Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Senin, 28 Februari 2011

APAKAH ORANG YANG DINAMAKAN SALAFI DIANGGAP SEBAGAI ORANG YANG MEMBENTUK GOLONGAN (MUTAHAZZIB)?

Rabu, 5 April 2006 11:43:38 WIB

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Apakah orang yang dinamakan salafi dianggap sebagai orang yang membentuk golongan/mutahazzib?

Jawaban
Penamaan salafi, bila sebenarnya (bukan sekedar nama belaka) adalah tidak mengapa[1]. Yang tidak boleh bila hanya dakwaan saja ... Oleh karenanya tidak boleh memakai nama salafiyah, bila tidak diatas manhaj salaf. Sebagaimana contoh, Al-Asy’ariyah (pengikut manhaj Al-Asy’ari), mereka mengatakan kami Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bagi mereka, penamaan (klaim) semacam itu tidak bisa, sebab mereka tidak diatas manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Begitu juga dengan yang selainnya.

Ibarat syair:

Semua mengaku ada hubungan (cinta) dengan Laila.
Namun Laila tidak mengakui ada hubungan (cinta) dengan mereka

Orang-orang yang mengaku bahwa dirinya di atas manhaj Ahlu Sunnah wal Jama’ah, haruslah mengikuti jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan meninggalkan orang-orang yang menyelisihinya. Sungguh hal yang tidak mungkin seseorang menyatukan antara biawak dan ikan paus, atau antara binatang melata yang ada di padang luas dengan binatang melata yang ada di laut, atau antara api dengan air dalam satu wadah. Yang jelas orang yang mengaku di atas manhaj salaf harus membedakan dirinya dengan yang lain.

[Disalin dari kitab Al-Ajwibatu Al-Mufiah ‘An-As-ilah Al-Manahij Al-Jadidah, edisi Indonesia Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah, Pengumpul Risalah Abu Abdillah Jamal bin Farihan Al-Haritsi, Penerjemah Muhaimin, Penerbit Yayasan Al-Madinah]
_________
Foote Note
[1]. Berkata Syaikh Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa (4/140) :
Tidak ada aib atas orang menampakkan madzhab salaf, menghubungkan dan serta menisbatkan diri kepadanya. Bahkan wajib menerima yang demikian itu berdasarkan ittifaq (kesepakatan). Sesungguhnya madzhab salaf adalah madzhab yang benar.

Saya (Abu Abdillah) berkata : Perhatikan saudaraku pembaca, perkataan Syaikh Al-Islam yang beliau ucapkan sekitar abad 8 hijriyah seakan-akan beliau membantah sebagian orang pada saat ini, yang menisbatkan dirinya seagai ahli ilmu yang berkata: ‘Barangsiapa yang mewajibkan seseorang -dengan kewajiban yang sebenarnya- bahwa dia harus menjadi ikhwani (pengikut IM), atau Salafi, atau Sururi, atau Tablighi (pengikut Jama’ah Tabligh), sesunguhnya dia diperintah untuk bertaubat (dari sikapnya). Jika tidak bertaubat maka dibunuh!’. Dia katakan dalam kaset ketika berdialog dengan para pemuda.

Saya (Abu Abdillah) berkata : ‘Subhanahallah ! Bagaimana dia membolehkan dirinya menggabungkan antara manhaj salaf yang benar dengan manhaj-manhaj dan kelompok-kelompok bid’ah yang sesat dan bathil ! Pertanyaan kami untuk orang yang hidup di negeri tauhid ini dan mempunyai karya untuk meraih gelas Magister : ‘Jika bukan manhaj salaf, lalu harus manhaj apa ..?’

Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz –mufti Saudi- ketika ditanya : ‘Apa yang anda katakan terhadap orang yang menamakan dirinya Salafi atau Atsari, apakah itu merupakan penyucian ?

Maka beliau hafizhahullah menjawab : Apabila benar dia itu pengikut atsar atau pengikut manhaj salaf, tidak apa-apa. Seperti yang ada pada salaf dikatakan : Fulan Salafi, Fulan Atsari, merupakan pembersihan atas dirinya dari penyimpangan-penyimpangan. Maka pembersihan itu adalah wajib. [Dinukil dari rekaman ceramah beliau dengan judul “Hak Seorang Muslim” pada tanggal 16/1/1413H di Thaif.]

Syaikh Bakar Abu Zaid berkata : ‘Apabila dikatakan As-Salaf atau As-Salafiyun atau As-Salafiyah, ini menisbatkan kepada Salaf As-Shalih, yakni seluruh sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan tanpa condong kepada hawa nafsuinya... Dan orang-orang yang tetap diatas manhaj Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka dinisbatkan kepada Salaf Ash-Shalih. Kepada mereka ditakan As-Salaf, As-Salafiyun. Yang menisbatkan kepada mereka dinamakan Salafi, dan itu wajib baginya. Karena sesungguhnya lafazh Salaf adalah Salafu Ash-Shalih. Lafazh ini secara mutlak, yakni setiap orang yang berteladan kepada sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Walaupun dia hidup pada zaman kita ini, harus seperti ini, inilah kalimat ahlu ilmi, Itulah penisbatan dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Bukan merupakan formalitas dan tidak terpisah sedikitpun dari generasi yang pertama, bahkan itu penisbatan dari mereka dan kembali kepada mereka. Sedangkan orang yang menyelisihi As-Salaf, hanya berdasarkan nama atau formalitas belaka, maka jangan. Walaupun mereka hidup sezaman dengan para Salafu Al-Ummah dan setelah mereka’. [Dinukil dari Hukmu Al-Intima hal. 36]

Saya (Abu Abdillah) berkata ; ‘Penisbatan ini terdapat dalam kitab-kitab biografi dan sejarah. Imam Adz-Dzahabi berkata tentang biografi Muhammad bin Muhammad Al-Bahrani, ‘Dia mempunyai dien yang baik yang salafi’. Lihat Mu’jam Asy-Syuyukh (2/280). Beliau juga berkata tentang biografi Ahmad bin Ahmad bin Nu’man Al-Maqdisi, ‘Dia di atas akidah Salaf’. Lihat Mu’jam Asy-Syuyukh (1/34).

Jadi penisbatan kepada Salaf adalah penisbatan yang harus, sehingga jelaslah bagi Salafi (pengikut salaf) terhadap al-haq dari perkara yang tersembunyi di belakang mereka. Oleh karena itu tidak terjadi kesamaran bagi orang yang ingin berteladan dan tumbuh di atas manhaj mereka.

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/1809/slash/0
read more “APAKAH ORANG YANG DINAMAKAN SALAFI DIANGGAP SEBAGAI ORANG YANG MEMBENTUK GOLONGAN (MUTAHAZZIB)?”

PENGERTIAN IKHLAS

Kamis, 10 Februari 2011 15:21:32 WIB

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَ أَمْوَالِكُمْ وَ لَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَ أَعْمَالِكُمْ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda,”Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupa kalian, juga tidak kepada harta kalian, akan tetapi Dia melihat kepada hati dan amal kalian”.

Dalam mendefinisikan ikhlas, para ulama berbeda redaksi dalam menggambarkanya. Ada yang berpendapat, ikhlas adalah memurnikan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ada pula yang berpendapat, ikhlas adalah mengesakan Allah dalam beribadah kepadaNya. Ada pula yang berpendapat, ikhlas adalah pembersihan dari pamrih kepada makhluk.

Al ‘Izz bin Abdis Salam berkata : “Ikhlas ialah, seorang mukallaf melaksanakan ketaatan semata-mata karena Allah. Dia tidak berharap pengagungan dan penghormatan manusia, dan tidak pula berharap manfaat dan menolak bahaya”.

Al Harawi mengatakan : “Ikhlas ialah, membersihkan amal dari setiap noda.” Yang lain berkata : “Seorang yang ikhlas ialah, seorang yang tidak mencari perhatian di hati manusia dalam rangka memperbaiki hatinya di hadapan Allah, dan tidak suka seandainya manusia sampai memperhatikan amalnya, meskipun hanya seberat biji sawi”.

Abu ‘Utsman berkata : “Ikhlas ialah, melupakan pandangan makhluk, dengan selalu melihat kepada Khaliq (Allah)”.

Abu Hudzaifah Al Mar’asyi berkata : “Ikhlas ialah, kesesuaian perbuatan seorang hamba antara lahir dan batin”.

