Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Kamis, 20 Desember 2012

Sekolah/Lembaga Pendidikan Yang Berkarakter Islami (Sunnah)

Bandung

Pesantren An-Najiyah Bandung
-TK   -SD   -SMP   -SMU
Jln. Utsman bin Affan no. 90, Griya Cempaka Arum
Rancanumpang, Gedebage, Bandung 40613
Jawa Barat
Telp. 022-7831690, 081288054208
E-mail mahadnajiyah@gmail.com
www.annajiyah.or.id

Bekasi 

Al-Binaa Islamic Boarding School
Jln. Raya Pebayuran, Kertasari
Pabayuran, Bekasi 17710
Jawa Barat
Telp. 021-89150720
Fax. 021-89150721 - 89150824
E-mail admin@albinaa.or.id
www.albinaa.or.id

Al-Ma'had, The Islamic Boarding School
-SD   -SMP   -SMU
Jln. MT Haryono, Kp. Awirarangan, Taman Sari
Setu, Bekasi
Jawa Barat 17321
Telp. 021-23881277 / 80
E-mail hrdmahad@gmail.com
www.mahaduna.sch.id
www.sukamatika.blogspot.com


Pesantren Islam Putra - Putri Hidayatunnajah
-TK   -SD   -Tsanawiyah   -Aliyah
Jln. Raya Pabayuran km 08, Kertasari
Pabayuran, Bekasi 17710
Jawa Barat
Telp. 021-89150465, 021-89150466
Fax. 021-89150467
E-mail hidayatunnajah@gmail.com
www.hidayatunnajah.or.id
 

SDI al-Hilal
-TK   -SD
Jalan Makrik No. 86 Rawalumbu, Bekasi
Telp. (021) 8203501
www.sdislamalhilal.com


SDI Salman al-Farisi
-TK   -SD
Jl. Lumbu Utara II D No. 225, Rawalumbu, Kota Bekasi
Telp. TK: 021-8218545, SD: 021-32322522
www.sekolahsalman.blogspot.com


SMA Future Gate
Jln. Yudistira Komplek Pemda Jatiasih
Blok A Bekasi
Jawa Barat
Telp. 08111901168, 021-97099919, 021-70734490
www.smafuturegate.com

SMP Putri Tashfia
Jln. Ratna no. 82, jatikaramat
Jatiasih, Bekasi
Jawa Barat
Telp. 02184978071
E-mail smp_tashfiabs@ymail.com
www.tashfia.com

TK & SD Riyadhus Shalihin Bekasi
-TK   -SD
TK
Jln. Dukuh Zamrud blok N1/29
Kota Legenda, Bekasi
Jawa Barat
Telp. 021-26710957

SD
Perumahan Mutiara Insani
Mustika Jaya, Bekasi
Jawa Barat
Telp. 021-70031380
E-mail sdislamrsb@gmail.com
www.sdislamrsb.wordpress.com

TKIT, TPQ, SDIT, SMPIT al-'Arabi
-TK   -SD   -SMP
Perumahan Telaga Sakinah, Bojong Koneng
Telaga Murni, Cikarang Barat
Bekasi 17520
Jawa Barat
Telp. 021-91524641, 021-89105859
E-mail infoalarabi@sch.id, pkpangean@gmail.com
www.al-arabi.sch.id 


Bogor

Bintang Pelajar
Jalan Polisi 1 no. 6 Bagor
Telp. 0251-8314987, 8315105
Fax 0251-8314601
E-mail info@bintangpelajar.com

Pesantren Ibnu Taimiyah Bogor
Kampung Pasir Tengah RT 04/03 Sukaharja, Cijeruk, Bogor 16740, PO BOX 59916000
Telp. 0251-8388934, Flexi 0251-4754928
SMS Center 085883934934
Fax 0251-8388935
E-mail pyitbogor@gmail.com
http://ibnutaimiyah.com

SDIT Anak Shalih Bogor Islamic School
Jln. Tumenggung Wiradireja Kp. Kebon Awi RT 02/06
Cimahpar, Bogor
Telp. 0251-8653638, 3682964
E-mail info@anakshalihbogor.sch.id
www.anakshalihbogor.sch.id

Pesantren Minhajus Sunnah
Jln. Raya Dramaga km 8.5, RT 01/01, Babakan, Dramaga
Bogor, 16680
Telp. 0251-8624122
E-mail qusyairiassalafy@yahoo.co.id

Sekolah Daar El-Salam
-TK   -SD   -SMP
Villa Nusa Indah 2 Blok S10 no 1A Bojongkulur
Gunung Putri, Bogor
Jawa Barat 16969
Telp. 021-44444001, 021-46250179, 021-82425714, 021-82404755
Fax. 021-82431628
E-mail snc@daarelsalam.com
www.daarelsalam.com
www.facebook.com/pendidikanspecialneeds

TK Islam Yaa Bunayya
RT 005/06 no. 53, Jampang Poncol
Kemang, Bogor
Telp. 0251-8210150

Cirebon

Pondok Pesantren Assunnah Cirebon
-Play Group / TKIT   -SDIT   -MTS / MA

Jln. Kalitanjung no. 52B, Kesambi
Cirebon, Jawa Barat 45135
Telp/fax. 0231-483543
-Play Group / TKIT 0231-483289
-SDIT 0231-485543
-MTS / MA 0231-487246
www.assunnahcirebon.com
www.radioassunnah.com


Gorontalo

Ma'had as-Sunnah Gorontalo
Jln. al-Qodiriah, Desa Padengo
Limboto Barat, Gorontalo
Gorontalo
Telp. 085255894113

Gresik

Ma'had al-Furqon al-Islami
Srowo, Sidayu, Gresik
Jawa Timur, 61153
Telp. 031-3940149

Jakarta

Ibnu Hajar Boarding School
-SD -SMP
Jalan Raya Munjul, Gg. Mushalla Fathul Ulum no. 11
RT 03/02 Munjul, Cipayung
Jakarta Timur, 13850
Telp. 021-84312279, 081283339202
Fax. 021-84312279
E-mail admin@smpihbs.sch.id
http://smpihbs.sch.id

KB, TK & SDI An Nash
-TK   -SD
Jln. Pepaya no. 1, Pejaten Barat
Jakarta 12510
Telp. 021-7970475, 083897222861
E-mail sekolahannash@gmail.com
www.sekolahannash.co.cc

TKIT & SDIT Asy-Syafi'i
Jln. Guru Serih IIc RT. 05/10 no. 55
Kalisari, Ps. Rebo
Jakarta Timur
Telp. 021-32701312, 081311560420

Jember

STDI Imam Syafi'i
Jln. MH. Thamrin Gg. Kepodang no. 5
Gladak Pakem Kranjingan, Sumber Sari
Jember
Jawa Timur, 68123
Telp. 082143983925, 0331-326831
E-mail admin@stdiis.ac.id
www.stdiis.ac.id

Pandeglang

Ponpes Riyadhussholihiin Pandeglang
-SMP   -SMU
Jln. Kadukacang km 0.5, Ds. Rocek
Cimanuk, Pandeglang
Banten 42271
Telp. 0253-5210990
Fax. 0253-5210990
E-mail riyadhussholihiin@yahoo.co.id
www.riyadhussholihiin.com

Prabumulih

Islamic Center al-Istiqomah
-TK   -SD
Jl.Padat Karya Gunung Ibul
Prabumulih
Sumatera Selatan


Semarang

Pesantren al-Irsyad Tengaran
-SD   -SMP   -SMU
Jalan Raya Solo - Semarang km 45, Ds. Butuh
Tengaran, Semarang
Jawa Tengah
PO. BOX 134 Salatiga 50700
Telp. 0298-321658
Fax. 0298- 312456
E-mail info@pesantrenalirsyad.org
www.pesantrenalirsyad.org

Sekolah Islam Nurus-Sunnah Semarang
-TK   -SD   -SMP
Jln. Bulusan Utara Raya no. 12 RT 05/III, Bulusan
Tembalang, Semarang
Jawa Tengah 50275
Telp. 024-70428289, 085726732153
E-mail admin@nurussunnah.org
www.nurussunnah.org


Solo

Pondok Pesantren Imam Bukhari
-SD   -SMP   -SMU   -D1/D2
Jln. Solo - Purwodadi km 8, Selokaton
Gondangrejo, Karanganyar, Solo
Jawa Tengah
Telp. 0271-858199
Fax. 0271-858196
E-mail pondok@bukhari.or.id
www.bukhari.or.id

Sukoharjo

Sekolah Unggulan Daar El Dzikr Sukoharjo
-TK   -SD   -SMP
Jln. Jend. Ahmad Yani, Soronanggan
RT 03/05, Bulu, Sukoharjo
Jawa Tengah 57563
Telp. 085229450750
www.sdudaareldzikir.blogspot.com

Pondok Pesantren al-Ukhuwah
-TK   -SD   -SMP   -Takhasus Bahasa Arab   -I'dad Du'at   -I'dad Muhafidzah
Mranggen RT 03/III, Joho
Sukoharjo, 57513
Telp. 0271-590448

www.suaraquran.com

Tangerang

TK, SD & SMP Ibnu Umar
-TK   -SD   -SMP
Jln. Legoso Raya 30, Ciputat Timur
Tangerang Selatan, Banten
Telp. 021-98267979
www.sdiptahfidzibnuumar.org
www.iutbs.org

Tasikmalaya

Ma'had Ihya'us Sunnah Tasikmalaya
-TK   -SD   -SMP   -SMU
Jln. Terusan Paseh BCA no. 11, Cihideung
Tasikmalaya
Jawa Barat
Telp. / fax. 0265-325225
E-mail ihya.assunnah.tsm@gmail.com
www.miastasikmalaya.com
www.miastasik.co.nr

Sukabumi

Pesantren al-Ma'tuq Sukabumi
-SMP   -SMU
Jln. Kadudampit Km 03 Gunung Jaya, Cisaat
Sukabumi
Jawa Barat 43152
Telp. 0266-229949, 08174859067, 085624136400
Fax. 0266-221450
E-mail almatuq@yahoo.com
www.almatuq.net

Yogyakarta

Ponpes Islamic Centre Bin Baz Yogyakarta
-TK   -SD   -SMP   -SMU   -I'dad Lughowi/Takhosus
Jln. Wonosari km 10, Karanggayam
Sitimulyo, Piyungan, Bantul
DIY
Telp. 0274-4353272
Fax. 0274-4353272
E-mail info@binbaz.or.id
www.binbaz.or.id 

Stikes Madani
-Akademi
Jln. Wonosari km 10, Karangayam
Sitimulyo, Piyungan, Bantul
Yogyakarta
Telp. / fax. 0274-4353276
E-mail info@stikesmadani.ac.id
www.stikesmadani.ac.id 


Sumber:
-Direktori Sekolah & Media Islamic Education & Media Expo 2012
-Lainnya

Catatan:
Kalau ada dari para pengunjung yang memiliki informasi akan sekolah-sekolah yang berdiri diatas al-Qur-an dan as-Sunnah menurut pemahaman para Salafush-shalih selain yang disebutkan di atas, silahkan diinformasikan di komentar. Syukran











read more “Sekolah/Lembaga Pendidikan Yang Berkarakter Islami (Sunnah)”

Rabu, 31 Oktober 2012

90 Seruan Ilahi Dalam al-Quran Kepada Orang-Orang yang Beriman (Mukminin)

Berikut ini adalah daftar seruan-seruan Allah Yang Maha Pengasih kepada umat-Nya yang jumlahnya mencapai 90 seruan kepada segenap hambanya yang beriman. Dan makalah ini adalah daftar isi dari kitab yang dikarang oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi yang berjudul "Nida-atur Rahman li Ahlil-Iman" dalam versi terjemahan yang diterbitkan oleh Pustaka al-Sofwa berjudul "90 Seruan Ilahi Dalam Al-Qur-an (Sebuah Studi Tafsir Tematik)," dengan sedikit tambahan dengan menampilkan teks ayat dan terjemahannya.






