Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Tampilkan postingan dengan label Artikel Ilmiyyah: Klenik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Ilmiyyah: Klenik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Februari 2012

KIAT MEMBENTENGI KELUARGA DARI SIHIR

Jumat, 2 April 2010 22:53:11 WIB

SEKILAS TENTANG HAKIKAT SIHIR
Secara etimologis, sihir artinya sesuatu yang tersembunyi dan sangat halus penyebabnya. Sedangkan menurut istilah syariat, Abu Muhammad Al Maqdisi menjelaskan, sihir adalah azimat-azimat, mantra-mantra atau pun buhul-buhul yang bisa memberi pengaruh terhadap hati sekaligus jasad, bisa menyebabkan seseorang menjadi sakit, terbunuh, atau pun memisahkan seorang suami dari istrinya. [1]

Jadi sihir benar-benar ada, memiliki pengaruh dan hakikat yang bisa mencelakakan seseorang dengan taqdir Allah yang bersifat kauni . Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَاهُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ

"Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang bisa mereka gunakan untuk menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka (ahli sihir) itu tidak dapat memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah" [Al Baqarah : 102].

Demikian juga firman Allah yang memerintahkan kita berlindung dari kejahatan sihir :

وَ مِنْ شَر ِّ النَّفَّاثاَتِ فْي العُقَدِ

"Dan (aku berlindung kepada Allah) dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembuskan pada buhul-buhul". [Al Falaq : 4].

Seandainya sihir tidak memiliki pengaruh buruk, tentu Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan memerintahkan kita agar berlindung darinya.[2]

Sihir juga pernah menimpa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu ketika seorang Yahudi bernama Labid bin Al A’sham menyihir Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aisyah rahimahullah menceritakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُحِرَ حَتَّى كَانَ يَرَى أَنَّهُ يَأْتِي النِّسَاءَ وَلَا يَأْتِيهِنَّ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah disihir, sehingga Beliau merasa seolah-olah mendatangi istri-istrinya, padahal tidak melakukannya".[3]

Berkaitan dengan hadits ini, Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan: “Sihir adalah salah satu jenis penyakit diantara penyakit-penyakit lainnya yang wajar menimpa Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti halnya penyakit lain yang tidak diingkari. Dan sihir ini tidak menodai nubuwah Beliau. Adapun keadaan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu, seolah-olah membayangkan melakukan sesuatu, padahal Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukannya. Hal itu tidak mengurangi kejujuran Beliau. Karena dalil dan ijma’ telah menegaskan tentang kema’shuman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari sikap tidak jujur. Terpengaruh sihir perkara yang hanya mungkin terjadi pada diri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah duniawi yang bukan merupakan tujuan risalah Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak diistimewakan lantaran masalah duniawi pula. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia biasa yang bisa tertimpa penyakit seperti halnya manusia. Maka bisa saja terjadi, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dikhayalkan oleh perkara-perkara dunia yang tidak ada hakikatnya. Kemudian perkara itu (pada akhirnya) menjadi jelas sebagaimana yang terjadi pada diri Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam”.[4]

Sihir memiliki bentuk beraneka ragam dan bertingkat-tingkat. Di antara contohnya adalah tiwalah (sihir yang dilakukan oleh seorang istri untuk mendapatkan cinta suaminya/pelet), namimah (adu domba), al ‘athfu (pengasihan), ash sharfu (menjauhkan hati) dan sebagainya. Sebagian besar sihir ini masuk ke dalam perbuatan kufur dan syirik, kecuali sihir dengan membubuhi racun atau obat-obatan serta namimah, maka ini tidak termasuk syirik.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan: “Sihir termasuk perbuatan syirik ditinjau dari dua sisi.

Pertama : Karena dalam sihir itu terdapat unsur meminta pelayanan dan ketergantungan dari setan serta pendekatan diri kepada mereka melalui sesuatu yang mereka sukai, agar setan-setan itu memberi pelayanan yang diinginkan.
Kedua : Karena di dalam sihir terdapat unsur pengakuan (bahwa si pelaku) mengetahui ilmu ghaib dan penyetaraan diri dengan Allah dalam ilmuNya, dan adanya upaya untuk menempuh segala cara yang bisa menyampaikannya kepada hal tersebut. Ini adalah salah satu cabang dari kesyirikan dan kekufuran”.[5]

Hukum mempelajari dan melakukan sihir adalah haram dan kufur. Hukuman bagi para tukang sihir adalah dibunuh, sebagaimana yang diriwayatkan dari beberapa orang sahabat [6]. Dan sihir merupakan perbuatan setan. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (dan tidak mengerjakan sihir), tetapi setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia". [Al Baqarah : 102]

PETUNJUK NABI UNTUK MENANGKAL DAN MENGOBATI SIHIR
Seperti telah dijelaskan oleh para ulama, sihir termasuk jenis penyakit yang bisa menimpa manusia dengan izin Allah Azza wa Jalla . Tidaklah Allah Azza wa Jalla menurunkan satu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obat penawarnya. Dan seorang muslim dilarang berobat dengan sesuatu yang diharamkan Allah.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda :

مَا أنْزَلَ اللهُ دَاءً إلا أنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan Allah akan menurunkan pula obat penawarnya".[7]

Seorang muslim dilarang pergi ke dukun untuk mengobati sihir dengan sihir yang sejenis. Karena hukum mendatangi dukun dan mempercayai mereka adalah kufur. Apatah lagi sampai meminta mereka untuk melakukan sihir demi mengusir sihir yang menimpanya, ataupun untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan jodoh anak dan sanak saudaranya, atau hubungan suami istri dan keluarga, tentang barang yang hilang, percintaan, perselisihan dan sebagainya. Hal itu merupakan perkara ghaib dan hanya Allah Azza wa Jalla saja yang mengetahui. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أتَى كَاهِنًا أوْ سَاحِرًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَدٍ

"Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang sihir, kemudian ia membenarkan (mempercayai) perkataan mereka, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad".[8]

Para dukun, paranormal, tukang sihir dan peramal itu hanya mengaku-ngaku mengetahui ilmu ghaib berdasarkan kabar yang dibawa setan yang mencuri dengar dari langit. Para dukun itu, tidak akan sampai pada maksud yang diinginkan kecuali dengan cara berkhidmah, tunduk dan taat serta menyembah tentara iblis tersebut. Ini merupakan perbuatan kufur dan syirik terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ {212} تَنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ { 222} يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ

"Apakah akan Aku beritakan kepadamu, kepada siapa setan-setan itu turun? Mereka turun kepada setiap pendusta lagi banyak dosa, mereka menghadapkan pendengaran (kepada setan) itu, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang pendusta". [Asy Syu’ara`: 221-223].

Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh tunduk dan percaya kepada dugaan dan asumsi bahwa cara yang dilakukan para dukun itu sebagai pengobatan, misalnya tulisan-tulisan azimat, rajah-rajah, menuangkan cairan yang telah dibaca mantra-mantra syirik dan sebagainya. Semua itu adalah praktek perdukunan dan penipuan terhadap manusia. Barangsiapa yang rela menerima praktek-praktek tersebut tanpa menunjukkan sikap penolakannya, sungguh ia telah ikut tolong-menolong dalam perbuatan bathil dan kufur.[9]

CARA PENECGAHAN DARI SIHIR YANG DIAJARKAN RASULULLAH[10]
1- Dalam setiap keadaan senantiasa mentauhidkan Allah Azza wa Jalla dan bertawakkal kepadaNya, serta menjauhi perbuatan syirik dengan segala bentuknya. Allah Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ {99} إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ

"Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaan atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabbnya. Sesungguhnya kekuasaan setan hanyalah atas orang-orang yang menjadikannya sebagai pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah". [An Nahl : 99-100].

Ketika Menafsirkan ayat di atas, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata : “Sesungguhnya setan tidak memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi (mengalahkan) orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabbnya semata, yang tidak ada sekutu bagiNya, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membela orang-orang mu’min yang bertawakkal kepadaNya dari setiap kejelekan setan, sehingga tidak ada celah sedikitpun bagi setan untuk mencelakakan mereka”[11]. Dan ayat-ayat semisal ini banyak terdapat di dalam Al Qur`an.

2- Melaksanakan setiap kewajiban-kewajiban yang Allah Subhanahu wa Ta'ala perintahkan, dan menjauhi setiap yang dilarang, serta bertaubat dari setiap perbuatan dosa dan kejelekan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhu :

يَا غُلاَمُ ! إنِي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ ، احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ...

"Wahai anak, sesungguhnya aku akan mengajarkanmu beberapa kalimat. Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu…"[12]

Syaikh Nazhim Muhammad Sulthan menyatakan, makna sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam (احْفَظِ اللهَ ) adalah jagalah perintah-perintahNya, larangan-laranganNya, hukum-hukumNya serta hak-hakNya. Caranya, dengan memenuhi apa-apa yang Allah dan RasulNya perintahkan berupa kewajiban-kewajiban, serta menjauhi segala perkara yang dilarang. Sedangkan makna (يَحْفَظْكَ ) ialah, barangsiapa yang menjaga perintah-perintahNya, mengerjakan setiap kewajiban dan menjauhi setiap laranganNya, niscaya Allah k akan menjaganya. Karena balasan suatu amalan, sejenis dengan amal itu sendiri. Penjagaan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap hamba meliputi penjagaan terhadap dirinya, anak, keluarga dan hartanya. Juga penjagaan terhadap agama dan imannya dari setiap perkara syubhat yang menyesatkan”.[13]

3. Tidak membiarkan anak-anak berkeliaran saat akan terbenamnya matahari. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: "Jika malam telah masuk -jika kalian berada di sore hari-, maka tahanlah anak-anak kalian. Sesungguhnya setan berkeliaran pada waktu itu. tatkala malam telah datang sejenak, maka lepaskanlah mereka". [HR Bukhari Muslim].

4- Membersihkan rumah dari salib, patung-patung dan gambar-gambar yang bernyawa serta anjing. Diriwayatkan dalam sebuah hadits, bahwa Malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat hal-hal di atas. Demikian juga dibersihkan dari piranti-piranti yang melalaikan, seruling dan musik.

