Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Kamis, 19 Juli 2012

HiGOAT, Susu Kambing Bubuk 21gr x 20 sachet, HR Manufacturing SDN BHD


Produksi: HR Manufacturing SDN BHD
Importir: PT Healthy Royal Marketing
Harga: Rp 210.000/box (21 gr x 20 sachet)

Diantara beberapa jenis susu, susu kambing merupakan salah satu jenis susu yang paling banyak manfaat dan khasiatnya bagi kesehatan manusia, susu kambing memilki banyak kelebihan dibandingkan dengan susu sapi, salah satu sebab kurangnya minat masyarakat untuk minum susu kambing adalah dikarenakan adanya anggapan bahwa susu kambing membawa resiko 'darah tinggi dan sifatnya "panas". Padahal susu kambing sebenarnya berfungsi untuk menstabilkan tekanan darah dan memperbaiki fungsi jantung.

Kandungan gizi susu kambing juga dapat meningkatkan pertumbuhan bayi dan anak-anak, menambah kecerdasan, daya ingat dan sensitivitas anak, membantu menjaga keseimbangan metabolisme, mendukung pertumbuhan tulang dan gigi, serta membantu pembentukan sel-sel darah dan jaringan tubuh. Butir-butir lemak susu kambing lebih kecil dibandingkan susu sapi sehingga mudah diserap tubuh manusia, itu sebabnya dapat diminum oleh bayi diatas enam bulan, manula, dan baik bagi penderita radang usus.

Kelebihan Susu Kambing
Dibandingkan dengan susu ternak lainnya kelebihan susu kambing adalah:
1. Mempunyai sifat antiseptik alami dan bisa membantu menekan pembiakan bakteri dalam tubuh. Hal ini disebabkan adanya Flourin yang kadarnya 10-100kali lebih besar dari pada susu sapi.
2. Bersifat basa (Alkaline Food) sehingga cocok bagi yang mengalami masalah perut dan pencernaan. Susu kambing dapat menetralkan kadar asam lambung tinggi
3. Proteinnya lembut dan efek laktasenya ringan, sehingga tidak menyebabkan diare.
4. Lemaknya mudah dicerna karena mempunyai tekstur yang lembut dan halus lebih kecil dibandingkan dengan butiran lemak susu sapi dan susu lainnya. Dan juga bersifat homogen alami. Hal ini mempermudah untuk dicerna sehinga menekan timbulnya reaksi alergi.
5. Bisa disimpan di tempat dingin. tidak merubah kualitas dan khasiatnya.

Manfa'at & Khasiat HiGOAT
Dari beberapa penelitian susu kambing bermanfaat untuk kesehatan diantaranya:
- Menekan reaksi-reaksi alergi pada kulit, saluran pernafasan dan pencernaan
- Membantu penyembuhan bronchitis, Asma, TBC, Pneumonia/infeksi akut lainnya pada paru-paru
- Membantu penyembuhan maag kronis
- Mengatasi demam berdarah, anemia, thalasemia
- Mengatasi darah tinggi, darah rendah dan arteriosclerosis
- Mencegah kanker/tumor dan mengurangi efek toksis kemoterapi
- Membantu pertumbuhan tulan dan mencegah osteoporosis
- Mencegah stroke
- Melembabkan dan menghaluskan kulit
- Menurunkan frekuensi serangan migrain
- Membentuk sistem kekebalan tubuh (imun) baik bagi penderita infeksi virus HIV
- Sebagai antiseptik alami serta menyembuhkan beberapa kelainan ginjal (Nepbrotic Syndrom) dan asam urat tinggi
- Menambah vitalitas (mengatasi disfungsi seksual)
- Mengatasi nyeri haid (haid yang tidak teratur)
- Antiantritis (inflamasi sendi)
- Menyeimbangkan kadar gula dalam darah dan kadar kolesterol
- Membantu menyembuhkan demam kuning
- memperbaiki fungsi jantung
- Mengatasi insomnia

Sumber: Brosur HiGOAT, Pure Goat's Milk Powder

Varian Produk:
HiGOAT Premium, Dates an Honey, harga Rp 264.000
SPYHRU, Goat's Milk Coffe with Spirulina, harga Rp 170.000,-
read more “HiGOAT, Susu Kambing Bubuk 21gr x 20 sachet, HR Manufacturing SDN BHD”

Senin, 16 Juli 2012

Gold-G Sea Cucumber Jelly, BPOM RI ML 234201001307 (320ml), BPOM RI TI 114645721 (100ml)

Harga: Rp 150.000,-/320ml, Rp 50.000,-/100ml

Apakah Anda Termasuk Orang yang Membutuhkan Gold-G Sea Cucumber?