Seruan ke 1, Adab terhadap Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,





Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa`ina", tetapi katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. [QS. al-Baqarah (2): 104]

Seruan ke 2, Meminta pertolongan dengan kesabaran dan shalat, 



Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. [QS. al-Baqarah (2): 153]

Seruan ke 3, Memakan yang halal dan bersyukur kepada Allah atas hal itu,





Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. [QS. al-Baqarah (2): 172]
Seruan ke 4, Tentang qishas, diyat dan mema'afkan, 







Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. [QS. al-Baqarah (2): 178]

Seruan ke 5, Kewajiban berpuasa dan pengaruhnya terhadap pribadi, 





Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, [QS. al-Baqarah (2): 183]

Seruan ke 6, Kewajiban menerima syari'at Islam dan haram mengikuti Syaithan,





Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. [QS. al-Baqarah (2): 208]

Seruan ke 7, Tentang berinfaq fi Sabilillah sebelum kesempatan berlalu karena kematian, 





Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa`at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. [QS. al-Baqarah (2): 254]

Seruan ke 8, Penjelasan tentang hal-hal yang membatalkan pahala shadaqah, seperti mengungkit-ungkit kembali pemberian (al-mann), ucapan kasar dan riya', 






Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. [QS. al-Baqarah (2): 264]
Seruan ke 9, Kewajiban mengeluarkan Shadaqah dari harta yang baik dan haram bershadaqah dengan harta yang buruk, 






Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [QS. al-Baqarah (2): 267]

Seruan ke 10, Perintah bertaqwa dan meninggalkan sisa-sisa riba,



Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
[QS. al-Baqarah (2): 280]

Seruan ke 11, Perintah mencatat hutang-piutang dan menghadirkan saksi,
















Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
[QS. al-Baqarah (2): 282]

Seruan ke 12, Peringatan keras untuk tidak taat kepada sebagian ahlul-kitab agar tidak merusak keagamaan seorang mukmin, 



Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.


 





Bagaimanakah kamu (sampai) menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu? Barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah, maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
[QS. Ali Imran (3): 100-101]

Sumber:
1. 90 Seruan Ilahi Dalam Al-Qur'an (Sebuah Studi Tafsir Tematik), karya Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Pustaka al-Sofwa
2. http://quran.insanislam.com/

Insya Allah berlanjut keseruan berikutnya


read more “90 Seruan Ilahi Dalam al-Quran Kepada Orang-Orang yang Beriman (Mukminin)”

Rabu, 26 September 2012

Ritual Sunnah Setahun, Media Tarbiyah

Penulis: Yazid bin Abdul Qadir jawas
Penerbit: Media Hidayah
Harga: Rp 160.000,-
Deskripsi: Hard Cover
Menetapkan keutamaan (fadhaa-il) atas suatu hari atau bulan-bulan tertentu atau amalan-amalan tertentu adalah hak Allah 'Azza wa Jalla. Sungguh Allah yang Mahabijaksana lagi Mahamengetahui telah menetapkan keutamaan dan kekhususan pada hari-hari dan bulan-bulan tertentu berupa keutamaan dan keberkahan untuk beribadah di dalamnya yang tidak diberikan pada waktu-waktu lainnya. Dan hanya Allah 'Azza wa Jalla yang paling mengetahui hikmahnya.

"Rabb-mu telah menciptakan dan memilih apa yang Dia kehendaki . Adapun bagi mereka (manusia) tidak ada pilihan. Mahasuci Allah dan Mahatinggi Dia dari apa-apa yang mereka persekutukan." (QS. al-Qashshas: 68).

Jika kita taffakuri (merenungi) dengan seksama atas seluruh ciptaan Allah, niscaya akan kita dapati bahwasanya di dalam keutamaan dan kekhususan tersebut menunjukan kepada kesempurnaan, ilmu, dan kekuasaan Allah Ta'ala. Hanya Allah-lah yang berhak disembah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Tiada seorangpun yang mampu mencipta sebagimana caiptaan Allah Subhana wa Ta'ala, tidak ada seorangpun yang mampu mengatur sebagaimana pengaturan Allah, dan tidak ada yang mampu memilih dan menetapkan sebagaimana pilihan dan ketetapan-Nya.

Karenanya, pada pilihan Allah, pengaturan-Nya dan pengkhususan-Nya akan dapat disaksikan atsar (pengaruh)nya pada alam semesta ini. Dan semua ini adalah tanda-tanda yang paling agung akan kesempurnaan Allah Subhana wa Ta'ala dan kebenaran Rasul-Nya yang mulia.

Sebaliknya, pilihan dan penetapan sebagian manusia atas keutamaan dan kekhususan suatu hari atau bulan tertentu yang tidak berasal dari ketetapan Allah 'Azza wa Jalla dalam al-Qur-an dan as-Sunnah ash-Shahihah, maka tidak akan nampak pengaruhnya secara nyata bagi kehidupan manusia dan alam semesta. Seperti halnya penetapan atas perayaan-perayaan Maulid Nabi, perayaan Isra' Mi'raj, Haul (peringatan kematian), amalan Nishfu Sya'ban, dan lain-lainnya, dari tahun ke tahun tidak membawa pengaruh yang baik bagi kehidupan seorang Muslim, apalagi bagi kehidupan ummat manusia dan kesejahteraan alam semesta.

Hendaklah setiap Muslim dan Muslimah menguatkan keyakinan bahwa segala kebaikan dan keberkahan berada menurut pilihan dan ketetapan Allah Ta'ala. Wallahul Muwaffiq.

read more “Ritual Sunnah Setahun, Media Tarbiyah”

Jubah Saudy an-Naajiyah


Jubah Saudy an-Naajiyah
Bahan: Baseway

Size: S - XL
Harga eceran: Rp 115.000/pc
Dicari reseller
read more “Jubah Saudy an-Naajiyah”

Kamis, 19 Juli 2012

HiGOAT, Susu Kambing Bubuk 21gr x 20 sachet, HR Manufacturing SDN BHD


Produksi: HR Manufacturing SDN BHD
Importir: PT Healthy Royal Marketing
Harga: Rp 210.000/box (21 gr x 20 sachet)

Diantara beberapa jenis susu, susu kambing merupakan salah satu jenis susu yang paling banyak manfaat dan khasiatnya bagi kesehatan manusia, susu kambing memilki banyak kelebihan dibandingkan dengan susu sapi, salah satu sebab kurangnya minat masyarakat untuk minum susu kambing adalah dikarenakan adanya anggapan bahwa susu kambing membawa resiko 'darah tinggi dan sifatnya "panas". Padahal susu kambing sebenarnya berfungsi untuk menstabilkan tekanan darah dan memperbaiki fungsi jantung.

Kandungan gizi susu kambing juga dapat meningkatkan pertumbuhan bayi dan anak-anak, menambah kecerdasan, daya ingat dan sensitivitas anak, membantu menjaga keseimbangan metabolisme, mendukung pertumbuhan tulang dan gigi, serta membantu pembentukan sel-sel darah dan jaringan tubuh. Butir-butir lemak susu kambing lebih kecil dibandingkan susu sapi sehingga mudah diserap tubuh manusia, itu sebabnya dapat diminum oleh bayi diatas enam bulan, manula, dan baik bagi penderita radang usus.

Kelebihan Susu Kambing
Dibandingkan dengan susu ternak lainnya kelebihan susu kambing adalah:
1. Mempunyai sifat antiseptik alami dan bisa membantu menekan pembiakan bakteri dalam tubuh. Hal ini disebabkan adanya Flourin yang kadarnya 10-100kali lebih besar dari pada susu sapi.
2. Bersifat basa (Alkaline Food) sehingga cocok bagi yang mengalami masalah perut dan pencernaan. Susu kambing dapat menetralkan kadar asam lambung tinggi
3. Proteinnya lembut dan efek laktasenya ringan, sehingga tidak menyebabkan diare.
4. Lemaknya mudah dicerna karena mempunyai tekstur yang lembut dan halus lebih kecil dibandingkan dengan butiran lemak susu sapi dan susu lainnya. Dan juga bersifat homogen alami. Hal ini mempermudah untuk dicerna sehinga menekan timbulnya reaksi alergi.
5. Bisa disimpan di tempat dingin. tidak merubah kualitas dan khasiatnya.

Manfa'at & Khasiat HiGOAT
Dari beberapa penelitian susu kambing bermanfaat untuk kesehatan diantaranya:
- Menekan reaksi-reaksi alergi pada kulit, saluran pernafasan dan pencernaan
- Membantu penyembuhan bronchitis, Asma, TBC, Pneumonia/infeksi akut lainnya pada paru-paru
- Membantu penyembuhan maag kronis
- Mengatasi demam berdarah, anemia, thalasemia
- Mengatasi darah tinggi, darah rendah dan arteriosclerosis
- Mencegah kanker/tumor dan mengurangi efek toksis kemoterapi
- Membantu pertumbuhan tulan dan mencegah osteoporosis
- Mencegah stroke
- Melembabkan dan menghaluskan kulit
- Menurunkan frekuensi serangan migrain
- Membentuk sistem kekebalan tubuh (imun) baik bagi penderita infeksi virus HIV
- Sebagai antiseptik alami serta menyembuhkan beberapa kelainan ginjal (Nepbrotic Syndrom) dan asam urat tinggi
- Menambah vitalitas (mengatasi disfungsi seksual)
- Mengatasi nyeri haid (haid yang tidak teratur)
- Antiantritis (inflamasi sendi)
- Menyeimbangkan kadar gula dalam darah dan kadar kolesterol
- Membantu menyembuhkan demam kuning
- memperbaiki fungsi jantung
- Mengatasi insomnia

Sumber: Brosur HiGOAT, Pure Goat's Milk Powder

Varian Produk:
HiGOAT Premium, Dates an Honey, harga Rp 264.000
SPYHRU, Goat's Milk Coffe with Spirulina, harga Rp 170.000,-
read more “HiGOAT, Susu Kambing Bubuk 21gr x 20 sachet, HR Manufacturing SDN BHD”

Senin, 16 Juli 2012

Gold-G Sea Cucumber Jelly, BPOM RI ML 234201001307 (320ml), BPOM RI TI 114645721 (100ml)

Harga: Rp 150.000,-/320ml, Rp 50.000,-/100ml

Apakah Anda Termasuk Orang yang Membutuhkan Gold-G Sea Cucumber?

