Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Jumat, 30 September 2011

Ensiklopedi Adab Islam, Pustaka Imam asy-Syafi'i

read more “Ensiklopedi Adab Islam, Pustaka Imam asy-Syafi'i”

Kamis, 29 September 2011

Shahih Tafsir Ibnu Katsir Juz 'Amma, Pustaka Ibnu Katsir

Shahih Tafsir Ibnu Katsir Juz ‘Amma
Juz ‘Amma merupakan juz dengan jumlah surat terbanyak. Di dalamnya terdapat 37 surat. Dimulai dengan surat an-Naba’ dan diakhiri dengan surat an-Naas. Di samping itu di dalam Juz ‘Amma terdapat banyak surat yang memiliki keutamaan. Di antaranya adalah surat al-Ikhlash, al-Falaq, an-Naas  dan lain-lain. Hal ini mengingat Juz ‘Amma, yang merupakan juz ke 30 atau terakhir dari kitab suci kita al-Qur’an, merupakan bagian yang paling sering kita dengar dan paling sering kita baca.
Karenanya, sebagai wujud kepedulian kami terhadap kebutuhan kaum muslimin di tanah air di dalam memahami kitab suci al-Qur’an, terutama Juz ‘Amma –yang hampir setiap hari surat-surat yang terdapat di dalamnya mereka baca, minimal pada saat mengerjakan shalat lima waktu- maka sengaja kami hadirkan “Shahih Tafsir Ibnu Katsir- Juz ‘Amma” yang merupakan tafsir Juz ‘Amma terbaik yang pernah ada, agar memudahkan anda untruk membawanya kemanapun anda pergi, karena ukurannya yang tidak terlalu besar namun sarat dengan muatan yang sangat berharga.
read more “Shahih Tafsir Ibnu Katsir Juz 'Amma, Pustaka Ibnu Katsir”

Jika Rokok Haram, Siapa Yang Hidupi Para Petani

rokok_haramAlhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam posting di rumaysho.com sebelumnya, telah dibahas mengenai “Perdagangan yang Membawa Mudhorot”. Dalam bahasan tersebut telah penulis singgung mengenai haramnya rokok dan hukum jual beli rokok. Sebagian orang awam lantas asal ceplas-ceplos, “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Jawaban semacam inilah yang muncul dari orang awam yang belum kenal Islam lebih dalam.
Hukum Rokok itu Haram
Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah.
Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.
Qalyubi (Ulama mazhab Syafi'I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, "Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya".
Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.
Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh
Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu". (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (QS. An Nisaa: 29).
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
"Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)". (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al Baqarah: 195).
Jual Beli Rokok dan Tembakau
Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu 'Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
"Jika Allah 'azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya)." (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu'aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2)
Komentar Orang Awam
Sering didengar orang berkomentar, "Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?"
Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah.
Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ... فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ
Katakanlah: "Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: "Allah". Maka katakanlah "Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?". (QS. Yunus: 31).
Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?
Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?
Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram?
Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

@ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011)
www.rumaysho.com
read more “Jika Rokok Haram, Siapa Yang Hidupi Para Petani”

Anakku! Sudah Tepatkah Pendidikannya?, Pustaka Ibnu Katsir

19 May 2010 by Pustaka Ibnu Katsir
Anakku ! Sudah Tepatkah Pendidikannya ?
Anak merupakan karunia sekaligus ujian bagi manusia. Dalam persepsi Islam, anak merupakan amanat yang menjadi tanggung jawab orang tuanya. Ketika pertama kali dilahirkan ke dunia, seorang anak dalam keadaan fitnah dan berhati suci lagi bersih, ibarat kertas putih bersih yang siap untuk dituliskan apapun di atasnya.  Kedua orangtuanyalah yang memegang peranan penting pada perkembangan berikutnya, apakah keduanya akan mempertahankan fitrah dan kesucian hatinya, ataukah malah merusak dan mengotorinya.
Pendidikan terhadap anak merupakan bagian tepenting dalam kehidupan berumah tangga. Sebab salah satu tujuan utama pernikahan adalah lahirnya keturunan yang nantinya akan menjadi generasi penerus. Namun ironinya dalam pandangan kebanyakan orangtua di masyarakat kita, pendidikan yang layak dan baik adalah dengan menyekolahkan anak di sekolah favorit. Dengan demikian anak tersebut akan dapat berprestasi, hingga nantinya memiliki masa depan yang “sukses dan mapan.” Tidak peduli apakah sekolah tersebut mengajarkan nilai-nilai Islam ataukah tidak.
Ukuran kesuksesan dalam pandangan mereka adalah ketika seseorang sukses secara materi, atau sukses meraih kedudukan tinggi. Mereka akan sangat bangga dan merasa berhasil mendidik dan membesarkan anak-anak mereka, manakala  anak-anak tersebut sukses menduduki suatu jabatan tinggi atau berprofesi dengan profesi bergengsi. Tidak peduli apakah anak-anak mereka mengerti dan mematuhi tuntunan agamanya, ataukah malah jauh dari itu semua dan tidak mempedulikannya. Apalah artinya kesuksesan dalam kehidupan dunia yang singkat ini, jika ditempuh dengan cara yang berakibat pada kesengsaraan tiada akhir di Akhirat.
Kesuksesan hakiki adalah ketika seseorang pertama kali menampakkan kakinya di Surga. Karenanya, sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab orangtua untuk memberikan perhatian lebih pada pendidikan agama anak-anaknya, melebihi perhatiannya terhadap hal lain. Sungguh sangat mengherankan sikap sebagian orangtua, yang bersedih dan menangis ketika tubuh anaknya sakit atau mati. Padahal mereka mengklaim sangat mencintai dan menyayangi anak-anak tersebut. Maka, apakah tindakan membiarkan hati dan jiwa menjadi sakit, bahkan mati, hingga membuat anak terjerumus ke dalam kesengsaraan, dapat dikatakan sebagai ungkapan cinta dan kasih sayang?!
Buku di tangan pembaca ini merupakan masukan yang sangat berharga dan bermanfaat bagi anda para orangtua dalam mendidik anak. Dengan membaca buku ini, anda akan mengetahui “apakah sudah tepat cara anda dalam mendidik anak, ataukah sebaliknya?”
read more “Anakku! Sudah Tepatkah Pendidikannya?, Pustaka Ibnu Katsir”

HUKUM BERTA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR

Berkaitan dengan masalah ini, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: Aku tidak tahu.[16] Sedangkan Ibnu Qudamah rahimahullah dan al Munbiji rahimahullah menjelaskan bahwa ada dua riwayat yang bertentangan dari beliau.[17] Oleh karena itu, akan dinukilkan disini dua fatwa yang berkaitan dengan masalah ini.

1. Penjelasan Syaikh al Utsaimin
Syaikh al Utsaimin rahimahullah berkata, “Berta’ziyah kepada orang kafir, apabila dia mati padahal dia memiliki kerabat atau teman yang dapat khilaf antara para ulama: Di antara ulama ada yang mengatakan: Ta’ziyah kepadanya (orang kafir) hukumnya adalah haram. Sebagian yang lain mengatakan: Hal itu boleh. Sebagian lagi ada yang merinci masalah ini dengan mengatakan: Apabila ada mashlahatnya – seperti diharapkan akan masuk Islam dan menahan kejahatannya yang tidak mungkin kecuali dengan berta’ziyah kepadanya, maka hal itu dibolehkan. Apabila tidak demikian, maka hukumnya haram.
Pendapat yang rojih (kuat) adalah apabila dipahami dengan taziyahnya itu bahwa ia (orang muslim itu) memuliakan orang kafir tersebut, maka haram. Dan apabila tidak demikian, maka dilihat mashlahatnya.”[18]
2. Penjelasan Lajnah Da’imah
Ada orang yang bertanya dengan pertanyaan sebagai berikut: “Apakah dibolehkan bagi seorang muslim untuk berta’ziyah kepada orang kafir apabila dia adalah bapaknya atau ibunya atau diantara kerabatnya, yang mana dia khawatir apabila mati dan dia tidak mendatangi mereka, maka mereka akan mengganggunya atau menyebabkan jauhnya dari Islam?”
Lajnah menjawab, “Apabila tujuan dari berta’ziyah itu adalah agar membuat mereka senang dengan Islam, maka hal itu dibolehkan, ini adalah diantara tujuan syariat ini. Demikian pula (dibolehkan berta’ziyah) apabila dengan ta’ziyah tersebut akan menolak gangguan mereka kepadanya atau dari kaum muslimin. Hal itu karena mudharat-mudharat yang juziyyah yang terdapat dalam mashalah-mashlahat islamiyyah yang umum dapat dimaafkan.”[19]
Adapun ucapan yang ditujukan kepada orang kafir yang dita’ziyahi, sedangkan yang meninggal adalah muslim, maka contohnya adalah seperti mengatakan: “Tidaklah ada yang menimpamu melainkan kebaikan”.[20]
Demikianlah uraian singkat tentang ta’ziyah ini.