Abu ‘Ali Fudhail bin ‘Iyadh berkata : “Meninggalkan amal karena manusia adalah riya’. Dan beramal karena manusia adalah syirik. Dan ikhlas ialah, apabila Allah menyelamatkan kamu dari keduanya”.[1]

Ikhlas ialah, menghendaki keridhaan Allah dalam suatu amal, membersihkannya dari segala individu maupun duniawi. Tidak ada yang melatarbelakangi suatu amal, kecuali karena Allah dan demi hari akhirat. Tidak ada noda yang mencampuri suatu amal, seperti kecenderungan kepada dunia untuk diri sendiri, baik yang tersembunyi maupun yang terang-terangan, atau karena mencari harta rampasan perang, atau agar dikatakan sebagai pemberani ketika perang, karena syahwat, kedudukan, harta benda, ketenaran, agar mendapat tempat di hati orang banyak, mendapat sanjungan tertentu, karena kesombongan yang terselubung, atau karena alasan-alasan lain yang tidak terpuji; yang intinya bukan karena Allah, tetapi karena sesuatu; maka semua ini merupakan noda yang mengotori keikhlasan.

Landasan niat yang ikhlas adalah memurnikan niat karena Allah semata. Setiap bagian dari perkara duniawi yang sudah mencemari amal kebaikan, sedikit atau banyak, dan apabila hati kita bergantung kepadanya, maka kemurniaan amal itu ternoda dan hilang keikhlasannya. Karena itu, orang yang jiwanya terkalahkan oleh perkara duniawi, mencari kedudukan dan popularitas, maka tindakan dan perilakunya mengacu pada sifat tersebut, sehingga ibadah yang ia lakukan tidak akan murni, seperti shalat, puasa, menuntut ilmu, berdakwah dan lainnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berpendapat, arti ikhlas karena Allah ialah, apabila seseorang melaksanakan ibadah yang tujuannya untuk taqarrub kepada Allah dan mencapai tempat kemuliaanNya.

SULITNYA MEWUJUDKAN IKHLAS
Mewujudkan ikhlas bukan pekerjaan yang mudah seperti anggapan orang jahil. Para ulama yang telah meniti jalan kepada Allah telah menegaskan sulitnya ikhlas dan beratnya mewujudkan ikhlas di dalam hati, kecuali orang yang memang dimudahkan Allah.

Imam Sufyan Ats Tsauri berkata,”Tidaklah aku mengobati sesuatu yang lebih berat daripada mengobati niatku, sebab ia senantiasa berbolak-balik pada diriku.” [2]

Karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo’a:

يَا مُقَلِّبَ القُلُوْبِ ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ

Ya, Rabb yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agamaMu.

Lalu seorang sahabat berkata,”Ya Rasulullah, kami beriman kepadamu dan kepada apa yang engkau bawa kepada kami?” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,”Ya, karena sesungguhnya seluruh hati manusia di antara dua jari tangan Allah, dan Allah membolak-balikan hati sekehendakNya. [HR Ahmad, VI/302; Hakim, I/525; Tirmidzi, no. 3522, lihat Shahih At Tirmidzi, III/171 no. 2792; Shahih Jami’ush Shagir, no.7987 dan Zhilalul Jannah Fi Takhrijis Sunnah, no. 225 dari sahabat Anas].

Yahya bin Abi Katsir berkata,”Belajarlah niat, karena niat lebih penting daripada amal.” [3]

Muththarif bin Abdullah berkata,”Kebaikan hati tergantung kepada kebaikan amal, dan kebaikan amal bergantung kepada kebaikan niat.” [4]

Pernah ada orang bertanya kepada Suhail: “Apakah yang paling berat bagi nafsu manusia?” Ia menjawab,”Ikhlas, sebab nafsu tidak pernah memiliki bagian dari ikhlas.” [5]

Dikisahkan ada seorang ‘alim yang selalu shalat di shaf paling depan. Suatu hari ia datang terlambat, maka ia mendapat shalat di shaf kedua. Di dalam benaknya terbersit rasa malu kepada para jama’ah lain yang melihatnya. Maka pada saat itulah, ia menyadari bahwa sebenarnya kesenangan dan ketenangan hatinya ketika shalat di shaf pertama pada hari-hari sebelumnya disebabkan karena ingin dilihat orang lain. [6]

Yusuf bin Husain Ar Razi berkata,”Sesuatu yang paling sulit di dunia adalah ikhlas. Aku sudah bersungguh-sungguh untuk menghilangkan riya’ dari hatiku, seolah-olah timbul riya, dengan warna lain.” [7]

Ada pendapat lain, ikhlas sesaat saja merupakan keselamatan sepanjang masa, karena ikhlas sesuatu yang sangat mulia. Ada lagi yang berkata, barangsiapa melakukan ibadah sepanjang umurnya, lalu dari ibadah itu satu saat saja ikhlas karena Allah, maka ia akan selamat.

Masalah ikhlas merupakan masalah yang sulit, sehingga sedikit sekali perbuatan yang dikatakan murni ikhlas karena Allah. Dan sedikit sekali orang yang memperhatikannya, kecuali orang yang mendapatkan taufiq (pertolongan dan kemudahan) dari Allah. Adapun orang yang lalai dalam masalah ikhlas ini, ia akan senantiasa melihat pada nilai kebaikan yang pernah dilakukannya, padahal pada hari kiamat kelak, perbuatannya itu justru menjadi keburukan. Merekalah yang dimaksudkan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَبَدَا لَهُم مِّنَ اللهِ مَالَمْ يَكُونُوا يَحْتَسِبُونَ وَبَدَا لَهُمْ سَيِّئَاتُ مَاكَسَبُوا وَحَاقَ بِهِم مَّاكَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِءُونَ

Dan jelaslah bagi mereka adzab dari Allah yang belum pernah mereka perkirakan.Dan jelaslah bagi mereka akibat buruk dari apa yang telah mereka perbuat … [Az Zumar : 47-48]

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

Katakanlah:"Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya". Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. [Al Kahfi : 103-104].[8]

Bila Anda melihat seseorang, yang menurut penglihatan Anda telah melakukan amalan Islam secara murni dan benar, bahkan boleh jadi dia juga beranggapan seperti itu. Tapi bila Anda tahu dan hanya Allah saja yang tahu, Anda mendapatkannya sebagai orang yang rakus terhadap dunia, dengan cara berkedok pakaian agama. Dia berbuat untuk dirinya sendiri agar dapat mengecoh orang lain, bahwa seakan-akan dia berbuat untuk Allah.

Ada lagi yang lain, yaitu beramal karena ingin disanjung, dipuji, ingin dikatakan sebagai orang yang baik, atau yang paling baik, atau terbetik dalam hatinya bahwa dia sajalah yang konsekwen terhadap Sunnah, sedangkan yang lainnya tidak.

Ada lagi yang belajar karena ingin lebih tinggi dari yang lain, supaya dapat penghormatan dan harta. Tujuannya ingin berbangga dengan para ulama, mengalahkan orang yang bodoh, atau agar orang lain berpaling kepadanya. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam orang itu dengan ancaman, bahwa Allah akan memasukkannya ke dalam neraka jahannam. Nasalullaha As Salamah wal ‘Afiyah. [9]

Membersihkan diri dari hawa nafsu yang tampak maupun yang tersembunyi, membersihkan niat dari berbagai noda, nafsu pribadi dan duniawi, juga tidak mudah. memerlukan usaha yang maksimal, selalu memperhatikan pintu-pintu masuk bagi setan ke dalam jiwa, membersihkan hati dari unsur riya’, kesombongan, gila kedudukan, pangkat, harta untuk pamer dan lainnya.

Sulitnya mewujudkan ikhlas, dikarenakan hati manusia selalu berbolak-balik. Setan selalu menggoda, menghiasi dan memberikan perasaan was-was ke dalam hati manusia, serta adanya dorongan hawa nafsu yang selalu menyuruh berbuat jelek. Karena itu kita diperintahkan berlindung dari godaan setan. Allah berfirman, yang artinya : Dan jika kamu ditimpa suatu godaan setan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [Al A’raf : 200].

Jadi, solusi ikhlas ialah dengan mengenyahkan pertimbangan-pertimbangan pribadi, memotong kerakusan terhadap dunia, mengikis dorongan-dorongan nafsu dan lainnya.

Dan bersungguh-sunguh beramal ikhlas karena Allah, akan mendorong seseorang melakukan ibadah karena taat kepada perintah Allah dan Rasul, ingin selamat di dunia-akhirat, dan mengharap ganjaran dari Allah.