Untuk menjaga kesehatan Anda dan keluarga, sebaiknya produk ini dikonsumsi tanpa menunggu penyakit datang. Meski demikian, produk ini sangat tepat dan dibutuhkan oleh Anda yang mengalami masalah kesehatan seperti berikut ini:
  • Nyeri persendian (arthritis)
  • Penyembuhan luka (antiseptik)
  • Membantu toleransi gula darah (kencing manis)
  • Membantu hipertensi
  • Membantu kolesterol darah
  • Masalah pencernaan (lambung), maag
  • Membantu masalah pernafasan
  • Meningkatkan sel darah merah
  • Mengatasi anemia darah
  • Sebagai penahan sakit alamiah (2x paracetamol)
Pengalaman dari konsumen-konsumen Gold-G Sea Cucumber yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mereka dapat terbantu dari penyakit:
Jantung koroner, asam urat, diabetes melitus, kolesterol, gula darah, hepatitis, hipertensi, lupus, maag (lambung), jerawat, luka-luka, luka bakar, radang paru-paru, tipus, tumor, stroke, epilepsi, asma, dan lain-lain.
Keampuhan teripang mengatasi penyakit jantung diduga lantaran kandungan asam docosahexanat (DHA) pada teripang. Asupan DHA-asam lemak utama pada sperma, otak, dan retina mata-tinggi dapat menurunkan trigliserida darah penyebab penyakit jantung. Itu telah dibuktikan Prof Zaiton Hassan, peneliti dari Departemen Ilmu Pangan, Universitas Putra Malaysia, Malaysia. Bersama M. A Kaswandi, dari Universitas Kebangsaan Malaysia, ia meneliti kandungan asam lemak teripang Stichopus chloronotus. Hasilnya: kandungan DHA teripang relatif tinggi, yaitu 3,69%. (Trubus, Edisi: Minggu, 02 Juli 2006 17:12:52).

Aman dan Halal Dikonsumsi

Produk ini juga aman dikonsumsi (termasuk untuk anak-anak, lansia, wanita hamil dan menyusui). Selain alami, juga telah mendapatkan:
  • Sertifikat HALAL dari Malaysia: JAKIM (22.00)/492/2/1 010-10/2004.
  • Rekomendasi (Sertifikat) Badan POM RI TI 11464572 tahun 2012.
  • Rekomendasi dari Agri-Food & Veterinary Authority of Singapore (AVA) tanggal 11 Oktober 2003 (Semacam Departemen Kesehatan-nya Pemerintah Singapura).


MENGAPA ANDA MEMBUTUHKAN GOLD-G?

1. Tubuh Anda mengalami penuaan, sehingga semua sistem tubuh menurun fungsinya.
  • Berkurangnya Chondroitin, pelumas persendian
  • Menurunnya kemampuan regenerasi sel-sel tubuh
  • Menurunnya keseimbangan dan keselarasan hormon tubuh
  • Arthritis (nyeri / kaku pada persendian)
2. Gaya hidup masa kini, membuat tubuh kurang bergerak dan menimbulkan berbagai masalah pada kesehatan, seperti terganggunya sistem pembuangan racun dari dalam tubuh, maka berakibat :
  • Meningkatnya kadar asam urat dalam darah
  • Tekanan darah tinggi
  • Intake oksigen pada darah berkurang sehingga mengakibatkan resiko migrain
  • Meningkatnya kerja liver
3. Pola makan dan pemilihan bahan makanan yang kurang tepat sehingga mempercepat masalah / keluhan seperti di atas.
Apakah Anda termasuk di antaranya?

Sumber: http://www.jeligamat.com/
read more “Gold-G Sea Cucumber Jelly, BPOM RI ML 234201001307 (320ml), BPOM RI TI 114645721 (100ml)”

Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir

Syeikh Dr Sulaiman bin Salimillah ar Ruhaili setelah menyampaikan materi kajian mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,
ما هو الضابط في التشبه بالكفار ؟
“Apa tolok ukur supaya suatu perbuatan dinilai menyerupai orang kafir?”.
فأجاب: الضابط للتشبه بالكفار- أن يفعل الإنسان فعلًا لا يفعله إلا الكفار لا بمقتضى الإنسانية- انتبهوا لهذه الضوابط -لا يفعله إلا الكفار- فيُخرج ما يفعله الكفار وغيرهم ،
Jawaban beliau, “Tolok ukur atau pengertian menyerupai orang kafir adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena motivasi kemanusiaan.
فإذا كان هذا الفعل يفعله الكفار وغيرهم ؛ فإنه لا يكون تشبهًا ،
Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh orang kafir dan non kafir maka melakukan perbuatan tersebut tidaklah dinilai sebagai perbuatan menyerupai orang kafir.
ومن ذلك – فيما يظهر لي أنا والله أعلم – لبس السروايل أو ما يسمى في هذه الأيام بالبناطيل للرجال – إذا لم يكن البنطال ضيقًا ولا شفافًا – فإن لبسه ليس تشبهًا ، لأن هذا لا يختص به الكفار ، بل يلبسه الكفار وغير الكفار من القديم ، وكان يسمى قديما عند العرب بالسراويل.
Termasuk perbuatan yang tidak hanya dilakukan oleh orang kafir – dalam pandangan saya- adalah memakai celana panjang atau yang di zaman ini disebut dengan pantalon bagi kaum laki-laki asalkan bukan pantalon yang ketat dan ngepress. Memakai pantalon itu bukan termasuk perbuatan menyerupai orang kafir karena pakaian jenis ini bukanlah ciri khas orang kafir. Bahkan sejak masa silam pakaian jenis ini dipakai oleh orang kafir dan bukan orang kafir. Di masa silam orang-orang Arab menyebut pakaian jenis ini dengan sebutan sarawil.
وأقول :مالا يفعله إلا الكفار بغير مقتضى الإنسانية فإذا كان يفعلونه بمقتضى الإنسانية فإنه لا بأس أن نأخذه عنهم ، مثلًا : السيارات ، السيارات اختُرعت عند الكفار ، ويركبون السيارات بمقتضى حاجة الإنسان إلى ركوبها ، فنأخذ عنهم السيارات ، ونركب السيارات ، هذا بمقتضى الإنسانية ، هذا ليس من باب التشبه ،
Dalam definisi di atas disebutkan bahwa menyerupai orang kafir adalah melakukan perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir, bukan karena motivasi kemanusiaan. Artinya jika orang kafir melakukan suatu perbuatan karena motivasi kemanusiaan maka tidak mengapa jika kita tiru. Contohnya adalah naik mobil. Mobil itu ditemukan oleh orang-orang kafir dan mereka menaikinya karena motivasi ‘kebutuhan manusia untuk menaikinya’. Oleh karena itu, kita boleh mengimpor mobil buatan orang kafir lalu kita naiki. Hal ini dilakukan karena motivasi kemanusiaan dan tidak termasuk ke dalam permasalahan menyerupai orang kafir.
لكن إذا كان الفعل لا يفعله إلا الكفار ، ويفعلونه بغير مقتضى الإنسانية ، مثل بعض الألبسة الخاصة بهم ، يمثِّل العلماء بطاقية اليهود مثلا ،
Sedangkan perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena motivasi kemanusiaan semisal pakaian khas orang kafir yang dicontohkan oleh para ulama dengan topi orang-orang Yahudi. Memakai topi jenis ini adalah perbuatan menyerupai orang kafir.
أو في الألبسة – أنا فيما يظهر لي والله أعلم – أن ما يسمى بالكرفتة من هذا الباب ، من الألبسة الخاصة بالكفار التي يفعلها الكفار ،
Dalam pandangan saya pribadi termasuk dalam kategori menyerupai orang kafir adalah memakai dasi. Dasi itu termasuk pakaian khas orang kafir. Memakai dasi hanya dilakukan oleh orang-orang kafir.
بل قرأت في بعض الكتب التي تؤرخ لهم أن هذه الكرفتة إنما هي مكان الصليب ، حيث كانوا يضعون في رقابهم صليبًا كبيرًا من خشب أو نحوه ، فلما تمدنوا وثقل عليهم ذلك وضعوا ما يسمى بالفوونكا أو نحوها التي تكون لها وردة طويلة ثم حبل من أسفل ، ثم طوروه إلى ما سموه بالكرفتة ، ويشترطون أن يكون لها عُقَد جانبية وحبل في الوسط يقوم هذا مقام الصليب عندهم،
Pernah kubaca dalam sebuah literatur yang membahas sejarah orang kafir sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa dasi itu pengganti salib. Dulu orang Nasranu meletakkan salib dari kayu atau semisalnya dalam ukuran besar di leher mereka. Ketika mereka semakin modern dan merasa berat jika harus kemana-mana membawa salib maka mereka memakai dasi. Yaitu sebuah bentuk bunga yang berukuran panjang kemudian ada tali yang terjulur dari atas ke bawah. Dasi model ini lalu mereka kembangkan menjadi bentuk dasi saat ini. Syarat dasi menurut mereka adalah harus memiliki tonjolan di sisi kanan dan kiri dan ada kain panjang terjulur yang berada di tengah-tengah tonjolan tersebut. Ini adalah pengganti salib menurut orang Nasrani.
فأنا – يظهر لي والله أعلم – أنه لا يجوز للمسلمين أن يلبسوها . أ.هـ
Maka secara pribadi aku berpandangan bahwa kaum muslimin tidak boleh memakai dasi”.
من شرح الأصول الثلاثة في درسه في المسجد النبوي في موسم حج 1429-1430 هـ .
للاستماع إلى الفتوى عند الدقيقة 48 بعد تحميل هذا الجزء من شرح ثلاثة الأصول

Sumber: http://www.archive.org/download/shar…-3-osoul_16.rm[/URL
Keterangan di atas beliau sampaikan ketika mengajar dan menjelaskan kitab al Ushul al Tsaltsah di Masjid Nabawi pada saat musim haji 1429 H/1430 H. Rekaman keterangan di atas bisa didengarkan setelah menit 48 dari rekaman kajian al Ushul al Tsalatsah yang bisa didown load di alamat link di atas.
Sedangkan transkipnya bisa dibaca di link berikut ini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=180191

Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan di atas:
1. Pengertian yang bagus tentang menyerupai orang kafir.
2. Menurut Syeikh Sulaiman ar Ruhaili memakai pantalon yang tidak ketat itu tidaklah dinilai sebagai perbuatan menyerupai orang kafir karena pantalon tidak tergolong pakaian khas orang kafir.
3. Dalam pandangan orang-orang arab pantalon itu sama dengan sarawil atau celana panjang. Sehingga sangat tidak tepat orang yang membedakan pantalon dan sarawil dengan mengatakan bahwa sarawil itu celana longgar yang menggunakan kolor atau semisalnya. Sedangkan celana panjang selain itu termasuk dalam kategori pantalon. Orang yang memiliki pandangan semacam ini harus memiliki dalil berupa keterangan pakar bahasa arab atau penjelasan berdasarkan ‘urf orang Arab.
4. Syeikh Sulaiman berpandangan bahwa memakai dasi adalah suatu hal yang terlarang mengingat sejarah asal muasal dasi. Artinya jika asal muasal dasi adalah tidak sebagaimana yang beliau katakan maka memakai dasi itu tidak dinilai menyerupai orang kafir. Sejarah dasi sebagaimana yang beliau sampaikan itu perlu ditelaah dan dikaji ulang. Sehingga yang tepat dalam masalah ini adalah boleh memakai dasi sebagaimana fatwa Lajnah Daimah yang pernah kami sajikan di blog ini. Silakan lihat di sini

Sumber: http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir 
read more “Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir”

Apakah Panitia Zakat Sama Dengan Amil?

