Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Kamis, 13 Januari 2011

JUM’AT : HAKIKAT, KEUTAMAAN DAN SYARI’AT, Ustadz Arief Syarifuddin Lc

Hits:

Sumber : www.almanhaj.or.id
Minggu, 3 Januari 2010 15:32:06 WIB

JUM’AT : HAKIKAT, KEUTAMAAN DAN SYARI’AT

Oleh
Ustadz Arief Syarifuddin Lc


HAKIKAT JUM’AT
Kata (الْجُمُْعَة) dalam bahasa Arab berasal dari kata (جَمَعَ الشَّيْءَ) yang berarti mengumpulkan sesuatu yang terpisah menjadi satu. Dan kata (الْجَمْعُ) bisa bermakna jama’ah, yakni kumpulan manusia. Dan Muzdalifah disebut (الْجَمْعُ) karena manusia (orang-orang yang berhaji) berkumpul di tempat tersebut. Demikian pula hari dikumpulkannya manusia pada hari kiamat disebut (يَوْم الْجَمْعِ).

Semua yang berasal dari kata ini, kembali kepada makna “mengumpulkan” atau “berkumpul”. Dan hari Jum’at –yang sebelumnya oleh orang-orang Arab disebut ‘Arubah- dinamakan (الْجُمُعَة) karena manusia (kaum muslimin) berkumpul untuk menunaikan shalat Jum’at. Kata (الْجُمُعَةُ) juga sering digunakan untuk mengungkapkan kata shalat yang dilakukan pada hari Jum’at (waktu Dhuhur).[1]

Yang dimaksud dengan Jum’at di sini, yaitu nama salah satu hari dari tujuh hari dalam satu pekan yang berada antara hari Kamis dan hari Sabtu. Hari Jum’at ini adalah hari yang agung dan termulia diantara hari-hari lain. Pada hari itu terdapat keistimewaan dan keutamaan serta keterkaitan dengan sebagian hukum-hukum dan adab-adab syari’at sebagaimana akan dijelaskan berikut ini.

KEUTAMAAN HARI JUM’AT
Hari Jum’at memiliki beberapa keutamaan sebagaimana tertuang dalam beberapa hadits Nabi, diantaranya:

Pertama. Hari Jum’at adalah hari yang paling utama diantara hari-hari lainnya.

Kedua. Nabi Adam Alaihissalamdiciptakan pada hari Jum’at dan pada hari ini pula diwafatkan. Pada hari ini ia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari ini pula dikeluarkan dari surga.

Ketiga. Hari kiamat akan terjadi pada hari Jum’at.[3]
Abu Hurairah Radhiyalahu 'anhu meriwayatkan, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقَوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَة .

"Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at; pada hari ini Adam q diciptakan, pada hari ini (Adam Alaihissalam) dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari ini pula ia dikeluarkan dari surga. Dan tidaklah kiamat akan terjadi kecuali pada hari ini.[HR Muslim, no. 854]

Dalam riwayat Aus bin Aus Radhiyallahu 'anhu dengan lafal:

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ قُبِضَ، وَفِيْهِ النَّفْخَةُ، وَفِيْهِ الصَّعِقَةُ .......

"Sesungguhnya seutama-utama hari kalian adalah hari Jum’at ; pada hari ini Adam Alaihissalam diciptakan, pada hari ini pula ia dimatikan, pada hari ini ditiupkan sangkakala (tanda kiamat), dan pada hari ini pula hari kebangkitan"[4]

Keempat. Hari Jum’at merupakan keistimewaan dan hidayah yang Allah berikan kepada umat Islam yang tidak diberikan kepada umat-umat lain sebelumnya.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

نَحْنُ اْلآخِرُوْنَ اْلأَوَّلُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَحْنُ أَوَّلُ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ بَيْدَ أَنَّهُمْ أُوْتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا وَأُوْتِيْنَاهُ مِنْ بَعْدِهِمْ فَاخْتَلَفُوْا فَهَدَانَا اللهُ لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ، فَهَذَا يَوْمُهُمُ الَّذِيْ اخْتَلَفُوْا فِيْهِ هَدَانَا اللهُ لَهُ –قَالَ: يَوْمُ الْجُمْعَةِ-، فَالْيَوْمُ لَنَا وَغَداً لِلْيَهُوْدِ وَبَعْدَ غَدٍ لِلنَّصَارَى.