Semoga dapat bermanfaat  Allahu A’lam.

Diketik ulang dari Majalah adz Dzakhiirah Vol.8 No.1, Edisi 55, Th.1430/2009, hal.46-51
Sumber: Alqiyamah.wordpress.com Dipublikasikan kembali oleh : ibnuabbaskendari.wordpress.com

[1] HR.al Bukhari, no.5645
[2] Syarh as Sunnah, Jilid 5, hal.232
[3] Taj al ‘Arus, Jilid 39, Hal.39, al Mu’jam al Wasith, Jilid 1, Hal.629
[4] al Mausu’ah al Fiqhiyyah, Jilid 12, Hal.287
[5] Tasliyah ahli al Masha’ib, hal.155
[6] HR.Ibnu Majah, no.1601 dan dihasankan oleh Syaikh al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibn Majah, no.1311, Irwa’ al Ghalil, no.764, ash Shahihah, no.195. Al-I’lam bi Akhiri Ahkam al-Albani al-Imam, hal.154 no.209
[7] Shahih Targhib wa Tarhib, no.2090, hadits hasan
[8] HR.al Bukhari, no.1284 dan Muslim, no.923
[9] asy Syarah al Mumti’ jilid 5 hal.487
[10] HR.Nasa’i no.1869 dan dishahihkan oleh al Albani rahimahullah dalam Shahih an Nasa-i
[11] HR.Hakim dan dishahihkan al-Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi dan al Albani dalam Ahkam al Jana’iz, hal.208
[12] HR.Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh al Albani rahimahullah dalam Ahkam al Jana’iz, hal.209
[13] Lihat Ahkam al Jana’iz hal.209 dan Shalah al Mukmin Jilid 3, hal.1353-1355
[14] Lihat penjelasan Imam an Nawawi dalam al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab, jilid 5 hal.260, al Mughni jilid 4 hal.485, asy-Syarh al Mumti’ jilid 5 hal.487, al Mausu’ah al Fiqhiyyah jilid 12 hal.487
[15] Ahkam al Jana’iz hal.208, Fatawa Lajnah Da’imah, Jilid 9 hal.131, Shalah al Mu’min jilid 3 hal.1353, al Fatawa asy Syar’iyyah hal.776-777, Fatwa Syaikh Fauzan
[16] Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, jilid 1 hal.438-439
[17] al Mughni, jilid III hl.486, Tasliyah ahli al Masha-ib, karya al Munbiji hal.158
[18] Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Syaikh al Utsaimin, jilid 2 hal.304, dikumpulkan oleh Fahd bin Nashir as Sulaiman
[19] Fatwa Lajnah Da’imah, jilid 9, hal.132
[20] Ahkam ahli Dzimmah, jilid I hal.439 dari perkataan al Hasan
Sumber: millis.assunnah
read more “HUKUM BERTA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR”

Rabu, 28 September 2011

Info Kajian di Kendari

1. Ahad, ba'da Ashar, di masjid al-Muqorrabun, jl. Saranani, ust. Abdullah Taslim

2. Senin, ba'da Maghrib. di masjid al-Muqorrabun, jl.Saranani, tafsir al-Qur`an, ust. Abdullah Taslim

3. Selasa, ba'da Maghrib di masjid Babul Rohman, jl. A.H Nasution, depan bangsal kayu Thursina Andonohu/belakang R.M Ayam Jumbo, ust. Abdullah Taslim

4. Rabu, ba'da Maghrib di masjid as-Sunnah, dkt madrasah al-Fath Anduonohu, ust. Abdullah Taslim

5. Kamis, ba'da Maghrib di masjid ar-Rafurrohim, kampus Unhalu, ust. Abdullah Taslim

6. Jum'at, ba'da Ashar di samping masjid Istiqomah, Lorong Jati, Wua-Wua. ust. Abdullah Taslim

7. Sabtu, ba'da Maghrib, masjid Babul Rohman, jl. A.H. Nasution dpn bangsal kayu Thursina Anduonohu/belakang R.M. Ayam Jumbo, ust. Abu Bakar Ramli.

Insya ALLOH, 3 & 4 dzulqodah / 1 & 2 oktber 2011, akan ada dauroh oleh Ust. Abu Izzi
tempat belum ada konfirmasi, ut info lebih lanjut hub. Abu Zaid 085656528050

Sumber: millis.assunnah 
read more “Info Kajian di Kendari”

Selasa, 27 September 2011

Apakah Ada Bacaan Tertentu Dalam Shalat Dhuhah?

al_quranTanya:
Alhamdulillah, saya sudah rutin melaksanakan shalat Dhuha. Dalam melaksanakan shalat tersebut, saya biasa membaca surat “Hal ataa ‘alal insaani” (surat Al Insan) pada rakaat pertama dan kedua karena dalam surat tersebut menyebutkan keadaan-keadaan penduduk surga, dan saya berharap menjadi penghuninya. Adapun di raka’at ketiga, saya biasa membaca surat Adh Dhuha karena shalat tersebut adalah shalat Dhuha. Sedangkan pada raka’at keempat, saya biasa membaca surat Al Ikhlas karena di dalamnya terdapat sifat Allah yang mulia yang tidak ada yang setara dengan-Nya dalam sifat-sifat tersebut. Apakah boleh saya merutinkan membaca seperti tadi ataukah hal tersebut termasuk amalan yang jauh dari tuntunan Islam yang mesti ditinggalkan?
Jawab:
Alhamdulillah. Yang afdhol, hendaklah engkau tidak rutin membaca surat semacam itu. Karena amalan semacam itu tidak ada dasarnya, tidak ada dalilnya. Bahkan seakan-akan membaca semacam itu dapat dianggap seperti sesuatu yang wajib. Hendaknya engkau membaca surat yang satu kadang-kadang, begitu pula dengan surat lainnya dan janganlah membaca surat-surat itu saja.
Perlu diketahui bahwa surat Dhuha tidaklah menjadi tuntunan dibaca ketika itu karena Allah bersumpah dengan waktu Dhuha dalam surat tersebut adalah sesuatu yang lain yang berbeda dengan shalat Dhuha. Dan ingatlah bahwa Allah bersumpah sesuai dengan apa yang Allah kehendaki dari makhluk-makhluk-Nya.
Boleh saja bagi seorang mukmin memilih sebagian surat atau sebagian ayat yang nanti ia baca, akan tetapi ia patut ia yakini bahwa hal tersebut bukanlah suatu yang harus ketika itu. Jadi ia pun masih membolehkan ketika itu untuk membaca surat lainnya, maka keyakinan seperti ini tidak masalah. Akan tetapi, yang utama baginya adalah tidak merutinkan membaca surat tersebut. Yang patut ia lakukan adalah membaca surat tersebut kadang-kadang dan membaca surat lainnya juga sehingga tidak sampai dianggap sebagai sesuatu yang diperintahkan. Perlu diketahui pula bahwa jika seorang muslim sudah terbiasa melakukan sesuatu maka ia akan sulit meninggalkannya.
Adapun surat Al Ikhlas (Qul huwallahu ahad) memang memiliki keistimewaan. Jika seseorang membaca surat tersebut karena mencintai surat tersebut karena di dalamnya terdapat sifat-sifat Allah, maka ia diharapkan mendapatkan kebaikan yang banyak. Terdapat hadits shahih yang menjelaskan bahwa sebagian sahabat biasa membaca surat tersebut ketika mengimami orang lain. Lalu sebagian sahabat heran dan menanyakan padanya, “Mengapa engkau biasa dan mencukupkan dengan surat Al Ikhlas?” Ia pun menjawab, “Karena surat Al Ikhlas adalah sifat Ar Rahman (yaitu Allah) dan aku suka untuk membacanya.” Akhirnya berita orang tadi sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun bersabda, “Kabarkan pada orang tadi bahwa Allah betul mencintainya.” Atau dalam lafadz lain dikatakan, “Kecintaanmu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk dalam surga.”
Jika seseorang membaca surat Al Ikhlas dengan maksud demikian atau membaca ayat-ayat yang membicarakan surga untuk memohon kebahagiaan di surga atau membaca ayat-ayat tentang neraka untukk berlindung darinya, maka ini adalah suatu kebaikan. Akan tetapi, lebih baik seperti ini tidak dijadikan kebiasaan. Yang tepat, bacalah surat tersebut kadang-kadang, janganlah merutinkan membaca suatu surat yang seharusnya tidak dijadikan rutinitas.
Satu lagi yang perlu ditambahkan. Ingatlah bahwa shalat Dhuha paling sedikit dikerjakan dua raka’at. Jika ingin ditambah, maka kerjakanlah dua raka’at salam, dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Janganlah dikerjakan empat raka’at sekaligus kemudian salam. Yang paling afdhol adalah mengerjakan shalat Dhuha dua raka’at salam, dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka’at (salam), dua raka’at (salam).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa mengerjakan shalat sunnah di malam dan di siang hari dengan dua raka’at salam. Oleh karenanya, yang paling afdhol adalah engkau mengerjakan shalat tersebut dua raka’at salam sebagaimana mengikuti perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga mengamalkan sabda beliau, “Shalat (sunnah) di malam dan siang hari adalah dua raka’at (salam), dua raka’at (salam)”. Mengenai tambahan “siang hari” dalam hadits tersebut adalah tambahan yang dinilai tidak masalah menurut kebanyakan pakar hadits.
[Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Fatawa Nur ‘alad Darb 2/875]

Artikel www.rumaysho.com
Panggang-GK, 24 Jumadil Awwal 1431 H
read more “Apakah Ada Bacaan Tertentu Dalam Shalat Dhuhah?”