Untuk menjaga kesehatan Anda dan keluarga, sebaiknya produk ini dikonsumsi tanpa menunggu penyakit datang. Meski demikian, produk ini sangat tepat dan dibutuhkan oleh Anda yang mengalami masalah kesehatan seperti berikut ini:
  • Nyeri persendian (arthritis)
  • Penyembuhan luka (antiseptik)
  • Membantu toleransi gula darah (kencing manis)
  • Membantu hipertensi
  • Membantu kolesterol darah
  • Masalah pencernaan (lambung), maag
  • Membantu masalah pernafasan
  • Meningkatkan sel darah merah
  • Mengatasi anemia darah
  • Sebagai penahan sakit alamiah (2x paracetamol)
Pengalaman dari konsumen-konsumen Gold-G Sea Cucumber yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mereka dapat terbantu dari penyakit:
Jantung koroner, asam urat, diabetes melitus, kolesterol, gula darah, hepatitis, hipertensi, lupus, maag (lambung), jerawat, luka-luka, luka bakar, radang paru-paru, tipus, tumor, stroke, epilepsi, asma, dan lain-lain.
Keampuhan teripang mengatasi penyakit jantung diduga lantaran kandungan asam docosahexanat (DHA) pada teripang. Asupan DHA-asam lemak utama pada sperma, otak, dan retina mata-tinggi dapat menurunkan trigliserida darah penyebab penyakit jantung. Itu telah dibuktikan Prof Zaiton Hassan, peneliti dari Departemen Ilmu Pangan, Universitas Putra Malaysia, Malaysia. Bersama M. A Kaswandi, dari Universitas Kebangsaan Malaysia, ia meneliti kandungan asam lemak teripang Stichopus chloronotus. Hasilnya: kandungan DHA teripang relatif tinggi, yaitu 3,69%. (Trubus, Edisi: Minggu, 02 Juli 2006 17:12:52).

Aman dan Halal Dikonsumsi

Produk ini juga aman dikonsumsi (termasuk untuk anak-anak, lansia, wanita hamil dan menyusui). Selain alami, juga telah mendapatkan:
  • Sertifikat HALAL dari Malaysia: JAKIM (22.00)/492/2/1 010-10/2004.
  • Rekomendasi (Sertifikat) Badan POM RI TI 11464572 tahun 2012.
  • Rekomendasi dari Agri-Food & Veterinary Authority of Singapore (AVA) tanggal 11 Oktober 2003 (Semacam Departemen Kesehatan-nya Pemerintah Singapura).


MENGAPA ANDA MEMBUTUHKAN GOLD-G?

1. Tubuh Anda mengalami penuaan, sehingga semua sistem tubuh menurun fungsinya.
  • Berkurangnya Chondroitin, pelumas persendian
  • Menurunnya kemampuan regenerasi sel-sel tubuh
  • Menurunnya keseimbangan dan keselarasan hormon tubuh
  • Arthritis (nyeri / kaku pada persendian)
2. Gaya hidup masa kini, membuat tubuh kurang bergerak dan menimbulkan berbagai masalah pada kesehatan, seperti terganggunya sistem pembuangan racun dari dalam tubuh, maka berakibat :
  • Meningkatnya kadar asam urat dalam darah
  • Tekanan darah tinggi
  • Intake oksigen pada darah berkurang sehingga mengakibatkan resiko migrain
  • Meningkatnya kerja liver
3. Pola makan dan pemilihan bahan makanan yang kurang tepat sehingga mempercepat masalah / keluhan seperti di atas.
Apakah Anda termasuk di antaranya?

