Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Minggu, 30 Januari 2011

Etika Bertamu ( 2 ) - Etika Memenuhi Undangan

Hits:

Diantara etika memenuhi undangan adalah sebagai berikut:
1. Tamu yang diundang harus memenuhi undangan, dan tidak terlambat memenuhinya kecuali karena udzur misalnya khawatir undangan tersebut merusak agama dan badannya karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa sallam, artinya:
"Barangsiapa diundang, hendaklah ia memenuhinya." (Diriwayatkan Muslim)

Sabda Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa sallam, artinya:
"Jika aku diundang kepada jamuan kaki kambing, aku pasti memenuhinya. Jika aku dihadiahi lengan, aku pasti menerimanya."

2. Tidak membeda-bedakan antara undangan orang miskin dan undangan orang kaya, karena tidak menghadiri undangan orang miskin itu merusak perasaannya dan merupakan kesombongan padahal kesombongan itu tercela.
Tentang undangan orang miskin, diriwayatkan bahwa al-Hasan bin Ali Rodhiyallahu Anhuma berjalan melewati orang-orang miskin yang menebarkan remukan makanan di jalan ketika mereka sedang makan. Mereka berkata, "Mari makan siang bersama kami hai cucu Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa sallam." Al-Hasan bin Ali berkata, "Ya boleh, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong." Usai berkata seperti itu, al-Hasan bin Ali turun dari keledainya dan makan bersama orang-orang miskin tersebut.

3. Tidak membedahkan undangan yang jauh dengan undangan yang dekat. Jika seorang Muslim mendapatkan dua undangan, maka ia mendahulukan undangan yang lebih dahulu dan meminta ma'af kepada pengundang kedua.

4. Tidak boleh absen menghadiri undangan karena ia berpuasa, namun ia tetap harus hadir. Jika tuan rumah senang jika ia makan, maka ia membatalkan puasanya (puasa sunnah) karena memasukan kebahagiaan ke dalam hati seorang Mukmin itu ibadah. Jika ia mau tidak membatalkan puasanya, ia berkata baik kepada tuan rumah, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa sallam, artinya:
"Jika salah seorang dari kalian diundang, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika ia sedang berpuasa (sunnah), hendaklah ia mendoakan pihak pengundang. Jika ia tidak berpuasa, hendaklah ia memakan (jamuan makan)." (Diriwayatkan Muslim)

Sabda Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa sallam, artinya:
"Saudaramu memberatkanmu dan hendaklah kamu berkata, 'Aku sedang puasa'."

5. Dengan memenuhi undangan, seorang Muslim harus berniat memuliakan saudaranya agar ia diberi pahala karenanya sebab semua amal perbuatan itu harus dengan niat, dan bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan dan sebab dengan niat baik itu hal-hal mubah berubah menjadi ketaatan dimana seorang Muslim diberi pahala karenanya.

(Disalin dari kitab Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jazairi terbitan Darul Falah)