Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Sabtu, 22 Januari 2011

MASUKNYA NON MUSLIM KE MASJID ATAU MUSHALLA

Hits:

MASUKNYA NON MUSLIM KE MASJID ATAU MUSHALLA
http://almanhaj.or.id/content/1948/slash/0

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum masuknya non muslim ke masjid atau mushalla kaum muslimin, baik itu untuk menghadiri shalat ataupun untuk mendengarkan ceramah?

Jawaban
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya, wa ba’du.

Telah kami terbitkan jawaban berupa fatwa dengan nomor 2922 yang naskahnya sebagai berikut : Diharamkan atas kaum muslimin membiarkan orang kafir mana pun untuk masuk ke Masjdil Haram, karena ini sesuatu yang diharamkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini” [At-Taubah : 28]

Adapun masjid-masjid lainnya, menurut sebagian ahli fiqih dibolehkan karena tidak adanya dalil yang menunjukkan larangannya. Sebagian lainnya mengatakan tidak boleh karena dikiaskan kepada Masjidl Haram. Yang benar adalah boleh demi kemaslahatan syar’iyyah dan kebutuhan yang menuntut hal tersebut, seperti untuk mendengarkan ceramah yang kadang bisa mengajaknya masuk Islam atau karena kebutuhannya untuk minum air yang ada di masjid.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 2, hal. 76]