Sumber: http://www.jeligamat.com/
read more “Gold-G Sea Cucumber Jelly, BPOM RI ML 234201001307 (320ml), BPOM RI TI 114645721 (100ml)”

Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir

Syeikh Dr Sulaiman bin Salimillah ar Ruhaili setelah menyampaikan materi kajian mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,
ما هو الضابط في التشبه بالكفار ؟
“Apa tolok ukur supaya suatu perbuatan dinilai menyerupai orang kafir?”.
فأجاب: الضابط للتشبه بالكفار- أن يفعل الإنسان فعلًا لا يفعله إلا الكفار لا بمقتضى الإنسانية- انتبهوا لهذه الضوابط -لا يفعله إلا الكفار- فيُخرج ما يفعله الكفار وغيرهم ،
Jawaban beliau, “Tolok ukur atau pengertian menyerupai orang kafir adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena motivasi kemanusiaan.
فإذا كان هذا الفعل يفعله الكفار وغيرهم ؛ فإنه لا يكون تشبهًا ،
Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh orang kafir dan non kafir maka melakukan perbuatan tersebut tidaklah dinilai sebagai perbuatan menyerupai orang kafir.
ومن ذلك – فيما يظهر لي أنا والله أعلم – لبس السروايل أو ما يسمى في هذه الأيام بالبناطيل للرجال – إذا لم يكن البنطال ضيقًا ولا شفافًا – فإن لبسه ليس تشبهًا ، لأن هذا لا يختص به الكفار ، بل يلبسه الكفار وغير الكفار من القديم ، وكان يسمى قديما عند العرب بالسراويل.
Termasuk perbuatan yang tidak hanya dilakukan oleh orang kafir – dalam pandangan saya- adalah memakai celana panjang atau yang di zaman ini disebut dengan pantalon bagi kaum laki-laki asalkan bukan pantalon yang ketat dan ngepress. Memakai pantalon itu bukan termasuk perbuatan menyerupai orang kafir karena pakaian jenis ini bukanlah ciri khas orang kafir. Bahkan sejak masa silam pakaian jenis ini dipakai oleh orang kafir dan bukan orang kafir. Di masa silam orang-orang Arab menyebut pakaian jenis ini dengan sebutan sarawil.
وأقول :مالا يفعله إلا الكفار بغير مقتضى الإنسانية فإذا كان يفعلونه بمقتضى الإنسانية فإنه لا بأس أن نأخذه عنهم ، مثلًا : السيارات ، السيارات اختُرعت عند الكفار ، ويركبون السيارات بمقتضى حاجة الإنسان إلى ركوبها ، فنأخذ عنهم السيارات ، ونركب السيارات ، هذا بمقتضى الإنسانية ، هذا ليس من باب التشبه ،
Dalam definisi di atas disebutkan bahwa menyerupai orang kafir adalah melakukan perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir, bukan karena motivasi kemanusiaan. Artinya jika orang kafir melakukan suatu perbuatan karena motivasi kemanusiaan maka tidak mengapa jika kita tiru. Contohnya adalah naik mobil. Mobil itu ditemukan oleh orang-orang kafir dan mereka menaikinya karena motivasi ‘kebutuhan manusia untuk menaikinya’. Oleh karena itu, kita boleh mengimpor mobil buatan orang kafir lalu kita naiki. Hal ini dilakukan karena motivasi kemanusiaan dan tidak termasuk ke dalam permasalahan menyerupai orang kafir.
لكن إذا كان الفعل لا يفعله إلا الكفار ، ويفعلونه بغير مقتضى الإنسانية ، مثل بعض الألبسة الخاصة بهم ، يمثِّل العلماء بطاقية اليهود مثلا ،
Sedangkan perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena motivasi kemanusiaan semisal pakaian khas orang kafir yang dicontohkan oleh para ulama dengan topi orang-orang Yahudi. Memakai topi jenis ini adalah perbuatan menyerupai orang kafir.
أو في الألبسة – أنا فيما يظهر لي والله أعلم – أن ما يسمى بالكرفتة من هذا الباب ، من الألبسة الخاصة بالكفار التي يفعلها الكفار ،
Dalam pandangan saya pribadi termasuk dalam kategori menyerupai orang kafir adalah memakai dasi. Dasi itu termasuk pakaian khas orang kafir. Memakai dasi hanya dilakukan oleh orang-orang kafir.
بل قرأت في بعض الكتب التي تؤرخ لهم أن هذه الكرفتة إنما هي مكان الصليب ، حيث كانوا يضعون في رقابهم صليبًا كبيرًا من خشب أو نحوه ، فلما تمدنوا وثقل عليهم ذلك وضعوا ما يسمى بالفوونكا أو نحوها التي تكون لها وردة طويلة ثم حبل من أسفل ، ثم طوروه إلى ما سموه بالكرفتة ، ويشترطون أن يكون لها عُقَد جانبية وحبل في الوسط يقوم هذا مقام الصليب عندهم،
Pernah kubaca dalam sebuah literatur yang membahas sejarah orang kafir sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa dasi itu pengganti salib. Dulu orang Nasranu meletakkan salib dari kayu atau semisalnya dalam ukuran besar di leher mereka. Ketika mereka semakin modern dan merasa berat jika harus kemana-mana membawa salib maka mereka memakai dasi. Yaitu sebuah bentuk bunga yang berukuran panjang kemudian ada tali yang terjulur dari atas ke bawah. Dasi model ini lalu mereka kembangkan menjadi bentuk dasi saat ini. Syarat dasi menurut mereka adalah harus memiliki tonjolan di sisi kanan dan kiri dan ada kain panjang terjulur yang berada di tengah-tengah tonjolan tersebut. Ini adalah pengganti salib menurut orang Nasrani.
فأنا – يظهر لي والله أعلم – أنه لا يجوز للمسلمين أن يلبسوها . أ.هـ
Maka secara pribadi aku berpandangan bahwa kaum muslimin tidak boleh memakai dasi”.
من شرح الأصول الثلاثة في درسه في المسجد النبوي في موسم حج 1429-1430 هـ .
للاستماع إلى الفتوى عند الدقيقة 48 بعد تحميل هذا الجزء من شرح ثلاثة الأصول