5. Memperbanyak membaca Al Qur`an dan manjadikannya sebagai dzikir harian. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

"Janganlah menjadikan rumah-rumah kalian layaknya kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibaca di dalamnya surat Al Baqarah".[14]

6- Membentengi diri dengan doa-doa dan ta’awudz serta dzikir-dzikir yang disyariatkan, seperti dzikir pagi dan sore, dzikir-dzikir setelah shalat fardhu, dzikir sebelum dan sesudah bangun tidur, do’a ketika masuk dan keluar rumah, do’a ketika naik kendaraan, do’a ketika masuk dan keluar masjid, do’a ketika masuk dan keluar kamar mandi, do’a ketika melihat orang yang mandapat musibah, serta dzikir-dzikir lainnya.

Ibnul Qayyim berkata,”Sesungguhnya sihir para penyihir itu akan bekerja secara sempurna bila mengenai hati yang lemah, jiwa-jiwa yang penuh dengan syahwat yang senanantiasa bergantung kepada hal-hal rendahan. Oleh sebab itu, umumnya sihir banyak mengenai para wanita, anak-anak, orang-orang bodoh, orang-orang pedalaman, dan orang-orang yang lemah dalam berpegang teguh kepada agama, sikap tawakkal dan tauhid, serta orang-orang yang tidak memiliki bagian sama sekali dari dzikir-dzikir Ilahi, doa-doa, dan ta’awwudzaat nabawiyah.” [15]

7. Memakan tujuh butir kurma ‘ajwah setiap pagi hari. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ تَصَبَّحَ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعَ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ سُمٌّ وَلَا سِحْرٌ

"Barangsiapa yang makan tujuh butir kurma ‘ajwah pada setiap pagi, maka racun dan sihir tidak akan mampu membahayakannya pada hari itu". [16]

Dan yang lebih utama, jika kurma yang kita makan itu berasal dari kota Madinah (yakni di antara dua kampung di kota Madinah), sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim. Syaikh Abdul ’Aziz bin Baz berpendapat, seluruh jenis kurma Madinah memiliki sifat yang disebutkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini. Namun beliau juga berpendapat, bahwa perlindungan ini juga diharapkan bagi orang yang memakan tujuh butir kurma, selain kurma Madinah secara mutlak.[17]

TERAPI PENGOBATAN SETELAH TERKENA SIHIR [18]
1. Metode pertama : Mengeluarkan dan menggagalkan sihir tersebut jika diketahui tempatnya dengan cara yang dibolehkan syariat. Ini merupakan metode paling ampuh untuk mengobati orang yang terkena sihir.[19]

2. Metode kedua : Dengan membaca ruqyah-ruqyah yang disyariatkan. Para ulama telah bersepakat bolehnya menggunakan ruqyah sebagai pengobatan apabila memenuhi tiga syarat [20].

Pertama : Hendaknya ruqyah tersebut dengan menggunakan Kalamullah (ayat-ayat Al Qur`an), atau dengan Asmaul Husna atau dengan sifat-sifat Allah Azza wa Jalla, atau dengan doa-doa yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kedua : Ruqyah tersebut dengan menggunakan bahasa Arab, atau dengan bahasa selain Arab yang difahami maknanya.
Ketiga : Hendaknya orang yang meruqyah dan yang diruqyah meyakini, bahwa ruqyah tersebut tidak mampu menyembuhkan dengan sendirinya, tetapi dengan kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Karena ruqyah hanyalah salah satu sebab di antara sebab-sebab diperolehnya kesembuhan. Dan Allah-lah yang menyembuhkan.

Selain itu, ada hal sangat penting yang juga harus diperhatikan, bahwa ruqyah akan bekerja secara efektif bila orang yang sakit (terkena sihir) dan orang yang mengobati sama-sama memiliki keyakinan yang kuat kepada Allah Azza wa Jalla, bertawakkal kepadaNya semata, bertakwa dan mentauhidkanNya, serta meyakini dengan sebenar-benarnya bahwa Al Qur`an adalah penyembuh bagi penyakit dan rahmat bagi orang-orang beriman. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka ruqyah tersebut tidak akan berefek kepada penyakitnya, karena ruqyah itu sendiri merupakan obat mujarab yang diajarkan oleh syari’at. Namun ibarat senjata, setajam apapun ia, jika berada di tangan orang yang tidak lihai menggunakannya, maka senjata itu tidak banyak manfaatnya.[21]

Dikatakan oleh Ibnu At Tiin: “Ruqyah dengan membaca mu’awwidzat atau dengan nama-nama Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan pengobatan rohani, (akan bekerja efektif) bila di baca oleh hambaNya yang shalih; kesembuhan pun akan diperoleh dengan izin Allah Azza wa Jalla “.

Diantara bentuk pengobatan yang termasuk metode kedua ini ialah sebagai berikut:

- Membaca surat Al Fatihah, ayat kursi, dua ayat terakhir surat Al Baqarah, surat Al Ikhlash, An Naas dan Al Falaq sebanyak tiga kali atau lebih dengan mengangkat tangan, tiupkan ke kedua tangan tersebut seusai membaca ayat-ayat tadi, kemudian usapkan ke bagian tubuh yang sakit dengan tangan kanan.[23]

- Membaca ta’awwudz (doa perlindungan diri) dan ruqyah-ruqyah untuk mengobati sihir, di antaranya sebagai berikut:[24]

a. أسْألُ اللهَ العَظِيْمَ رَبَّ العَرْشِ العَظِيْمِ أنْ يَشْفِيَكَ

"Aku mohon kepada Allah Yang Maha Agung Pemilik ‘Arsy yang agung agar menyembuhkanmu (dibaca sebanyak tujuh kali)".[25]

b. Orang yang terkena sihir meletakkan tangannya pada bagian tubuh yang terasa sakit, kemudian membaca: (بِسْمِ الله) sebanyak tiga kali lalu membaca :

أعُوذُ بِالله وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أجِدُ وَ أحَاذِرُ

"Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari setiap kejelekan yang aku jumpai dan aku takuti". [26]

c. Mengusap bagian tubuh yang sakit sambil membaca doa :

اللهَُّمَ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

"Ya Allah, Rabb Pemelihara manusia, hilangkanlah penyakitku dan sembuhkanlah, Engkau-lah Yang Menyembuhkan, tiada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.[27]

d. Membaca doa:

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَ عِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ

"Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kemarahanNya, dari kejahatan hamba-hambaNya, dan dari bisikan-bisikan setan dan dari kedatangan mereka kepadaku.

3. Metode ketiga : Mengeluarkan sihir tersebut dengan melakukan pembekaman pada bagian tubuh yang terlihat bekas sihir, jika hal itu memang memungkinkan. Bila tidak memungkinkan, maka ruqyah-ruqyah di atas telah mencukupi untuk mengobati sihir.

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan rahasia pembekaman di bagian yang terkena sihir ini. Bahwa sihir itu tersusun dari pengaruh ruh-ruh jahat dan adanya respon kekuatan alami yang lahir dari ruh jahat tersebut. Inilah jenis sihir yang paling kuat, terutama pada bagian tubuh yang menjadi pusat persemayaman sihir tadi. Maka pembekaman pada bagian tersebut merupakan metode pengobatan yang sangat efektif bila dilakukan sesuai dengan cara yang tepat.[29]

4. Metode keempat : Dengan menggunakan obat-obatan alami sebagaimana disebutkan Al Qur’an dan As Sunnah, dengan disertai keyakinan penuh terhadap kebenaran firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menerangkannya. Di antaranya dengan menggunakan madu, habbahtus sauda` (jinten hitam), air zam-zam, minyak zaitun dan obat-obatan lainnya yang dibenarkan syara’ sebagai obat. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ

"Pengobatan itu ada dalam tiga hal. (Yaitu): berbekam, minum madu dan pengobatan dengan kay (besi panas). Sedangkan aku melarang umatku menggunakan pengobatan dengan kay".[30

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلَّا مِنْ السَّامِ قُلْتُ وَمَا السَّامُ قَالَ الْمَوْتُ

“Sesungguhnya habbah sauda’ ini merupakan obat bagi segala jenis penyakit, kecuali as saam”. Aku (‘Aisyah) bertanya,”Apakah as saam itu?” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,”Kematian." [31]

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu, ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ماَءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ
"Air zam-zam itu tergantung niat orang yang meminumnya". [32]

Dari Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

كُلُوا الزَّيْتَ وَادَّهِنُوا بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ

"Makanlah minyak zaitun dan minyakilah rambut kalian dengannya, karena sesungguhnya ia berasal dari pohon yang diberkahi".[33]

Demikianlah sekilas pembahasan tentang sihir berikut cara mencegah dan mengobatinya. Selayaknya bagi setiap pribadi muslim, terutama para pemimpin keluarga, untuk mengetahui hal ini dan mengajarkan kepada keluarganya. Agar anggota keluarga mampu membentengi diri dari kejahatan sihir. Selayaknya pula bagi pemimpin keluarga, untuk mengkondisikan keluarganya agar senantiasa taat kepada Allah Sang Pemelihara manusia. Membersihkan rumahnya serta menyingkirkan sejauh-jauhnya dari segala sarana yang mengundang kemaksiatan, seperti musik, majalah-majalah porno, gambar makhluk hidup dan sebagainya. Agar keluarganya mendapat curahan rahmat dan perlindungan dari Allah, terjauhkan dari gangguan iblis dan bala tentaranya. Wallahu waliyyut taufiiq. (Hanin Ummu Abdillah)