Upaya mewujudkan ikhlas bisa tercapai, bila kita mengikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan jejak Salafush Shalih dalam beramal dan taqarrub kepada Allah, selalu mendengar nasihat mereka, serta berupaya semaksimal mungkin dan bersungguh-sungguh mengekang dorongan nafsu, dan selalu berdo’a kepada Allah Ta’ala.

HUKUM BERAMAL YANG BERCAMPUR ANTARA IKHLAS DAN TUJUAN-TUJUAN LAIN
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin menjelaskan tentang seseorang yang beribadah kepada Allah, tetapi ada tujuan lain. Beliau membagi menjadi tiga golongan.

Pertama : Seseorang bermaksud untuk taqarrub kepada selain Allah dalam ibadahnya, dan untuk mendapat sanjungan dari orang lain. Perbuatan seperti membatalkan amalnya dan termasuk syirik, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah berfirman:

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ ، مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيْهِ مَعِي غَيْرِيْ تَرَكْتُهُ وَ شِرْكَهُ

Aku tidak butuh kepada semua sekutu. Barangsiapa beramal mempersekutukanKu dengan yang lain, maka Aku biarkan dia bersama sekutunya. [HSR Muslim, no. 2985; Ibnu Majah, no. 4202 dari sahabat Abu Hurairah].

Kedua : Ibadahnya dimaksudkan untuk mencapai tujuan duniawi, seperti ingin menjadi pemimpin, mendapatkan kedudukan dan harta, tanpa bermaksud untuk taqarrub kepada Allah. Amal seperti ini akan terhapus dan tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَيُبْخَسُونَ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ إِلاَّ النَّارَ وَحَبِطَ مَاصَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّاكَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna, dan mereka di dunia tidak dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat kecuali neraka, dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia, dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. [Hud : 15-16].

Perbedaan antara golongan kedua dan pertama ialah, jika golongan pertama bermaksud agar mendapat sanjungan dari ibadahnya kepada Allah; sedangkan golongan kedua tidak bermaksud agar dia disanjung sebagai ahli ibadah kepada Allah dan dia tidak ada kepentingan dengan sanjungan manusia karena perbuatannya.

Ketiga : Seseorang yang dalam ibadahnya bertujuan untuk taqarrub kepada Allah sekaligus untuk tujuan duniawi yang akan diperoleh. Misalnya :

•- Tatkala melakukan thaharah, disamping berniat ibadah kepada Allah, juga berniat untuk membersihkan badan.
•- Puasa dengan tujuan diet dan taqarrub kepada Allah.
•- Menunaikan ibadah haji untuk melihat tempat-tempat bersejarah, tempat-tempat pelaksaan ibadah haji dan melihat para jamaah haji.

Semua ini dapat mengurangi balasan keikhlasan. Andaikata yang lebih banyak adalah niat ibadahnya, maka akan luput baginya ganjaran yang sempurna. Tetapi hal itu tidak menyeret pada dosa, seperti firman Allah tentang jama’ah haji disebutkan dalam KitabNya:[10]

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki) dari Rabb-mu……[Al Baqarah : 198].

Namun, apabila yang lebih berat bukan niat untuk beribadah, maka ia tidak memperoleh ganjaran di akhirat, tetapi balasannya hanya diperoleh di dunia; bahkan dikhawatirkan akan menyeretnya pada dosa. Sebab ia menjadikan ibadah yang mestinya karena Allah sebagai tujuan yang paling tinggi, ia jadikan sebagai sarana untuk mendapatkan dunia yang rendah nilainya. Keadaan seperti itu difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَمِنْهُم مَّن يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِن لَّمْ يُعْطَوْا مِنْهَآ إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ

Dan di antara mereka ada yang mencelamu tentang pembagian zakat, jika mereka diberi sebagian darinya mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian darinya, dengan serta mereka menjadi marah. [At Taubah : 58].

Dalam Sunan Abu Dawud [11], dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ada seseorang bertanya: “Ya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ! Seseorang ingin berjihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan ingin mendapatkan harta (imbalan) dunia?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Tidak ada pahala baginya,” orang itu mengulangi lagi pertanyaannya sampai tiga kali, dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa salalm menjawab,”Tidak ada pahala baginya.”

Di dalam Shahihain (Shahih Bukhari, no.54 dan Shahih Muslim, no.1907), dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا ، أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَىمَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Barangsiapa hijrahnya diniatkan untuk dunia yang hendak dicapainya, atau karena seorang wanita yang hendak dinikahinya, maka nilai hijrahnya sesuai dengan tujuan niat dia berhijrah.

Apabila ada dua tujuan dalam takaran yang berimbang, niat ibadah karena Allah dan tujuan lainnya beratnya sama, maka dalam masalah ini ada beberapa pendapat ulama. Pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran ialah, bahwa orang tersebut tidak mendapatkan apa-apa.

Perbedaan golongan ini dengan golongan sebelumnya, bahwa tujuan selain ibadah pada golongan sebelumnya merupakan pokok sasarannya, kehendaknya merupakan kehendak yang berasal dari amalnya, seakan-akan yang dituntut dari pekerjaannya hanyalah urusan dunia belaka.

Apabila ditanyakan “bagaimana neraca untuk mengetahui tujuan orang yang termasuk dalam golongan ini, lebih banyak tujuan untuk ibadah atau selain ibadah?”

Jawaban kami: “Neracanya ialah, apabila ia tidak menaruh perhatian kecuali kepada ibadah saja, berhasil ia kerjakan atau tidak. Maka hal ini menunjukkan niatnya lebih besar tertuju untuk ibadah. Dan bila sebaliknya, ia tidak mendapat pahala”.

Bagaimanapun juga niat merupakan perkara hati, yang urusannya amat besar dan penting. Seseorang, bisa naik ke derajat shiddiqin dan bisa jatuh ke derajat yang paling bawah disebabkan dengan niatnya.

Ada seorang ulama Salaf berkata: “Tidak ada satu perjuangan yang paling berat atas diriku, melainkan upayaku untuk ikhlas. Kita memohon kepada Allah agar diberi keikhlasan dalam niat dan dibereskan seluruh amal” [12].

IKHLAS ADALAH SYARAT DITERIMANYA AMAL
Di dalam Al Qur`an dan Sunnah banyak disebutkan perintah untuk berlaku ikhlas, kedudukan dan keutamaan ikhlas. Ada disebutkan wajibnya ikhlas kaitannya dengan kemurnian tauhid dan meluruskan aqidah, dan ada yang kaitannya dengan kemurnian amal dari berbagai tujuan.

Yang pokok dari keutamaan ikhlas ialah, bahwa ikhlas merupakan syarat diterimanya amal. Sesungguhnya setiap amal harus mempunyai dua syarat yang tidak akan di terima di sisi Allah, kecuali dengan keduanya. Pertama. Niat dan ikhlas karena Allah. Kedua. Sesuai dengan Sunnah; yakni sesuai dengan KitabNya atau yang dijelaskan RasulNya dan sunnahnya. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka amalnya tersebut tidak bernilai shalih dan tertolak, sebagaimana hal ini ditunjukan dalam firmanNya:

وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَآءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحًا وَلاَيُشْرِكُ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya, maka hendaklah dia mengerjakan amal shalih dan janganlah dia mempersekutukan seorangpun dengan Rabb- nya. [Al Kahfi : 110].

Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan agar menjadikan amal itu bernilai shalih, yaitu sesuai dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, kemudian Dia memerintahkan agar orang yang mengerjakan amal shalih itu mengikhlaskan niatnya karena Allah semata, tidak menghendaki selainNya.[13]

Al Hafizh Ibnu Katsir berkata di dalam kitab tafsir-nya [14]: “Inilah dua landasan amalan yang diterima, ikhlas karena Allah dan sesuai dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ”.