"Kita adalah umat yang datang terakhir tapi paling awal datang pada hari kiamat, dan kita yang pertama kali masuk surga, cuma mereka diberi Kitab sebelum kita sedangkan kita diberi Kitab setelah mereka. Kemudian mereka berselisih, lalu Allah memberi kita hidayah terhadap apa yang mereka perselisihkan. Inilah hari yang mereka perselisihkan, dan Allah berikan hidayah berupa hari ini kepada kita (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut hari Jum’at). Maka hari (Jum’at) ini untuk kita (umat Islam), besok (Sabtu) untuk umat Yahudi dan lusa (Ahad) untuk umat Nasrani".[HR Muslim, no. 855]

Dalam riwayat lain dari Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu dengan lafadz:

أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا، فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ اْلأَحَدِ، فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَاْلأَحَدَ، وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، نَحْنُ اْلآخِرُوْنَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَاْلأَوَّلُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمَقْضِيَّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلاَئِقِ.

Allah telah menyesatkan orang-orang sebelum kita dari hari Jum’at, maka umat Yahudi memperoleh hari Sabtu, umat Nasrani memperoleh hari Ahad. Lalu Allah mendatangkan kita dan memberi kita hidayah untuk memperoleh hari Jum’at. Maka Allah menjadikan hari Jum’at, Sabtu dan Ahad, dan mereka (umat sebelum kita) berada di belakang kita pada hari kiamat. Kita datang paling akhir di dunia, tetapi paling awal datang di hari kiamat yang telah ditetapkan untuk mereka sebelum diciptakan seluruh makhluk" [HR Muslim, no. 856]

Kelima. Pada hari Jum’at ini terdapat saat-saat terkabulnya do’a, terutama pada akhir-akhir siangnya setelah Ashar.

Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّيْ يَسْأَلُ اللهَ خَيْراً إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، قَالَ: وَهِيَ سَاعَةٌ خَفِيْفَةٌ.

“Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat-saat, yaitu seorang muslim tidaklah ia berdiri shalat dan meminta kebaikan kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya.” Lalu Beliau berkata,”Dan saat-saat tersebut adalah saat yang singkat.” [HR Muslim, no. 852]

Dalam riwayat Jabir Radhiyallahu 'anhu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوْجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئاً إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ، فَالْتَمِسُوْهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ.

"(Siang) hari Jum’at itu dua belas jam. Tidaklah didapati seorang hamba muslim pada saat-saat ini meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya. Maka carilah pada akahir saat-saat tersebut setelah Ashar" [5].

PERKARA-PERKARA YANG DISYARI’ATKAN PADA HARI JUM’AT
Hari Jum’at, disamping memiliki keutamaan sebagaimana telah disebutkan di atas, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan syari’at khusus untuk hari ini, yaitu;

Pertama : Shalat Jum’at.
Mengenai shalat Jum’at ini akan dikupas beberapa hal berikut ini.
a). Kewajiban menunaikan shalat Jum’at.
Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" [Al Jumu’ah: 9]

Kewajiban ini bersifat fardhu ‘ain atas setiap muslim secara berjama’ah, kecuali lima golongan yaitu: hamba sahaya, wanita, anak kecil (yang belum baligh), orang sakit dan musafir. Hal ini berdasarkan beberapa riwayat berikut.

Dari Thariq bin Syihab dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الْجُمْعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِيْ جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ.