Bagaimana Hukum Mencium Tangan Orang Tua?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
  1. ortu, sebagai penghormatan?

Jawaban Ustadz:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Syaikh Abdullah Al-Jibrin mengatakan, “Kami berpendapat bahwa cium tangan itu dibolehkan jika dengan maksud menghormati orang tua, ulama, orang shaleh, kerabat yang berusia lanjut dan semisalnya. Imam Ibnul Arabi (BUKAN Ibnu Arabi yang tokoh sufi itu -ed) menulis sebuah buku khusus mengenai cium tangan dll, bisa disimak lebih jauh di buku itu tersebut. Cium tangan terhadap kerabat yang sudah berusia lanjut dan orang shaleh adalah bentuk penghormatan bukan pengagungan dan sikap merendahkan diri (tadzallul). Memang diantaranya kami ada yang mengingkari dan melarang tindakan cium tangan, akan tetapi kemungkinan besar merupakan bentuk ketawadhuan beliau-beliau dan bukan karena mengharamkan hal tersebut.” (Dari Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram hal. 1020, cet. Dar Ibnul Haitsam).
***
Penanya: Sugeng
Dijawab Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
Sumber: muslim.or.id
Sumber: http://konsultasisyariah.com/bagaimana-hukum-mencium-tangan-orang-tua
read more “Bagaimana Hukum Mencium Tangan Orang Tua?”

Jadwal Kajian Ahlussunnah di Denpasar Bali



Jadwal ta'lim & Kegiatan ahlus-sunnah wal jama'ah Denpasar, Bali:

1. Al Quran
Waktu : Setiap hari Senin, Ba'da Maghrib - Isya
Materi : Iqra'
Lokasi : Masjid Raya Ukhuwwah, Jln. Kalimantan, Denpasar
Pengajar: Al Ustad Miftahul Ulum
Peserta : Ikhwan/Laki

2. Aqidah
Waktu : Setiap hari Selasa, Minggu ke 1,2,3, Ba'da Maghrib - Isya
Materi : Riyadus Shalihin
Lokasi : Masjid Raya Ukhuwwah, Jln. Kalimantan, Denpasar
Pengajar: Al Ustad Salman
Peserta : Umum (Ikhwan/Laki & Akhwat/Pr)

3. Aqidah
Waktu : Setiap hari rabu, Ba'da Maghrib - Isya
Materi : Kitabulilmu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin
Lokasi : Mushola Muslim(Tony Martana), Jln. Pulau Roon , Denpasar
Pengajar: Al Ustad Salman
Peserta : Ikhwan/Laki

4. Aqidah
Waktu : Setiap hari rabu, Ba'da Ashar
Materi : Aqidah Washithiyah
Lokasi : Masjid Darusalam Jln.Cokroaminoto (Ubung), Denpasar
Pengajar: Al Ustad Miftahul Ulum
Peserta : Ikhwan/Laki

5. Al Qur'an Waktu : Setiap hari kamis, Ba'da Maghrib
Materi : Iqra'
Lokasi : Masjid Raya Ukhuwwah Jln. Kalimantan Denpasar
Pengajar: Al Ustad Miftahul Ulum
Peserta : Ikhwan/Laki

6. Al Qur'an
Waktu : Setiap hari Jumat pada Minggu ke 1,2 & Hari Selasa pada Minggu ke 4
Materi : Tafsir Ibnu Kasir
Lokasi : Masjid Raya Ukhuwwah Jln. Kalimantan Denpasar
Pengajar: Al Ustad Miftahul Ulum
Peserta : Umum (Ikhwan/Laki & Akhwat/Pr)

7. Bahasa Arab
Waktu : Setiap hari Sabtu pada minggu ke 3 & 4, Ba'da Maghrib
Materi : Durusul Lughoh
Lokasi : Masjid Raya Ukhuwwah Jln. Kalimantan Denpasar
Pengajar: Al Ustad Salman
Peserta : Ikhwan/Laki

8. Hadits
Waktu : Setiap hari Ahad, Ba'da Subuh
Materi : Hadits Arbain An-Nawawi
Lokasi : Masjid Darusalam Jln.Cokroaminoto(ubung), Denpasar
Pengajar: Al Ustad Miftahulum
Peserta : Ikhwan/Laki

9. Waktu : Setiap hari Ahad, pukul 09.00 WITA - 11.00 WITA
Materi : Syarah Kitab Masaailul Jahiliyyah ( Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan ) & Tasirul Alam
Lokasi : Masjid Al-Ghuroba Jln Nusa Ceningan (Sanglah), Denpasar
Pengajar: Al Ustad Salman
Peserta : Umum (Ikhwan/Laki & Akhwat/Pr)

http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=926 ( dengan beberapa perbaharuan-adm )

Tambahan :

Kajian di Ma'had Utsman bin Affan di Kabupaten Jembrana-Bali
Senin, ba'da maghrib-Isya : Kitab Mawkif Ahlussunnah wal jama'ah - Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ar Ruhayli
Rabu, ba'da maghrib-Isya : Tafsir Ibnu Katsir
Kamis, ba'da maghrib-Isya : Bulghul Marom Li Ibnu Hajar
Jum'at, ba'da maghrib-Isya : Zadul Ma'ad Li Ibnul Qoyyim
Ahad I - III : Kitab Ahkamul Jana'iz
Ahad II - IV : Kitab Tajridut Tauhid
Ba'da Ashar – Maghrib

Sumber: http://www.salafbali.blogspot.com/
read more “Jadwal Kajian Ahlussunnah di Denpasar Bali”

Senin, 26 September 2011

Perjalanan Hidup 4 Khalifah yang Agung, Darul Haq


Penulis : Ibnu Katsir
Harga : Rp.125.000,-
Deskripsi : xxii + 562 hal. (HC)
Benarkah Khalifah Pertama Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiallahu 'anhu diracun hingga menyebabkan kematian beliau? Benarkah penyebab dicopotnya Khalid bin al-Walid RA dari jabatannya sebagai panglima pasukan karena adanya intrik pribadi antara dia dengan Umar bin al-Khaththab Radhiallahu 'anhu? Benarkah isu-isu tendensius yang menyebutkan bahwa Utsman bin Affan Radhiallahu 'anhu lebih mengutamakan karib kerabat untuk memegang jabatan-jabatan strategis dalam pemerintahan seperti yang dituduhkan sebagian orang? Apa yang melatar-belakangi peperangan Jamal yang terjadi antara Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'anhu dengan az-Zubair, Thalhah dan 'Aisyah Radhiallahu 'anhu? Dan Apa pula yang melatarbelakangi peperangan antara Ali bin Abi Thalib t dengan Mu'awiyah t di Shiffin? Benarkah isu yang menyebutkan bahwa al-Hasan bin Ali Radhiallahu 'anhu diracun oleh Mu'awiyah Radhiallahu 'anhu hingga menyebabkan kematiannya? Begitu banyak isu-isu kontroversial yang disebutkan dalam buku-buku sejarah yang perlu diluruskan. Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil dari penyimpangan sejarah. Buku yang hadir di hadapan pembaca ini berusaha meluruskan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Dipetik dari al-Bidayah wan Nihayah, sebuah karya monumental seorang ulama besar yang tidak asing lagi; al-Hafizh Imaduddin Abul Fida' Ismail bin Umar bin Katsir yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Katsir. Dalam buku ini pembaca dapat membaca sejarah Khulafa'ur Rasyidin dan dapat menyaksikan masa-masa keemasan Islam yang disajikan secara apik oleh Dr. Muhammad bin Shamil as-Sulami. Tak pelak, kehadiran buku ini akan meluruskan penyimpangan sejarah yang banyak diselewengkan oleh tangan-tangan jahil
read more “Perjalanan Hidup 4 Khalifah yang Agung, Darul Haq”

10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga, Darus Sunnah




10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga
Price per Unit (piece): Rp180.000,00

Judul : 10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga
Penulis : Abdus Sattar Asy-Syaikh
Ukuran : xxxvi + 16 × 24,5 cm
Tebal : 964 hlm
Berat : 1340 gr
ISBN : 978-602-8406-71-0