Dari Umamah, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata,”Bagaimanakah pendapatmu (tentang) seseorang yang berperang demi mencari upah dan sanjungan, apa yang diperolehnya?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,”Dia tidak mendapatkan apa-apa.” Orang itu mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm selalu menjawab, orang itu tidak mendapatkan apa-apa (tidak mendapatkan ganjaran), kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبَلُ مِنَ العَمَلِ إِلاَّ مَا كَانَ لَهُ خَالِصاً وَ ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menerima amal perbuatan, kecuali yang ikhlas dan dimaksudkan (dengan amal perbuatan itu) mencari wajah Allah. [HR Nasa-i, VI/25 dan sanad-nya jayyid sebagaimana perkataan Imam Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib, I/26-27 no. 9. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib Wat Tarhib, I/106, no. 8].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Imam An Nawawi (I/16-17), Cet. Darul Fikr; Madarijus Salikin (II/95-96), Cet. Darul Hadits Kairo; Al Ikhlas, oleh Dr. Sulaiman Al Asyqar, hlm. 16-17, Cet. III, Darul Nafa-is, Tahun 1415 H; Al Ikhlas Wasy Syirkul Asghar, oleh Abdul Lathif, Cet. I, Darul Wathan, Th. 1412 H.
[2]. Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (I/17); Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam (I/70).
[3]. Jami’ul Ulum Wal Hikam (I/70).
[4]. Ibid. (I/71).
[5]. Madarijus Salikin (II/95).
[6]. Tazkiyatun Nufus, hlm. 15-17.
[7]. Madarijus Salikin (II/96).
[8]. Tazkiyatun Nufus, hlm. 15-17.
[9]. Lihat hadits yang semakna dalam Shahih At Targhib Wat Tarhib (I/153-155); At Tarhib Min Ta’allumil Ilmi Lighairi Wajhillah Ta’ala, hadits no. 105-110; dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah.
[10]. Ada beberapa amal lain yang mirip dengan contoh di atas, seperti:
• Menunaikan ibadah haji dan umrah, disamping bertujuan ibadah, juga untuk bertamasya (tour).
• Mendirikan shalat malam, tujuannya supaya lulus ujian, usahanya berhasil dan lainnya.
• Berpuasa, agar tidak boros dan tidak disibukkan dengan urusan makan.
• Menjenguk orang sakit, agar ia dijenguk pula bila ia sakit.
• Mendatangi walimah nikah, agar yang mengundang datang bila diundang.
• I’tikaf di masjid, supaya ringan biaya kontrak (sewa) tempat, atau untuk melepas kepenatan mengurus keluarga.
Apapun yang mendorongnya, semua pekerjaan yang tujuannya taqarrub, akan menjadi berkurang nilainya dan bisa jadi terhapus. Wallahu a’lam. (Pen).
[11]. Sunan Abu Dawud, Kitabul Jihad, Bab Fi Man Yaghzu Yaltamisud Dunya, no. 2516. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 2196.
[12]. Majmu’ Fatawaa wa Rasa-il, I/98-100, Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Tartib Fahd bin Nashir bin Ibrahim As Sulaiman, Cet. II Darul Wathan Lin Nasyr, Th. 1413 H.
[13]. Lihat At Tawassul Anwa’uhu Wa Ahkamuhu, Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cet. III, Darus Salafiyyah, Th. 1405 H.
[14]. Tafsir Ibnu Katsir (III/120-121), Cet. Maktabah Darus Salam

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2977/slash/0
read more “PENGERTIAN IKHLAS”

JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM

Oleh: Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan
Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’, hlm. 125 s/d 137, karya Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di Masjid Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su’ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 1411 H. Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti dan kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan jual beli, seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah n melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil. Berikut beberapa transaksi perniagaan atau jual beli yang dilarang. (Redaksi)

1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq. Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. [Al Jumu’ah :9-10].

Dalam ayat lain Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. [Al Munafiqun:9].

Perhatikanlah firman Allah Azza wa Jalla "maka mereka itulah orang-orang yang rugi". Allah menyatakan mereka mengalami kerugian, meskipun mereka kaya, berhasil mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak anak. Sesungguhnya harta dan anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan dzikir yang terlewatkan.

Seorang pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih dua kebaikan, yaitu memadukan antara mencari rezeki dengan ibadah kepada Allah Azza wa Jalla. Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri shalat pada waktunya. Allah berfirman :

فَابْتَغُوا عِندَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ

Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepadaNya. [Al Ankabut :17]

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah. [Al Jumu’ah :10].

Jadi, perniagaan itu ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat. Perniagaan dunia menggunakan harta dan usaha. Sedangkan perniagaan akhirat menggunakan amal shalih. Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَأُخْرَىٰ تُحِبُّونَهَا ۖ نَصْرٌ مِّنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di surga 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman. [Ash Shaf :10-13].

Inilah perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi dengan pernigaan dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas kebaikan. Jika seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia dan mengabaikan perdagangan di akhirat, inilah orang yang rugi. Sebagaimana firman Allah, yang artinya mereka itulah orang-orang yang merugi.

Seandainya seseorang melakukan ibadah, shalat, dzikir dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya, niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya. Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa. [Thaha :132].

Shalat yang dianggap oleh sebagian orang sebagai penghalang mencari rezeki, ternyata sebaliknya, ia bisa membuka pintu rezeki, kemudahan dan barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, maka Allah akan memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki buatmu, dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi rezeki. [Al Jumu’ah :11].

Allah Azza wa Jalla menjelaskan sifat-sifat hambaNya yang beriman:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. [An Nur : 36-37].

Ketika menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf mengatakan, orang-orang mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika salah seorang di antara mereka mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di tangannya, maka dia akan menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan shalat.

Kesimpulannya, jika jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka hal itu termasuk jual beli yang dilarang, bathil dan hasilnya haram.

2. Di antara jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.
Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah n telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, ini berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.

Begitu juga hukum menjual khamr. Khamer, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.

إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku keriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yag menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.

Begitu juga menjual rokok dan tembakau. Rokok benda yang jelek dan dapat menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di kendaraan, lalu bernapas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau napasnya. Apalagi kalau ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu ini lebih berat lagi.

Merokok juga berarti membuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang disebabkan oleh rokok.

Jadi ditinjau dari berbagai sudut, rokok itu jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok itu haram.

Masalah ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkannya. Kadang ada di antara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual-beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang diusahakannya secara halal.

3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat musik.
Seperti seruling, kecapi, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum muslim untuk menjual semua alat dan perangkat-perangkat itu. Seharusnya alat-alat tersebut dimusnahkan dari negeri kaum muslimin agar tidak tersisa.

4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.
Nabi n melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar. Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung, binatang ternak atau manusia.

Semua gambar makhluk yang bernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram. Rasulullah n melaknat para pelukis dan memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada hari Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang bergambar, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar, disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia, jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian kecantikan atau sebagian anggota tubuhnya, biasanya akan membangkitkan syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan tindakan kriminal.

Begitulah yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini. Apatah lagi menjual film porno atau video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berperilaku bejat dan keji.

Gambar-gambar inilah yang telah menfitnah (menipu) banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji. Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno (cabul), berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan.

5. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.

Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkam, dijual. Hasil penjualannya termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah n . Karena lagu-lagu ini menebarkan kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan agar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin.

6. Termasuk jual beli yang dilarang ialah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan bathil. Jual beli seperti ini termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al Maidah :2].

Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani.

7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.

Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas harganya dibayar di belakang.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].

Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya dia menjamin keberadaan barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau di toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash atau tempo.

8. Termasuk jual beli yang dilarang ialah, jual beli secara‘inah.
Apakah maksud jual beli dengan inah itu? Yaitu engkau menjual suatu barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang), kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia membayar penuh (sesuai dengan harga yang kita berikan saat dia membeli barang pada kita, Pent.).

Ini disebut jual beli ‘inah (benda), karena benda yang dijual kembali lagi kepada si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena hanya bersifat untuk menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan beberapa dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang tadi sebagai alat untuk menyiasati riba.

Jika engkau memberikan hutang kepada seseorang dengan menyerahkan barang dagangan dengan pembayaran tempo, seharusnya engkau membiarkan orang tadi menjual barang tersebut kepada orang selain engkau, atau membiarkan dia berbuat apa saja atas barang tersebut, disimpan atau dijual kepada orang lain jika dia memang membutuhkan uang.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Jika kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah memegang ekor sapi, dan kalin rela dengan bercocok tanam, Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah k tidak akan mengangkatnya sampai kalian kembali kepada agama kalian. [HR Abu Dawud dan memiliki beberapa penguat].

9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya).
Misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan harga tertentu, kemudian ada seseorang yang menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak.

Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berminat untuk membelinya telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana dalam sabdanya :

لاَ تَنَاجَشُوْا

Janganlah kalian melakukan jual beli najasy

Orang yang tidak berminat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga yang diinginkan.