Maraji :
1. Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Zaadul Ma’ad, tahqiq dan takhrij Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth, Mu’assasah Ar Risaalah, Cet. III, Th. 1421H/200M.
2. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani, Ad Du’a Min Al Kitab Wa As Sunnah Wa Yalihi Al ‘Ilaj Bi Ar Ruqaa Min Al Kitab Wa As Sunnah.
3. Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, Fathul Majid Syarhu Kitabit Tauhid, tahqiq Muhammad Hamid Al Faqi, ta’liq Abdullah bin Baz, dan takhrij Ali bin Sinan, Darul Fikr, Th. 1412H/1992M.
4. Shahih Al Bukhari bersama Fathul Bari.
5. Shahih Muslim.
6. Sunan Abu Dawud.
7. Jami’ At Tirmidzi.
8. Sunan Ibnu Majah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Fathul Majid, tahqiq Muhammad Hamid Al Faqi, ta’liq Abdullah bin Baaz, dan takhrij Ali bin Sinan, hlm. 235.
[2]. Fathul Majid, tahqiq Muhammad Hamid Al Faqi, ta’liq Abdullah bin Baaz, dan takhrij Ali bin Sinan, hlm. 235
[3]. HR Al Bukhari, kitab Ath Thibb, Bab Hal Yastakhriju As Sihr, hadits no. 3175 (mu’allaq), 3268, 5763, 5765, 5766, 6063, 6391, dan Muslim, kitab As Salam, Bab As Sihr, hadits no. 2189.
[4]. Zaadul Ma’ad (4/114), tahqiq dan takhrij Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth.
[5]. Al Qaulus Sadid, hlm. 93-94.
[6]. Lihat penjelasannya dalam Fathul Majid, Bab “Maa Ja`a fi As Sihr”.
[7]. HR Bukhari, kitab Ath Thibb, Bab Maa Anzalallahu Da’an Illa Anzala Lahu Syifa’an, hadits no. 5678.
[8]. Syaikh Ali bin Sinan berkata,”Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bazaar (2067, Kasyful Astaar).” Al Mundziri berkata dalam At Targhiib (4/36): “Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bazaar dan Abu Ya’la dengan sanad jayyid mauquf”. Sedangkan Al Hafizh berkata dalam Al Fath (10/216): ”Sanad hadits ini jayyid”. Lihat Fathul Majid, tahqiq Muhammad Hamid Al Faqi dengan takhrij Ali bin Sinan, hlm. 356.
[9]. Lihat penjelasannya dalam Risalah Fi Hukmi As Sihr Wal Kahanah, karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
[10]. Zaadul Ma’ad (4/ 114-117), tahqiq dan takhrij Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth; dan Ad Du’a Min Al Kitab Wa As Sunnah Wa Yaliihi Al ‘Ilaj Bi Ar Ruqa Min Al Kitab Wa As Sunnah, karya Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani, hlm. 85-89.
[11]. Taisir Karimir Rahman (1/1142) dengan ringkas.
[12]. HR Tirmidzi kitab Shifatil Qiyamah, hadits no. 2516.
[13]. Qawaid Wa Fawaid Min Al Arba’in An Nawawiyah, hlm.170-171 dengan ringkas.
[14]. HR Muslim, kitab Shalatil Musafirina Wa Qasriha, Bab Istihbabi Shalatin Nafilati Fi Baitihi Wa Jawaziha Fil Masjid, hadits no. 780.
[15]. Zaadul Ma’ad (4/116), tahqiq dan takhrij Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth.
[16]. HR Bukhari, hadits no. 5445, 5768, 5769, 5779; dan Muslim, hadits no.2047.
[17]. Ad Du’a Min Al Kitab Wa As Sunnah, hlm. 89.
[18]. Ibid, hlm. 90-104.
[19]. Zaadul Ma’ad (4/114), tahqiq dan takhrij Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth.
[20]. Fathul Baari (10/195).
[21]. Ad Du’a Min Al Kitab Wa As Sunnah, hlm. 80-82 dengan ringkas.
[22]. Fathul Baari (10/196).
[23]. HR Bukhari, 5735) -Fathul Baari (9/62) dan (10/208); Muslim, hadits no.2192.
[24]. Lihat secara lebih detail dalam Ad Du’a Min Al Kitab Wa As Sunnah, hlm. 92-101.
[25]. HR Abu Dawud, hadits no. 3106 dan At Tirmidzi, hadits no. 2083.
[26]. HR Muslim, no.2202 (67).
[27]. HR Al Bukhari, no. 5743, 5744, 5750 dan Muslim, no. 2191 (46-49).
[28]. HR Abu Dawud, hadits no. 3893 dan At Tirmidzi, no. 3528
[29]. Zaadul Ma’ad (4/115).
[30]. HR Bukhari, hadits no.5680 dan 5681- Al Fath (10/137).
[31]. HR Bukhari, hadits no. 5687 dan 5688; Muslim, hadits no. 2215.
[32]. HR Ibnu Majah, hadits no. 3062.
[33]. HR At Tirmidzi, hadits no. 1851 dan Ibnu Majah, hadits no. 3319

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2695/slash/0
read more “KIAT MEMBENTENGI KELUARGA DARI SIHIR”

Sabtu, 06 Agustus 2011

Tentang Hipnoterapi (Pengobatan Dengan Hipnotis)

Jumat, 12 Juni 2009

Hari Rabu tanggal 3 Juni 2009, disela-sela forum tanya jawab via YM, ada sebuah pertanyaan dari salah seorang peserta berkaitan dengan pertanyaan no:7 (Mengobati Sihir Dengan Sihir, Bolehkah?), pertanyaannya: Apakah hipnotis yang digunakan untuk pengobatan (hipnoterapi) termasuk sihir?

Jawab:
Hipnotis (التنويم المغناطيسي أو التنويم الإيحائي) adalah termasuk jenis sihir, dimana penghipnotis meminta bantuan jin dalam melaksanakan aksinya. Dan jin akan membantu setelah penghipnotis tersebut mau berbuat syirik atau kekufuran.
Saya pernah membaca sebuah kisah dari seorang muslim yang belajar di luar negeri, dimana di Universitas sering diadakan acara hipnotis. Singkat cerita muslim tersebut ingin meyakinkan bahwa hipnotis ini dari syetan maka dia mencoba untuk menjadi relawan untuk dihipnotis. Ketika detik-detik mau dihipnotis dia terus menerus membaca ayat kursi sehingga akhirnya penghipnotis ini pun gagal dalam menghipnotis dia.
Komite Tetap Untuk Fatwa Saudi Arabia telah mengeluarkan sebuah fatwa berkaitan dengan hal ini, saya nukil berikut ini nash pertanyaan dan jawabannya:
Pertanyaan:
وما حكم الإسلام في التنويم المغناطيسي وبه تقوى قدرة المنوم على الإيحاء بالمنوم وبالتالي السيطرة عليه وجعله يترك محرما أو يشفى من مرض عصبي أو يقوم بالعمل الذي يطلب المنوم ؟
"ِِApakah hukum hipnotis di dalam islam, dimana dengan cara ini orang yang menghipnotis bisa lebih mampu untuk menguasai orang yang dihipnotis, sehingga membuat dia meninggalkan yang haram atau mengobati penyakit syaraf atau melakukan perbuatan yang diminta oleh penghipnotis? (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 1/345)

Jawabannya:
Berkata Al-Lajnah Ad-Daimah:
التنويم المغناطيسي ضرب من ضروب الكهانة باستخدام جني حتى يسلطه المنوم على المنوم فيتكلم بلسانه ويكسبه قوة على بعض الأعمال بالسيطرة عليه إن صدق مع المنوم وكان طوعا له مقابل ما يتقرب به المنوم إليه ويجعل ذلك الجني المنوم طوع إرادة المنوم بما يطلبه منه من الأعمال أو الأخبار بمساعدة الجني له إن صدق ذلك الجني مع المنوم وعلى ذلك يكون استغلال التنويم المغناطيسي واتخاذه طريقا أو وسيلة للدلالة على مكانة سرقة أو ضالة أو علاج مريض أو القيام بأي عمل آخر بواسطة المنوم غير جائز بل هو شرك لما تقدم ولأنه التجاء إلى غير الله فيما هو من وراء الأسباب العادية التي جعلها سبحانه إلى المخلوقات وأباحها لهم .
"Hipnotis adalah termasuk jenis tenung (sihir) dengan menggunakan jin dimana penghipnotis menguasakan jin kepada orang yang dihipnotis, kemudian berbicara (jin tersebut) lewat lisannya, dan memberinya kekuatan untuk bisa mengerjakan sebuah pekerjaan tertentu, kalau jin tersebut jujur dan patuh kepada penghipnotis sebagai imbalan dari ibadah yang sudah dikerjakan oleh penghipnotis tersebut kepada jin.
Jin tersebut akan menjadikan orang yang terhipnotis menuruti apa yang diinginkan penghipnotis baik melakukan pekerjaan tertentu atau memberitahu sesuatu dengan bantuan jin, kalau jin tersebut jujur kepada penghipnotis.
Oleh karena itu, menggunakan hipnotis dan menjadikannya cara untuk mengetahui tempat barang yang dicuri atau barang yang hilang, atau penyembuhan penyakit, atau melakukan pekerjaan tertentu dengan perantaraan orang yang dihipnotis adalah tidak boleh, bahkan termasuk syirik sebagaimana telah berlalu, dan juga ini termasuk bergantung kepada selain Allah di dalam perkara-perkara diluar sebab-sebab yang biasa, yang Allah jadikan dan bolehkan untuk makhluknya (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 1/348)
Dari fatwa di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa hipnoterapi (pengobatan dengan hipnotis) tidak diperbolehkan dan termasuk pengobatan dengan sihir.
Seandainya masih ada keraguan dalam diri kita apakah hipnoterapi itu menggunakan jin atau tidak maka seorang muslim diperintahkan untuk meninggalkan perkara-perkara yang meragukan, apalagi dalam masalah aqidah seperti ini, demi keselamatan agama dan akhirat kita, dan hendaknya kita menggunakan cara-cara yang syar'I yang tidak meragukan dalam pengobatan.
Semoga Allah ta'ala memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua kepada jalan yang lurus dan memberikan kekuatan untuk istiqamah diatasnya. Amin.


Sumber: http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2009/06/tentang-hipnoterapi-pengobatan-dengan.html
read more “Tentang Hipnoterapi (Pengobatan Dengan Hipnotis)”

Rabu, 22 Juni 2011

Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan Jahiliyah

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A

Ritual mempersembahkan tumbal atau sesajen kepada makhuk  halus/jin  yang dianggap sebagai penunggu atau penguasa tempat keramat  tertentu  adalah kebiasaan syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk) yang sudah berlangsung turun-temurun di masyarakat   kita. Mereka meyakini makhluk halus tersebut punya kemampuan untuk   memberikan kebaikan atau menimpakan malapetaka kepada siapa saja,   sehingga dengan mempersembahkan tumbal atau sesajen tersebut mereka   berharap dapat meredam kemarahan makhluk halus itu dan agar segala   permohonan mereka dipenuhinya.

Kebiasan ini sudah ada sejak zaman Jahiliyah sebelum Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan tauhid (peribadatan/penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata) dan memerangi syirik dalam segala bentuknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasannya ada beberapa orang dari (kalangan) manusia   meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Qs. al-Jin: 6).