Buku ini merangkum biografi 10 Sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang dijamin masuk surga. Mereka adalah manusia terbaik di kalangan kaum Quraisy, sosok terbaik di kalangan pemeluk Islam generasi awal, terbaik di kalangan kaum muhajirin (yang hijrah ke Madinah), terbaik di kalangan pasukan perang Badar, terbaik di kalangan para pembai’at Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan pemuka umat ini baik di dunia maupun di akhirat.
Kesepuluh shahabat tersebut adalah Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Abu Ubaidah bin Jarrah, Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa’id bin Zaid dan Sa’ad bin Abi Waqqash.
Semoga ketakwaan, kesalehan dan keteguhan yang dimiliki oleh para shahabat mulia ini dapat dijadikan teladan bagi umat islam khususnya generasi muda islam, sehingga kelak akan menghantarkan mereka menjadi generasi penerus Islam yang tangguh, tokoh kebanggaan dunia dan penghias lembaran sejarah sepanjang zaman.
read more “10 Sahabat yang Dijamin Masuk Surga, Darus Sunnah”

Kisah Shahih Para Nabi 2 jilid, Pustaka Imam asy-Syafi'i



Penulis: Karya Ibnu Katsir yang diringkas oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali. 
Harga: Rp 120.000/jilid
Keterangan:
Alhamdulillah, dengan taufik Allah Ta'ala, kini kami bisa menghadirkan ke tengah-tengah pembaca, risalah yang berjudul "Kisah Shahih Para Nabi," karya Abu Usamah Salim bin 'Ied al-Hilali as-Salafi al-Atsari, yang merupakan intisari dari buku yang sangat populer karya al-Imam al-'Allamah al-Hafizh 'Imaduddin Ibnu Katsir ad-Dimasyqi -rahimahullah- yang berjudul al-Bidaayah wan Nihaayah.

Risalah ini berisi pelajaran berharga bagi orang-orang beriman yang ingin mendalami kisah dan perjalanan para Nabi dan Rasul, yang diutus kepada tiap-tiap ummat untuk beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla semata (selain Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, penutup para Nabi dan Rasul yang diutus kepada seluruh ummat manusia, pembawa rahmat bagi sekalian alam).

Pembahasan dalam risalah ini sangat menarik dan akurat karena bersumber dari nash-nash al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih serta menolak kisah-kisah isra-iliyyat yang bertentangan dengan keduanya. Di dalam al-Qur-an dijelaskan bahwa tiap-tiap ummat, di manapun berada tela diutus seorang Nabi atau Rasul yang membawa wahyu.

Al-Qur-an memuat kisah-kisah dari Nabi-Nabi terdahulu, sejak Adam, Ibrahim, Musa, Dawud, Sulaiman, 'Isa dan selain mereka -alaihimusssalam-, yang hikmahnya selain untuk mengambil pelajaran, juga menundukkan kejadian yang sebenarnya.

Melalui risalah ini, pembaca yang budiman dapat lebih mengenal dan memahami para Nabi yang berjumlah 25 serta beberapa Nabi yang tidak sebutkan namanya yang diutus kepada ummatnya masing-masing, sehingga kita dapat mengetahui kesatuan dakwah mereka yang telah berjuang untuk mengenalkan kepada manusia tentang Ilah Yang haq untuk diibadahi dan tidak menyekutukan-Nya, menegakkan agama dan melarang berpecah-pecah tentangnya, memberi kabar gembira dan peringatan serta memberikan teladan yang baik bagi ummat manusia dalam perilaku yang lurus, akhlak yang mulia dan ibadah yang benar. Dalam risalah ini juga dijelaskan tanda-tanda kerasulan, yaitu bahwasanya Allah Ta'ala telah meneguhkan mereka dengan mukjizat luar biasa yang terang dan bukti-bukti kuat yang menunjukkan kejujuran mereka, kesabaran serta kebenaran kenabian dan kerasulan mereka. Namun demikian, banyak dari ummat manusia yang mengingkari, bahkan mendurhakai kenabian mereka. Adapun bagiamana kesudahan orang-orang yang mendustakan tersebut dan beberapa adzab Allah
Subhanahu Wa Ta'ala yang ditimpakan kepada mereka, pembaca dapat simak dalam risalah ini.

Semoga Shalawat dan salam dilimpahkan kepada panutan kita Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, juga kepada keluarga, Sahabatnya dan segenap pengikutnya yang setia hingga hari Kiamat.
 -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Ukuran:
 
Ukuran
17 x 24 cm
 
Kover
Hard
 
Berat
2200 gr / Set
1200 gr / Jilid 1
1000 gr / Jilid 2

read more “Kisah Shahih Para Nabi 2 jilid, Pustaka Imam asy-Syafi'i”

Shalat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, Pustaka Ibnu Katsir

Sifat Shalat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam
Rajin mengerjakan shalat lima waktu merupakan hal yang sangat terpuji. Tapi itu saja tidak cukup. Shalat yang kita lakukan bukan sekedar hanya untuk menggugurkan kewajiban kita kepada Allah. Tapi lebih dari itu, kita harus memperjuangkannya agar menjadi bernilai dan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga pada akhirnya akan berbuah pahala.
 
Shalat merupakan ibadah yang sangat istimewa dan paling utama. Karenanya shalat mendapatkan perhatian begitu besar di dalam Islam. Gerakan, posisi tubuh dan bacaan di dalam shalat sejak takbiratul ihram hingga salam, harus sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Begitu pentingnya masalah ini sampai-sampai Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasaalam menjelaskannya secara rinci, bahkan lebih dari itu beliau mencontohkan gerakan demi gerakan di depan para sahabatnya. Dan beliau pun bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat” (HR. Al-Bukhari dari Malik bin al-Huwairits).
Buku di tangan pembaca ini menggambarkan begitu jelas dan rinci bagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasaalam shalat. Dengan membaca buku ini, seakan anda menyaksikan langsung Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasaalam shalat dihadapan anda dari mulai takbiratul ihram hingga salam.
Pastikan shalat yang anda kerjakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasaalam dengan membaca buku ini, agar shalat anda tidak sekedar gerakan sia-sia tanpa makna.
read more “Shalat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, Pustaka Ibnu Katsir”

Golden Propolis (Brazil) 6 ml, CV Basmalah Food, Bekasi

Produksi: CV. Basmalah Food
Harga    : Rp 80.000/btl
Deskripsi produk:
Propolis adalah produk yang dihasilkan oleh lebah secara alami, lebah mengumpulkan getah  (resin) dari berbagai jenis tanaman, kemudian dicampur dengan air liur lebah sehingga dihasilkan propolis.
Propolis digunakan oleh lebah untuk melindungi sarang dan koloni lebah dari berbagai macam penyakit termasuk bakteri, virus dan jamur.
Telah diketahui bahwa propolis dikumpulkan oleh lebah lebih dari 60 jenis tanaman, variasi tanaman tersebut memiliki komposisi senyawa kimia yang berbeda-beda, berdasarkan penelitian dibeberapa negara, propolis berfungsi membantu memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahan tubuh manusia.


Manfaat Golden Propolis
Membantu mengobati rheumatik, nyeri sendi, kanker, tumor, meningkatkan daya tahan tubuh, kolesterol, diabetes, herves, disentri, sinusitis, flu menahun, typus, diare, luka lama dan baru, darah tinggi, stroke, ambeyen, osteoporosis, sariawan, jerawat, alergi, vertigo, anti biotik alami, maag, liver, anti oksidan, keracunan makanan dan obat-obatan, dll.

Cara Pemakaian
Diminum
Teteskan Golden Propolis 3-10 tetes ke dalam 100 ml air hangat

Luar tubuh
Oleskan Golden Propolis pada luka
Untuk jenis kulit yang sensitif, campurkan 2-3 tetes dengan air hangat secukupnya kemudian oleskan pada bagian yang sakit

Dinkes RI PIRT No. 209321604260
read more “Golden Propolis (Brazil) 6 ml, CV Basmalah Food, Bekasi”

Sabtu, 24 September 2011

Herba Aini 15g, Herba Tetes Mata Alami; Rosha Product


Produksi                       : Rosha Product
Harga                           : Rp 35.000
Deskripsi Produk          :
Herba Aini adalah ramuan alami terdiri dari madu khusus dan diformulasikan dengan Kitolod (Isotoma Longiflora atau Laurentia Longiflora) dan herba lain yang mengandung bahan aktif dan sangat efektif untuk menjaga kesehatan mata.

Herba Aini adalah tetes mata herba yang bewarna kecoklatan dan agak kental apabila diteteskan ke mata akan terasa pedih untuk beberapa menit, setelah itu mata akan terasa nyaman dan penglihatan menjadi terang.