Mungkin ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya, sehingga ia menambahkan harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya, agar pembeli yang datang menawar dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk najasy dan juga haram, mengandung unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara bathil.

Termasuk jual beli najasy –sebagaimana disebutkan oleh ulama ahli fikih- yaitu perkataan seorang penjual “aku telah membeli barang ini dengan harga sekian”, padahal dia berbohong. Tujuannya untuk menipu para pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual “aku berikan barang ini dengan harga sekian”, atau perkataan “barang ini dihargai sekian”, padahal dia berbohong. Dia hendak menipu para pengunjung agar menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang akan dihisab di hadapan Allah Azza wa Jalla.

Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli “anda membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan harga yang sebenarnya. Jangan dijawab “barang ini dijual kepada saya dengan harga sekian”, padahal dia berbohong.

Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau pemilik toko sepakat tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini, mereka melakukan kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan cara haram.

10. Diantara jual beli yang dilarang ialah, seorang muslim melakukan akad jual beli di atas akad saudaranya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ

Janganlah sebagian di antara kalian berjualan di atas jualan sebagian.

Misalnya, seseorang mencari barang, dan dia membelinya dari seorang pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak) kepada si pembeli dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada masa-masa ini, tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan kepada si pembeli tadi “tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan barang sejenis dengan kwalitas yang lebih baik dan harga lebih murah”. Penawaran seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad jual beli saudaranya.

Selama penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia bisa melanjutkan akad jual beli atau membatalkan akad. Jika akadnya sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan barang kepadanya.

Begitu juga membeli di atas pembelian saudaranya, hukumnya haram. Misalnya, jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu barang dengan harga tertentu, lalu dia memberikan hak pilih kepada pedagang (jadi dijual atau tidak) selama beberapa waktu. Maka selama masa memilih ini, tidak boleh ada orang lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”. Demikian ini merupakan perbuatan haram. Karena dalam perbuatan ini tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum muslimin, menyakitkan hati mereka. Karena jika orang ini mengetahui bahwa engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan pembeli atau penjual, dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin dia mendoakan keburukkan bagimu, karena engkau telah menzhaliminya.

11. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.
Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya. Jual beli seperti ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak dijual tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena ancaman Rasulullah n dalam sabdanya :

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur, niscaya keduanya akan diberikan barakah pada jual beli mereka.Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang), niscaya barakah jual beli mereka dihapus.

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang pedagang di pasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok makanan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memasukkan tangannya yang mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada pedagang: “Apa ini, wahai pedagang?” Orang itu menjawab: “Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam !” kemudian Rasulullah bersabda: “Mengapa engkau tidak menaruhnya di atas, agar bisa diketahui oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami”.

Hadits yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jual beli dengan sesama muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan, sehingga si pembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang dengan harga yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan harga barang bagus.

Betapa banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat sekarang. Betapa banyak orang yang menyembunyikan aib suatu barang dengan menaruhnya di bagian bawah, dan menaruh yang baik di bagian atas, baik sayur mayur atau makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja. Ini adalah perbuatan khianat.

Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan keselamatan kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita.

أَللَّهُمَّ اغْنِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَاوَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

Wahai, Allah Azza wa Jalla. Cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal, bukan dari yang haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari yang lain. Ampunilah kami dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.

Washallallahu ‘ala nabiyina Muhammadin wa-alihi wa shahbihi wa sallam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun IX/1426H/2005M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0
read more “JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM”

Minggu, 27 Februari 2011

SEPUTAR RAMBUT ATAU BULU YANG WAJIB DIBIARKAN DAN TIDAK BOLEH DIHILANGKAN (2)

Jumat, 6 Agustus 2010 16:16:31 WIB

Oleh
Ustadz Nurul Mukhlisin Asyrafuddin

Termasuk bentuk kesempurnaan penciptaan manusia, keberadaan rambut atau bulu di tubuhnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakannya tidak dengan sia-sia, namun mengandung hikmah atau manfaat, baik diketahui oleh manusia atau tidak. Rambut atau bulu yang tumbuh pada jasad manusia ada yang harus dijaga bahkan wajib dibiarkan, ada juga yang diperintahkan untuk dihilangkan.

Dengan demikian, ditinjau dari hukum Islam (fiqh), hukum rambut atau bulu manusia bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagian. Pertama. Rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan. Kedua. Rambut atau bulu yang boleh dihilangkan atau dibiarkan. Ketiga. Rambut atau bulu yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan.

Tulisan berikut ini merupakan kelanjutan naskah yang sama, yang telah dimuat pada edisi 01/Tahun IX/1426H/2005M.

RAMBUT ATAU BULU YANG WAJIB DIBIARKAN DAN TIDAK BOLEH DIHILANGKAN
1. Jenggot Bagi Laki-Laki
Banyak hadist shahih yang mengharamkan seorang laki-laki mencukur jenggotnya. Beberapa lafadz yang digunakan Rasulullah dalam memerintahkan agar laki-laki membiarkan jenggotnya, seperti وَأَعْفُوا اللِّحَى perbanyaklah/ perteballah jenggot), وَفِّرُوا اللُّحَى (perbanyaklah jenggot),
أَرْحُوْا اللُّحَ (biarkanlah jenggot memanjang) ,أَوْفُوْا اللُّحَى (sempurnakan/ biarkan jenggot tumbuh lebat). Semua lafadz tersebut bermakna perintah untuk membiarkan jenggot tumbuh dan lebat dan tidak boleh mencukurnya.[1]

Berikut ini lafadz-lafadz hadits di dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot.

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi was allam bersabda:

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

"Tipiskanlah kumis dan perbanyaklah (perteballah) jenggot". [HR Bukhari].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ

"Berbedalah dengan orang-orang musyrik dan perbanyaklah jenggot.” Abdullah bin Umar, apabila melakukan haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, apa yang lebih (dari genggaman)nya, beliau memotongnya" [HR Bukhari].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

"Potonglah kumis dan biarkan jenggot memanjang. Berbedalah dengan orang Majusi". [HR Muslim].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

"Berbedalah dengan orang-orang musyrikin. Tipiskan kumis dan biarkan jenggot tumbuh sempurna (panjang)". [HR Muslim].

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata,”Dengan demikian, berdasarkan beberapa hadits di atas, maka mencukur jenggot dan memotongnya adalah termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya, serta dikhawatirkan ditimpakan kemurkaan dan adzab Allah."

Beliau menekankan: “Di dalam hadits-hadits tersebut di atas, terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya, termasuk perbuatan menyerupai orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik. Padahal sudah diketahui, sikap meniru mereka merupakan perbuatan munkar yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka". [HR Abu Dawud].[2]

2. Rambut Alis Atau Mata.
Mencukur rambut alis atau mata termasuk perbuatan haram. Pelakunya dilaknat oleh Allah, terlebih lagi bagi wanita. Dari Abdullah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

"Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan". [HR Muslim].

Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.[3]

Adapun bila bulu alisnya terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai yang tidak rata sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita, maka memotongnya atau meratakannya dibolehkan oleh sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. [4]

Sedangkan menghilangkan bulu di wajah (pipi), maka bila dilakukan dengan namsh yaitu menggunakan minqasy (alat pencungkil) hingga ke akar-akarnya, maka tidak boleh. Tetapi bila melakukannya dengan al huf, yaitu menghilangkan dengan silet atau pisau cukur, maka Imam Ahmad berkata: “Tidak mengapa bagi wanita, dan saya tidak menyukainya (dilakukan) laki-laki”. [5]

Imam Al ‘Aini lebih mengkhususkan bagi wanita yang sudah menikah, untuk mempercantik diri kepada suaminya, beliau berkata:

وَلاَ تُمْنَعُ الأَدْوِيَةُ الَّتِي تُزِيْلُ الْكَلْفَ وَتُحْسِنَ الْوَجْهَ لِلزَّوْجِ وَكَذَا أَخْذُ الشَّعْرِ مِنْهُ

"Maka tidak dilarang menggunakan obat yang bisa menghilangkan bulu dan mempercantik wajah untuk suami, begitu juga (tidak dilarang) mengambil rambut darinya (wajah)". [6]

Wanita Memakai Konde
Diharamkan bagi wanita memakai konde, dengan menyambung rambutnya dengan rambut orang lain atau rambut palsu. Pelakunya mendapatkan laknat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung (dengan rambut lain), yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato". [HR Muslim].