Sumber: http://www.archive.org/download/shar…-3-osoul_16.rm[/URL
Keterangan di atas beliau sampaikan ketika mengajar dan menjelaskan kitab al Ushul al Tsaltsah di Masjid Nabawi pada saat musim haji 1429 H/1430 H. Rekaman keterangan di atas bisa didengarkan setelah menit 48 dari rekaman kajian al Ushul al Tsalatsah yang bisa didown load di alamat link di atas.
Sedangkan transkipnya bisa dibaca di link berikut ini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=180191

Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan di atas:
1. Pengertian yang bagus tentang menyerupai orang kafir.
2. Menurut Syeikh Sulaiman ar Ruhaili memakai pantalon yang tidak ketat itu tidaklah dinilai sebagai perbuatan menyerupai orang kafir karena pantalon tidak tergolong pakaian khas orang kafir.
3. Dalam pandangan orang-orang arab pantalon itu sama dengan sarawil atau celana panjang. Sehingga sangat tidak tepat orang yang membedakan pantalon dan sarawil dengan mengatakan bahwa sarawil itu celana longgar yang menggunakan kolor atau semisalnya. Sedangkan celana panjang selain itu termasuk dalam kategori pantalon. Orang yang memiliki pandangan semacam ini harus memiliki dalil berupa keterangan pakar bahasa arab atau penjelasan berdasarkan ‘urf orang Arab.
4. Syeikh Sulaiman berpandangan bahwa memakai dasi adalah suatu hal yang terlarang mengingat sejarah asal muasal dasi. Artinya jika asal muasal dasi adalah tidak sebagaimana yang beliau katakan maka memakai dasi itu tidak dinilai menyerupai orang kafir. Sejarah dasi sebagaimana yang beliau sampaikan itu perlu ditelaah dan dikaji ulang. Sehingga yang tepat dalam masalah ini adalah boleh memakai dasi sebagaimana fatwa Lajnah Daimah yang pernah kami sajikan di blog ini. Silakan lihat di sini

Sumber: http://ustadzaris.com/tolak-ukur-menyerupai-orang-kafir 
read more “Tolok Ukur Menyerupai Orang Kafir”

Apakah Panitia Zakat Sama Dengan Amil?