Herba Aini bekerja dengan cepat mengatasi berbagai gangguan pada mata

Komposisi :
Madu dan Kitolod (Isotoma Longiflora atau Laurentia Longiflora)

Manfaat :
-         Membersihkan mata
-         Menyehatkan mata
-         Mengencangkan syaraf mata
-         Menormalkan mata (-), (+) dan silinder
-         Mengatasi selaput mata / katarak

Aturan Pakai :
Pengobatan: 2 tetes sehari
Perawatan  : 2 tetes seminggu

Depkes RI SP. 107/3203/05
No. ASPETRI: 685/JBR.209/BK.049/01/09
read more “Herba Aini 15g, Herba Tetes Mata Alami; Rosha Product”

Kapsul Minyak Habbatussauda Herbasyam 200, 100 dan 60 Kapsul, Herbasyam


Produksi                       : Herbasyam, Bekasi
Harga                           : Rp 90.000, Rp 50.000, Rp 35.000 (200, 100, 60 kapsul)
Deskripsi Produk          :
Komposisi :
- Minyak Habbatusauda 100%

Khasiat dan Kegunaan :
Insya Allah bila digunakan secara teratur dapat mengobati Asthma, Stroke, Kanker, Tumor, Anemia, Rematik, Epilepsi, Migran, Alergi, Jantung, Paru-Paru kronis, Ginjal, Lever, TBC, Insomia, Maag, Myom, Kelenjar, Radang sendi, Wasir, Eksim, Pertumbuhan otak anak, meningkatkan daya ingat, bau mulut, sariawan, Influenza, Sakit kepala, Asam Urat, Darah tinggi, darah rendah, Batu empedu, Kencing manis, sesak nafas, tenggorokan, luka luar, meningkatkan ASI, menyegarkan badan, meningkatkan stamina, meningkatkan gairah pada pria dan wanita.

Aturan Pakai :
Untuk pengobatan  : 3 x 2 kapsul sehari
Untuk pemeliharaan: 2 x 1 kapsul sehari
Untuk anak-anak (dibawah 12 tahun): Setengah dosis dewasa

Dapat diminum sebelum atau sesudah makan
Dianjurkan banyak minum air putih

Depkes P-IRT No. 207327502594
Kapsul: LPPOM MUI no. 00140016360701
read more “Kapsul Minyak Habbatussauda Herbasyam 200, 100 dan 60 Kapsul, Herbasyam”

Kamis, 22 September 2011

Pembatal-Pembatal Keislaman

Ketahuilah bahwa pembatal-pembatal keislaman itu ada sepuluh, yaitu:
  1. Berbuat syirik dalam beribadah kepada Allah Ta'ala. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (QS. an-Nisa': 48 dan 116). Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun" (QS. al-Maidah: 72). Diantara bentuk-bentuk perbuatan syirik adalah menyembelih (kurban) untuk selain Allah, misalnya menyembelih kurban untuk jin atau kuburan.
  2. Membuat perantara-perantara antara dirinya dengan Allah. Mereka berdo'a dan meminta syafaat dari perantara-perantara tersebut. Berdasarkan ijma' orang yang berbuat demikian itu telah kafir.
  3. Tidak mau mengkafirkan orang-orang musyrik, ragu dengan kekafiran mereka atau membenarkan pemikiran mereka. Orang seperti ini berarti telah kafir.
  4. Berkeyakinan bahwa petunjuk selain Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam lebih sempurna daripada pertunjuk beliau atau berkeyakinan bahwa hukum selain Nabi lebih baik daripada hukum beliau. Misalnya orang yang menganggap bahwa hukum thaghut lebih baik daripada hukum Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam. Orang seperti ini berarti telah kafir.
  5. Membenci sebagian dari ajaran Rasulullaah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam walaupun tetap mau mengamalkannya. Orang seperti ini berarti telah kafir.
  6. Mengejek sebagian ajaran agama Rasulullaah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam, pahala dan siksa Allah. Orang seperti ini berarti telah kafir. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala, "Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman..." (QS. at-Taubah: 65-66).
  7. Berbuat sihir, diantara bentuknya adalah sharf dan 'athaf (sihir yang digunakan untuk membuat seseorang tidak mencintai istrinya atau membuat seorang istri jatuh cinta kepada suaminya. pent.). Barang siapa melakukan atau ridha dengannya, maka dia telah kafir. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala, "Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir." (QS. al-Baqarah: 102).
  8. Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk memerangi kaum muslimin. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS. al-Maidah: 51).
  9. Meyakini bahwa sebagian orang diperbolehkan keluar dari syari'at Muhammad Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam sebagaimana Nabi Khidhr juga diperbolehkan keluar dari syari'at Nabi Musa 'Alaihi salaam. Orang yang berkeyakinan demikian berarti telah kafir.
  10. Berpaling dari agama Allah Ta'ala, tidak mau mempelajari dan mengamalkannya. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala, "Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa." (QS. as-Sajdah: 22).
Seluruh pembatal-pembatal keislaman di atas berlaku sama antara orang yang sekedar main-main, serius, atau karena takut, kecuali orang yang dalam keadaan dipaksa. Seluruh pembatal-pembatal keislaman di atas merupakan realita yang paling membahayakan dan paling sering terjadi.

Oleh karena itu, syogyanya setiap muslim berhati-hati dan takut kalau hal itu menimpa dirinya. Kita berlindung kepada Allah dari perkara-perkara yang bisa mendatangkan amarah Allah dan siksaNya yang pedih.

Bekasi, 23 Syawwal 1432 H / 22 September 2011
Sumber: al-Wajibaat, Yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, karya Syaikh 'Abdullaah bin Ibrahim al-Qar'awi, Penerbit Media Hidayah.
read more “Pembatal-Pembatal Keislaman”

Tiga Landasan Utama

Tiga landasan utama yang harus dipelajari dengan sungguh-sungguh oleh setiap Muslim dan Muslimah adalah pengenalan seorang hamba terhadap Rabb, agama dan Nabinya yaitu Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Jika anda ditanya, "Siapakah Rabb-mu?" maka jawablah, "Rabb-ku adalah Allah yang telah menciptakanku dan menciptakan seluruh alam dengan nikmat-Nya. Dialah sesembahanku dan tidak ada sesembahan bagiku selain Dia."

Jika Anda ditanya, "Apakah agamamu?" maka jawablah, "Agamaku adalah Islam. Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan berbuat ketaatan dan berlepas diri dari syirik dan pelakunya."

Jika Anda ditanya, "Siapakah nabimu?" maka jawablah, " Nabiku adalah Muhammad bin Abdullahbin Abdul Muthallib bin Hasyim. Hasyim berasal dari suku Quraisy dan suku Quraisy itu termasuk bangsa Arab. Sedangkan bangsa Arab itu termasuk keturunan Ismail bin Ibrahim al-Khalil - semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada beliau berdua dan juga kepada nabi kita.

Sumber: buku al-Wajibat, Yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, karya Syaikh Abdullah bin Ibrahim al-Qar'awi, penerbit Media Hidayah
read more “Tiga Landasan Utama”

Pengertian Dosa Besar

Tanya, “Bolehkah kita memberi penilaian pada sebuah maksiat yang dulu belum pernah ada sebagai dosa besar?
Jawab:
Tidaklah diragukan bahwa dosa itu ada dua macam, dosa besar dan dosa kecil.
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS an Nisa’:31).
Namun para ulama berbeda pendapat tentang jumlah dosa besar. Ada yang berpendapat tujuh, tujuh puluh dan tujuh ratus. Ada pula yang mengatakan bahwa dosa besar adalah semua perbuatan yang dilarang dalam syariat semua para nabi dan rasul.
Pendapat yang paling kuat tentang pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka Allah di akherat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Sebagian ulama menambahkan perbuatan yang nabi meniadakan iman dari pelakunya, atau nabi mengataan ‘bukan golongan kami’ atau nabi berlepas diri dari pelakunya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghunuskan pedang kepada kami, kaum muslimin, maka dia bukan golongan kami” (HR Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami” (HR Muslim).
Mencuri adalah perbuatan yang memiliki hukuman had yaitu potong tangan maka muncuri adalah dosa besar. Zina juga memiliki hukuman had sehingga termasuk dosa besar. Membunuh juga dosa besar. Namimah atau adu domba juga dosa besar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang melakukan namimah itu tidak akan masuk surga” (HR Bukhari dan Muslim).
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS an Nisa’:10). Dalam ayat ini ada ancaman neraka bagi orang yang memakan harta anak yatim sehingga perbuatan ini hukumnya dosa besar.

