Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Senin, 10 Januari 2011

BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA LEBIH DIDAHULUKAN ATAS JIHAD DAN HIJRAH, Ummu Salamah as-Salafiyyah

Hits:

Sumber : www.almanhaj.or.id

Jumat, 25 April 2008 13:51:43 WIB

BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA LEBIH DIDAHULUKAN ATAS JIHAD DAN HIJRAH


Oleh
Ummu Salamah As-Salafiyyah



Yang saya maksudkan dengan jihad di sini adalah jihad yang berhukum fardhu kifayah. Sedangkan jihad yang fardhu ‘ain, maka tidak ada keharusan adanya keridhaan kedua orang tua akan hal tersebut.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Ada seorang laki-laki yang meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjihad, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya.

“Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih.”

Beliau pun bersabda

“Maka pada keduanya, hendaklah engkau berjihad (berbakti).’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Di dalam kitab Subulus Salaam (III/78), ash-Shan’ani mengatakan, “Lahiriahnya sama, apakah itu jihad fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah, dan baik merasa keberatan pada kedua orang tuanya atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwasanya diharamkan berjihad bagi seorang anak jika dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya dengan syarat keduanya harus muslim, karena berbakti kepada keduanya adalah fardhu ‘ain sementara jihad tersebut adalah fardhu kifayah, tetapi dalam jihad yang hukumnya fardhu ‘ain, maka lebih didahulukan jihad.

Jika ada yang mengatakan, ‘Berbakti kepada kedua orang tua adalah fardhu ‘ain juga sementara jihad pada saat diwajibkan, maka ia menjadi fardhu ‘ain. Dengan demikian, keduanya berkedudukan sama, lalu di mana letak pendahuluan jihad?’

Dapat saya katakan, ‘Karena kemaslahatannya lebih umum, di mana jihad dimaksudkan untuk menjaga agama sekaligus membela kaum muslimin, sehingga kemaslahatannya bersifat umum, maka yang didahulukan atas yang lainnya dan ia lebih didahulukan atas kemaslahatan penjagaan fisik. Di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan keagungan berbakti kepada kedua orang tua, dimana ia lebih utama daripada jihad (yang hukumnya fardhu kifayah)”.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Ada seorang laki-laki menghampiri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berucap, ‘Aku berbai’at kepadamu untuk berhijrah dan berjihad dengan mengharapkan pahala dari Allah.’ Beliau bertanya, ‘Apakah salah seorang dari kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih, bahkan kedua-duanya.’ Maka beliau bersabda.

“Berarti engkau menginginkan pahala dari Allah?” Dia menjawab, ‘Ya.’ “

Beliau bersabda:

“Kembalilah kepada kedua orang tuamu, lalu pergaulilah mereka dengan baik” [HR. Muslim]

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Aku pernah tanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amal apakah yang paling dicintai Allah?’ Beliau menjawab, ‘Shalat pada waktunya.’ ‘Lalu apa lagi?’ Tanyaku. Beliau menjawab, ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Lebih lanjut, kutanyakan, ‘Lalu apa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Jihad di jalan Allah.’” [Muttafaq ‘alaih]

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Ada seseorang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berucap, ‘Aku berbai’at kepadamu untuk berhijrah dan membiarkan kedua orang tuaku menangis.’ Maka beliau bersabda.

“Kembalilah kepada keduanya, lalu buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis” [HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan]

MEMINTA IZIN KEPADA KEDUA ORANG TUA DALAM MENUNTUT ILMU
Syaikh Abu ‘Abdirrahman Muqbil bin Hadi al-Wadi’i hafizhahullah Ta’ala mengatakan, “Berhati-hatilah, jangan sampai kedua orang tuamu yang bodoh menghalangimu untuk mencari ilmu yang bermanfaat. Sebab, sangat banyak sekali dari para orang tua yang hatinya dipenuhi dengan cinta dunia dan berpandangan yang sempit sekali, mereka tidak memikirkan, kecuali masa depan anak di dunia”

Dan dalam kitab Masaa-il Ibnu Hani’ (II/164) dikatakan, ‘Aku pernah mendengar Abu ‘Abdillah -yakni, Ahmad bin Hanbal- ditanya tentang seseorang yang meminta izin kepada kedua orang tuanya untuk menuntut ilmu hadits dan hal-hal yang bermanfaat baginya, maka dia berkata, ‘Jika menyangkut penuntutan ilmu, maka aku berpendapat tidak ada masalah baginya untuk tidak meminta izin kepada keduanya dalam mencari ilmu dan hal-hal yang bermanfaat baginya.’’