Sebagian ulama membolehkan wanita menyambung rambutnya dengan selain rambut manusia. Misalnya, dengan rambut binatang, benang atau dari serat.

Imam Al Laits bin Sa’id berkata: “Sesungguhnya larangan menyambung rambut itu khusus menyambung dengan rambut. Tidak mengapa seorang wanita menyambung rambutnya dengan wol atau kain”.[7]

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata:

لاَبَأْسَ بِالْقَرَامِلِ

"Tidak mengapa (menyambung rambut) dengan qaramil (sejenis tumbuhan yang batangnya sangat lunak)".

Fairuz Abadi berkata,"Sa’id bin Jubair berpendapat, yang dilarang ialah menggunakan rambut manusia. Adapun bila menyambungnya dengan sobekan kain, atau benang sutera dan lainnya, maka tidak dilarang.” Al Khaththabi berkata,”Para ulama memberikan keringanan menggunakan qaramil, karena orang yang melihatnya tidak ragu, bahwa yang demikian itu palsu (bukan rambutnya yang asli)." [8]

Ibnu Qudamah berkata,”Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (unsur penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat (bahaya)."[9]

Namun berdasarkan keumuman larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebaiknya seorang wanita tidak melakukan wishal (menyambung rambut). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا

"Rasulullah melarang wanita menyambung rambutnya dengan sesuatu". [HR Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

"Dua golongan dari ahli neraka yang tidak pernah aku lihat: seorang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang dia memukul orang-orang, dan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggok-lenggok, kepalanya bagaikan punuk onta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya, sekalipun ia bisa didapatkan sejak perjalanan sekian dan sekian". [HR Muslim].

Imam An Nawawi menukil perkataan Imam Al Qurthubi yang berbunyi: "Rambut mereka diumpamakan seperti punuk onta, karena mereka mengangkat sanggul rambutnya ke bagian tengah kepalanya untuk menghias dirinya dan ia berpura-pura melakukan itu agar dianggap memiliki rambut yang lebat (panjang)".[10]

Seorang wanita tidak perlu merasa malu dengan rambutnya yang sedikit karena itu bagian dari karunia Allah. Ditambah lagi, itu juga tidak ada yang melihat, karena ia tutup dengan jilbab (hijab)nya. Adapun mengikat rambut dengan selain rambut, maka itu diperbolehkan.

Al Qadhi ‘Iyadh Al Maliki berkata, "Adapun mengikat rambut dengan sutera yang diberi warna dan lainnya yang tidak menyerupai rambut, maka tidaklah dilarang. Karena ia tidak termasuk wishal (menyambung) dan tidak bertujuan untuk itu. Itu hanya sekedar sebagai penghias." [11] Dan inilah yang dimaksud dengan menyambung rambut yang dibolehkan oleh para ulama di atas. Wallahu a’lam.

Hukum Menyemir Rambut
Menyemir rambut dibolehkan baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat tidak menggunakan warna hitam. Demikian ini berdasarkan hadits riwayat dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata: Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar datang saat penaklukan kota Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

"Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam". [HR Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka". [HR Muslim].

Anas berkata,"Saya melihat rambut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mahdhuban (disemir)."
Abu Hurairah pernah ditanya: Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyemir rambutnya? Beliau menjawab,"Ya." [12]

Imam An Nawawi berkata,"Madzhab kami ialah dianjurkan untuk menyemir uban bagi laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah, dan tidak menyemirnya dengan warna hitam berdasarkan hadits di atas." [13]

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Sebagian ulama ada yang memberikan keringanan (menyemir dengan hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama adalah hukumnya makruh. Bahkan Imam Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat dengan haram. Sebagian ulama salaf memberikan keringanan (menyemir dengan hitam), Misalnya, seperti Sa’d bin Abi Waqqash, Uqbah bin Amir, Al Hasan, Al Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi Ashim. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang dipilih oleh Al Hulaimi. Ibnu Abi Ashim memahami dari hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Jauhi warna hitam,’ karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka." [14]

Imam Ibnul Qayyim berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila dengan warna hitam pekat. Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara katam (semir warna hitam) dengan hina (warna merah), maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman."

Terkadang menyemir dengan warna hitam dilarang bila ada unsur tadlis (penipuan), seperti wanita yang sudah tua menyemir rambutnya agar menarik orang yang meminangnya dan ingin menikahi dirinya, atau pria yang sudah tua agar tidak kelihatan ubanan sehingga memikat wanita yang ingin dinikahinya. Semiran semacam ini termasuk penipuan dan kebohongan yang dilarang. Apabila tidak ada unsur penipuan dan kedustaan, maka tidak mengapa. Telah ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Al Hasan dan Al Husain menyemir rambutnya dengan warna hitam.[15]

Membaca penjelasan para ulama di atas, maka menyemir dengan warna hitam dibolehkan dengan syarat, yaitu tidak murni hitam tapi dicampur dengan warna lain, seperti merah atau kuning. Juga tidak boleh terdapat unsur penipuan dan pembohongan, agar dianggap lebih muda dan lainnya. Hukum ini berlaku bagi pria dan wanita, terutama yang sudah menikah.

Imam Ishaq berkata,"Wanita dibolehkan menyemir dengan warna hitam untuk mempercantik dirinya untuk suaminya." [16]

Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Aisyah, beliau berkata: Isteri Utsman bin Mazh’un, dulunya menyemir (rambutnya) dan memakai wewangian kemudian meninggalkannya. Ia masuk menemui Aisyah dan ditanya,”Apakah Anda bersama suami atau tidak?” Ia berkata,”Bersama suami, tapi Utsman tidak menyukai dunia dan wanita.” Aisyah berkata,”Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku, kemudian aku ceritakan semuanya.” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Utsman dan bersabda,”WahaiUtsman, apakah Anda beriman sebagaimana kami beriman?” Utsman menjawab,”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Kenapa Anda tidak menjadikan kami sebagai teladan?!"

Asy Syaukani dalam menjelaskan hadits ini berkata: ”Pengingkaran Aisyah terhadap isteri Utsman yang meninggalkan semir dan parfum menunjukkan, bahwa wanita yang memiliki suami lebih baik baginya untuk berhias untuk suaminya dengan menyemir rambutnya dan memakai wewangian.[17]

Demikianlah, Allah menumbuhkan rambut (bulu) di badan manusia. Di antara rambut (bulu) tersebut ada yang diperintahkan untuk tetap dibiarkan dan dipelihara, namun ada juga yang diperintahkan untuk dihilangkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tuntunan dalam menjaga atau menghilangkan rambut bulunya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti tuntunan tersebut, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau ketika mencukur atau menghilangkannya. Karena ia ittiba’ (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah yang mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, Juz 12, hlm. 543.
[2]. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Fatwa-Fatwa Terkini : (1/172), Darul Haq Jakarta Th.1999
[3]. Syaikh Abdullah bin Jibrin, Fatawa Islamiyah : (3/200). Dar Al Qalam Beirut, 1408 H.
[4]. Imam An Nawawi, Al Majmu’ : (1:349).
[5]. Ibnu Qudamah, Al Mugni, (1/91).
[6]. Badruddin Abi Muhammad Mahmud bin Ahmad Al ‘Aini, Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari, (2/193), Ihya’ At Turats Al ‘Arabi Beirut, Tanpa tahun,.
[7]. Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari (10/375), Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/104).
[8]. Fairuz Abadi, ‘Aunul Ma’buud, (11/228-229).
[9]. Ibnu Qudamah, Al Mughni, (1/94).
[10]. Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari (10/375).
[11]. Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/104-105)
[12]. Muhammad bin Isa At Tirmidzi, Syama’il Al Muhammadiyah hlm. 26-27 Daar Ibn Hazm Beirut, 1418 H.
[13]. Imam An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, (14/80).
[14]. Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Baari, (10/354-355).
[15]. Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ Tirmidzi, Kairo, Al Madani, Tanpa tahun, Juz 5, hlm. 442.
[16]. Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 1, hlm. 92.
[17]. Asy Syaukani, Nailul Authar, Juz 6, hlm. 193-194.