[Disarikan dari Ajwibah Mufidah an Masa-il Adidah karya Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi hal 1-4].
Sumber: http://ustadzaris.com/pengertian-dosa-besar
read more “Pengertian Dosa Besar”

Rabu, 21 September 2011

Hukum Kerja di Kantor Pajak

Berikut ada fatwa menarik tentang hukum bekerja di kantor pajak yang sering dipertanyakan sebagian orang. Semoga bermanfaat.
حكم العمل في الجمارك والضرائب
أعمل في الجمارك ، وقد سمعت أن هذا العمل غير جائز شرعاً ، فشرعت في البحث في هذه المسألة وقد مرت مدة طويلة وأنا أبحث دون أن أصل إلى نتيجة شافية . أرجو منكم أن تفصلوا لي المسألة قدر المستطاع
Hukum Bekerja di Bidang Bea Cukai dan Perpajakan
Pertanyaan, “Aku bekerja di kantor bea cukai. Aku pernah mendengar bahwa pekerjaan semacam ini itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Mendengar hal tersebut aku lantas mengadakan pengkajian tentang permasalahan ini. Setelah sekian lama aku mengkaji, aku tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Aku berharap agar anda menjelaskan hukum permasalahan ini sejelas-jelasnya”.
الحمد لله
أولاً :
العمل في الجمارك وتحصيل الرسوم على ما يجلبه الناس من بضائع أو أمتعة ، الأصل فيه أنه حرام .
Jawaban pertanyaan, “Alhamdulillah, pada dasarnya hukum bekerja di bidang bea cukai yang memungut pajak atas barang-barang yang didatangkan oleh masyarakat dan dimasukkan ke suatu daerah adalah haram.
لما فيه من الظلم والإعانة عليه ؛ إذ لا يجوز أخذ مال امرئ معصوم إلا بطيب نفس منه ، وقد دلت النصوص على تحريم المَكْس ، والتشديد فيه ، ومن ذلك قوله صلى الله عليه وسلم في المرأة الغامدية التي زنت فرجمت : ( لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ ) رواه مسلم (1695)
Alasan diharamkannya hal ini adalah karena pungutan bea cukai adalah kezaliman sehingga bekerja di bea cukai berarti membantu pihak yang hendak melakukan kezaliman. Tidak boleh mengambil harta seorang yang hartanya terjaga (baca: muslim atau kafir dzimmi) kecuali dengan kerelaannya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan haramnya maks (baca: bea cukai) dan adanya ancaman keras tentang hal ini. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang perempuan dari suku Ghamidiyyah yang berzina lantas dihukum rajam. Beliau bersabda, “Perempuan tersebut telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya pemungut bea cukai bertaubat seperti itu tentu dia akan diampuni” (HR Muslim no 1695).
قال النووي رحمه الله : “فيه أن المَكْس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات ، وذلك لكثرة مطالبات الناس له وظلاماتهم عنده ، وتكرر ذلك منه ، وانتهاكه للناس وأخذ أموالهم بغير حقها ، وصرفها في غير وجهها ” اهـ .
Ketika membahas hadits di atas, an Nawawi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa memungut bea cukai itu termasuk kemaksiatan yang paling buruk dan termasuk dosa yang membinasakan (baca: dosa besar). Hal ini disebabkan banyaknya tuntutan manusia kepadanya (pada hari Kiamat) dan banyaknya tindakan kezaliman yang dilakukan oleh pemungut bea cukai mengingat pungutan ini dilakukan berulang kali. Dengan memungut bea cukai berarti melanggar hak orang lain dan mengambil harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan serta membelanjakannya tidak pada sasaran yang tepat”.
وروى أحمد (17333) وأبو داود (2937) عن عقبة بن عامر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ )
قال شعيب الأناؤوط : حسن لغيره. وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود
Diriwayatkan oleh Ahmad no 17333 dan Abu Daud no 2937 dari Ubah bin Amir, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemungut bea cukai itu tidak akan masuk surga”. Hadits ini dinilai hasan li ghairihi oleh Syu’aib al Arnauth namun dinilai lemah oleh al Albani dalam Dhaif Abu Daud.
والمَكْس هو الضريبة التي تفرض على الناس ، ويُسمى آخذها (ماكس) أو (مكَّاس) أو (عَشَّار) لأنه كان يأخذ عشر أموال الناس
Pengertian maks yang ada dalam hadits-hadits di atas adalah pajak yang diwajibkan atas masyarakat. Pemungut maks disebut dengan maakis, makkaas atau ‘asysyar (pemungut sepersepuluh), disebut demikian karena pemungut bea cukai – di masa silam – mengambil sepersepuluh dari total harta orang yang dibebani bea cukai.
. وقد ذكر العلماء للمكس عدة صور . منها : ما كان يفعله أهل الجاهلية ، وهي دراهم كانت تؤخذ من البائع في الأسواق .
ومنها : دراهم كان يأخذها عامل الزكاة لنفسه ، بعد أن يأخذ الزكاة .
ومنها : دراهم كانت تؤخذ من التجار إذا مروا ، وكانوا يقدرونها على الأحمال أو الرؤوس ونحو ذلك ، وهذا أقرب ما يكون شبهاً بالجمارك
Para ulama menyebutkan bahwa maks itu memiliki beberapa bentuk.
(1) Maks yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah yaitu uang pajak yang diambil dari para penjual di pasar
(2) Uang yang diambil oleh amal zakat dari muzakki untuk kepentingan pribadinya setelah dia mengambil zakat.
(3) Uang yang diambil dari para pedagang yang melewati suatu tempat tertentu. Uang yang diambil tersebut dibebankan kepada barang dagangan yang dibawa, perkepala orang yang lewat atau semisalnya.
Maks dengan pengertian ketiga tersebut sangat mirip dengan bea cukai.
وذكر هذه الصور الثلاثة في “عون المعبود” ، فقال : في القاموس : المكس النقص والظلم ، ودراهم كانت تؤخذ من بائعي السلع في الأسواق في الجاهلية . أو درهم كان يأخذه المُصَدِّق (عامل الزكاة) بعد فراغه من الصدقة
Ketiga bentuk maks ini disebutkan oleh penulis kitab Aunul Ma’bud (Syarh Sunan Abu Daud). Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Dalam al Qamus al Muhith disebutkan bahwa makna asal dari maks adalah mengurangi atau menzalimi. Maks adalah uang yang diambil dari para pedagang di pasar pada masa jahiliyyah atau uang yang diambil oleh amil zakat (untuk dirinya) setelah dia selesai mengambil zakat.
وقال في “النهاية” : هو الضريبة التي يأخذها الماكس ، وهو العشار .
وفي “شرح السنة” : أراد بصاحب المكس : الذي يأخذ من التجار إذا مروا مَكْسًا باسم العشر اهـ
Penulis kitab an Nihayah mengatakan bahwa maks adalah pajak yang diambil oleh maakis atau pemungut maks. Pemungut maks itu disebut juga asysyar. Sedangkan penulis kitab Syarh as Sunah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pemungut maks adalah orang yang meminta uang dari para pedagang jika mereka lewat di suatu tempat dengan kedok ‘usyur (yaitu zakat)”.
وقال الشوكاني في “نيل الأوطار” : صاحب المكس هو من يتولى الضرائب التي تؤخذ من الناس بغير حق “اهـ .
Dalam Nailul Author, asy Syaukani mengatakan, “Pemungut maks adalah orang yang mengambil pajak dari masyarakat tanpa adanya alasan yang bisa dibenarkan”.
والمَكْس محرم بالإجماع ، وقد نص بعض أهل العلم على أنه من كبائر الذنوب .
Memungut maks adalah haram dengan sepakat ulama. Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa perbuatan memungut maks adalah dosa besar.
قال في “مطالب أولي النهى” (2/619 )
(يحرم تعشير أموال المسلمين -أي أخذ عشرها- والكُلَف -أي الضرائب- التي ضربها الملوك على الناس بغير طريق شرعي إجماعا . قال القاضي : لا يسوغ فيها اجتهاد ) اهـ .
Dalam Mathalib Ulin Nuha 2/619 disebutkan, “Diharamkan mengambil sepersepuluh dari total harta manusia. Demikian juga diharamkan memungut pajak. Pajak adalah pungutan penguasa dari rakyatnya tanpa cara yang dibenarkan oleh syariat. Diharamkannya hal ini adalah ijma ulama. Al Qadhi mengatakan bahwa tidak ada ijtihad dalam masalah ini”.
وقال ابن حجر المكي في “الزواجر عن اقتراف الكبائر” (1/180(
الكبيرة الثلاثون بعد المائة : جباية المكوس , والدخول في شيء من توابعها كالكتابة عليها ، لا بقصد حفظ حقوق الناس إلى أن ترد إليهم إن تيسر. وهو داخل في قوله تعالى : ( إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ( الشورى/42 .
