Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Selasa, 18 Januari 2011

Etika Bersama Suami-Istri

Hits:

Etika Terhadap Suami-Istri

Orang Muslim meyakini adanya etika timbal balik antara suami dan istri, dan etika tersebut adalah hak atas pasangannya yang lain berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
Firman Allah Ta'ala, artinya: 

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang baik, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (SQ. Al-Baqarah: 228)
Ayat yang mulia diatas menegaskan, bahwa setiap suami-istri mempunyai hak atas pasangannya, dan suami (laki-laki) diberi tambahan derajat atas wanita (istri) karena alasan-alasan khusus.
Sabda Rasulullahu Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di Haji Wada',
"Ketahuilah, bahwa kalian punya hak-hak atas wanita-wanita (istri-istri) kalian, dan sesungguhnya wanita-wanita (istri-istri) kalian mempunyai hak-hak atas kalian". (Diriwayatkan para penulis Sunan dan At-Tirmidzi men-Shahih-kan hadist ini)

Hak-hak ini sebagian sama diantara suami-istri dan sebagian berbeda.
Hak-hak yang sama bagi suami dan istri adalah sebagai berikut:
1. Amanah
    Masing-masing suami-istri harus bersikap amanah terhadap pasangannya, tidak mengkhianatinya sedikit atau banyak, karena suami-istri laksana dua mitra dimana pada keduanya harus ada sifat amanah, saling menasihati, jujur dan ikhlas dalam semua hal urusan pribadi keduanya dan urusan umum keduanya.
2. Cinta kasih
    Masing-masing suami-istri harus memberikan cinta kasih yang tulus kepada pasangannya sepanjang hidupnya karena firman Allah Ta'ala, artinya:
"Dan diantara kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang". (SQ. Ar-Ruum: 21).
Dan karena sabda Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam, artinya:
"Barangsiapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayang". (Diriwayatkan Ath-Thabrani dengan sanad yang baik).
3. Saling percaya
    Masing-masing suami-istri harus mempercayai pasangannya, dan tidak boleh meragukan kejujurannya, nasihatnya dan keikhlasannya, karena firman Allah Ta'ala, artinya:
"Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara". (SQ. Al-Hujurat: 10)
Dan karena sabda Rosulullahu Shollallahu 'Alaihi wa Sallam, artinya:
"Salah seorang kalian tidak beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri". (Diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim dan lain-lain)
Ikatan suami-istri itu memperkuat dan mengokohkan ikatan (ukhuwah) iman.
Dengan cara seperti itu, masing-masing suami-istri merasa bahwa dirinya adalah pribadi pasangannya. Oleh karena itu bagaimana ia tidak mempercayai dirinya sendiri dan tidak menasihatinya? Atau bagaimana seseorang itu menipu dirinya sendiri dan memperdayainya?
4. Etika umum, seperti lemah lembut dalam pergaulan sehari-hari, wajah yang berseri-seri, ucapan yang baik, penghargaan dan penghormatan. Itulah pergaulan yang baik yang diperintahkan Allah Ta'ala dalam firman-Nya, artinya:
"Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik". (SQ. An-Nisa': 19).
Itulah perlakuan yang baik yang diperintahkan Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam dalam sabdanya, artinya:
"Perlakukan wanita dengan baik". (Diriwayatkan Muslim).

Inilah sebagian hak-hak bersama suami-istri, masing-masing dari keduanya harus memberikan hak-hak tersebut kepada pasangannya untuk merealisir perjanjian kuat yang diisyaratkan firman Allah Ta'ala, artinya:
"Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat". (SQ. An-Nisa': 21)
Dan karena taat kepada Allah Ta'ala yang berfirman, artinya:
"Dan janganlah kalian melupakan keutamaan diantara kalian, sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kalian kerjakan". (SQ. Al-Baqarah: 237)

(Disalin ulang dengan beberapa perubahan yang tidak mempengaruhi isi dari kitab Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jazairi terbitan Darul Falah)