Ketika menjelaskan firman Allah di surat at Taubat:60, Fakhruddin ar Razi mengatakan, “Kandungan hukum yang kedua, ayat di atas menunjukkan bahwa penguasa atau orang yang diangkat oleh penguasalah yang memiliki kewenangan untuk mengambil dan mendistribusikan harta zakat. Sisi pendalilannya, Allah menetapkan bahwa amil mendapatkan bagian dari zakat. Ini menunjukkan bahwa untuk membayarkan zakat harus ada amil.
والعامل هو الذي نصبه الإمام لأخذ الزكوات
Sedangkan amil adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat (bukan sekedar menerima zakat, pent).
Sehingga ayat di atas adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa penguasalah yang memiliki kewenangan untuk mengambil harta zakat. Kebenaran pernyataan ini semakin kuat dengan firman Allah,
خُذْ مِنْ أموالهم صَدَقَةً
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS at Taubah:103).
Oleh karena itu mengatakan bahwa pemilik harta itu diperbolehkan untuk membayarkan zakat hartanya yang tersembunyi (yaitu zakat uang, pent) secara langsung adalah berdasarkan dalil yang lain. Mungkin di antara dalil yang menunjukkan pernyataan ini adalah firman Allah,
وَفِى أموالهم حَقٌّ لَّلسَّائِلِ والمحروم
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta-minta” (QS adz Dzariyat:19).
Jika zakat adalah hak orang miskin yang meminta-minta dan yang tidak meminta-minta maka tentu dibolehkan menyerahkan zakat secara langsung kepada yang berhak menerima” (Mafatiih al Ghaib atau Tafsir ar Razi 8/77, Maktabah Syamilah).
Ketika membahas hadits Ibnu Abbas tentang pengutusan Muadz bin Jabal ke Yaman, Ibnu Hajar al Asqolani berkata, “Hadits ini bisa dijadikan dalil bahwa penguasalah yang memiliki otoritas untuk mengambil zakat dan menditribusikannya baik secara langsung ataupun melalui orang yang dia angkat. Barang siapa yang menolak untuk membayar zakat maka akan diambil secara paksa” (Fathul Bari 5/123 hadits no 1401, Maktabah Syamilah).
Ibnu Humam al Hanafi mengatakan, “Makna tekstual dari firman Allah yang artinya, ‘Ambillah zakat dari harta mereka’ (QS at Taubah:103) menunjukkan bahwa hak mengambil zakat itu secara mutlak berada di tangan penguasa” (Fath al Qodir 3/478).
Ketika menjelaskan firman Allah dalam surat at Taubah ayat yang ke-60, al Qurthubi al Maliki mengatakan, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang diangkat oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dengan status sebagai wakil penguasa dalam masalah tersebut” (al Jami’ li Ahkam al Qur’an, 8/177 Maktabah Syamilah).
Asy Syaerozi asy Syafii mengatakan, “Penguasa memiliki kewajiban untuk mengangkat amil untuk mengambil zakat karena Nabi dan para khalifah setelahnya selalu mengangkat petugas zakat. Alasan lainnya adalah karena di tengah masyarakat ada orang yang memiliki harta namun tidak mengatahui kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Demikian pula diantara mereka ada yang memiliki sifat pelit sehingga penguasa wajib mengangkat petugas. Petugas yang diangkat penguasa haruslah orang yang merdeka (bukan budak), baik agamanya dan bisa dipercaya karena status sebagai amil zakat adalah sebuah kekuasaan dan amanah. Sedangkan seorang budak dan orang yang fasik tidak berhak diberi kekuasaan dan amanah. Penguasa tidak boleh mengangkat sebagai amil zakat kecuali orang yang faham fiqih karena hal ini membutuhkan pengetahuan tentang harta yang wajib dizakati dan yang tidak wajib dizakati serta perlu adanya ijtihad berkaitan dengan berbagai permasalahan dan hukum zakat yang dihadapi”(al Muhadzab hal 308 dan al Majmu’ Syarh al Muhadzab 6/167, Maktabah Syamilah)
Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala…. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat” (Majalis Syahri Ramadhan hal 163-164, cet Darul Hadits Kairo).
Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat” (Fiqh Sunnah 1/327, terbitan Dar al Fikr Beirut).
Syeikh Shalih al Fauzan, salah seorang ulama dari Arab Saudi, menjelaskan, “Amil zakat adalah para pekerja yang bertugas mengumpulkan harta zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat lalu menjaganya dan mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka bekerja berdasarkan perintah yang diberikan oleh penguasa kaum muslimin. Mereka diberi dari sebagian zakat sesuai dengan upah yang layak diberikan untuk pekerjaan yang mereka jalani kecuali jika pemerintah telah menetapkan gaji bulanan untuk mereka yang diambilkan dari kas Negara karena pekerjaan mereka tersebut. Jika demikian keadaannya, sebagaimana yang berlaku saat ini (di Saudi, pent), maka mereka tidak diberi sedikitpun dari harta zakat karena mereka telah mendapatkan gaji dari negara” (al Mulakhash al Fiqhi 1/361-362, cet Dar al ‘Ashimah Riyadh).
‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya” (Tamam al Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al Sunnah 2/290, terbitan Muassasah Qurthubah Mesir).
Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.
Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.
Sayid Sabiq berkata, “Siapa yang menolak untuk membayar zakat padahal dia menyakini kewajibannya maka dia berdosa karena tidak mau membayar zakat meski hal ini tidak mengeluarkannya dari Islam. Penguasa memiliki kewajiban untuk mengambil harta zakat tersebut secara paksa darinya serta memberikan hukuman atas sikap orang tersebut” (Fiqh Sunnah 1/281).

Sumber: http://ustadzaris.com/apakah-panitia-zakat-sama-dengan-amil
read more “Apakah Panitia Zakat Sama Dengan Amil?”

Bolehkah Menjadi Petugas Keamanan Tempat Ibadah Orang-orang Kafir atau Tempat Hiburan?

بسم الله الرحمن الرحيم

Bolehkah Menjadi Petugas Keamanan Tempat Ibadah Orang-orang Kafir atau Tempat Hiburan?

Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah:

س: هل يجوز للمجند المسلم أو الجندي المسلم حراسة الكنيسة، أو البارات، أو دور السينما، أو دور اللهو: كالكازينوهات ومحلات بيع الخمور؟
ج: لا يجوز العمل في حراسة الكنائس ومحلات الخمور ودور اللهو من السينما ونحوها؛ لما في ذلك من الإعانة على الإثم، وقد نهى الله جل شأنه عن التعاون على الإثم فقال: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } (سورة المائدة الآية  2)
Pertanyaan: Apakah boleh seorang petugas keamanan muslim atau seorang tentara muslim bekerja sebagai satpam gereja, bar, bioskop atau tempat-tempat hiburan seperti kasino dan kafe-kafe khamar?

Jawab: Tidak boleh bekerja sebagai petugas keamanan gereja, kafe-kafe khamar, tempat-tempat hiburan seperti bioskop dan sejenisnya. Karena hal itu termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa, sedang Allah Ta’ala telah melarang perbuatan tersebut dalam firman-Nya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)

(Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/481, no. 14334)
Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/14/bolehkah-menjadi-petugas-keamanan-tempat-ibadah-orang-orang-kafir-atau-tempat-hiburan/

Sumber: http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2011/10/19/bolehkah-menjadi-petugas-keamanan-tempat-ibadah-orang-orang-kafir-atau-tempat-hiburan/
read more “Bolehkah Menjadi Petugas Keamanan Tempat Ibadah Orang-orang Kafir atau Tempat Hiburan?”

Hukum Menggunakan dan Memperjualbelikan Obat Kuat


Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan obat penambah stamina (jamu kuat) dan bagaimana hukum memperjualbelikannya?
(Abdurrahman, Yogyakarta)

Jawaban:
Pada jawaban pertanyaan no. 3 [1], telah berlalu penjelasan tentang pembolehan obat yang bermanfaat dan halal serta tidak membahayakan seseorang, demikian pula halnya obat penambah stamina.

Adapun memperjualbelikan obat tersebut, hal ini diperbolehkan selama obat itu halal dan bermanfaat. Wallahu a’lam.
Catatan kaki:
[1] Silakan baca, Hukum Daging Penyu atau Kura-kura sebagai Obat
Sumber: Jurnal Asy-Syifa edisi 02/1432/2011, hal. 57-58.

Sumber: http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2012/02/04/hukum-menggunakan-dan-memperjualbelikan-obat-kuat/
read more “Hukum Menggunakan dan Memperjualbelikan Obat Kuat”

Bolehkah seorang suami dionanikan istrinya?


Tanya Bolehkah seorang suami dionanikan istrinya, ketika istrinya haid?

Jawab
Dijawab oleh Al Ustadz Abdul Barr
Boleh, hukum asalnya boleh, tidak ada dalil yang mengharamkannya. Ini termasuk keumuman hadits Anas bin Malik ketika Rasulullah [alaihishshalatu wassalam] ditanya, “apa yang sebaiknya dilakukan ketika istri haid?”, beliau bersabda :
“Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (penetrasi),” (HR. Muslim)

Allaahu a’lam

Ditranskrip dari rekaman tanya jawab dengan Al Ustadz Abdul Bar
http://www.4shared.com/get/D9yHKJ93/Bolehkah_seorang_suami_dionani.html

Sumber: http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2012/02/05/bolehkah-seorang-suami-dionanikan-istrinya/
read more “Bolehkah seorang suami dionanikan istrinya?”

Bolehkah Membunuh Nyamuk dengan Menggunakan Raket Listrik?