Ibnu Hajar al Maki dalam al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair 1/180 mengatakan, “Dosa besar ke-130 adalah memungut maks dan berperan serta di dalamnya dengan menjadi juru tulis bukan dengan tujuan menjaga hak manusia sehingga bisa dikembalikan kepada pemilik harta ketika sudah memungkinkan. Dosa ini termasuk dalam firman Allah yang artinya, “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (QS asy Syura:42).
والمكاس بسائر أنواعه : من جابي المكس ، وكاتبه ، وشاهده ، ووازنه ، وكائله ، وغيرهم من أكبر أعوان الظلمة ، بل هم من الظلمة أنفسهم , فإنهم يأخذون ما لا يستحقونه ، ويدفعونه لمن لا يستحقه , ولهذا لا يدخل صاحب مكس الجنة ، لأن لحمه ينبت من حرام .
Para pemungut pajak dengan berbagai tugasnya baik pemungut pajak secara langsung, juru tulisnya, saksi, petugas yang bertugas menimbang ataupun menakar barang yang akan dibebani pajak dll adalah pembantu penting para penguasa yang zalim. Bahkan mereka adalah orang-orang yang zalim karena merekalah yang mengambil harta yang bukan hak mereka dan menyerahkannya kepada orang yang tidak berhak. Oleh karena itu, pemungut pajak itu tidak akan masuk surga karena dagingnya tumbuh dari harta yang haram.
وأيضا : فلأنهم تقلدوا بمظالم العباد , ومن أين للمكاس يوم القيامة أن يؤدي الناس ما أَخَذَ منهم ، إنما يأخذون من حسناته ، إن كان له حسنات , وهو داخل في قوله صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح : ( أتدرون من المفلس ؟ قالوا : يا رسول الله ، المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع . قال : إن المفلس من أمتي من يأتي يوم القيامة بصلاة وزكاة وصيام ، وقد شتم هذا ، وضرب هذا ، وأخذ مال هذا ، فيأخذ هذا من حسناته ، وهذا من حسناته ، فإن فنيت حسناته قبل أن يقضي ما عليه أخذ من سيئاتهم فطرح عليه ثم طرح في النار)
Sebab yang kedua adalah karena mereka bertugas untuk menzalimi manusia. Dari mana para pemungut zakat tersebut pada hari Kiamat bisa mengembalikan hak orang lain yang telah mereka ambil?? Orang-orang yang dikenai pajak itu akan mengambil kebaikannya jika pemungut pajak tersebut masih memiliki kebaikan. Pemungut pajak itu termasuk dalam hadits yang sahih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabat, “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Jawaban para sahabat, “Menurut kami, orang yang bangkrut adalah orang yang tidak punya dan tidak punya harta”. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Umatku yang bangkrut adalah orang yang datang pada hari Kiamat dengan membawa pahala shalat, zakat dan puasa. Namun dia telah mencaci maki A, memukul B dan mengambil harta C. A akan mengambil amal kebaikannya. Demikian pula B. Jika amal kebajikannya sudah habis sebelum kewajibannya selesai maka amal kejelekan orang-orang yang dizalimi akan diberikan kepadanya kemudian dia dicampakkan ke dalam neraka”.
وعن عقبة بن عامر رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا يدخل الجنة صاحب مكس )
Dari Ubah bin Amir, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemungut bea cukai itu tidak akan masuk surga”.
قال البغوي : يريد بصاحب المكس الذي يأخذ من التجار إذا مروا عليه مكسا باسم العشر . أي الزكاة
Al Baghawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pemungut maks adalah orang yang meminta uang dari para pedagang jika mereka lewat di suatu tempat dengan kedok ‘usyur (yaitu zakat).
قال الحافظ المنذري : أما الآن فإنهم يأخذون مكسا باسم العشر ، ومكسا آخر ليس له اسم ، بل شيء يأخذونه حراما وسحتا ، ويأكلونه في بطونهم نارا , حجتهم فيه داحضة عند ربهم ، وعليهم غضب ، ولهم عذاب شديد . اهـ
Al Hafiz al Mundziri mengatakan, “Sedangkan sekarang para pemungut pajak mereka memungut pajak dengan kedok zakat dan pajak yang lain tanpa kedok apapun. Itulah uang yang mereka ambil dengan jalan yang haram. Mereka masukkan ke dalam perut mereka api neraka. Alasan mereka di hadapan Allah adalah alasan yang rapuh. Untuk mereka murka Allah dan siksa yang berat”. Sekian kutipan dari Ibnu Hajar al Makki.
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في “السياسة الشرعية”: ص 115 :
“وأما من كان لا يقطع الطريق , ولكنه يأخذ خَفَارة ( أي : يأخذ مالاً مقابل الحماية ) أو ضريبة من أبناء السبيل على الرؤوس والدواب والأحمال ونحو ذلك , فهذا مَكَّاس , عليه عقوبة المكاسين . . . وليس هو من قُطَّاع الطريق , فإن الطريق لا ينقطع به , مع أنه أشد الناس عذابا يوم القيامة , حتى قال النبي صلى الله عليه وسلم في الغامدية : ” لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له” اهـ .
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam al Siyasah al Syar’iyyah hal 115 mengatakan, “Sedangkan orang yang profesinya bukanlah merampok akan tetapi mereka meminta khafarah (uang kompensasi jaminan keamanan, sebagaimana yang dilakukan oleh para preman di tempat kita, pent) atau mengambil pajak atas kepala orang, hewan tunggangan atau barang muatan dari orang-orang yang lewat dan semisalnya maka profesi orang ini adalah pemungut pajak. Untuknya hukuman para pemungut pajak… Orang tersebut bukanlah perampok karena dia tidak menghadang di tengah jalan. Meski dia bukan perampok dia adalah orang yang paling berat siksaannya pada hari Kiamat nanti. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tentang perempuan dari suku Ghamidi, “Perempuan tersebut telah bertaubat dengan suatu taubat yang seandainya pemungut bea cukai bertaubat seperti itu tentu dia akan diampuni
وقد سئلت اللجنة الدائمة للإفتاء عن العمل في البنوك الربوية أو العمل بمصلحة الجمارك أو العمل بمصلحة الضرائب ، وأن العمل في الجمارك يقوم على فحص البضائع المباحة والمحرمة كالخمور والتبغ ، وتحديد الرسوم الجمركية عليها
Lajnah Daimah ditanya tentang hukum bekerja di bank ribawi, di kantor bea cukai dan di kantor pajak. Orang yang bertugas di kantor bea cukai itu bertugas untuk mengecek barang yang hendak masuk ke dalam negeri baik barang yang mubah ataupun barang yang haram semisal khamr dan tembakau lalu menetapkan besaran bea cukai atas barang-barang tersebut.
فأجابت : إذا كان العمل بمصلحة الضرائب على الصفة التي ذكرت فهو محرم أيضا ؛ لما فيه من الظلم والاعتساف ، ولما فيه من إقرار المحرمات وجباية الضرائب عليها ) اهـ .
“فتاوى اللجنة الدائمة” (15/64)
Jawaban Lajnah Daimah, “Bekerja di kantor pajak sebagaimana yang anda sampaikan juga haram karena dalam pekerjaan tersebut terdapat unsur kezaliman dan kesewenang-wenangan, membiarkan barang-barang yang haram dan mengambil pajak atasnya” (Fatawa Lajnah Daimah 15/64).
ومن هذا يتبين أن أخذ هذه الرسوم والضرائب ، أو كتابتها والإعانة عليها ، محرم تحريما شديداً .
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa bekerja sebagai pemungut pajak, pencatat pajak dan komponen pendukung yang lain adalah sangat diharamkan.
ثانياً :
نظراً لأن هذا الظلم واقع على المسلمين ، وامتناعك من العمل فيه لن يرفعه ، فالذي ينبغي في مثل هذه الحال – إذا لم نستطع إزالة المنكر بالكلية – أن نسعى إلى تقليله ما أمكن .
Menimbang bahwa kezaliman ini merupakan realita kaum muslimin dan andai anda tidak bekerja di sana kezaliman ini juga tidak hilang maka yang sepatutnya dalam kondisi semacam ini yaitu kondisi kita tidak bisa menghilangkan kemungkaran secara total adalah kita berupaya untuk meminimalisir kezaliman semaksimal mungkin.
فإذا كنت تعمل في هذا العمل بقصد رفع الظلم وتخفيفه عن المسلمين بقدر استطاعتك ، فأنت في ذلك محسن ، أما من دخل في هذا العمل بقصد الراتب ، أو الوظيفة , أو تطبيق القانون ، ونحو ذلك فإنه يكون من الظلمة ، ومن أصحاب المكس ، ولن يأخذ من أحد شيئاً ظلماً إلا أُخِذَ بقدره من حسناته يوم القيامة . نسأل الله السلامة والعافية .