Ketika menjelaskan firman Allah di surat at Taubat:60, Fakhruddin ar Razi mengatakan, “Kandungan hukum yang kedua, ayat di atas menunjukkan bahwa penguasa atau orang yang diangkat oleh penguasalah yang memiliki kewenangan untuk mengambil dan mendistribusikan harta zakat. Sisi pendalilannya, Allah menetapkan bahwa amil mendapatkan bagian dari zakat. Ini menunjukkan bahwa untuk membayarkan zakat harus ada amil.
والعامل هو الذي نصبه الإمام لأخذ الزكوات
Sedangkan amil adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat (bukan sekedar menerima zakat, pent).
Sehingga ayat di atas adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa penguasalah yang memiliki kewenangan untuk mengambil harta zakat. Kebenaran pernyataan ini semakin kuat dengan firman Allah,
خُذْ مِنْ أموالهم صَدَقَةً
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS at Taubah:103).
Oleh karena itu mengatakan bahwa pemilik harta itu diperbolehkan untuk membayarkan zakat hartanya yang tersembunyi (yaitu zakat uang, pent) secara langsung adalah berdasarkan dalil yang lain. Mungkin di antara dalil yang menunjukkan pernyataan ini adalah firman Allah,
وَفِى أموالهم حَقٌّ لَّلسَّائِلِ والمحروم
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta-minta” (QS adz Dzariyat:19).
Jika zakat adalah hak orang miskin yang meminta-minta dan yang tidak meminta-minta maka tentu dibolehkan menyerahkan zakat secara langsung kepada yang berhak menerima” (Mafatiih al Ghaib atau Tafsir ar Razi 8/77, Maktabah Syamilah).
Ketika membahas hadits Ibnu Abbas tentang pengutusan Muadz bin Jabal ke Yaman, Ibnu Hajar al Asqolani berkata, “Hadits ini bisa dijadikan dalil bahwa penguasalah yang memiliki otoritas untuk mengambil zakat dan menditribusikannya baik secara langsung ataupun melalui orang yang dia angkat. Barang siapa yang menolak untuk membayar zakat maka akan diambil secara paksa” (Fathul Bari 5/123 hadits no 1401, Maktabah Syamilah).
Ibnu Humam al Hanafi mengatakan, “Makna tekstual dari firman Allah yang artinya, ‘Ambillah zakat dari harta mereka’ (QS at Taubah:103) menunjukkan bahwa hak mengambil zakat itu secara mutlak berada di tangan penguasa” (Fath al Qodir 3/478).
Ketika menjelaskan firman Allah dalam surat at Taubah ayat yang ke-60, al Qurthubi al Maliki mengatakan, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang diangkat oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dengan status sebagai wakil penguasa dalam masalah tersebut” (al Jami’ li Ahkam al Qur’an, 8/177 Maktabah Syamilah).
Asy Syaerozi asy Syafii mengatakan, “Penguasa memiliki kewajiban untuk mengangkat amil untuk mengambil zakat karena Nabi dan para khalifah setelahnya selalu mengangkat petugas zakat. Alasan lainnya adalah karena di tengah masyarakat ada orang yang memiliki harta namun tidak mengatahui kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Demikian pula diantara mereka ada yang memiliki sifat pelit sehingga penguasa wajib mengangkat petugas. Petugas yang diangkat penguasa haruslah orang yang merdeka (bukan budak), baik agamanya dan bisa dipercaya karena status sebagai amil zakat adalah sebuah kekuasaan dan amanah. Sedangkan seorang budak dan orang yang fasik tidak berhak diberi kekuasaan dan amanah. Penguasa tidak boleh mengangkat sebagai amil zakat kecuali orang yang faham fiqih karena hal ini membutuhkan pengetahuan tentang harta yang wajib dizakati dan yang tidak wajib dizakati serta perlu adanya ijtihad berkaitan dengan berbagai permasalahan dan hukum zakat yang dihadapi”(al Muhadzab hal 308 dan al Majmu’ Syarh al Muhadzab 6/167, Maktabah Syamilah)
Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala…. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat” (Majalis Syahri Ramadhan hal 163-164, cet Darul Hadits Kairo).
Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat” (Fiqh Sunnah 1/327, terbitan Dar al Fikr Beirut).
Syeikh Shalih al Fauzan, salah seorang ulama dari Arab Saudi, menjelaskan, “Amil zakat adalah para pekerja yang bertugas mengumpulkan harta zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat lalu menjaganya dan mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka bekerja berdasarkan perintah yang diberikan oleh penguasa kaum muslimin. Mereka diberi dari sebagian zakat sesuai dengan upah yang layak diberikan untuk pekerjaan yang mereka jalani kecuali jika pemerintah telah menetapkan gaji bulanan untuk mereka yang diambilkan dari kas Negara karena pekerjaan mereka tersebut. Jika demikian keadaannya, sebagaimana yang berlaku saat ini (di Saudi, pent), maka mereka tidak diberi sedikitpun dari harta zakat karena mereka telah mendapatkan gaji dari negara” (al Mulakhash al Fiqhi 1/361-362, cet Dar al ‘Ashimah Riyadh).
‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya” (Tamam al Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al Sunnah 2/290, terbitan Muassasah Qurthubah Mesir).
Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.
Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.
Sayid Sabiq berkata, “Siapa yang menolak untuk membayar zakat padahal dia menyakini kewajibannya maka dia berdosa karena tidak mau membayar zakat meski hal ini tidak mengeluarkannya dari Islam. Penguasa memiliki kewajiban untuk mengambil harta zakat tersebut secara paksa darinya serta memberikan hukuman atas sikap orang tersebut” (Fiqh Sunnah 1/281).