Artinya, orang-orang di zaman Jahiliyah meminta perlindungan kepada   para jin dengan mempersembahkan ibadah dan penghambaan diri kepada para  jin tersebut, seperti menyembelih hewan kurban (sebagai tumbal),   bernadzar, meminta pertolongan dan lain-lain.[1]

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا  يَا مَعْشَرَ  الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الإنْسِ، وَقَالَ  أَوْلِيَاؤُهُمْ  مِنَ الإنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ  وَبَلَغْنَا  أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا، قَالَ النَّارُ  مَثْوَاكُمْ  خَالِدِينَ فِيهَا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ  حَكِيمٌ عَلِيمٌ

“Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka   semuanya, (dan Dia berfirman), ‘Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia,’ lalu berkatalah teman-teman  dekat mereka dari golongan manusia (para dukun dan tukang sihir), ‘Ya   Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapatkan   kesenangan/manfaat dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai   kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.’ Allah berfirman,   ‘Neraka itulah tempat tinggal kalian, sedang kalian kekal didalamnya,   kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).’ Sesungguhnya Rabb-mu Maha  Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS al-An’aam:128).

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Jin (syaitan) mendapatkan   kesenangan dengan manusia menaatinya, menyembahnya, mengagungkannya dan  berlindung kepadanya (berbuat syirik dan kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala). Sedangkan manusia mendapatkan kesenangan dengan dipenuhi dan   tercapainya keinginannya dengan sebab bantuan dari para jin untuk   memuaskan keinginannya. Maka, orang yang menghambakan diri pada jin,   (sebagai imbalannya) jin tersebut akan membantunya dalam memenuhi   kebutuhan-kebutuhannya.”[2]

Hukum Tumbal dan Sesajen dalam Islam

Mempersembahkan kurban yang berarti mengeluarkan sebagian harta dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala[3], adalah suatu bentuk ibadah besar dan agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana dalam firman-Nya,

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي  وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ  وَبِذَلِكَ  أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku),   hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku  adalah  orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).’” (Qs. al-An’aam: 162-163).

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka, dirikanlah shalat karena Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berkurbanla.” (Qs. al-Kautsar: 2).

Kedua ayat ini menunjukkan agungnya keutamaan ibadah shalat dan   berkurban, karena melakukan dua ibadah ini merupakan bukti kecintaan   kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pemurnian agama bagi-Nya   semata-mata, serta pendekatan diri kepada-Nya dengan hati, lisan dan   anggota badan, juga dengan menyembelih kurban yang merupakan pengorbanan harta yang dicintai jiwa kepada Dzat yang lebih dicintainya, yaitu   Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]

Oleh karena itu, maka mempersembahkan ibadah ini kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala (baik itu jin, makhluk halus ataupun manusia) dengan tujuan untuk   mengagungkan dan mendekatkan diri kepadanya, yang dikenal dengan istilah tumbal atau sesajen, adalah perbuatan dosa yang sangat besar, bahkan   merupakan perbuatan syirik besar yang bisa menyebabkan pelakunya keluar  dari agama Islam (menjadi kafir).[5]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Artinya, sembelihan yang dipersembahkan kepada sembahan (selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berhala, yang disebut nama selain-Nya (ketika disembelih), atau diperuntukkan kepada sembahan-sembahan selain-Nya.”[6]

Dalam sebuah hadits shahih, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya.”[7]

Hadits ini menunjukkan ancaman besar bagi orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya, dengan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu dijauhkan dari rahmat-Nya. Karena perbuatan ini termasuk dosa   yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga pelakunya pantas untuk mandapatkan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijauhkan dari rahmat-Nya.[8]

Penting sekali untuk diingatkan dalam pembahasan ini, bahwa faktor   utama yang menjadikan besarnya keburukan perbuatan ini, bukanlah   semata-mata karena besar atau kecilnya kurban yang dipersembahkan kepada selain-Nya, tetapi karena besarnya pengagungan dan ketakutan dalam  hati  orang yang mempersembahkan kurban tersebut kepada selain-Nya, yang semua ini merupakan ibadah hati yang agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata.

Oleh karena itu, meskipun kurban yang dipersembahkan sangat kecil dan remeh, bahkan seekor lalat sekalipun, jika disertai dengan pengagungan dan ketakutan dalam hati kepada selain-Nya, maka ini juga termasuk   perbuatan syirik besar.[9]

Dalam sebuah atsar dari sahabat Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhubeliau berkata, “Ada orang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat,  ada dua orang yang melewati   (daerah) suatu kaum yang sedang bersemedi (menyembah) berhala mereka dan mereka mengatakan, ‘Tidak ada seorangpun yang boleh melewati (daerah)  kita  hari ini kecuali setelah dia mempersembahkan sesuatu (sebagai   kurban/tumbal untuk berhala kita).’ Maka, mereka berkata kepada orang   yang pertama, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’ Tapi, orang   itu enggan –dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak akan   berkurban kepada siapapun selain Allah Subhanahu wa Ta’ala’–,   maka diapun dibunuh (kemudian dia masuk surga). Lalu, mereka berkata   kepada orang yang kedua, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’,   -dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak mempenyai sesuatu   untuk dikurbankan.’ Maka mereka berkata lagi, ‘Kurbankanlah sesuatu   meskipun (hanya) seekor lalat!’, orang itu berkata (dengan meremehkan),  ‘Apalah artinya seekor lalat,’, lalu diapun berkurban dengan seekor   lalat, –dalam riwayat lain: maka merekapun mengizinkannya lewat–   kemudian (di akhirat) dia masuk neraka.’”[10]

Hukum Berpartisipasi dan Membantu dalam Acara Tumbal dan Sesajen

Setelah kita mengetahui bahwa melakukan ritual jahiliyyah  ini adalah dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik   kepada Allah, yang berarti terkena ancaman dalam firman-Nya,

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ  أَنْ يُشْرَكَ  بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ  يُشْرِكْ  بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni (dosa) perbuatan   syirik (menyekutukan-Nya), dan Dia mengampuni segala dosa yang selain   dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang   mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang sangat   besar.” (Qs an-Nisaa’: 48).

Maka, ikut berpartisipasi dan membantu terselenggaranya acara ini   dalam segala bentuknya, adalah termasuk dosa yang sangat besar, karena   termasuk tolong-menolong dalam perbuatan maksiat yang sangat besar   kepada Allah, yaitu perbuatan syirik.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ   وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا   اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. al-Maaidah: 2).

Imam Ibnu Katsir berkata, “(Dalam ayat ini) Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling   tolong-menolong dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik, yang ini   adalah al-birr (kebajikan), dan meninggalkan   perbuatan-perbuatan mungkar, yang ini adalah ketakwaan, serta melarang   mereka dari (perbuatan) saling membantu dalam kebatilan dan   tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat.”[11]

Dan dalam hadits shahih tentang haramnya perbuatan riba dan haramnya  ikut membantu serta mendukung perbuatan ini, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang mengusahakannya, orang   yang menulis (transaksinya), dan dua orang yang menjadi saksinya, mereka semua sama (dalam perbuatan dosa).”[12]

Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang   menunjukkan) diharamkannya menolong/mendukung (terselenggaranya   perbuatan) batil (maksiat).”[13]

Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/Sesajen

Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh   dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.[14] Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,   daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menafsirkan ayat ini, beliau   berkata, “Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah tidak boleh   dimakan dagingnya.”[15]

Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia  (juga) mengharamkan harganya (diperjual-belikan).”[16]

Adapun jika makanan tersebut selain hewan sembelihan, demikian juga   harta, maka sebagian ulama ada yang mengharamkannya dan menyamakan   hukumnya dengan hewan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala[17]

Akan tetapi pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, insya Allah, adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz yang  membolehkan pemanfaatan makanan dan harta tersebut, selain sembelihan,  karena hukum asal makanan/harta tersebut adalah halal dan telah   ditinggalkan oleh pemiliknya.

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “(Pendapat yang mengatakan) bahwa uang (harta), makanan, minuman dan hewan yang masih hidup, yang   dipersembahkan oleh pemiliknya kepada (sembahan selain Allah, baik itu)  kepada Nabi, wali maupun (sembahan-sembahan) lainnya, haram untuk   diambil dan dimanfaatkan, pendapat ini tidak benar. Karena semua itu   adalah harta yang bisa dimanfaatkan dan telah ditinggalkan oleh   pemiliknya, serta hukumya tidak sama dengan bangkai (yang haram dan   najis), maka (hukumnya) boleh diambil (dan dimanfaatkan), sama seperti   harta (lainnya) yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk siapa saja yang  menginginkannya, seperti bulir padi dan buah korma yang ditinggalkan   oleh para petani dan pemanen pohon korma untuk orang-orang miskin.

Dalil yang menunjukkan kebolehan ini adalah (perbuatan) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika) beliau mengambil harta (yang dipersembahkan oleh orang-orang musyrik) yang (tersimpan) di perbendaharaan (berhala) al-Laata, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (memanfaatkannya untuk) melunasi utang (sahabat yang bernama) ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) tidak menganggap dipersembahkannya harta tersebut kepada (berhala) al-Laata sebagai (sebab) untuk melarang mengambil (dan memanfaatkan harta tersebut) ketika bisa (diambil).

Akan tetapi, orang yang melihat orang (lain) yang melakukan perbuatan syirik tersebut (mempersembahkan makanan/harta kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala), dari kalangan orang-orang bodoh dan para pelaku syirik, wajib baginya  untuk mengingkari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada pelaku   syirik itu bahwa perbuatan tersebut adalah termasuk syirik, supaya tidak timbul prasangka bahwa sikap diam dan tidak mengingkari (perbuatan   tersebut), atau mengambil seluruh/sebagian dari harta persembahan   tersebut, adalah bukti yang menuinjukkan bolehnya perbuatan tersebut dan bolehnya berkurban dengan harta tersebut kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena perbuatan syirik adalah kemungkaran (kemaksiatan) yang paling   besar (dosanya), maka wajib diingkari/dinasihati orang yang   melakukannya.