"(Shalat) Jum’at itu adalah wajib atas setiap muslim secara berjama’ah, kecuali empat (golongan) yaitu: hamba sahaya, wanita, anak kecil (yang belum baligh) atau orang sakit" [6]

Dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمْعَةٌ

"Tidak ada kewajiban atas musafir (untuk menunaikan) shalat Jum’at" [HR Ad-Daruquthni.II/4]

b). Keutamaan menunaikan shalat Jum’at.
Tidaklah syari’at memerintahkan suatu perkara, melainkan diiringi dengan janji berupa balasan kebaikan, keutamaan dan pahala sebagai pendorong bagi orang-orang yang mau menunaikan perintah tersebut. Diantaranya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَخْلُوَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.

"Barangsiapa mandi (wajib) kemudian mendatangi (shalat) Jum’at, lalu ia shalat –sunnat- (sebelum imam datang) sekuat kemampuannya, kemudian diam seksama (mendengarkan imam berkhuthbah) sampai selesai dari khuthbahnya, lalu shalat bersamanya, maka akan diampuni (dosanya) antara Jum’at tersebut dengan Jum’at lainnya (sebelumnya) ditambah tiga hari". [HR Muslim, no. 857]

Dalam hadits yang lain Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ.

"(Antara) shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at dan Ramadhan ke Ramadhan, terdapat penghapus dosa-dosa, selama tidak melanggar dosa-dosa besar." [HR Muslim, no. 233]

c). Ancaman terhadap orang yang meninggalkan shalat Jum’at.
Disamping menjelaskan tentang keutamaan menunaikan shalat Jum’at, syari’at juga menjelaskan ancaman terhadap orang-orang yang meninggalkan shalat Jum’at karena meremehkannya. Dalam hal ini terdapat beberapa hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, diantaranya:

Sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنُنَّ مِن الْغَافِلِيْنَ.

"Sungguh hendaknya orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau (kalau tidak maka) Allah akan mengunci hati-hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai."[ [HR Muslim, no. 856]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أَحْرَقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُوْنَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوْتَهُمْ.

"Sunguh saya bertekad untuk memerintahkan seseorang mengimami shalat bagi manusia, kemudian saya bakar rumah orang-orang yang meninggalkan (shalat) Jum’at." [HR Muslim, no. 652]

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُناً بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ.

"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci hatinya." [7]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ.

"Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur, maka dia tercatat sebagai golongan orang-orang munafik." [8]

d). Waktu pelaksanaannya.
Waktu pelaksanaannya adalah pada waktu Dhuhur, berdasarkan riwayat dari Anas Radhiyallahu 'anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ.

"Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan shalat Jum’at ketika matahari tergelincir (yakni masuk waktu Dhuhur)." [HR Al-Bukhari, no. 862]

Sebagian ulama membolehkan pelaksanaannya –beberapa saat- sebelum masuk waktu Dhuhur (sebelum matahari benar-benar tergelincir). Mereka berdalil dengan riwayat dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu ketika ia ditanya, “Kapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan shalat Jum’at?” Dia menjawab,”(Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) pernah menunaikan shalat Jum’at, kemudian (selesai shalat) kami pergi menuju unta-unta kami untuk mengistirahatkannya ketika matahari tergelincir." [HR Muslim, no. 858] (Berarti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat Jum’at sebelum matahari tergelincir).

Kedua. Khuthbah Jum’at.
a). Hukumnya.
Khutbah Jum’at hukumnya wajib, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya, dan berdasarkan keumuman sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam,

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ.

"Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat." [HR Al-Bukhari, no. 605]

Khuthbah Jum’at ini termasuk dalam rangkaian pelaksanaan shalat Jum’at yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya sebelum shalat.

ADAB-ADAB HARI JUM’AT
Adab-adab hari Jum’at ini meliputi adab-adab hari Jum’at secara umum maupun yang bersifat khusus terkait dengan shalat dan khuthbah pada hari ini, diantaranya:

Pertama : Mandi wajib (sebagaimana mandi junub).
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ.