Pertanyaan 90: Apakah hukum membunuh nyamuk dengan raket listrik?
Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- menjawab sebagai berikut:
Nyamuk tidak boleh dibunuh dengan cara dibakar, tetapi dibunuh dengan selain itu dari macam-macam obat nyamuk.
Pertanyaan 95:
Saya menemukan hadits tentang larangan sering bersisir. Apakah larangan ini menunjukkan pengharaman? Dan apakah hadits itu mencakup laki-laki dan perempuan? Bagaimana dengan perempuan yang telah menikah?
Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- menjawab sebagai berikut:
Hadits tersebut umum, mencakup laki-laki dan perempuan. Ia masuk dalam kategori makruh bukan haram.

Catatan.
Kedua fatwa di atas adalah sebagian fatwa yang dimuat di majalah “An-Nashihah” volume 4 tahun 1429 H / 2008 M pada halaman 4 dan 7. Pertanyaan pembaca ini dijawab langsung –secara tertulis- oleh salah seorang anggota Dewan Ulama Besar dan anggota Lajnah Da’imah, Saudi Arabia, yaitu Asy-Syaikh al-‘Allamah Dr. Shalih bin Abdillah bin Fauzan al-Fauzan –semoga Allah menjaga beliau-. Jawaban dari beliau diterima oleh redaksi melalui koresponden “An-Nashihah” di kota Riyadh, KSA, yaitu al-Ustadz Abdul Malik –semoga Allah melipatgandakan pahala untuk beliau-.

Sumber: http://kautsarku.wordpress.com/2009/11/14/apakah-boleh-membunuh-nyamuk-dengan-raket-listrik/
Sumber: http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2012/03/29/bolehkah-membunuh-nyamuk-dengan-menggunakan-raket/


Membunuh Lalat dengan Raket Listrik

فضيلة الشيخ: ما حكم قتل الذباب بالصاعق الكهربائي، علما أن أجهزة الصعق منتشرة بكثير من المساجد؟
Pertanyaan, “Apa hukum membunuh lalat dengan raket listrik? Perlu diketahui bahwa alat ini tersebar di banyak masjid (di Saudi)”
الأولى ألا يقتلها بالكهرباء؛ لأن هذا نوع من النار، لقول النبي: لا يعذب بالنار إلا رب النار يكون قتلها بشيء آخر بفليت أو ما أشبه ذلك.

Jawaban Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi, “Yang lebih baik adalah tidak membunuh lalat dengan menggunakan listrik karena listrik itu sejenis dengan api. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali pemilik api (baca: Allah)”.
Hendaknya lalat dibunuh dengan alat yang lain”.
Sumber:
http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=542

Artikel www.ustadzaris.com


read more “Bolehkah Membunuh Nyamuk dengan Menggunakan Raket Listrik?”

Senin, 25 Juni 2012

Foot Patch (Koyok Kaki) Happy Life / Bamboo

Harga: Rp 20.000
Apakah anda mengetahui tentang kandungan toksin (racun) yang berbahaya di dalam tubuh kita sekarang? Apakah anda juga tahu tentang pencemaran, makanan dan cara hidup kita sekarang telah menyebabkan bertambahnya kandungan toksin (racun) yang berbahaya di dalam tubuh kita. Perawatan tradisional di Asia selalu menyatakan bahwa bagian-bagian di telapak kaki kita adalah berkaitan langsung dengan organ-organ penting di dalam tubuh kita.

Apakah anda pernah mendengar tentang tempel koyok kaki yang dapat membuang toksin (racun) di dalam tubuh telah lama digunakan di Asia dan kini sudah mulai terkenal di Eropa dan Negara-Negara Timur Tengah. Banyak orang telah menggunakannya dan mereka telah berpuas hati dengan hasilnya. Penggunaan tempel koyok kaki ini tidak memerlukan modal yang banyak dan InsyaaAlloh jika kita bersungguh-sungguh, maka segala penyakit yang diderita bisa berkurang.

Bahan-bahan yang terkandung :
(Tourmaline -bahan mineral) dan Bamboo Vinegar.

Kegunaan Tempel koyok kaki :
1.   Membuang toksin (racun) di dalam tubuh, air yang berlebihan dan mencegah bau kaki.
2.   Membuat badan lebih bertenaga.
3.   Mengurangi Alergi dan nyeri sendi.
4.   Mengurangi sakit kepala.
5.   Menormalkan tekanan & aliran darah.
6.   Menguatkan sistem imun di dalam badan.
7.   Melegakan sakit tumit dan telapak kaki.
8.   Melancarkan buang air besar dan masalah perut kembung.
9.   Membantu masalah jerawat/ resdung.
10. Mengatasi masalah diabetes dan berat badan yang berlebihan.
11. Mengatasi masalah susah tidur.
12. Penggunaan obat dalam jangka waktu yang lama.
13. Bekerja yang menggunakan bahan kimia seperti cat, cairan pembersih,dll.
14. Menyegarkan badan ketika bangun tidur.
15. Mengurangi sakit rematik, sendi dan juga sangat baik untuk mereka yang banyak merokok.

Dicari reseller dengan diskon yang menarik
read more “Foot Patch (Koyok Kaki) Happy Life / Bamboo”

Minggu, 24 Juni 2012

Mu'awiyah bin Abu Sufyan

Penulis : Dr. Ali Muhammad Ash-Shalabi
Harga : Rp.159.000,-
Deskripsi : 1076 hal. (HC)
Mu'awiyah bin Abu Sufyan telah menjadi orang besar sejak Rasulullah masih hidup, yaitu sebagai salah seorang penulis wahyu. Di zaman kekhalifahan Abu Bakar , Mu'awiyah adalah salah seorang panglima penting dalam penaklukan Syam. Pada masa Umar , Mu'awiyah telah muncul menjadi sosok yang unggul hingga khalifah Umar menyerahkan Damaskus dan Ba'labak di bawah kepemimpinannya. Dan di masa Utsman , Mu'awiyah meraih puncak pencapaian yang gemilang; berhasil menaklukkan banyak wilayah di Syam, salah satu pusat kekuatan Romawi paling kokoh ketika itu. Dan di masa itu pula, untuk pertama kali, umat Islam berhasil membentuk pasukan angkatan laut yang hebat, dan ini sekali lagi adalah jasa Mu'awiyah. Tetapi ketika Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah, kenapa Mu'awiyah tidak mau berbai'at? Sikap Mu'awiyah ini kemudian memicu berbagai peristiwa besar: Perang Shiffin, peristiwa tahkim, munculnya Khawarij, munculnya agama Syi'ah; yang hingga kini semua itu terus menjadi bahan kajian menarik. Buku ini, mengulas secara faktual disertai dengan analisa yang kuat, semua yang terjadi dalam kurun waktu itu, kasus demi kasus; sehingga berbagai peristiwa yang tampak bagaikan tumpukan peristiwa acak, dan fitnah tumpang tindih menjadi terurai dan terpetakan dengan jelas. Di antara gerakan Jihad yang dilakukan Mu'awiyah adalah menghadapi Romawi Byzantium yang berpusat di Konstantinopel, yang ketika itu adalah palang pintu benua Eropa. Dan yang paling spektakuler adalah keberhasilan Mu'awiyah menaklukkan Afrika Utara seluruhnya. Kemudian menaklukkan ke arah timur hingga mencapai Khurasan, Sijistan, dan negeri-negeri seberang sungai Jaihun (kini: Sungai Amu Darya). Mu'awiyah telah mengabdikan hidupnya di jalan Allah selama empat puluh tahun; dua puluh tahun sebagai gubernur dan dua puluh tahun sebagai khalifah, yang sepanjang masa itu penuh dengan torehan jasa yang luar biasa bagi kaum Muslimin. Tetapi di akhir hidupnya, mengapa Mu'awiyah membai'at putranya, Yazid? Padahal kala itu masih banyak para sahabat hebat yang masih hidup. Kemudian di zaman Yazid inilah cucu Nabi, al-Husain bin Ali terbunuh. Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang bertanggung jawab? Lebih dari itu, apa sebenarnya yang menyebabkan hari terbunuhnya al-Husain diperingati oleh agama Syi'ah sebagai hari yang utama dalam agama mereka? Kemudian, jauh hari setelah al-Husain terbunuh, khurafat tersebar simpang siur, hingga tidak kurang dari enam kota besar di berbagai belahan bumi ini mengklaim bahwa kepala al-Husain y dimakamkan di sana; di mana sebenarnya kepala al-Husain dimakamkan? Buku ini adalah salah satu rujukan sejarah yang penting bagi kaum Muslimin. Dan ini adalah salah satu usaha kami untuk ikut mengurai sejarah yang telah dibuat kusut oleh para Orientalis dan Syi'ah
read more “Mu'awiyah bin Abu Sufyan”

Kamis, 14 Juni 2012

Harta Haram Muamalat Kontemporer

Penulis: DR. Erwandi Tarmizi
Harga: Rp 140.000
Deskripsi:
Hardcover, berat 1000gr
    Buku ini bernilai ilmiyah tinggi dan sangat dibutuhkan umat. Menjawab persoalan-persoalan muamalat yang amat rumit. Menguraikan berbagai transaksi-transaksi haram kekinian ; transaksi haram di berbagai lembaga keuangan; bank, asuransi serta pasar modal dalam bentuk riba dan gharar. di instansi pemerintah, berupa korupsi dan sogok.

Mengungkap praktik haram di dunia niaga, marketing, MLM, promosi, diskon, iklan serta penjualan produk makanan yang bercampur gelatin, alkohol, formalin dan berbagai produk yang lainnya.

     Berbagai problematika maaliyyah tersebut dipaparkan dengan metode ilmiyyah fiqih perbandingan, dilengkapi dengan dalil-dalil Al Quran, sunnah dan fatwa-fatwa lembaga fiqih nasional dan internasional, diakhiri degan pendapat yang kuat, disertakan dengan solusi islami untuk sebuah transaksi haram agar menjadi halal.