Adapun kalau makanan (yang dipersembahkan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) tersebut terbuat dari daging hewan yang disembelih oleh para pelaku   syirik, maka (hukumnya) haram (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian   juga lemak dan kuahnya, karena (daging) sembelihan para pelaku syirik   hukumnya sama dengan (daging) bangkai, sehingga haram (untuk dimakan)   dan menjadikan najis makanan lain yang tercampur dengannya. Berbeda   dengan (misalnya) roti atau (makanan) lainnya yang tidak tercampur   dengan (daging) sembelihan tersebut, maka ini semua halal bagi orang   yang mengambilnya (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga uang dan   harta lainnya (halal untuk diambil), sebagaimana penjelasan yang lalu, wallahu a’lam.”[18]

Penutup

 

Demikianlah tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi semua orang yang membacanya untuk kebaikan dunia dan akhiratnya.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 3 Dzulqa’dah 1431 H

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A

Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir (4/550), Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 890), at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 317) dan kitab Hum Laisu Bisyai (hal. 4).

[2] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 273).

[3] Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 282).

[4] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 228).

[5] Lihat kitab Syarhu Shahiihi Muslim (13/141), al-Qaulul Mufiid ‘Ala Kitaabit Tauhiid (1/215) dan kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).

[6] Kitab Jaami’ul Bayaan Fi Ta’wiilil Quran (3/319).

[7] HSR. Muslim (no. 1978)

[8] Keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).

[9] Lihat kitab Fathul Majid (hal. 178 dan 179).

[10] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf (no. 33038) dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan dari jalan lain oleh Imam Ahmad dalam kitab az-Zuhd (hal. 15-16), al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman (no. 7343) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ (1/203).

[11] Kitab Tafsir Ibnu Katsir (2/5).

[12] HSR. Muslim (no. 1598).

[13] Kitab Syarhu Shahiihi Muslim (11/26).

[14] Lihat keterangan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 175).

[15] Kitab Daqa-iqut Tafsiir (2/130).

[16] HR Ahmad (1/293), Ibnu Hibban (no. 4938) dan lain-lain, Dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albani dalam kitab Ghaayatul Maraam (no. 318).

[17] Lihat keterangan Syaikh Muhammad Hamid al-Faqiy dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174).

[18] Catatan kaki Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174-175).

http://muslim.or.id


--
Mari Kembali Kepada Tauhid dan Sunnah, Tinggalkan Syirik dan Bid'ah.
read more “Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan Jahiliyah”

Senin, 14 Maret 2011

Benda dan Jimat TOLAK BALA (Pandangan Islam Terhadap JIMAT “Batu Bertuah”, “Keris Sakti”, dll)

Setiap orang menginginkan keselamatan di dunia, maupun di akhirat. Oleh karena itu, masing-masing orang mencari sebab untuk mendatangkan keselamatan dan kebahagiaan bagi dirinya. Hanya saja tak semua orang mengetahui sebab yang baik dan diizinkan oleh Allah -Azza wa Jalla-. Bahkan banyak diantara mereka sembarangan dan sembrono dalam mencari sebab, sehingga ada sebagian orang jahil yang mengambil sesuatu yang bukan sebab keselamatan dan kebahagiaan baginya.

Realita seperti ini banyak kita temukan di lapangan kehidupan. Lihatlah sebagian orang menggunakan “batu bertuah”, “keris sakti”, “Sabuk Bertuah”, “Permata Pelaris Dagangan”,“Rompi Penarik Hati”, “Kopiah Penolak Bala”, “Permata Pelaris Bisnis”, “Tanduk Kucing Penyebab Kekebalan”, “Tanduk Babi”, “Rotan Pembawa Rejeki”, dan lainnya. Semua barang-barang ini diyakini oleh sebagian orang jahil sebagian penyebab tertolaknya bala’ (petaka), dan penyebab datangnya kebahagiaan berupa rejeki, kesehatan, jodoh, dan lainnya. Ini adalah keyakinan jahiliah yang telah dihapus oleh Allah dengan kedatangan Nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- membawa Islam yang menghapus segala bentuk paganisme, dan penyembahan kepada selain Allah beserta sebab-sebabnya. [Lihat Al-Qoul As-Sadid (hal. 46)]

Allah -Ta’ala- berfirman,

قُلْ أَفَرَأَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ
اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي
بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ
عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah. Jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri”.(QS. Az-Zumar : 38).

Syaikh Ibnu Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata, “Syahid (dalil penguat) dari ayat ini bahwa berhala-berhala ini tidak mampu memberikan manfaat bagi penyembah-penyembahnya, baik dalam mendatangkan manfaat maupun menolak bala’. Berhala-berhala itu bukanlah sebab bagi hal itu. Maka dianalogikan (disamakan) dengan berhala-berhala itu segala sesuatu yang bukan merupakan sebab syar’iy, atau qodariy (yang ditetapkan berdasarkan taqdir). Jadi, menjadikan hal-hal itu sebagai sebab, dianggap sebagai bentuk kesyirikian kepada Allah”. [Lihat Al-Qoul Al-Mufid (1/168)]

Jadi, tali, bebatuan, permata, keris jika semuanya dijadikan sebagai sebab yang mendatangkan kebahagian dan penolak bala’, maka semua barang-barang itu bukanlah sebab-sebab yang dibenarkan dalam agama kita. Bahkan itu merupakan kesyirikan kepada Allah; diharamkan dalam agama kita!! Benda-benda itu tidak dapat mendatangkan kebahagiaan atau menolak bala’ menurut pandangan syari’at. Jika ditinjau berdasarkan taqdir (ketentuan) Allah, maka benda-benda itu tidaklah menjadi sebab datangnya kebahagiaan dan tertolaknya bala’.

Burhanuddin Ibrahim bin Umar Al-Biqo’iy -rahimahullah- berkata saat menafsirkan ayat di atas,“Tatkala telah dimaklumi bahwa mereka (orang-orang kafir) terdiam dari pertanyaan ini, sebab mereka mengetahui adanya keharusan kontradiksi saat mereka menjawab dengan kebatilan. Diantara kebatilan agama mereka, mereka menjawab dengan kebenaran”. [Lihat Nazhm Ad-Duror fi Tanaasub Al-Ayat wa As-Suwar (7/258)]

Perhatikanlah, ketika orang-orang kafir ditanya, apakah sembahan-sembahan mereka dapat mendatangkan mudhorot (bala’), dan menghalangi rahmat dan kebaikan Allah, maka mereka mengakui bahwa sembahan-sembahan mereka tak dapat melakukan hal itu!! Ini pernyataan dan penegasan orang-orang kafir. Tragisnya di zaman ini ada sebagian orang yang mengaku “muslim”, tapi mereka mengakui bahwa ada benda atau makhluk yang mampu mendatangkan rejeki atau menolak bala’. Padahal semua itu telah dilarang dan dingkari oleh Allah.

Para pembaca yang budiman, ketika kita mengingkari orang yang meyakini bahwa ada yang mampu mendatangkan manfaat dan kebahagiaan atau menolak bala’ dari selain Allah, maka sebagian orang jahil menyangkal seraya berkata, “Kami tidak meyakini bahwa benda-benda ini dapat mendatangkan manfaat atau menolak bala’!! Kami hanya meyakini bahwa benda-benda ini hanya menjadi sebab yang mendatangkan manfaat dan menolak bala’, karena hanya Allah yang mampu melakukan hal itu”.

Ketahuilah bahwa ini hanyalah bualan mereka. Mereka hanya ingin menipu kaum awam yang tak memahami agamanya dengan baik. Untuk menjawab bualan dan syubhat (kerancuan) mereka ini, maka silakan anda dengarkan penjelasan Syaikh Ibn Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- saat beliau berkata, “Wajib bagi seorang hamba untuk mengenal tiga perkara tentang MASALAH SEBAB.

Pertama, seorang hamba tidak menjadikan diantara sebab-sebab itu sebagai suatu SEBAB, kecuali yang telah nyata bahwa ia adalah sebab menurut syari’at dan taqdir (ketetapan Allah).
Kedua, seorang hamba tidak bersandar kepada sebab-sebab itu, bahkan ia hanya bersandar kepada Yang Mengadakan dan Menetapkan sebab (yakni, Allah). Di samping itu, ia tetap melakukan sesuatu yang disyari'atkan diantara sebab-sebab itu, dan bersemangat terhadap sebab yang bermanfaat.
Ketiga, seorang hamba mengetahui bahwa sebab-sebab itu bagaimana pun besar dan kuatnya, tapi sebab-sebab itu tergantung kepada ketentuan Allah, dan taqdir-Nya; tak akan keluar dari ketentuan-Nya”. [Lihat Al-Qoul As-Sadid Syarh Kitab At-Tauhid (hal. 43-44)]

Jadi, barangsiapa menggunakan benda-benda yang dikeramatkan baik berupa batu, atau tali, dan lainnya dengan maksud untuk menghilangkan bala’ setelah terjadinya, atau untuk menolak bala’ sebelum terjadinya, maka sungguh ia telah berbuat syirik (mempersekutukan Allah dengan makhluk). Sebab jika ia meyakini bahwa benda-benda itulah yang menolak dan menghilangkan bala’, maka ini adalah syirik akbar (besar), yaitu syirik dalam sifat rububiyyah, karena ia telah meyakini adanya sekutu bagi Allah dalam hal penciptaan dan pengaturan makhluk; juga syirik dalam uluhiyyah (peribadahan), sebab ia telah menghambakan diri kepada benda-benda itu, serta menggantungkan hatinya pada benda-benda itu karena mengharapkan manfaat dan kebaikannya.