"Jika seorang dari kalian ingin mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi." [9]

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ.

"Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang baligh." [10]

Sebagian ulama mewajibkan mandi Jum’at ini berdalil, diantaranya berdasarkan dengan dua hadits di atas. Dan sebagian berpendapat, bahwa mandi Jum’at adalah sunnah muakkadah, tidak wajib, berdalil dengan kisah Utsman bin Affan dengan Umar Radhiyallahu 'anhu sebagaimana diceritakan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu,

بَيْنَمَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ دَخَلَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانٍ فَعَرَضَ بِهِ عُمَرُ، فَقَالَ: مَا بَالُ رِجَالٍ يَتَأَخَّرُوْنَ بَعْدَ النِّدَاءِ؟! فَقَالَ عُثْمَانُ: يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ، مَا زِدْتُ حِيْنَ سَمِعْتُ النِّدَاءَ أَنْ تَوَضَّأْتُ ثُمَّ أَقْبَلْتُ، فَقَالَ عُمَرُ: وَالْوُضُوْءُ أَيْضاً، أَلَمْ تَسْمَعُوْا رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ.

"Ketika Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkhuthbah di hadapan manusia pada hari Jum’at, seketika Utsman bin Affan masuk (masjid), karena itu Umar Radhiyallahu 'anhu kemudian berkata,”Apakah gerangan yang menyebabkan orang-orang terlambat (datang) setelah panggilan (adzan)?” Utsman Radhiyallahu 'anhu menjawab,”Wahai, Amirul Mukminin. Aku tidak lebih sedang berwudhu ketika aku mendengar panggilan (adzan), kemudian saya datang.” Umar berkata,”Cuma berwudhu? Tidakkah engkau mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,’Jika salah seorang dari kalian mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi?’.”[HR Muslim, no. 845]

Pada kisah tersebut Umar Radhiyallahu 'anhu, tidak kemudian menyuruh Utsman Radhiyallahu 'anhu mandi, tetapi membiarkannya dalam keadaannya, dan ini menunjukkan bahwa perintah dalam hadits-hadits di atas hanyalah bersifat anjuran. Namun yang lebih selamat bagi kita, hendaknya kita mandi. Dengan demikian kita telah keluar dari perselisihan. Wallahu a’lam. Dan bagi wanita yang ingin ikut hadir dalam shalat Jum’at, juga dianjurkan untuk mandi, tetapi tidak memakai wewangian ketika keluar menuju masjid.

Kedua : Memakai wewangian dan pakaian terbagus yang dimiliki.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يَفْرُقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

"Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, dan menggosok (badannya) dengan minyak (zaitun atau semisalnya) atau memakai wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang (melangkahi orang-orang yang sedang duduk), kemudian mengerjakan shalat sesuai kesanggupannya [11], kemudian diam seksama bila imam berkhuthbah, melainkan akan diampuni dosanya antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang lain (sebelumnya)."[HR Al-Bukhari, no. 843]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ وَمَسَّ مِنْ طِيْبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلَمْ يَتَخَطَّ أَعْنَاقَ النَّاسَ ثُمَّ صَلَّى مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يَخْلُوَ مِنْ صَلاَتِهِ كَانَتْ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ الَّتِيْ قَبْلَهَا.

"Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, memakai pakaiannya yang terbagus dan memakai wewangian jika punya, kemudian mendatangi (shalat) Jum’at tanpa melangkahi orang-orang (yang sedang duduk), kemudian shalat (sunnah mutlak) sekuat kemampuan (yang Allah berikan padanya), kemudian diam seksama apabila imamnya datang (untuk berkhuthbah) sampai selesai shalatnya, maka itu menjadi penghapus dosa-dosa antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang sebelumnya." [12]

Ketiga : Menyegerakan diri datang ke masjid sebelum tiba waktu shalat.

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ.