        Buku ini ditutup dengan himbauan, agar seluruh umat membersihkan hartanya dari hasil usaha haram, dan menjelaskan tata cara mencuci harta haram, sehingga seorang muslim benar-benar bersih saat menghadap Allah; bersih harta, jiwa dan raga.
read more “Harta Haram Muamalat Kontemporer”

Jumat, 08 Juni 2012

Meluruskan Sejarah Menguak Tabir Fitnah, Pustaka Sahifa

Penulis: Al-Imam Ibnul Arabi
Harga: Rp.85.000,-
Deskripsi: lviii+406 hal. (HC)
Berat: 900gr
Ibnu Saba`, seorang Yahudi yang berpura-pura masuk Islam, dengan tujuan untuk merusak Islam dari dalam, sebagaimana agama Nasrani juga pernah disusupi oleh seorang Yahudi yang pura-pura masuk Nasrani. Laki-laki terlaknat ini bergerak dalam kegelapan, menghimpun orang-orang munafik dan orang-orang dungu yang berbaur di tengah kaum Muslimin. Mereka inilah yang menyulut fitnah dan pemberontakan kepada khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu'anhu, bahkan berhasil membunuh beliau secara zhalim dan keji. Dan yang lancang membunuh beliau adalah si Yahudi itu, yang dikenal dengan kematian hitam. Dalam kekisruhan yang terjadi antara para sahabat besar: Ali bin Abi Thalib, Aisyah, az-Zubair bin al-Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu'anhum, si Yahudi dan kelompoknya itu pulalah yang mengobarkan peperangan di antara mereka. Begitu pula dalam benturan antara khalifah Ali dan Mu'awiyah Radhiyallahu'anhuma, yang menewaskan banyak kaum Muslimin, orang durjana itu dan para pengikutnya, sekali lagi berada di balik peristiwa itu. Kelompok sempalan pertama dalam Islam adalah khawarij, dan salah satunya adalah golongan Syi'ah Rafidhah; keduanya tidak lepas dari andil si Yahudi tersebut. Ini adalah sebagian kecil dari fitnah yang terjadi di tengah generasi Islam terbaik itu, ditambah lagi dengan kesimpang-siuran yang disebabkan oleh penulisan sejarah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Buku ini meluruskan catatan sejarah tentang pertikaian dan fitnah yang telah terjadi, sejak Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wafat hingga Masa Bani Umayyah. Selamat membaca!!
read more “Meluruskan Sejarah Menguak Tabir Fitnah, Pustaka Sahifa”

Minggu, 20 Mei 2012

Terjemah Shahih Muslim 4 Jilid, Pustaka as-Sunnah

Penerbit: Pustaka as-sunnah
Harga: Rp 685.000,-
Berat: 5600gr
read more “Terjemah Shahih Muslim 4 Jilid, Pustaka as-Sunnah”

Syarah Umdatul Ahkam, Darus-Sunnah

Bismillah,

Kitab Syarah Umdatul Ahkam yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di merupakan syarah dari matan kitab Umdatul Ahkam karya Al-Hafidz Al-Faqih Abdul Ghani Al-Maqdisi Al-Hambali (w. 600 H) yang berisi kumpulan hadits-hadits berkenaan dengan masalah hukum yang telah disepakati keshahihannya oleh Imam Al- Bukhari dan Imam Muslim.

Syarah dan ta’liq dalam kitab ini merupakan ...penjelasan Syaikh As-Sa’di yang disampaikan dalam kajiannya di masjid Jami’ Unaizah yang dicatat oleh salah satu murid senior beliau, yaitu Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Auhali.

Ada beberapa alasan kami menerbitkan buku yang sangat berfaedah ini. Bahwa kitab ini ditulis dan disyarah oleh dua ulama besar, Al-Hafidz Al-Faqih Abdul Ghani Al-Maqdisi Al-Hambali yang terkenal dengan keimanannnya dan keluasan dalam hal ilmu dan sunnah. Dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di yang dikenal dengan akhlaknya yang sangat baik, serta pengorbanannya dalam mengajarkan ilmu dan selalu mengadakan perbaikan. Selain itu, kitab ini memiliki faedah-faedah fikih dan arahan-arahan tarbiyah. Banyak menetapkan kaidah-kaidah dan permasalahan fikih, serta penetapan akidah yang kuat dan benar. Dan kelebihan buku ini adalah penyajiannya bahasan dengan bahasa yang singkat, lugas tapi mudah dipahami dan dimengerti oleh semua kalangan.

Adapun sistematika pemabahasan hadits-hadits dalam kitab ini disajikan secara tematik fikih yang meliputi : Thaharah, Shalat, Jenazah, Zakat, Puasa, haji Jual Beli, Nikah, Thalak, Li’an, Radha (Susuan), Qishas, Hudud, Sumpah dan Nadzar, Makanan, Minuman, Pakaian, Jihad dan Al-‘Itqu (Memerdekan Budak).

Judul : Syarah Umdatul
Penulis : Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di
Ukuran : 24,5 × 16 cm
Tebal : lviii + 1052 hlm
Berat : 1.400 gr
ISBN : 978-602-8406-89-5
Harga : 180.000,00
read more “Syarah Umdatul Ahkam, Darus-Sunnah”

Minhajul Qashidin, Pustaka as-Sunnah

Penerbit: Pustaka as-Sunnah
Penulis: Ibnu Qadamah al-Maqdisy
Syarah dan Tahqiq: Syaikh Ridwan Jami' Ridwan
Takhrij berdasarkan kitab-kitab Muhammad Nashiruddin al-Albani
Harga: Rp 135.000,-
Berat: 1200gr

read more “Minhajul Qashidin, Pustaka as-Sunnah”

Hukum Membuat Papan Khusus untuk Sutroh di Masjid dan Berjalan Ketika Sholat untuk Mencari Sutroh

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Ada sebuah fenomena pada sebagian pemuda yang mau menerapkan sunnah namun dianggap aneh oleh masyarakatnya, bahkan tidak jarang terjadi perselisihan karena permasalahan tersebut, yaitu ketika pemuda ini kehilangan sutroh (pembatas dalam sholat) akibat (sering) datang terlambat sehingga selalu masbuq, maka pemuda inipun dengan semangat menjalankan sunnah berjalan dua atau tiga langkah ke depan untuk mencari sutroh.
Bahkan pada sebagian masjid yang jama’ahnya bersemangat untuk mengamalkan sunnah, telah dibuat papan khusus digunakan sebagai sutroh, baik untuk imam, maupun untuk diberikan kepada makmum yang masbuk yang kehilangan sutroh apabila jama’ah sholat di depannya telah pergi meninggalkan shofnya.
Alhamdulillah, semangatnya mengamalkan sunnah patut disyukuri, namun apakah hal itu benar-benar sebuah sunnah ataukah justru lebih baik meninggalkannya. Agar menjadi jelas permasalahan ini, berikut akan kami sebutkan fatwa-fatwa para ulama besar berkaitan dengan tiga perkara:
Pertama: Hukum sutroh.
Kedua: Hukum membuat papan khusus untuk sutroh di masjid.
Ketiga: Hukum berjalan dalam sholat untuk mencari sutroh.
Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,
س: بعض المرشدين ينصبون كل منهم أمامه في المسجد سترة لوحا من الخشب طوله نصف متر تقريبا، ويقولون: من لم يفعل ذلك عليه إثم، فقلت لهم: وإذا لم أجد هذه السترة التي تنصبونها أمامكم، قالوا: لازم لازم؟
ج: الصلاة إلى سترة سنة في الحضر والسفر، في الفريضة والنافلة، وفي المسجد وغيره؛ لعموم حديث « إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة وليدن منها » رواه أبو داود بسند جيد ولما روى البخاري ومسلم من حديث أبي جحيفة رضي الله عنه « أن النبي صلى الله عليه وسلم ركزت له العنزة فتقدم وصلى الظهر ركعتين يمر بين يديه الحمار والكلب لا يمنع » وروى مسلم من حديث طلحة بن عبيد الله قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم « إذا وضع أحدكم بين يديه مثل مؤخرة الرحل فليصل ولا يبال من مر وراء ذلك »
ويسن له دنوه من سترته لما في الحديث المذكور، وقد كان الصحابة رضي الله عنهم يبتدرون سواري المسجد ليصلوا إليها النافلة، وذلك في الحضر في المسجد، لكن لم يعرف عنهم أنهم كانوا ينصبون أمامهم ألواحا من الخشب لتكون سترة في الصلاة بالمسجد، بل كانوا يصلون إلى جدار المسجد وسواريه، فينبغي عدم التكلف في ذلك، فالشريعة سمحة، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، ولأن الأمر بالسترة للاستحباب لا للوجوب، لما ثبت من « أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى بالناس بمنى إلى غير جدار » ولم يذكر في الحديث اتخاذه سترة، ولما روى الإمام أحمد وأبو داود والنسائي من حديث ابن عباس رضي الله عنهما قال: « صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم في فضاء وليس بين يديه شيء »
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
 اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو عضو نائب الرئيس الرئيس
عبد الله بن قعود عبد الله بن غديان عبد الرزاق عفيفي عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Pertanyaan: Sungguh aku menyaksikan sebagian pembimbing meletakkan di depan masing-masing mereka di masjid sebuah sutroh berupa papan yang terbuat dari kayu yang panjangnya sekitar setengah meter, dan mereka mengatakan, “Barangsiapa yang tidak menggunakan sutroh maka dia berdosa,” maka aku katakan kepada mereka, “Bagaimana jika aku tidak mendapatkan sutroh seperti yang kalian gunakan?” mereka mengatakan, “Harus, harus”?
Jawaban: Sholat menghadap sutroh hukumnya sunnah ketika mukim maupun safar, pada sholat wajib maupun sunnah, di masjid maupun di tempat lain. Berdasarkan keumumun hadits,
إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة وليدن منها
“Jika salah seorang dari kalian hendak melakukan sholat maka sholatlah dengan menghadap sutroh dan mendekatlah ke sutroh itu.”[1] [HR. Abu Daud dengan sanad jayid]
Dan juga berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Juhaifah radhiyallahu’anhu,
أن النبي صلى الله عليه وسلم ركزت له العنزة فتقدم وصلى الظهر ركعتين يمر بين يديه الحمار والكلب لا يمنع
“Bawasannya telah ditancapkan tongkat untuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, lalu beliau maju dan melakukan shalat zhuhur dua raka’at (yakni dalam safar, pen), lewat keledai dan anjing di depan beliau, tidak ditahan.”[2]
Dan hadits riwayat Muslim dari Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إذا وضع أحدكم بين يديه مثل مؤخرة الرحل فليصل ولا يبال من مر وراء ذلك
“Apabila seseorang dari kalian meletakkan di depannya (sutroh yang tingginya) seperti belakang tunggangan maka hendaklah ia melakukan shalat dan tidak usah peduli siapa yang lewat di belakang sutroh itu.”[3]
Dan disunnahkan untuk mendekat kepada sutroh tersebut berdasarkan hadits yang telah disebutkan di atas. Dan sungguh para sahabat dahulu berlomba-lomba mencari tiang-tiang masjid untuk melakukan sholat sunnah dengan menghadap kepadanya, hal itu mereka lakukan di masjid ketika mukim bukan ketika safar. Akan tetapi tidak diketahui dari para sahabat bahwa mereka meletakkan di depan mereka; papan-papan yang terbuat dari kayu sebagai sutroh dalam sholat di masjid, tetapi mereka melakukan sholat dengan menghadap dinding masjid dan tiang-tiangnya. Maka hendaklah tidak takalluf (berlebih-lebihan) dalam hal ini, sebab syari’at itu mudah, tidak ada yang mempersulit agama ini kecuali dia akan dikalahkan.
Dan juga karena perintah sholat dengan menggunakan sutroh hukumnya istihbab (sunnah), tidak wajib. Karena terdapat hadits (yang memalingkan dari hukum asal wajib, pen),
أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى بالناس بمنى إلى غير جدار
“Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sholat mengimami manusia di Mina tanpa menghadap ke dinding (sutroh).[4]
Dan tidak disebutkan dalam hadits ini beliau menggunakan sutroh. Dan juga berdasarkan hadits riwayat Al-Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,
صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم في فضاء وليس بين يديه شيء
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sholat di tanah lapang, dan tidak ada apapun di depan beliau (sebagai sutroh).”[5]
Hanya Allah ta’ala yang memberikan taufiq, serta shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.
Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa [Ketua: Asy-Syaikh Abdulm Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil Ketua: Asy-Syaikh Abdur Rozzaq ‘Afifi. Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayan. Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud]
Hukum Berjalan dalam Sholat untuk Mencari Sutroh
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya,
أرى البعض من الشباب إذا سلم الإمام من الصلاة وبقي على هذا الشاب بعض الركعات فإنه يتقدم بعض الخطوات إلى الأمام؛ لكي يمنع المارين عن المصلين الآخرين، فهل فعله هذا صحيح، وهل خطواته تلك تبطل الصلاة؟
لا يضره إن شاء الله، خطوات يسيرة حتى يمر الناس من وراءه لا يضره ذلك إن شاء الله إن كان بقي عليه صلاة قضى، لكن كونه يبقى في مكانه ويصلي في مكانه الحمد لله، أولى من التقدم
Pertanyaan: Aku melihat sebagian pemuda apabila imam telah salam dari sholat, sedang pemuda ini masih harus melakukan beberapa raka’at (karena masbuk) lalu ia maju beberapa langkah ke depan, ke arah imam; agar dapat menahan orang-orang yang lewat di depan orang-orang yang sedang melakukan sholat, maka apakah perbuatannya ini benar, dan apakah langkah-langkah majunya itu membatalkan sholat?
Jawaban: Perbuatan yang dia lakukan tidak membahayakannya (yakni tidak membatalkan sholatnya, pen) insya Allah. Sekedar langkah-langkah ringan hingga manusia dapat lewat di belakangnya tidaklah membahayakannya insya Allah apabila memang masih tersisa beberapa raka’at yang harus ia tunaikan. Akan tetapi keadaannya tetap di tempatnya dan terus melakukan sholat di tempatnya –alhamdulillah- lebih utama dibanding maju ke depan.
[Fatawa Nurun ‘alad Darbi, dapat diunduh pada link http://www.binbaz.org.sa/mat/14420]
Download Kajian: Hukum Sutroh lebih detail pada Pelajaran Fiqh di Ma’had An-Nur Al-Atsari Banjarsari Ciamis, Jawa Barat Indonesia.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