Sumber: http://ustadzaris.com/apakah-panitia-zakat-sama-dengan-amil
read more “Apakah Panitia Zakat Sama Dengan Amil?”

Bolehkah Menjadi Petugas Keamanan Tempat Ibadah Orang-orang Kafir atau Tempat Hiburan?

بسم الله الرحمن الرحيم

Bolehkah Menjadi Petugas Keamanan Tempat Ibadah Orang-orang Kafir atau Tempat Hiburan?

Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah:

س: هل يجوز للمجند المسلم أو الجندي المسلم حراسة الكنيسة، أو البارات، أو دور السينما، أو دور اللهو: كالكازينوهات ومحلات بيع الخمور؟
ج: لا يجوز العمل في حراسة الكنائس ومحلات الخمور ودور اللهو من السينما ونحوها؛ لما في ذلك من الإعانة على الإثم، وقد نهى الله جل شأنه عن التعاون على الإثم فقال: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } (سورة المائدة الآية  2)
Pertanyaan: Apakah boleh seorang petugas keamanan muslim atau seorang tentara muslim bekerja sebagai satpam gereja, bar, bioskop atau tempat-tempat hiburan seperti kasino dan kafe-kafe khamar?

Jawab: Tidak boleh bekerja sebagai petugas keamanan gereja, kafe-kafe khamar, tempat-tempat hiburan seperti bioskop dan sejenisnya. Karena hal itu termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa, sedang Allah Ta’ala telah melarang perbuatan tersebut dalam firman-Nya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)

(Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/481, no. 14334)
Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/14/bolehkah-menjadi-petugas-keamanan-tempat-ibadah-orang-orang-kafir-atau-tempat-hiburan/

Sumber: http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2011/10/19/bolehkah-menjadi-petugas-keamanan-tempat-ibadah-orang-orang-kafir-atau-tempat-hiburan/
read more “Bolehkah Menjadi Petugas Keamanan Tempat Ibadah Orang-orang Kafir atau Tempat Hiburan?”

Hukum Menggunakan dan Memperjualbelikan Obat Kuat


Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan obat penambah stamina (jamu kuat) dan bagaimana hukum memperjualbelikannya?
(Abdurrahman, Yogyakarta)

Jawaban:
Pada jawaban pertanyaan no. 3 [1], telah berlalu penjelasan tentang pembolehan obat yang bermanfaat dan halal serta tidak membahayakan seseorang, demikian pula halnya obat penambah stamina.

Adapun memperjualbelikan obat tersebut, hal ini diperbolehkan selama obat itu halal dan bermanfaat. Wallahu a’lam.
Catatan kaki:
[1] Silakan baca, Hukum Daging Penyu atau Kura-kura sebagai Obat
Sumber: Jurnal Asy-Syifa edisi 02/1432/2011, hal. 57-58.