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2778/slash/0
read more “SEPUTAR RAMBUT ATAU BULU YANG WAJIB DIBIARKAN DAN TIDAK BOLEH DIHILANGKAN (2)”

Rukun-Rukun Nikah

Oleh: Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jazairi

Keabsahan nikah dibutuhkan empat rukun, yaitu:
1. Wali, yaitu ayah kandung wanita, atau penerima wasiat, atau kerabat terdekat dan seterusnya sesuai dengan urutan ahli waris wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita tersebut, atau pemimpin setempat, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, artinya:
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (Diriwayatkan semua penulis sunan dan di-shahih-kan al-Hakim dan Ibnu Hibban).

Dan karena Umar ibnu Khaththab Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi kecuali dengan izin walinya atau orang bijak dari keluarga wanita atau pemimpin.”

Hukum-hukum bagi wali
Wali mempunyai sejumlah hukum yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Ia layak menjadi wali, yaitu laki-laki, baligh, berakal sempurna dan orang merdeka (bukan budak)
  2. Orang yang berhak menikahi seorang wanita harus meminta izin kepada walinya jika wanita tersebut gadis dan walinya adalah ayahnya sendiri, atau menanyakan wanita tersebut kepada walinya jika wanita tersebut janda dan walinya bukan ayahnya sendiri, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, artinya:
“Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan gadis itu harus dimintai izin, dan izinnya adalah diamnya.” (Diriwayatkan Imam Malik dengan sanad yang shahih)
  1. Perwalian wali yang dekat tidak sah dengan keberadaan wali yang lebih dekat. Jadi tidak sah perwalian saudara seayah dengan keberadaan saudara sekandung, atau perwalian anak saudara dengan keberadaan saudara.
  2. Jika seorang wanita meminta dua orang dari kerabatnya menikahkan dirinya, kemudian masing-masing dari keduanya menikahkannya dengan orang lain, maka wanita tersebut menjadi milik laki-laki yang lebih dahulu dinikahkan dengannya dan jika akad dilaksanakan pada waktu yang sama maka pernikahan wanita tersebut dengan kedua laki-laki tersebut batal

2. Dua orang saksi. Yang dimaksud dengan dua orang saksi bahwa akad nikah harus dihadiri dua orang saksi atau lebih dari laki-laki yang adil dari kaum Muslimin, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kalian.”  (QS. Ath-Thalaq: 2)*
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Diriwayatkan al-Baihaqi dan ad-Daruquthni. Hadist ini cacat dan juga diriwayatkan Imam Syafi’i secara mursal. Imam Syafi’i berkata, “Sebagian besar para ulama mengamalkannya.” Itu pula yang dikatakan at-Tarmidzi).

Hukum-hukum bagi dua orang saksi
Diantara hukum-hukum bagi dua orang saksi ialah sebagai berikut:
  1. Saksi nikah harus dua orang atau lebih
  2. Kedua saksi tersebut harus adil, dan adil tersebut terlihat dengan menjahui dosa-dosa besar dan meninggalkan sebagian besar dosa-dosa kecil. Sedang orang fasik dengan melakukan zina, atau minum minuman keras, atau memakan harta riba itu tidak sah dijadikan saksi pernikahan, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kalian.”  (QS. Ath-Thalaq: 2).
Dan karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Diriwayatkan al-Baihaqi dan ad-Daruquthni)
  1. Jumlah saksi disunnahkan diperbanyak pada zaman kita karena sedikitnya sifat adil pada zaman sekarang.

3. Shighat Akad Nikah
Shighat akad ialah ucapan calon suami, atau wakilnya pada saat akad nikah, “Nikahkan aku dengan anak putrimu yang bernama si Fulanah, “dan ucapan wali, “Aku nikahkan engkau dengan anak putriku yang bernama si Fulanah,” serta ucapan calon suami, “Aku terima pernikahan anak putrimu denganku.”

Hukum-hukum tentang shighat nikah
Shighat nikah mempunyai hukum-hukum, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Kesamaan suami dengan istri dalam arti suami adalah orang merdeka (tidak budak), berakhlak mulia, religius dan jujur karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika telah dating kepada kalian orang yang kalian ridhai akhlaknya dan agamanya, maka nikahkan dia (dengan anak putrid kalian). Jika tidak, maka terjadi fitnah di bumi dan kerusakan besar.” (Diriwayatkan at-Tirmidzi dan Ia berkata hadist ini hasan gharib)
  1. Wakalah (mewakilkan) diperbolehkan dalam akad nikah. Jadi calon suami boleh mewakilkan siapapun dalam akad. Sedang calon istri, maka walinya yang melangsungkan akad pernikahannya.

4. Mahar, ialah sesuatu yang diberikan suami kepada istri untuk menghalalkan menikmatinya dan hukum mahar adalah wajib berdasarkan dalil-dalil berikut:
Firman Allah ta’ala,
“Dan berikan maskawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4)
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Carilah mahar kendati Cuma cincin dari besi.” (Muttafaq Alaih)

Hukum-hukum tentang mahar
Mahar mempunyai hukum-hukum, yaitu:
  1. Mahar disunnahkan murah, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya.” (Diriwayatkan Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi dengan sanad dhahih).
Juga karena mahar putri-putri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Cuma empat ratus atau lima ratus dirham. (Diriwayatkan semua penulis sunan dan di-shahih-kan at-Tirmidzi). Juga karena mahar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya sebesar empat ratus atau lima ratus dirham
  1. Mahar disunnahkan ditentukan bentuknya pada saat akad.
  2. Mahar boleh dengan sesuatu yang mubah yang lebih dari seperempat dinar, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Carilah mahar kendati Cuma cincin dari besi.” (Muttafaq Alaih).
  1. Mahar boleh dibayar kontan pada saat akad nikah, atau ditunda, atau sebagiannya saja ditunda, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya  kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kalian tentukan itu.” (QS. al-Baqarah: 237).
Hanya saja sebagian mahar sunnah diserahkan sebelum suami mengauli istrinya, karena Abu Daud dan an-Nasai meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu memberi sesuatu pada Fathimah sebelum berhubungan dengannya. Ali bin Abu Thalib berkata, “Aku tidak mempunyai apa-apa.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Mana baju besimu?” Ali bin Abu thalib Radhiyallahu ‘Anhu memberikan baju besinya kepada Fathimah sebelum menggauli Fathimah.
  1. Mahar menjadi tanggungan suami pada saat akad menjadi wajib ketika suami menggauli istrinya. Jika suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya maka separuh mahar gugur darinya dan ia hanya berkewajiban membayar separuhnya, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya  kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kalian tentukan itu.” (QS. al-Baqarah: 237).
  1. Jika suami meninggal dunia sebelum menggauli istrinya dan setelah akad, maka istri berhak mewarisinya dan mendapatkan maharnya secara utuh, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memutuskan seperti itu. Itu jika maharnya telah ditentukan. Jika maharnya belum ditentukan, maka istrinya mendapatkan mahar sebesar mahar wanita yang selevel dengannya dan ia menjalani masa iddah sepeninggal suaminya.

(Disalin dari kitab Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jazairi terbitan Darul Falah)
read more “Rukun-Rukun Nikah”

SEPUTAR RAMBUT ATAU BULU YANG HARUS DIHILANGKAN DAN TIDAK BOLEH DIBIARKAN (1)

Kamis, 5 Agustus 2010 15:46:17 WIB

Oleh
Ustadz Nurul Mukhlisin Asyrafuddin

Termasuk bentuk kesempurnaan penciptaan manusia, adalah dikaruniainya rambut atau bulu di tubuhnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakannya tidak dengan sia-sia, namun memiliki hikmah atau manfaat, baik diketahui oleh manusia atau tidak. Rambut atau bulu yang tumbuh pada jasad manusia ada yang harus dijaga bahkan wajib dibiarkan, ada juga yang diperintahkan untuk dihilangkan.

Dengan demikian, ditinjau dari hukum Islam (fiqh), hukum rambut atau bulu manusia bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagian. Pertama. Rambut atau bulu yang harus dihilangkan dan tidak boleh dibiarkan. Kedua. Rambut atau bulu yang boleh dihilangkan atau dibiarkan. Ketiga. Rambut atau bulu yang wajib dibiarkan dan tidak boleh dihilangkan.

Berikut ini kami jelaskan masing-masing point tersebut di atas. Mengingat keterbatasan halaman, maka tulisan ini kami bagi dalam dua bagian. Bagian kedua, insya Allah akan kami hadirkan pada edisi berikutnya, yaitu edisi 02/Tahun IX/1426H/2005M.