Jika seorang hamba meyakini bahwa Allah-lah yang Memberi manfaat dan menolak bala’, tapi seseorang masih meyakni bahwa benda-benda yang dikeramatkan tersebut adalah sebab yang ia menolak bala’ dengannya, maka sungguh ia telah menjadikan sesuatu yang bukanlah sebab yang disyari’atkan dan tidak pula ditaqdirkan oleh Allah sebagai suatu sebab. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan bentuk kedustaan atas nama syari’at dan taqdir. Menjadikan benda-benda yang dikeramatkan sebagai suatu sebab dalam menolak bala’ atau mendatangkan rejeki dan kebahagiaan merupakan perkara yang diharamkan dalam agama kita. Oleh karenanya, Uqbah bin Amir -radhiyallahu anhu- berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ
إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا
يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ
عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ وَقَالَ
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah didatangi oleh oleh suatu rombongan. Beliau membai’at sembilan orang, dan enggan membai’at satu orang. Mereka pun berkata, “Wahai Rasulullah, engkau telah
membai’at sembilan orang, dan meninggalkan satu orang”. Beliau bersabda, “Pada dirinya ada jimat”. Kemudian beliau memasukkan tangannya dan memutuskan jimat itu. Lalu membai’atnya seraya berkata, “Barangsiapa yang menggantung jimat, maka sungguh ia telah berbuat syirik”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/156), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok(4/219), dan Al-Harits Ibn Abi Usamah dalam Musnad-nya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (492)]

Menjadikan jimat sebagai sebab dalam menolak bala’ atau mendatangkan manfaat (kebahagiaan) merupakan perbuatan yang diharamkan dalam agama kita sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam hadits di atas.

Selain itu, jimat atau benda yang dikeramatkan lainnya, jika ditinjau berdasarkan taqdir (ketetapan Allah), maka ia bukanlah sebab yang menolak bala’ dan mendatangkan manfaat berupa kesembuhan dan kebahagiaan, sebab menurut tajribah (pengalaman dan eksperimen), jimat tidaklah mendatangkan kesembuhan dan menolak marabahaya; jimat atau keris yang dikeramatkan hanyalah benda mati yang tidak bisa berbicara atau bergerak, apalagi mau menolong orang. Inilah yang dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya,

وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِن قِطْمِيرٍ إِن
تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا
لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلَا
يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ

“Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari korma. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan dihari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh yang Maha Mengetahui (Allah)”.(QS. Faathir : 13-14)

Seorang muslim tidak boleh mengharap berkah, rahmat, dan manfaat dari makhluk , sebab makhluk-makhluk itu tak memiliki daya dan upaya, tidak bisa mendengar, dan tidak pula melihat. Kalaupun bisa, maka ia tak mampu memenuhi permintaan kita.

Di zaman ini kita amat heran dengan adanya sekelompok orang-orang jahil yang mengharapkan hal-hal itu dari makhluk lemah. Kalian akan heran melihat ada diantara mereka yang mendatangi kuburan para “wali” untuk mengharap kebaikan dan berkah dari mereka. Kalian akan melihat keanehan saat mendengar ada sebagian orang yang memandikan keris, mengolesinya dengan parfum, dan menyimpannya di tempat yang mulia sebagaimana ia menempatkan Al-Qur’an. Semua ini mereka lakukan karena mengharapkan berkah, kebaikan dan manfaat dari keris itu. Ini adalah bentuk paganisme yang diharamkan oleh Allah -Azza wa Jalla- dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Kalian akan melihat keajaiban dunia yang menakjubkan saat anda menyaksikan sebagian kaum awam mengikuti Kiyai Slamet (seekor kerbau yang dikeramatkan di Solo). Mereka bergerombol dan berdesakan mengikuti kerbau yang hina itu demi ngalap (mencari) berkah darinya. Gilanya lagi, sebagian mereka berebutan memungut tahi (kotoran) dari kerbau hina itu. Alangkah celakanya mereka!!!

Anda akan terheran ketika mendengar dan menyaksikan orang-orang bodoh menyiksa diri ketika antri menunggu giliran di depan tempat tinggal PONARI demi mengharapkan berkah dan kesembuhan dari “batu ajaib” milik PONARI. Demi Allah, semua ini adalah bentuk PAGANISME alias BERHALAISME yang sangat diharamkan dalam agama kita!!! Sebab tak sesuatu pun dari selain Allah yang mampu memberikan manfaat dan menolak bala’ dari makhluk lain. Semua makhluk tidak memiliki daya dan upaya di sisi Allah. Minta dan berharaplah dari Allah -Azza wa Jalla-; jangan mengharap dari makhluk, apalagi benda mati.

Allah -Ta’ala- berfirman,

قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنفَعُكُمْ شَيْئاً
وَلَا يَضُرُّكُمْ أُفٍّ لَّكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ
أَفَلَا تَعْقِلُونَ

“Ibrahim berkata: Maka mengapakah kalian menyembah selain Allahsesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikitpun dan tidak (pula) memberi mudharat kepada kalian?” Ah (celakalah) kalian dan apa yang
kalian sembah selain Allah. Maka apakah kalian tidak memahami?” (QS. Al-Anbiyaa: 66-67)

Ayat ini membatalkan semua bentuk kemusyrikan; orang-orang musyrikin mengharapkan sesuatu dari selain Allah dan takut kepadanya, karena mereka meyakini bahwa makhluk-makhluk yang mereka sembah mampu mendatangkan kebaikan, dan menolak bala’. Jadi, seorang mengharap berkah dari selain Allah juga merupakan kemusyrikan yang telah dibatalkan oleh ayat di atas.

Syaikh Sholih Ibn Abdil Aziz -hafizhohullah- berkata usai menjelaskan makna dan jenis-jenistabarruk (ngalap berkah) yang pernah dilakukan oleh kaum musyrikin Quraisy, “Tabarruk (ngalap berkah) yang beragam ini seluruhnya merupakan tabarruk syirik”. [Lihat At-Tamhid li Syarh Kitab At-Tauhid (hal. 127)

Terakhir kami nasihatkan kepada kaum muslimin agar membersihkan aqidah (keyakinan)nya dari meyakini adanya benda-benda yang dikeramatkan sebagai pembawa kebaikan dan penolak bala’. Jauhilah keyakinan batil ini, niscaya kalian akan selamat, insya Allah.

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 117 Tahun III. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201).

http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/barang-barang-penolak-bala.html
read more “Benda dan Jimat TOLAK BALA (Pandangan Islam Terhadap JIMAT “Batu Bertuah”, “Keris Sakti”, dll)”

Awas SIHIR dan KESYIRIKAN Dalam Pengobatan ALTERNATIF!!