Sumber: http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2012/02/04/hukum-menggunakan-dan-memperjualbelikan-obat-kuat/
read more “Hukum Menggunakan dan Memperjualbelikan Obat Kuat”

Bolehkah seorang suami dionanikan istrinya?


Tanya Bolehkah seorang suami dionanikan istrinya, ketika istrinya haid?

Jawab
Dijawab oleh Al Ustadz Abdul Barr
Boleh, hukum asalnya boleh, tidak ada dalil yang mengharamkannya. Ini termasuk keumuman hadits Anas bin Malik ketika Rasulullah [alaihishshalatu wassalam] ditanya, “apa yang sebaiknya dilakukan ketika istri haid?”, beliau bersabda :
“Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (penetrasi),” (HR. Muslim)

Allaahu a’lam

Ditranskrip dari rekaman tanya jawab dengan Al Ustadz Abdul Bar
http://www.4shared.com/get/D9yHKJ93/Bolehkah_seorang_suami_dionani.html

Sumber: http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2012/02/05/bolehkah-seorang-suami-dionanikan-istrinya/
read more “Bolehkah seorang suami dionanikan istrinya?”

Bolehkah Membunuh Nyamuk dengan Menggunakan Raket Listrik?

Pertanyaan 90: Apakah hukum membunuh nyamuk dengan raket listrik?
Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- menjawab sebagai berikut:
Nyamuk tidak boleh dibunuh dengan cara dibakar, tetapi dibunuh dengan selain itu dari macam-macam obat nyamuk.
Pertanyaan 95:
Saya menemukan hadits tentang larangan sering bersisir. Apakah larangan ini menunjukkan pengharaman? Dan apakah hadits itu mencakup laki-laki dan perempuan? Bagaimana dengan perempuan yang telah menikah?
Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- menjawab sebagai berikut:
Hadits tersebut umum, mencakup laki-laki dan perempuan. Ia masuk dalam kategori makruh bukan haram.

Catatan.
Kedua fatwa di atas adalah sebagian fatwa yang dimuat di majalah “An-Nashihah” volume 4 tahun 1429 H / 2008 M pada halaman 4 dan 7. Pertanyaan pembaca ini dijawab langsung –secara tertulis- oleh salah seorang anggota Dewan Ulama Besar dan anggota Lajnah Da’imah, Saudi Arabia, yaitu Asy-Syaikh al-‘Allamah Dr. Shalih bin Abdillah bin Fauzan al-Fauzan –semoga Allah menjaga beliau-. Jawaban dari beliau diterima oleh redaksi melalui koresponden “An-Nashihah” di kota Riyadh, KSA, yaitu al-Ustadz Abdul Malik –semoga Allah melipatgandakan pahala untuk beliau-.

Sumber: http://kautsarku.wordpress.com/2009/11/14/apakah-boleh-membunuh-nyamuk-dengan-raket-listrik/
Sumber: http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2012/03/29/bolehkah-membunuh-nyamuk-dengan-menggunakan-raket/


Membunuh Lalat dengan Raket Listrik

فضيلة الشيخ: ما حكم قتل الذباب بالصاعق الكهربائي، علما أن أجهزة الصعق منتشرة بكثير من المساجد؟
Pertanyaan, “Apa hukum membunuh lalat dengan raket listrik? Perlu diketahui bahwa alat ini tersebar di banyak masjid (di Saudi)”
الأولى ألا يقتلها بالكهرباء؛ لأن هذا نوع من النار، لقول النبي: لا يعذب بالنار إلا رب النار يكون قتلها بشيء آخر بفليت أو ما أشبه ذلك.

Jawaban Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi, “Yang lebih baik adalah tidak membunuh lalat dengan menggunakan listrik karena listrik itu sejenis dengan api. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali pemilik api (baca: Allah)”.
Hendaknya lalat dibunuh dengan alat yang lain”.
Sumber:
http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=542

Artikel www.ustadzaris.com


read more “Bolehkah Membunuh Nyamuk dengan Menggunakan Raket Listrik?”