[1] HR. Malik, 1/154, Al-Bukhari, 1/480-481 pada Sutroh Al-Musholli, Bab Yaruddul Musholli man Marro bayna Yadaihi, Muslim, no. 505, Abu Daud, no. 697 dan An-Nasai, 2/66.
[2] HR. Al-Bukhari, 1/475, Muslim, no. 503, Abu Daud, no. 688 dan An-Nasai, 1/87.
[3]  HR. Muslim, no. 499, Abu Daud, no. 687 dan At-Tirmidzi, no. 335.
[4] HR. Al-Bukhari, 1/27, 126, 209, Muslim 1/361 no. 504 (dan tidak ada dalam riwayat muslim lafaz, “Tanpa menghadap ke dinding”) dan Al-Baihaqi, 2/273.
[5] HR. Ahmad, 1/224, Abu Daud, 1/459 no. 718 dan Al-Baihaqi, 2/273, 278.

Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2012/05/20/download-kajian-artikel-hukum-membuat-papan-khusus-untuk-sutroh-di-masjid-dan-berjalan-ketika-sholat-untuk-mencari-sutroh/#comment-2372
read more “Hukum Membuat Papan Khusus untuk Sutroh di Masjid dan Berjalan Ketika Sholat untuk Mencari Sutroh”

Sabtu, 19 Mei 2012

Informasi Perumahan Bebas Riba

assalamualaikum,

berikut informasi beberapa perumahan bebas bunga bebas riba yang saya
kumpulkan,
jikalau sekiranya ada yg punya informasi lain, mohon bisa ditambahkan

1. Perumahan As-Sunnah dekat Rodja Cilengsi Bogor
2. Kavling Permata Sakinah dekat al-Mahad Setu Bekasi
3. Perumahan Butuh Sakinah dekat al-Irsyad Tengaran Salatiga
4. Kavling Darussunnah Prambanan Jogja
5. Kavling Darusunnah Sedayu Wates Jogja
6. Kavling Mutiara Insani, Mustika Jaya Bekasi
7. Perumahan As-Sunnah, komplek Pesantren As-Sunnah Cirebon

Sumber: http://milis.assunnah.or.id/ (https://mail.google.com/mail/h/1neavxw8joknn/?&v=c&th=1375ee4b30a59b57)
read more “Informasi Perumahan Bebas Riba”

Rabu, 16 Mei 2012

Propolis pro SMART, PT. Tatap Abadi Sentosa



Produksi: PT Tatap Abadi Sentosa
Harga: Rp 100.000/botol, disk 50% untuk pembelian perbox (7 boyol) jadi Rp 350.000
Deskripsi:
Propolis adalah zat yang di ekstrak dari resin yang dikumpulkan oleh lebah pekerja khusus yang tugasnya mencari resin dari daun yang baru tumbuh dan bagian kulit batang pohon tertentu. Oleh lebah pekerja di sarang resin tersebut dicampur sedikit dengan lilin lebah, Madu dan enzym sebelum akhirnya menjadi Propolis. Propolis gunanya untuk menambal sarang lebah yang bocor dan memperkuat sarang. Selain dari pada itu fungsi Propolis yang tidak kalah pentingnya bagi lebah adalah untuk membungkus (memumikkan) bangkai binatang yang masuk kesarang lebah agar tidak
menyebarkan penyakit. Jadi Propolis dipakai oleh lebah untuk menseterilkan sarang, menghentikan pertumbuhan dan penyebaran bakteri, virus dan jamur.

Belajar dari efektifitas Propolis bagi lebah inilah manusia modern kemudian ikut menggunakan Propolis dalam pengobatan khususnya untuk menghentikan pertumbuhan dan penyebaran bakteri, virus dan jamur. Propolis mengandung ratusan bahan kimia dan para ilmuwan baru berhasil mengidentifikasi dan memberi nama sekitar 30-an dari bahan-bahan tersebut. Komposisi Propolis yang baru dipanen dari sarang lebah umumnya terdiri dari kurang lebih 50% resin, 30 % lilin lebah, 10 % essential oils, 5 % Pollen dan 5 % sisa-sisa tanaman. Karena komposisinya yang demikian tidak seluruh bagian Propolis bisa dimakan sebagai obat atau makanan suplemen.

Setelah dipanen dari sarangnya Propolis harus di ekstraksi dengan air atau minyak makan untuk mengambil bahan-bahan yang bisa dimakan tersebut. Di negeri barat ekstraksi juga dilakukan menggunakan ethanol atau alkohol, namun hal ini tidak halal untuk konsumsi kaum muslimin jadi ekstraksi menggunakan alkohol tidak boleh dilakukan. Karena lebah pekerja mengambil resin dari tanaman-tanaman sekitar tempat sarangnya, maka komposisi Propolis sangat bervariasi tergantung daerahnya, namun subhanallah seluruh Propolis memiliki khasiat pengobatan yang sangat mirip satu sama lain. Khasiat tersebut adalah Propolis bersifat antiseptic, antibiotic, antifungal, anti-inflamatory, dan kemampuan detoksifikasi. Sunggauh Allah swt. Telah memberi kemampuan lebah-lebah tersebut dimanapun mereka berada untuk mampu mengumpulkan bahan-bahan kimia yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan sarang lebah dan lebah-lebah yang tinggal di dalamnya.
Propolis sangat efektif untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan melawan bakteri yang resistant terhadap antibiotik buatan manusia. Dalam sebuah tes ilmiah dengan cell-culture test terbukti Propolis paling efektif melawan bakteri patogen jenis gram poistif seperti Staphylococcus sp. (antara lain penyebab infeksi saluran kencing) , Clostridium sp.
(antara lain penyebab gangguan perut/gastrointestinal), Corynebacterium diphtheriae (penyebab diphtheriae) dan jenis-jenis Streptococcus sp. (antara lain penyebab infeksi tenggorokan, infeksi sinus dan scarlet fever). Bakteri gram negatif yang juga efektif
dilawan dengan Propolis antara lain Klebsiella pneumonia (penyebab pneumonia dan bronchitis) dan Pseudomonas sp. (antara lain penyebab infeksi pada luka).

Bukti ilmiah lain adalah seperti yang dipublikasikan di Archives of Pediatric and Adolescent Medicine dimana 430 anak secara random diterapi dengan Propolis selama musim dingin dan dibandingkan dengan anak lain yang diberi obat buatan pabrik. Musim dingin dipilih karena pada musim ini pada umumnya anak-anak mudah terkena infeksi saluran pernafasan. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa anak-anak yang diberi Propolis terkena infeksi saluran pernafasan 55 % lebih rendah dibandingkan dengan anak-anak lain yang mendapatkan obat dari pabrik .

Penelitian-penelitian lain yang dilakukan di Belanda, Rumania dan Polandia menunjukkan hasil yang sejalan dengan penelitian tersebut diatas. Penggunaan Propolis untuk pencuci mulut (mouth rinses) ternyata juga sangat efektif untuk menghentikan pertumbuhan bakteri-bakteri yang secara umum berada di mulut. Bakteri-bakteri ini pada umumnya menyebabkan kerusakan gigi, penyakit gusi, cavities dan plaque pada gigi. Penelitian ilmiah yang menunjang hal ini telah dilakukan antara lain di Brasil dan di Jepang.

Penelitian yang di Jepang bahkan menunjukkan bukti lain bahwa pasien bedah mulut yang kemudian menggunakan Propolis sebagai pencuci mulut mengalami proses penyembuhan yang lebih cepat, lebih bersih dan rasa sakit/inflamasi yang sangat berkurang dibandingkan pasien lain yang menggunakan pencuci mulut buatan pabrik. Propolis yang dicampur dengan Madu terbukti menyembuhkan luka lebih cepat dari Silver Sulfadiazine (SS) . Di Brasil bahkan Propolis telah digunakan untuk pengobatan AIDS karena terbukti menghambat replikasi virus HIV . Penelitian di State Medical University of Ukraina juga membuktikan seluruh pasien yang terkena Herpes Simplex Infection berhasil disembuhkan dengan Propolis .

Penelitian-penelitian lain di berbagai negara tidak henti-hentinya menemukan bukti baru atas efektifitas Propolis sebagai obat untuk berbagai penyakit yang disebabkan oleh bakteri, virus, jamur dan masuknya bahan kimia berbahaya kedalam tubuh (keracunan). Ada lima alasan mengapa Propolis dapat menjadi obat :

Lebih dari 180 phytochemicals ada di dalam Propolis antara lain flavonids, berbagai turunan asam orbanic, phytosterols, terpenoids dlsb. Zat-zat ini terbukti memiliki berbagai sifat anti-inflamatory, antimicrobial, antihistimanine, antimutagenic dan anti allergenic.