"Barangsiapa mandi pada hari jum’at seperti mandi junub kemudian bersegera (menuju masjid), maka seolah-olah berkurban dengan seekor unta; barangsiapa datang pada saat kedua, maka seolah-olah berkurban dengan seekor sapi; barangsiapa yang datang pada saat ketiga, maka seolah-olah berkurban dengan domba jantan (yang bertanduk besar); barangsiapa datang pada saat keempat, maka seolah-olah berkurban dengan seekor ayam; dan barangsiapa datang pada saat kelima, maka seolah-olah berkurban dengan sebutir telur; kemudian jika imam datang para malaikat hadir untuk mendengarkan peringatan (khutbah).”{HR Al-Bukhari, no. 841 ; Muslim, no. 850]

Dalam riwayat lain Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلاَئِكَةٌ يَكْتُبُوْنَ اْلأَوَّلَ فَاْلأَوَّلَ، فَإِذَا جَلَسَ اْلإِمَامُ طَوَوا الصُّحُفَ وَجَاؤُوا يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ.

"Bila datang hari Jum’at, maka para malaikat (berdiri) di setiap pintu masjid mencatat yang datang pertama dan berikutnya. Kemudian bila imam duduk (di atas mimbar) mereka menutup lembaran-lembaran catatan tersebut, dan hadir mendengarkan peringatan (khuthbah)." [HR Al-Bukhari, no. 30309 ; Muslim, no. 850]

Keempat : Berjalan menuju masjid dengan tenang dan perlahan (tidak terburu-buru).
Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَالْوَقَارِ.

"Jika kalian mendengar iqamat, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan perlahan-lahan (tidak terburu-buru." [13]

Kelima : Menunaikan shalat tahiyyatul masjid ketika masuk masjid sebelum duduk, meskipun imam sedang berkhuthbah.

Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ.

"Jika seorang dari kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum ia duduk." [HR Al-Bukhari, no.433 ; Muslim, no. 714]

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا.

"Jika seorang dari kalian datang (untuk) pada hari Jum’at sementara imam sedang berkhuthbah, maka shalatlh dua raka’at, dan ringankanlah shalatnya tersebut."[HR Al-Bukhari, no. 1113 ; Muslim, no. 875, dan ini lafadznya]

Keenam : Mendekati imam untuk mendengarkan khutbahnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

احْضُرُوا الذِّكْرَ وَادْنُوْا مِنَ اْلإِمَامِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ يَتَبَاعَدُ حَتَّى يُؤَخَّرُ فِي الْجَنَّةِ وَإِنْ دَخَلَهَا.

"Hadirilah khutbah dan mendekatlah kepada imam (khatib), karena seseorang yang terus menjauh (dari imam), sehingga dia akan diakhirkan (masuk) ke dalam surga meskipun ia (akan) memasukinya." [14]

Dan ketika imam sedang berkhutbah, hendaknya seseorang mendengar dengan seksama, tidak berbicara dengan yang lain atau disibukkan dengan selain mendengar khutbah. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ.

"Jika kamu berkata kepada temanmu “diam” ketika imam berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia (yakni rusak pahala Jum’atnya)." [HR Al-Bukhari, no. 892 ; Muslim, no. 851]

Ketujuh. Memperbanyak shalawat dan salam atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam..
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ –إلى قوله- فَأَكْثِرُوْا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيْهِ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ؛ قَالَ: قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلاَتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ –يَقُوْلُوْنَ: بَلَيْتَ؛ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى اْلأَرْضِ أَجْسَادَ اْلأَنْبِيَاءِ.

“Sesungguhnya seutama-utama hari kalian adalah hari Jum’at” -sampai sabdanya- “Maka perbanyaklah shalawat atasku pada hari ini, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.” (Perawi) berkata, (Para sahabat) bertanya,”Wahai, Rasulullah. Bagaimana shalawat kami akan disampaikan kepadamu, padahal engkau telah menjadi tanah?” Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi (memakan) jasad para nabi.”[15]

Kedelapan : Membaca Surat Al Kahfi.

