Pendapat Syaikh al-Albani:
Dalam hal ini, shalatnya orang yang tidak menutup kepalanya adalah Makruh, sebab seorang Muslim ketika masuk dalam shalat hendaklah dengan bentuk keislaman yang sempurna, berdasarkan hadits:
Tamaamu al-Minnah hal 164
(Disalin dari kitab Ensiklopedi Fatwah Syaikh Albani, penerbit Pustaka As-Sunnah)
read more “Hukum Shalatnya Orang Yang Terbuka Kepalanya”
Dalam hal ini, shalatnya orang yang tidak menutup kepalanya adalah Makruh, sebab seorang Muslim ketika masuk dalam shalat hendaklah dengan bentuk keislaman yang sempurna, berdasarkan hadits:
فَأِنَّ اللَّهَ أَحَقَّ أَنْ يُتَزَيَّنَ لَهُ
"Sesungguhnya Allah lebih berhak atas berhiasnya seseorang kepadaNya." (HR. ath-Thahawi dalam kitab Syarh al-Ma'aniy I/221). Dan Bukan termasuk bentuk yang baik dalam kebiasaan salaf membiarkan kepala terbuka.Tamaamu al-Minnah hal 164
(Disalin dari kitab Ensiklopedi Fatwah Syaikh Albani, penerbit Pustaka As-Sunnah)