Flavonids yang ada dalam Propolis selain bersifat antioxidant yang mencegah infeksi, juga menumbuhkan jaringan. Kandungan pimia Propolis yang meningkatkan tumbuhnya jaringan tersebut antara lain adalah sebagai akibat dari sifat tissue strengthening dan regenerative effect dari quercetin, kaemferol, epigenin dan luteolin.

Aktifitas antibiotic dari phytochemicals yang ada di dalam Propolis antara lain disebabkan oleh berbagai turunan asam organic seperti cinnamic, ferrulic, benzoic, caffeic, coumaric, terpenes dan turunan-tuirunn berikutnya seperti limonene, p-cymene, eugenol, galangin dan quercetin.

Sifat antifungal yang ada di Propolis yang dihasilkan oleh phytochemicals seperti flavonoids pinocembrin, quercetin, sakauranetin dlsb.

Sifat antivius Propolis yang berasal dari turunan-turunan asam organik seperti Caffeic Acid Phenethyl Ester (CAPE).
Di Al Qur'an Madu disebut ”....sebagai obat bagi manusia” (QS An Nahl 69) , tanpa menyebut sebagai obat untuk penyakit tertentu. Dengan demikian berarti Madu bisa jadi cocok untuk segala macam penyakit – termasuk penyakit-penyakit yang sekarang belum ketemu pengobatannya.

Kita bisa yakin mengenai keandalan Madu sebagai obat ini karena ada ayatnya di Alqur'an dan dikuatkan oleh berbagai hadits Nabi, lebih jauh lagi dengan banyaknya zat yang ada di dalam Madu yang belum sepenuhnya bisa didefinisikan oleh manusia modern sekarang – memberikan harapan bagi kita bahwa Madulah jawaban atas problem kesehatan kita sekarang dan dimasa datang (karena apa yang ada di Al Qur'an dijamin kebenarannya sampai akhir Zaman).

Diantara yang ada rujukannya atau sudah ada hasil research-nya antara lain adalah penggunaan Madu untuk p engobatan sakit perut, untuk pengobatan pancreatitis akut, pengobatan cancer, pengobatan tumor, pengobatan luka pada penderita diabetis, dan sebagai antibiotic untuk segala macam penyakit .

Selain cocok untuk penyakit serius seperti cancer dan tumor (yang dibuktikan dalam riset Dr. Nada Orsolic dari University of Zagreb – Kroasia), Madu juga cocok untuk pengobatan 'penyakit' sederhana seperti bisul, jerawat dan sejenisnya melaui proses osmosis yaitu Madu menyerap nanah/cairan yang terdapat dalam bisul dan sejenisnya.

Di mesir kuno lebih dari separuh resep pengobatan menggunakan Madu sebagai bahan utamanya, hal ini menunjukkan bahwa mayoritas penyakit dapat disembuhkan dengan Madu ini. Perlu diingat meskipun dengan berbagai kasiat pengobatan yang terkandung dalam Madu, apabila dimungkinkan (ada biaya dlsb.) tetap kami anjurkan untuk penyakit-penyakit serius pasien juga berobat/berkonsultasi dengan dokter, rumah sakit dlsb. Madu aman dikonsumsi bersama dengan obat-obatan yang diresepkan oleh dokter.
Apa itu Propolis?

Propolis adalah produk lebah yang kaya akan zat-zat esensial yang sangat berguna bagi manusia. Propolis diproduksi oleh lebah dari getah yang diambil dari bagian tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan getah- terutama tunas tumbuhan- Getah inilah yang menjadi bahan dasar pembentuk Propolis. Getah ini dibawa ke dalam sarang lebah oleh para lebah pekerja dan dicampur dengan wax (sejenis lilin) dan serbuk sari bunga. Dengan bantuan air liur lebah, campuran ini dibuat menjadi lentur, dan inilah Propolis. Propolis memiliki variasi warna antara coklat kehijauan dan coklat tua . Bagi para lebah, Propolis merupakan zat penting yang sangat fundamental yang mereka perlukan untuk sterilisasi sarang lebah dari serangan bakteri, jamur dan penyakit. Telah diperkirakan bahwa 200.000 lebah madu menghasilkan 20 gram kandungan Propolis setiap tahunnya.

Propolis yang telah siap ini mengandung 50-55% Getah, 5-10% serbuk sari bunga, 30% wax dan 10% Etheric Oil.

Kandungan Propolis

Sampai saat ini penelitian ilmiah tentang kandungan dari Propolis belumlah tuntas. Propolis pada saat ini diketahui kaya akan Vitamin, Terutama vitamin B-Komplex. Juga mengandung vitamin C, E dan H (Biotin) Mineral/UnsurKalsium, Zat Besi, Zink, Copper, Chrome Silizium, Vanadium dan Mangan. Asam amino essensial dan enzim Bioflavonoid atau biasa disebut vitamin P, Bioflavonoid merupakan zat yang paling penting dari Propolis baik bagi lebah maupun bagi manusia. Bioflavonoid terdapat dalam jumlah yang banyak dalam Propolis, bahkan paling banyak dibandingkan dengan produk-produk lebah lainnya seperti madu, royal jelly dll. Zat inilah yang memberikan efek antibiotik natural yang terkuat dan berfungsi menyembuhkan atau sedikitnya mengurangi rasa sakit, meredakan radang, mengikat zat racun yang masuk ke dalam tubuh dan memperkuat sistim imunitas tubuh.

Manfaat Propolis

Penggunaan Propolis sebagai bahan alami untuk kesehatan manusia masih terus dipakai hingga saat ini dan menunjukan peningkatan yang luar biasa sejalan dengan Ilmu Pengetahuan hasil riset para ilmuwan tentang kegunaan Propolis sebagai bahan campuran obat di dunia kedokteran.

Sama seperti bagi para lebah, Propolis digunakan pula oleh manusia dalam melindungi tubuh manusia dari serangan bakteri, virus dan jamur. Kecepatan kerja dan keaktifan dari Propolis dalam bereaksi menahan serangan kuman merupakan keunggulan dari Propolis dibandingkan dengan bahan alami serupa lainnya. Efek perlindungan akan segera terasa sesaat setelah mengkonsum Propolis.

Kegunaan Propolis yang telah diketahui dari penelitian para ilmuwan biologi a.l:

1. Anti virus dan anti bakteri
2. Anti parasit- aktif dalam melawan Giardia sp. Dan Trichomonas sp.
3. Anti peradangan-menyembuhkan dan regenerasi
4. Anti oksidant- aktif mencegah penuaan dini
5. Anti tumor dan perlindungan terhadap radiasi
6. Meningkatkan imunitas tubuh- menstimulir produksi anti bodi

Studi ilmiah menyimpulkan bahwa Propolis memerangi parasit Giardia sp yang menjadi penyebab gangguan dalam pencernaan pada anak2 dan gangguan di usus 12 jari pada orang dewasa. Propolis juga memerangi Trichomonas sp. Yang menjadi penyebab peradangan vaginal dan saluran kemih pada wanita.

Fungsi penting dari Propolis adalah menstimulir sistim imunitas tubuh dalam melawan penyakit. Hal ini sangat penting terutama bagi orang yang memiliki daya imunitas rendah atau mengalami penurunan jumlah lekosit dalam tubuh.

Anak anak dengan daya tahan tubuh rendah ditandai dengan mudah terserang penyakit pernafasan. Setelah menggunakan Propolis daya tahan tubuh mereka akan meningkat dan menjadi solusi bagi masalah gangguan saluran pernafasan yang terus berulang. Propolis sangat efektif dalam penyembuhan radang amandel, sunisitis dan influenza.

Secara umum manusia mendapatkan manfaat yang sangat besar dengan adanya Propolis. Sangat sedikit orang yang memiliki alergi terhadap keajaiban alam ini.

Sejarah Propolis

Sejak puluhan abad yang lalu pada masa peradaban Yunani, Romawi dan Mesir kuno, Propolis telah digunakan sebagai bahan alami unggul yang bermanfaat bagi kesehatan manusia. Para Pendeta di zaman Mesir kuno telah menggunakan Propolis dalam ramuan obat-oabat mereka. Di Amerika, bangsa Indian dari suku Inca juga telah menggunakan Propolis sejak zaman dahulu kala.

Kata Propolis telah dikenal sejak zaman Yunani kuno, Dalam bahasa Yunani asli, kata Propolis merupakan kombinasi 2 kata yaitu pro dan polis. Pro memiliki arti pertahanan, dan polis memiliki aarti kota. Secara umum arti kata Propolis adalah pertahanan kota. Kota yang dimaksud dalam hal ini adalah sarang lebah, tempat dimana lebah bekerja dan hidup. Serangan dan gangguan yang mengancam kehidupan lebah dan tempat tinggal mereka bisa berupa bakteri yang menimbulkan penyakit, bisa pula berupa binatang-binatang kecil yang berusaha masuk untuk mengganggu mereka.
 
Dari illustrasi anatomi lebah disamping, kita dapat segera tahu bahwa meskipun madu dikeluarkan dari perut lebah (di dalam Al Qur'an disebutkan di Surat An Nahl Ayat 69 ”….Dari perut lebah itu keluar minuman yang bermacam-macam warnanya…”), namun ternyata madu ditempatkan di tempat khusus dalam perut lebah yang disebut
perut madu (honey stomach, honey sac atau crop) yang terpisah dari perut besar lebah (large intestine atau stomach). Di dalam perut madu tersebutlah proses penguraian gula komplek (disakarida) diubah menjadi gula sederhana atau mono sakarida.

Sering terjadi kesalah pahaman di masyarakat seolah madu adalah kotoran lebah karena berasal dari perut lebah. Madu bukanlah kotoran lebah meskipun dalam prosesnya melalui perut lebah. Honey sac yang berada di perut lebah sebenarnya lebih merupakan tempat penyimpanan khusus untuk madu selama perjalanan lebah pekerja dari tempat pengambilan nectar sampai ke sarangnya. Selanjutnya nectar yang mayoritas berupa gula disakarida dalam bentuk sukrosa mengalami proses fisika dan kimia sekaligus selama perjalanannya di perut lebah dan dilanjutkan di sarang lebah.

Nectar yang diambil dari bunga-bunga tanaman mengandung gula dan kadar air yang tinggi (sekitar 60%), untuk menjadi madu kadar air ini harus diturunkan secara significant menjadi sekitar 20 % atau bahkan lebih rendah lagi. Proses fisika penurunan kadar air ini mulai terjadi pada saat lebah menjulurkan lidahnya (proboscis) untuk memindahkan Madu sedikit demi sedikit dari dalam perut madu (honey sac) ke sarang lebah. Didalam sarang lebah kadar air terus diturunkan lebih lanjut dengan laju penurunan yang lebih tinggi melalui putaran sayap-sayap lebah yang terus menerus mensirkulasikan hawa hangat ke seluruh ruangan dalam sarang lebah.

Sumber: http://www.prosmart.co.id/module/produk.php
read more “Propolis pro SMART, PT. Tatap Abadi Sentosa”