Kesehatan adalah sebagian di antara nikmat Allah yang banyak dilupakan oleh manusia. Benarlah ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Ada dua nikmat yang sering kali memperdaya kebanyakan manusia, yaitu nikmat kesehatan dan nikmat kelapangan waktu” (HR. Bukhari). Dan tidaklah seseorang merasakan arti penting nikmat sehat kecuali setelah jatuh sakit. Kesehatan adalah nikmat yang sangat agung dari Allah Ta’ala di antara sekian banyak nikmat. Dan kewajiban kita sebagai seorang hamba adalah bersyukur kepada-Nya sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya, ”Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku” (QS Al Baqarah: 152).
Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, ada beberapa kondisi ketika sebagian orang sedang diuji oleh Allah Ta’ala dengan dicabutnya nikmat kesehatan ini (baca: jatuh sakit). Di antara mereka ada yang bersabar dan ridha dengan ketetapan dari Allah, mereka tetap bertawakkal dengan menempuh pengobatan yang diizinkan oleh syari’at. Sehingga mereka pun mendulang pahala yang berlimpah dari Allah Ta’ala karena sabar dan tawakkalnya kepada Allah Ta’ala. Namun di antara mereka ada pula yang berputus asa dari rahmat-Nya, berburuk sangka kepada-Nya, dan menempuh jalan-jalan yang dilarang oleh syari’at demi mencari sebuah kesembuhan. Bahkan sampai menjerumuskan dirinya ke dalam kesyirikan. Yang mereka dapatkan tidak lain hanyalah penderitaan di atas penderitaan, penderitaan di dunia, setelah itu penderitaan abadi di neraka jika tidak bertaubat sebelum meninggal dunia. Karena Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang lebih rendah dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48).
Setiap Penyakit Pasti Ada Obatnya
Satu hal yang dapat memotivasi kita untuk terus berusaha mencari kesembuhan adalah jaminan dari Allah Ta’ala bahwa seluruh jenis penyakit yang menimpa seorang hamba pasti ada obatnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan akan menurunkan pula obat untuk penyakit tersebut” (HR. Bukhari). Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh jenis penyakit, memiliki obat yang dapat digunakan untuk mencegah, menyembuhkan, atau untuk meringankan penyakit tersebut. Hadits ini juga mengandung dorongan untuk mempelajari pengobatan penyakit-penyakit badan sebagaimana kita juga mempelajari obat untuk penyakit-penyakit hati. Karena Allah telah menjelaskan kepada kita bahwa seluruh penyakit memiliki obat, maka hendaknya kita berusaha mempelajarinya dan kemudian mempraktekkannya. (Lihat Bahjatul Quluubil Abraar hal. 174-175, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, ”Untuk setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat tersebut sesuai dengan penyakitnya, penyakit tersebut akan sembuh dengan seizin Allah Ta’ala” (HR. Muslim). Maksud hadits tersebut adalah, apabila seseorang diberi obat yang sesuai dengan penyakit yang dideritanya, dan waktunya sesuai dengan yang ditentukan oleh Allah, maka dengan seizin-Nya orang sakit tersebut akan sembuh. Dan Allah Ta’ala akan mengajarkan pengobatan tersebut kepada siapa saja yang Dia kehendaki sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ”Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya. Ada yang tahu, ada juga yang tidak tahu” (HR. Ahmad. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah).
Berobat = Mengambil Sebab
Berobat sangat erat kaitannya dengan hukum mengambil sebab. Maksud mengambil sebab adalah seseorang melakukan suatu usaha/sarana (“sebab”) untuk dapat meraih apa yang dia inginkan. Misalnya seseorang mengambil sebab berupa belajar agar dapat meraih prestasi akademik. Demikian pula, seseorang “mengambil sebab” berupa berobat agar dapat meraih kesembuhan dari penyakitnya.
Di antara ketentuan yang telah dijelaskan oleh para ulama berkaitan dengan hukum-hukum dalam mengambil sebab adalah bahwa sebab (sarana) yang ditempuh tidak boleh menggunakan sarana yang haram, apalagi sampai menjerumuskan ke dalam kesyirikan, meskipun metode pengobatan tersebut terbukti menyembuhkan berdasarkan pengalaman atau penelitian ilmiah. Selain itu, ketika mengambil sebab tersebut, hatinya harus senantiasa bertawakkal kepada Allah Ta’ala dan senantiasa memohon pertolongan kepada Allah demi berpengaruhnya sebab tersebut. Hatinya tidak bersandar kepada sebab sehingga dirinya pun merasa aman setelah mengambil sebab tersebut. Seseorang yang berobat, setelah dia berusaha maksimal mencari pengobatan yang diizinkan oleh syari’at, maka dia bersandar/bertawakkal kepada Allah Ta’ala, bukan kepada dokter yang merawatnya –betapa pun hebatnya dokter tersebut- dan bukan pula kepada obat yang diminumnya –betapa pun berkhasiatnya obat tersebut-. Hal ini karena seseorang harus memiliki keyakinan bahwa betapa pun hebatnya sebuah sebab (obat atau semacamnya), namun hal itu tetap berada di bawah takdir Allah Ta’ala.
Bentuk-Bentuk Pengobatan Alternatif yang Diharamkan
Di antara pengobatan alternatif yang diharamkan adalah pengobatan yang mengandung unsur kesyirikan seperti berobat dengan menggunakan metode sihir. Sihir merupakan ungkapan tentang jimat-jimat, mantra-mantra, dan sejenisnya yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Di antaranya ada yang membuat sakit, membunuh, dan memisahkan antara suami dan istri. Namun, pengaruh sihir tersebut tetap tergantung pada izin Allah Ta’ala. Sihir ini merupakan bentuk kekufuran dan kesesatan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Jauhilah tujuh hal yang membinasakan!” Para shahabat bertanya, ”Wahai Rasulullah! Apa saja itu?” Maka Rasulullah bersabda, ”Yaitu syirik kepada Allah, sihir, …” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pelaku sihir memiliki tanda-tanda yang dapat dikenali. Apabila dijumpai salah satu di antara tanda-tanda tersebut pada seorang ahli pengobatan, maka dapat diduga bahwa ia melakukan praktek sihir atau melakukan praktek yang amat dekat dengan sihir. Di antara tanda-tanda tersebut adalah:
 1) mengambil bekas pakaian yang dipakai oleh pasien semisal baju, tutup kepala, kaos dalam, celana dalam, dan lain-lainnya;
 2) meminta binatang dengan sifat-sifat tertentu untuk disembelih dan tidak menyebut nama Allah ketika menyembelihnya, dan kadang-kadang melumurkan darah binatang tersebut pada bagian anggota badan yang sakit;
 3) menuliskan jimat atau jampi-jampi yang tidak dapat difahami maksudnya;
4) memerintahkan pasien untuk menyepi beberapa waktu di kamar yang tidak tembus cahaya matahari;
5) memerintahkan pasien untuk tidak menyentuh air selama jangka waktu tertentu, dan kebanyakan selama 40 hari;
6) membaca mantra-mantra yang tidak dapat difahami maknanya;
7) kadang ia memberitahukan nama, tempat tinggal, dan semua identitas pasien serta masalah yang dihadapi pasien tanpa pemberitahuan pasien kepadanya.
Demikian pula, diharamkan bagi seseorang untuk berobat kepada dukun. Pada hakikatnya, dukun tidak berbeda dengan tukang sihir dari sisi bahwa keduanya meminta bantuan kepada jin dan mematuhinya demi mencapai tujuan yang dia inginkan. Sedangkan perbuatan meminta bantuan kepada jin sendiri termasuk syirik besar. Karena meminta bantuan kepada jin dalam hal-hal seperti ini tidaklah mungkin kecuali dengan mendekatkan diri kepada jin dengan suatu ibadah atau “ritual” tertentu. Seorang dukun harus mendekatkan diri kepada jin dengan melaksanakan ibadah tertentu, seperti menyembelih, istighatsah, kufur kepada Allah dengan menghina mushaf Alqur’an, mencela Allah Ta’ala, atau amalan kesyirikan dan kekufuran yang semisal, agar mereka dibantu untuk diberitahu tentang perkara yang ghaib. (Lihat Fathul Majiid hal. 332, Syaikh Abdurrahman bin Hasan; At-Tamhiid hal. 317, Syaikh Shalih Alu Syaikh)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa mendatangi seorang dukun dan mempercayai apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya dia telah kafir (ingkar) dengan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Al-Irwa’ no. 2006). Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah berkata, ”Di dalam hadits tersebut terdapat dalil kafirnya dukun dan tukang sihir karena keduanya mengaku mengetahui hal yang ghaib, padahal hal itu adalah kekafiran. Demikian pula orang-orang yang membenarkannya, meyakininya, dan ridha terhadapnya” (Fathul Majiid, hal. 334).
Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala, satu hal yang cukup memprihatinkan bagi kita adalah menyebarnya dukun dan tukang sihir yang berkedok sebagai tabib yang mampu mengobati berbagai penyakit. Di antara mereka banyak juga yang berani memasang iklan di surat kabar dan mengklaim dirinya mampu mengetahui hal yang ghaib. Wal ‘iyadhu billah! Di antara contoh praktik-praktik pengobatan yang mereka lakukan misalnya:
1.       Pengobatan melalui jarak jauh, di mana keluarga pasien cukup membawa selembar foto pasien. Setelah itu, si tabib akan mengetahui bahwa ia menderita (misalnya) sakit jantung dan gagal ginjal. Oleh si tabib, penyakit itu kemudian di-transfer jarak jauh ke binatang tertentu, misalnya kambing. Hal ini jelas-jelas termasuk berobat kepada dukun, karena apakah hanya melihat foto seseorang kemudian diketahui bahwa jantungnya bengkak, ginjalnya tidak berfungsi, dan lain-lain?
2.       Pengobatan metode lainnya, pasien hanya diminta menyebutkan nama, tanggal lahir, dan kalau perlu weton-nya. Bisa hanya dengan telepon saja. Setelah itu, si tabib akan mengatakan bahwa pasien tersebut memiliki masalah dengan paru-paru atau jantungnya, atau masalah-masalah kesehatan lainnya.
3.       Dukun lainnya hanya meminta pasiennya untuk mengirimkan sehelai rambutnya lewat pos. Setelah itu dia akan “menerawang ghaib” untuk mendeteksi, me-rituali, dan memberikan sarana ghaib kepada pasiennya.
4.       Pengobatan dengan “ajian-ajian” yang dapat ditransfer jarak jauh atau dengan menggunakan  “benda-benda ghaib” tertentu seperti “batu ghaib”, “gentong keramat” (cukup dimasukkan air ke dalam gentong kemudian airnya diminum), dan lain sebagainya.
Praktik perdukunan dan sihir seolah-olah memang tidak dapat dipisahkan. Demikian pula pelakunya. Orang yang mengaku sebagai dukun, paranormal, atau orang pintar juga melakukan sihir. Dan demikian pula sebaliknya. Demikianlah salah satu kerusakan yang sudah tersebar luas di Indonesia ini. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari kesyirikan.
Bentuk pengobatan syirik lainnya adalah berobat dengan menggunakan jimat. Termasuk kerusakan pada masa sekarang ini adalah penggunaan jimat untuk mencegah atau mengobati penyakit tertentu. Tidak sungkan-sungkan pula pemilik jimat tersebut akan menawarkan jimatnya tersebut di koran-koran agar menghasilkan uang. Di antaranya jimat dalam bentuk batu “mustika” atau cincin yang dapat mengeluarkan sinar tertentu yang dapat menyembuhkan penyakit apa pun bentuknya. Hal ini termasuk kesyirikan karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa menggantungkan jimat (tamimah), maka dia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 492).
Pengobatan dengan Sesuatu yang Haram
Tidak boleh pula seseorang berobat dengan menggunakan sesuatu yang haram, meskipun tidak sampai derajat syirik. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, ”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari). Hadits-hadits ini beserta dalil yang lain semuanya tegas melarang  berobat dengan sesuatu yang haram.
Misalnya, bentuk pengobatan dengan menggunakan air kencingnya sendiri. Air seni yang diminum terutama air seni pertama kali yang dikeluarkan pada waktu pagi hari setelah bangun tidur. Pengobatan seperti ini tidak boleh dilakukan. Karena air seni adalah najis dan setiap barang najis pasti haram, maka air seni termasuk ke dalam larangan ini. Begitu pula berobat dengan memakan binatang-binatang yang haram dimakan.
Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan, semoga pembahasan yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah Ta’ala senantiasa mengkaruniakan nikmat berupa ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih kepada kita semua. Dan semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan.
Penulis: dr. M. Saifudin Hakim
Judul Asli : Kepada Siapakah Anda Berobat?
Artikel www.muslim.or.id
read more “Awas SIHIR dan KESYIRIKAN Dalam Pengobatan ALTERNATIF!!”

Minggu, 06 Februari 2011

Ciri-ciri Orang Dirasuki Jin dan Terapi Penyembuhannya

Sungguh aneh, seseorang yang belum pernah belajar bahasa Arab atau bahkan tidak mengenal bahasa Arab, tiba-tiba saja pandai berbicara dengan bahasa  Arab. Dan tidak jauh berbeda, seorang yang berdomisili di Jawa Barat dan kurang begitu paham dengan bahasa Jawa, tiba-tiba dengan lembut  berbicara bahasa Jawa Krama Inggil dengan begitu fasihnya. Demikianlah  salah satu fenomena yang pernah kita jumpai di masyarakat kita. Mengapa  hal itu bisa terjadi? Dan ada apa dibalik semua itu?

Akankah kita menganggap bahwa hal itu hanyalah halusinasi semata  karena pikiran orang tersebut sedang kosong, sehingga hal tersebut tidak perlu dihiraukan? Dengan kata lain, sebagian orang menganggap bahwa ini adalah salah satu gejala psikologis. Ataukah  kita menganggap bahwa dia kerasukan setan sehingga harus dibawa ke dukun, orang pintar atau  semacamnya agar dibebaskan dari belenggu setan? Na’udzubillahi min  dzalik. Kita berlindung dari menjawab dengan kedua anggapan di atas,  karena jika kita menganggap bahwa fenomena di atas hanyalah gejala  psikologis semata yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan  gangguan-gangguan spiritualitas seseorang, maka sungguh bisa jadi kita  mendustakan keberadaan makhluk yang telah Allah ciptakan, yaitu jin.  Padahal sudah sangat jelas adanya dalil tentang keberadaan makhluk  ciptaan Allah yaitu jin, serta adanya dalil yang menunjukkan bahwasanya  seseorang itu bisa kerasukan jin.

Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Adz-Dzariyat ayat ke-56 yang  artinya, “Tidaklah kami ciptakan jin dan manusia kecuali untuk  beribadah kepadaKu”. Perhatikanlah bahwasanya di dalam ayat tersebut  Allah menciptakan dua makhluk yang sama-sama ditugaskan untuk  menyembahNya. Jin diciptakan berdampingan dengan kita, hanya saja Allah  telah memisahkan alamnya dengan alam kita. Dan hanya Allah Dzat yang  tahu akan perkara yang ghaib.”

Wahai orang-orang yang menganggap bahwasanya kesurupan jin adalah  sesuatu yang mustahil ! Ketahuilah bahwa kebenaran adanya fenomena  kesurupan jin bukanlah sekedar imajinasi, halusinasi, khurafat, tahayul  atau apalah namanya. Namun hal itu adalah  peristiwa nyata yang didukung oleh banyak dalil dari Al Qur’an, hadits, serta merupakan ijma’ ulama.

Allah Ta’ala berfirman,
“Orang-orang yang makan(mengambil) riba tidak dapat berdiri  melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran  (tekanan) penyakit gila.” (Qs. Al-Baqarah: 275)

Dalam hadits diriwayatkan dDari Utsman bin Abi Ash radhiyallahu  ‘anhu berkata,

“Tatkala Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menugaskanku untuk  mengurursi kota Thaif, ada sesuatu yang mengganggu diriku dalam shalatku sehingga saya tidak sadar tatkala menjalankan shalat. Tatkala aku  merasakan hal itu, maka aku pergi menemui Rasulullah.

Beliau bertanya,“Ibnu Abi Ash?!”

Jawabku, “Ya, wahai Rasulullah.”

Beliau bertanya lagi, “Apa yang mendorongmu kemari?”

Saya berkata, “Wahai Rasulullah, ada sesuatu yang mengganggu diriku  dalam shalatku sehingga saya tidak sadar tatkala menjalankan shalat.”

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu adalah setan,  kemari mendekatlah kepadaku”. Akupun mendekati beliau sedangkan  beliau duduk di hadapanku. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian  memukul dadaku dengan tangannya dan meludah ke mulutku seraya  berkata,”Keluarlah wahai musuh Allah!” Beliau melakukan hal itu sebanya  tiga kali kemudian bersabda, “Lanjutkan lagi tugasmu.” Utsman  berkata, “Sungguh, setelah itu saya tidak merasakan sesuatu itu  mengangguku lagi.”
(Sanad hadits ini shahih sebagaimana ditegaskan oleh Al-Busyairi dalam Misbah Zujajah (4/36-Sunan) dan Al Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah 6/1002/2. Bahkan ada jalur-jalur lainnya yang menambah kuat keabsahan  hadits ini)

Oleh karena itu Syaikh Al-Albani rahimahullah berkomentar,” Dalam  hadits ini terdapat dalil yang sangat jelas bahwa setan bisa merasuk ke  badan manusia sekalipun dia orang yang beriman dan shalih. Banyak hadits yang mendukung adanya hal itu.” (Ash-Shahihah 6/1002/2)

Untuk dalil dari ijma’ ulama penulis bawakan perkataan dari Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkata,  “Al-Qur’an, sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan  kesepakatan umat telah menunjukkan bahwa jin bisa masuk pada jasad  manusia. Lantas pantaskah bagi orang yang mengaku berilmu untuk  mengingkarinya tanpa pijakan ilmu dan petunjuk. Laa haula wa laa quwwata illa billahi.”

Terdapat juga pendapat ahli kedokteran yang mengakui adanya fenomena  kesurupan. Seorang pakar ilmu kedokteran sekaligus ilmu islam lainnya,  Syaikhul Islam kedua,  Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan, “Kesurupan itu ada dua macam: Kesurupan karena ruh-ruh jahat (baca:  setan) dan kesurupan karena tercampurnya benda-benda yang kotor  (penyakit kejang-kejang, ayan dan sejenisnya). Kesurupan jenis kedua  inilah yang biasa dijadikan topik pembicaraan di kalangan ahli medis  tentang faktor penyebab dan cara pengobatannya.”

Adapun kesurupan karena ruh-ruh (baca: jin), maka para pakar ilmuwan  kedokteran tidak menolaknya, dan mereka mengakui bahwa cara  pengobatannya yaitu dengan melawan ruh-ruh jelek dan keji tersebut  dengan ruh-ruh yang baik dan suci sehingga melawan segala bentuk  pengaruhnya dan mengusirnya.

Telah jelaslah wahai saudariku, bahwasanya fenomena seseorang  kerasukan jin adalah benar adanya. Mengingkarinya adalah pendapat yang  sungguh bathil. Karena sudah jelasnya dalil-dalil yang menunjukkan akan  hal itu, yang pasti bisa diterima oleh akal  sehat. Jadi yang perlu  sangat diperhatikan, bahwasanya perihal mengimani/mempercayai adanya jin serta perbuatannya adalah termasuk permasalahan aqidah. Oleh karena  itu, kita harus berhati-hati di dalam berucap dan bertingkah menyikapi  adanya fenomena orang yang kesurupan jin.

Tanda –tanda seorang kerasukan jin
Berikut ini ada beberapa tanda-tanda yang bisa dikenali dari seseorang  yang kemasukan ruh jahat/ kesurupan

  1. Tanda dalam tidurnya
  1. Sulit tidur malam.
  2. Banyak bangun malam.
  3. Mimpi yang menakutkan.
  4. Melihat binatang dalam tidurnya seperti kucing, anjing.
  5. Giginya mengerat.
  6. Tertawa, mengigau, teriak dalam tidur.
  7. Mengaduh-aduh dalam tidur.
  8. Mimpi jatuh dari tempat yang tinggi.
  9. Mimpi dirinya di kuburan, tempat-tempat yang kotor atau jalan yang  menakutkan.
  10. Mimpi melihat sesuatu dengan sifat-sifat aneh (tinggi sekali,  hitam, menakutkan dll).
  11. Mimpi melihat bayang-bayang dirinya dalam tidurnya.
  12. Tanda saat sadar
  1. Pusing terus menerus, dengan catatan bukan pusing karena ada badan  yang sakit.
  2. Berpaling dari berdzikir kepada Allah.
  3. Hilang akalnya.
  4. Lemah dan malas.
  5. Mengkerut salah satu syarafnya (selalu tegang).
  6. Merasa sakit pada salah satu anggota badan yang dokter tidak mampu  mengungkap jenis penyakitnya.
  7. Sempoyongan saat berjalan dan bicaranya tidak jelas.

Terdapat juga cara lain yang bisa digunakan untuk mengenali orang  yang kesurupan, yaitu dengan menyenteri bola mata pasien. Pada  bola  mata akan kita dapati garis-garis seperti jam. Apabila pada titik jam  sebelas (pada jam sebelas) ada garis melintang menembus manik mata  menuju angka lima  (pada jam) itu berarti kesurupan, dan jika tidak ada  berarti penyakit lain. Wallahu a’lam

Lalu wahai saudariku,, apa yang harus kita lakukan jika suatu saat  hal itu menimpa salah satu kerabat kita, teman kita, bahkan bisa jadi  kita sendiri. Akankah kita menyerahkan kepada pihak yang dianggap oleh  sebagian masyarakat sebagai “orang pinter” sehingga tercampurlah  noda-noda kesyirikan dalam diri kita? Jawabannya tentu tidak.  Na’udzubillahi min dzalik. Karena agama yang sempurna ini telah  menjelaskan berbagai hal tentang cara mencegah maupun mengobati orang  yang terkena penyakit tersebut. Sebagaimana dengan dzikir-dzikir yang  telah Rasulullah ajarkan.

Oleh karena itu, hati-hatilah wahai saudariku janganlah kita sampai  salah mengambil tindakan untuk menangani penyakit tersebut dengan  cara-cara yang tidak disyari’atkan, karena saat ini ternyata sudah mulai bermunculan pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh “orang-orang  pintar” yang katanya untuk membekali para guru di sekolah dalam  menangani hal-hal semacam itu, dimana murid-murid di sekolah tersebut  seringkali mengalami kesurupan.

Terapi untuk orang yang kesurupan Jin
Terapi untuk orang yang kesurupan itu ada dua cara:
  1. Tindakan preventif (pencegahan sebelum terjadi)
  2. Cara ini dapat ditempuh dengan berupaya menjaga dzikir dan doa pagi dan  petang yang shahih, termasuk diantaranya seperti bacaan ayat kursi,  sebab orang yang membacanya pada suatu malam, niscaya Allah akan selalu  menjaganya dan setan tidak berani mendekatinya hingga datang waktu pagi. Demikian pula surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas serta doa/dzikir pagi  dan petang sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah dalam hadits-haditsnya.
  3. Mengobati setelah terjadinya kesurupan
  4. Cara ini dapat ditempuh dengan ruqyah syar’iyah, yaitu membacakan  ayat-ayat Al-Qur’an, terutama yang berkaitan tentang ancaman, peringatan dan perlindungan kepada Allah dari syetan, sehingga jin itu keluar dari badan orang yang kesurupan dengan dibarengi keimanan dan tawakal yang  mantap kepada Allah bagi orang yang meruqyah dan diruqyah.

Demikianlah wahai saudariku apa yang dapat penulis sampaikan. Semoga  bermanfaat dan kita senantiasa dilindungi dari perbuatan-perbuatan  syirik, yang dapat mengantarkan kita kekal di neraka. Wallahu Musta’an

Penulis: Ummu Afra Nana
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

Maraji’:
- Do’a dan Wirid, Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut Al Qur’an dan  As-Sunnah” oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafidzahullah.  Penerbit Pustaka Imam Syafi’i, Bogor
- Uyunul Anba fi Thabaqat Al-Athibba’ hal 3 oleh Ibnu Ab ‘Ushibah
- Kesurupan Jin (Abu Ubaidah Al-Atsari), Majalah Al Furqon, edisi 10 Th  III
- Meruqyah Diri Sendiri Sesuai Syar’i. Tim Daar Ibnu Atsir.(Daar An Naba)

***
Artikelmuslimah.or.id
Judul Asli :Wahai Saudariku, Imanilah bahwa Jin itu Ada
read more “Ciri-ciri Orang Dirasuki Jin dan Terapi Penyembuhannya”