Jika anda bekerja di kantor pajak dengan tujuan menghilangkan kezaliman atas kaum muslimin atau menguranginya semaksimal yang bisa anda lakukan maka apa yang anda lakukan adalah baik. Sedangkan orang yang kerja di tempat ini dengan pamrih gaji, dapat pekerjaan, menerapkan UU perpajakan atau tujuan semisal maka orang tersebut termasuk orang yang melakukan tindakan kezaliman dan pemungut pajak. Siapa saja yang mengambil hak orang lain secara zalim maka amal kebajikannya akan diambil pada hari Kiamat sesuai dengan kadar kezaliman yang dia lakukan.
قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في “مجموع الفتاوى” (28/284) :
“وَلا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَكُونَ عَوْنًا عَلَى ظُلْمٍ ; فَإِنَّ التَّعَاوُنَ نَوْعَانِ :
الأَوَّلُ : تَعَاوُنٌ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى مِنْ الْجِهَادِ وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَاسْتِيفَاءِ الْحُقُوقِ وَإِعْطَاءِ الْمُسْتَحَقِّينَ ; فَهَذَا مِمَّا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ وَرَسُولُهُ . . . .
Dalam Majmu Fatwa 28/284, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Tidak boleh membantu tindakan kezaliman. Tolong menolong itu ada dua macam. Pertama, tolong menolong untuk melakukan kebajikan dan takwa semisal tolong menolong dalam jihad, menegakkan hukuman had, mengambil hak dan memberikannya kepada yang berhak mendapatkannya. Tolong menolong semacam ini diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya.
وَالثَّانِي : تَعَاوُنٌ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ، كَالإِعَانَةِ عَلَى دَمٍ مَعْصُومٍ ، أَوْ أَخْذِ مَالٍ مَعْصُومٍ ، أَوْ ضَرْبِ مَنْ لا يَسْتَحِقُّ الضَّرْبَ ، وَنَحْوَ ذَلِكَ ، فَهَذَا الَّذِي حَرَّمَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ . . .
Kedua, tolong menolong dalam dosa dan tindakan kezaliman semisal tolong menolong untuk membunuh orang, mengambil harta orang lain, memukul orang yang tidak berhak dipukul dan semisalnya. Ini adalah tolong menolong yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.
ومَدَارَ الشَّرِيعَةِ عَلَى قَوْلِهِ تَعَالَى : ( فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ) ; وَعَلَى قَوْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم : (إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ) أَخْرَجَاهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ .
Landasan hukum syariat adalah firman Allah yang artinya, “Bertakwalah kalian kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS at Taghabun:16), dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Jika kuperintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka laksanakanlah semaksimal kemampuan kalian” (HR Bukhari dan Muslim).
وَعَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ تَحْصِيلُ الْمَصَالِحِ وَتَكْمِيلُهَا ; وَتَعْطِيلُ الْمَفَاسِدِ وَتَقْلِيلُهَا . فَإِذَا تَعَارَضَتْ كَانَ تَحْصِيلُ أَعْظَمِ الْمَصْلَحَتَيْنِ بِتَفْوِيتِ أَدْنَاهُمَا ، وَدَفْعُ أَعْظَمِ الْمَفْسَدَتَيْنِ مَعَ احْتِمَالِ أَدْنَاهَا : هُوَ الْمَشْرُوعُ .
Kewajiban kita semua adalah mewujudkan kebaikan secara utuh atau semaksimal mungkin dan menihilkan keburukan atau meminimalisirnya. Jika hanya ada dua pilihan yang keduanya sama-sama kebaikan atau sama-sama keburukan maka yang sesuai dengan syariat adalah memilih yang nilai kebaikannya lebih besar meski dengan kehilangan kebaikan yang lebih rendah dan mencegah keburukan yang lebih besar meski dengan melakukan kuburukan yang lebih rendah.
وَالْمُعِينُ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ مَنْ أَعَانَ الظَّالِمَ عَلَى ظُلْمِهِ ، أَمَّا مَنْ أَعَانَ الْمَظْلُومَ عَلَى تَخْفِيفِ الظُّلْمِ عَنْهُ أَوْ عَلَى أَدَاءِ الْمَظْلِمَةِ : فَهُوَ وَكِيلُ الْمَظْلُومِ ; لا وَكِيلُ الظَّالِمِ ; بِمَنْزِلَةِ الَّذِي يُقْرِضُهُ ، أَوْ الَّذِي يَتَوَكَّلُ فِي حَمْلِ الْمَالِ لَهُ إلَى الظَّالِمِ .
Penolong perbuatan dosa dan kezaliman adalah orang yang menolong orang yang zalim untuk bisa menyukseskan kezaliman yang ingin dia lakukan. Sedangkan orang yang menolong orang yang terzalimi agar kadar kezalimannya berkurang atau agar apa yang menjadi haknya bisa kembali maka status orang tersebut adalah wakil dari orang yang teraniaya, bukan wakil orang yang menganiaya. Orang tersebut berstatus seperti orang yang memberi hutangan kepada orang yang dizalimi atau mewakili orang yang dizalimi untuk menyerahkan hartanya kepada orang yang zalim.
مِثَالُ ذَلِكَ : وَلِيُّ الْيَتِيمِ وَالْوَقْفِ إذَا طَلَبَ ظَالِمٌ مِنْهُ مَالا فَاجْتَهَدَ فِي دَفْعِ ذَلِكَ بِمَالِ أَقَلَّ مِنْهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى غَيْرِهِ بَعْدَ الاجْتِهَادِ التَّامِّ فِي الدَّفْعِ ؛ فَهُوَ مُحْسِنٌ ، وَمَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ . . .
Contoh realnya adalah orang yang memegang harta anak yatim atau pengurus harta wakaf jika ada orang zalim yang meminta sebagian harta amanah tersebut dengan menyerahkan sedikit mungkin dari harta yang diminta setelah dengan penuh kesungguhan berupaya mencegah kezaliman tersebut. Orang semacam ini adalah orang yang melakukan kebaikan dan tidak ada jalan untuk menyudutkan orang yang melakukan kebaikan.
كَذَلِكَ لَوْ وُضِعَتْ مَظْلِمَةٌ عَلَى أَهْلِ قَرْيَةٍ أَوْ دَرْبٍ أَوْ سُوقٍ أَوْ مَدِينَةٍ فَتَوَسَّطَ رَجُلٌ مِنْهُمْ مُحْسِنٌ فِي الدَّفْعِ عَنْهُمْ بِغَايَةِ الإِمْكَانِ ، وَقَسَّطَهَا بَيْنَهُمْ عَلَى قَدْرِ طَاقَتِهِمْ مِنْ غَيْرِ مُحَابَاةٍ لِنَفْسِهِ ، وَلا لِغَيْرِهِ ، وَلا ارْتِشَاءٍ ، بَلْ تَوَكَّلَ لَهُمْ فِي الدَّفْعِ عَنْهُمْ وَالإِعْطَاءِ : كَانَ مُحْسِنًا ; لَكِنَّ الْغَالِبَ أَنَّ مَنْ يَدْخُلُ فِي ذَلِكَ يَكُونُ وَكِيلُ الظَّالِمِينَ مُحَابِيًا مُرْتَشِيًا مَخْفَرًا لِمَنْ يُرِيدُ (أي يدافع عنه (وَآخِذًا مِمَّنْ يُرِيدُ . وَهَذَا مِنْ أَكْبَرِ الظَّلَمَةِ الَّذِينَ يُحْشَرُونَ فِي تَوَابِيتَ مِنْ نَارٍ هُمْ وَأَعْوَانُهُمْ وَأَشْبَاهُهُمْ ثُمَّ يُقْذَفُونَ فِيى النَّارِ” اهـ .
والله أعلم
Demikian pula jika kezaliman (baca:pajak) ditetapkan atas penduduk suatu kampung, suatu jalan, pajak atau suatu kota lantas ada orang baik-baik yang menjadi mediator dalam rangka mencegah kezaliman semaksimal mungkin lantas dia bagi kezaliman (baca:pajak) tersebut atas orang-orang yang dikenai pajak sesuai dengan kadar kemampuan ekonomi mereka tanpa mengistimewakan dirinya sendiri atau orang lain dan tanpa meminta suap. Dia hanya berperan sebagai mediator untuk mencegah kezaliman dan mendistribusikan ‘kewajiban’ yang dipaksakan. Orang semisal ini adalah orang yang berbuat baik.
Akan tetapi mayoritas orang yang masuk di kancah ini mereka menjadi wakil orang yang zalim (baca: penguasa yang zalim), pilih kasih pada pihak-pihak tertentu, meminta suap, membela orang yang dia sukai dan mengambil pajak dari orang yang dia sukai. Orang semacam ini termasuk pentolan orang-orang yang berbuat zalim. Mereka, para pembantu mereka dan orang-orang yang serupa dengan mereka akan dimasukkan ke dalam kotak dari api neraka lantas dicampakkan ke dalam neraka”.
Referensi: http://islamqa.com/ar/ref/39461
Catatan:
Yang menjadi pertanyaan, apakah seorang muslim yang sudah terlanjur bekerja di kantor pajak secara real mampu melakukan pembelaan dan meminimalisir beban kezaliman (baca:pajak) yang ditimpakan kepada kaum muslimin?

Sumber: http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak
read more “Hukum Kerja di Kantor Pajak”