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ.

"Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya diantara dua Jum’at" [16]

Kesembilan : Memperbanyak do’a dengan mengharap saat-saat terkabulnya do’a, terutama pada akhir siang hari Jum’at setelah Ashar.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam hadits yang telah lalu,

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوْجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئاً إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ، فَالْتَمِسُوْهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ.

"(Siang) hari Jum’at itu dua belas jam. Tidaklah didapati seorang hamba muslim pada jam-jam ini meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya. Maka carilah pada akahir saat-saat tersebut setelah Ashar."

Demikianlah ulasan yang bisa kami sampaikan seputar hari Jum’at. Mudah-mudahan menggugah kita untuk lebih menghormati dan mengagungkan hari ini dengan berbagai amalan yang disyari’atkan. Wallahu a’lam.

Maraji’:
1. Al Wajiz Fi Fiqhi As Sunnati Wal Kitabi Al ‘Aziz, oleh Dr. Abdul Azhim Badawi.
2. Ittihaful Muslimin Bima Tayassara Min Ahkam Ad Din, oleh Syaikh Abdul Aziz Al Muhammad As Salman.
3. Al Mulakhkhash Al Fiqhi, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Ali Fauzan.
4. Khuthbatul Jum’ah, oleh Dr. Nizar bin Abdul Karim bin Sulthan Al Hamdani.
5. Al Matjar Ar Rabih, oleh Ad Dimyathi.
6. Lisan Al Arab, oleh Ibnu Al Manzhur.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Lihat Lisanul Arab, VIII/53-60, pada materi
[2]. Lihat risalah Khuthbatul Jum’ah: Ahkamuha wadabuha Fi Al Fiqhi Al Islami, oleh Dr. Nizar bin Abdul Karim bin Sulthan Al Hamdani.
[3]. Namun tidak ada yang mengetahui Jum’at yang kapan, kecuali Allah l .
[4]. HR Abu Dawud, no. 1047; An Nasa’I, no. 1374 dan Ibnu Majah, no. 1085.
[5]. HR Abu Dawud, no. 1048; An Nasa’I, no. 1389 dan ini lafadznya. Diriwayatkan pula oleh Al Hakim, I/414, dan ia berkata,”Shahih menyepakati syarat Muslim.” Lihat Shahih At Targhib, no. 703.
[6]. HR Abu Dawud, no. 1067; Ad Daruquthni, II/3; Al Baihaqi, II/172 dan Al Hakim, I/425. Lihat Shahih Abu Dawud dan Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, no. 3111.
[7]. HR Abu Dawud, no. 1052; At Tirmidzi, no. 500; An Nasa’i, no. 1369 dan Ibnu Majah, no. 1125, dari Abul Ja’d Adh Dhamari. Lihat Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 6143.
[8]. HR Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, I/170, dari Usamah bin Zaid. Lihat Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, no. 6144.
[9]. HR Ahmad, III/449 dan An Nasa’i, no. 1394.
[10]. HR Muslim, no. 844 dari Abdullah bin Mas’ud
[11]. HR Muslim, no. 846, dari Abu Sa’id Al Khudri
[12]. Yakni shalat sunnat mutlak sebelum datangnya imam, bukan shalat sunnah qabliyah (rawatib) Jum’at. Dan yang ada hanya shalat sunnah (rawatib) ba’diyah (setelah) Jum’at dua raka’at, atau empat raka’at atau maksimal enam raka’at.
[13]. HR Abu Dawud, no. 343. Lihat Shahih Al Jami’, no. 6066.
[14]. HR Abu Dawud, no. 1108; Ahmad, V/11. Lihat Shahih Al Jami’, no.200.
[15]. HR Abu Dawud, no. 1047 dan 1531. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
[16]. HR Al Hakim, II/399 dan Al Baihaqi, II/249. Lihat Shahih Al Jami’, no. 6470.