Dan saya tidak menyuruhmu untuk durhaka kepada kedua orang tua dan tidak juga memutuskan silaturahmi dengan keduanya, tetapi saya hanya menguatkan mana yang lebih bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Adapun jika keduanya membutuhkanmu untuk memberi nafkah atau berbakti kepada keduanya, maka tidak boleh meninggalkan keduanya. Hal itu didasarkan pada hadits.

“Dan pada keduanya berjihadlah (berhati-hatilah)”

Selain itu, hafizhahullah Ta’ala juga berkata di dalam kitab Ijaabatus Saa-il ‘alaa Ahammil Masaa-il, hal. 510, sebagai jawaban bagi penanya, dimana dia bertanya, “Saya mempunyai keinginan untuk menuntut ilmu sementara orang tuaku melarangku, lalu apakah saya boleh melanggarnya dan tetap keluar mencari ilmu? Tolong beritahu kami, insya Allah engkau akan mendapatkan pahala.’

Syaikh ‘Abdurrahman hafizhahullah mengatakan, “Engkau memiliki keinginan menuntut ilmu, tetapi orang tuamu melarangmu? Apakah boleh bagimu atau tidak untuk pergi menuntut ilmu sedang orang tuamu melarangmu?

Jika orang tuamu memang membutuhkanmu untuk mencarikan rizki dan menghidupinya sementara dia tidak memiliki siapa-siapa kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala, baru kemudian dirimu, maka engkau tidak boleh meninggalkannya sedang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda.

“Cukuplah seseorang berdosa karena menyia-nyiakan orang yang diberinya makan”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika seseorang meminta izin kepada beliau untuk ikut berjihad, lalu beliau berkata kepadanya, ‘Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih.’ Maka beliau bersabda, ‘Maka pada keduanya berjihadlah”

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar” [Ath-Thalaaq : 2]

Jika engkau telah bertakwa kepada Allah, mudah-mudahan Allah Ta’ala akan menuntun orang untukmu yang akan mengajarimu atau minimal engkau akan membeli kaset-kaset ilmiah.’”

MEMINTA IZIN KEPADA KEDUA ORANG TUA
Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahui ‘anhu, dia berkata, “Aku pernah berada di salah satu majelis kaum Anshar, tiba-tiba Abu Musa datang seolah dia ketakutan seraya berkata, ‘Aku telah meminta izin tiga kali kepada ‘Umar, tetapi dia tidak memberiku izin, lalu aku kembali.’” Maka dia berkata, “Apa yang menghalangimu?” Maka Abu Musa mengatakan, “Aku telah meminta izin tiga kali tetapi dia tidak memberiku izin sehingga aku kembali dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Jika salah seorang di antara kalian meminta izin tiga kali lalu dia tidak diberi izin, maka hendaklah dia kembali…” [HR. Al-Bukhari]

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

“Isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia meminta izin kepada beliau yang ketika itu tengah berbaring bersamaku di atas kainku dari kulit domba. Lalu beliau memberikan izin kepadanya. Maka Fathimah berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri-isterimu telah mengutusku kepadamu untuk meminta keadilan mengenai puteri Abu Quhafah (‘Aisyah).” …Dan hadits yang panjang ini telah diketengahkan.
Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam kitab al-Adabul Mufrad (no. 1060), ia berkata, Adam memberitahu kami, ia berkata, Syu’bah memberitahu kami dari Abu Ishaq, dia berkata, ‘Aku pernah mendengar Muslim bin Nadzir berkata, Ada seseorang yang bertanya kepada Hudzaifah seraya berkata, “Apakah aku harus minta izin kepada ibuku?” Dia menjawab, “Jika engkau tidak minta izin kepadanya, maka engkau akan melihat suatu hal yang tidak engkau sukai.” Atsar ini hasan.

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan di dalam kitab al-Adab al-Mufrad (no. 1059), ia berkata: Muhammad bin Yusuf memberitahu kami, dia berkata, Sufyan memberitahu kami dari al-A’masy dari Ibrahim dari Alqamah, dia berkata, Ada seseorang datang kepada ‘Abdullah seraya bertanya, “Apakah aku harus minta izin kepada ibuku?” Dia menjawab, “Tidak pada setiap hal dari diri ibumu, engkau ingin melihatnya.” Atsar ini shahih.

[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]