RAMBUT ATAU BULU YANG HARUS DIHILANGKAN DAN TIDAK BOLEH DIBIARKAN

1. Bulu Ketiak.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ رواه مسلم

"Sepuluh hal yang termasuk fithrah (kesucian); mencukur kumis, membiarkan lebat jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci celah jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja.” Zakaria berkata: Mush’ab berkata,”Saya lupa yang kesepuluh, kecuali berkumur." [HR Muslim].

Di antara hikmah diperintahkan menghilangkan bulu ketiak adalah agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap akibat keringat yang menempel di dalamnya. Cara menghilangkannya, pada dasarnya dengan dicabut, namun bila tidak kuat mencabutnya, maka boleh memotongnya dengan gunting, pisau cukur dan semisalnya, atau menghilangkannya dengan tawas dan lainnya.[1]

2. Bulu Kemaluan.
Bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk dihilangkan. Demikian ini termasuk sunnah-sunnah fithrah sebagaimana hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha di atas. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan: وحَلْقُ الْعَانَةِ (mencukur bulu kemaluan).

Perintah menghilangkan bulu kemaluan lebih dianjurkan lagi pada suami isteri. Imam An Nawawi berkata,"Apabila seorang wanita (isteri) diminta oleh suaminya untuk menghilangkan bulu kemaluannya, maka ada dua pendapat, yang paling shahih (benar) adalah wajib (untuk melakukannya)."[2]

3. Kumis.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata,”Menggunting (memendekkan) kumis hukumnya wajib. Akan tetapi, memotong habis itu lebih lebih utama. Adapun mempertebal kumis atau membiarkannya panjang begitu saja, maka tidak boleh karena bertentangan dengan sabda Nabi:[3]

- potonglah kumis قُصُّوا الشَّوَارِبَ ) )
- potonglah kumis sampai habis ( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ )
- potonglah kumis (جُزُّوا الشَّوَارِبَ ) .”

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا رواه الترمذي

"Barangsiapa yang tidak pernah memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami". [HR Tirimidzi, no. 2.761, Nasa’i, no. 5.047, sanadnya shahih].

RAMBUT ATAU BULU YANG BOLEH DIHILANGKAN ATAU DIBIARKAN
Ada beberapa jenis rambut atau bulu yang boleh dihilangkan, atau boleh dibiarkan pada badan kita. Di antaranya sebagai berikut:

1. Rambut Kepala.
Rambut yang ada di kepala boleh dibiarkan ataupun dihilangkan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri, seperti disebutkan oleh Anas bin Malik, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki rambut hingga mencapai setengah telinganya. [HR Muslim].

Bila ingin membiarkan rambut di kepala, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memuliakannya, sebagaimana sabdanya:

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ رواه أبو داود

"Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya". [HR.Abu Dawud dari Abu Huraira.

Imam Al Munawi berkata,"Memuliakan rambut maksudnya merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut dan menyisirnya. Jangan membiarkan acak-acakan sehingga kelihatan kusut. Karena kebersihan dan penampilan yang baik termasuk yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan.”" [4]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi w asallam dalam kesibukannya sebagai seorang Nabi (Rasul), pemimpin negara sekaligus pemimpin rumah tangga, senantiasa memperhatikan kerapian rambutnya. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ nيُكْثِرُ دُهْنَ رَأْسِهِ وَتَسْرِيْحَ لِحْيَتِهِ وَيُكْثِرُ الْقَنَاعَ حَتَّى كَأَنَّ ثَوْبَهُ ثَوْبُ زَيَّاتٍ

"Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak". [HR Baihaqi dan Syarhu As Sunnah, no. 3.164].

Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:

كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِضٌ رواه البخاري و مسلم

"Saya tarjil rambut Rasulullah dan saya sedang haid". [HR Bukhari no. 5.925 dan Muslim no. 297]

Men-tarjil rambut, maksudnya menyisirnya, merapikannya, meluruskannya dan memberinya minyak rambut. Semua ini bermakna tarjil atau tarajjul. [5]

Berdasarkan beberapa hadits di atas, para ulama menganjurkan untuk merawat rambut dan merapikannya, karena ia termasuk kebersihan dan kebersihan bagian dari agama.[6]

Tidak Boleh Berlebih-Lebihan
Walaupun merawat rambut dianjurkan oleh agama, namun tidak boleh dengan cara berlebih-lebihan. Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu 'anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا رواه النسائ و أبو داود

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyisir rambut, kecuali ghibban". [HR Nasa'i dan Abu Dawud].

Ghibban berasal dari kata al ghib, yaitu memberikan minum onta sehari dan membiarkannya tidak minum sehari. Itulah sebabnya Imam Ahmad menafsirkan ghibban dengan menyisir sehari dan membiarkannya (tidak menyisirnya) sehari. Al Hasan mengatakan,"Menyisir rambut sekali seminggu". Intinya adalah larangan untuk terus menerus menyisir, merapikan, meluruskan, memakai minyak rambut dan memperindah rambut setiap saat. Sehingga ia disibukkan dengan rambutnya. Karena yang demikian termasuk irfah (bermewah-mewahan) yang dilarang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu 'anhu :

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنْ الْإِرْفَاهِ رواه أبو داود

"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk banyak bermewah-mewahan". [HR Abu Dawud].[7]

Irfah diambil dari kata al rafhu, yaitu onta mendatangi air kapan saja dia mau. Dari sana diambil kata al rifahiyah, yang berarti kemewahan dan kenikmatan.[8] Adapun bila menyisir rambut sesekali waktu atau tidak berlebihan, maka tidaklah dicela bahkan dianjurkan. [9]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm tidak suka melihat rambut panjang, acak-acakan dan tidak terurus. Wa’il bin Hijr berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِي شَعْرٌ طَوِيلٌ فَلَمَّا رَآنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذُبَابٌ ذُبَابٌ قَالَ فَرَجَعْتُ فَجَزَزْتُهُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَعْنِكَ وَهَذَا أَحْسَنُ رواه أبو داود

"Saya menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek).” Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda: “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik." [HR Abu Dawud].

Rambut di kepala juga boleh dicukur dengan syarat memotong semua bagian-bagiannya. Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang bayi yang dicukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagiannya memanjang. Beliau melarangnya dan bersabda:

احْلِقُوْا كُلَّهُ أَوْ اتْرُكُوْا كُلَّهُ رواه أبو داود

"Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya". [HR Abu Dawud dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنِ الْقَزَعِ رواه البخاري و مسلم

"Rasulullah melarang dari Qaza". [HR Bukhari dan Muslim]

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan beberapa bentuk qaza’ yang dilarang, yaitu; mencukur rambutnya di sana sini dari kepalanya, mencukur di tengahnya dan membiarkan di sampingnya, mencukur di bagian samping dan membiarkan di bagian tengahnya, mencukur di bagian depan dan membiarkan di bagian belakang.[10]

Ibnu Abdil Baar menyebutkan ijma’ (kesepakatan) para ulama yang membolehkan untuk mencukur rambut di kepala [11]. Adapun mencukur gundul kepala selain untuk ibadah haji atau umrah dan kebutuhan lain yang mendesak, maka dimakruhkan karena bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyuruh memuliakan (menjaga) rambut.

Mencukur Rambut Anak Ketika Aqiqah
Ibnu Abdil Barr berkata,”Adapun mencukur rambut bayi ketika aqiqah, maka para ulama menganjurkannya.” Ibnu Abdil Barr berdalil dengan sabda Nabi: “Dicukur rambutnya dan diberi nama.”

Ibnul Qayyim, dalam mengomentari hadits-hadits tentang aqiqah menyebutkan: Sekalipun sebagiannya lemah, namun semuanya menunjukkan adanya perintah yang asli, yaitu mencukur rambut, bersedekah seberat rambutnya dengan perak, dengan tidak menerima tambahan-tambahan yang ada pada setiap hadits.[12]

Bagaimana Hukumnya Wanita Mencukur Rambutnya?
Secara umum, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mencukur rambutnya. Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا رواه و النسائ والترمذي

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya". [HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata:

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ رواه أبو داود

"Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)". [HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’].

Fatwa Ulama Tentang Perempuan Mencukur Rambutnya
Syaikh Muhammab bin Shalih Al Utsaimin berkata: “Memendekkan rambut wanita itu dilarang oleh para ulama, kecuali ketika berhaji atau berumrah. Sebagian ulama bahkan ada yang mengharamkannya, sebagian yang lain membolehkannya dengan syarat tidak menyerupai wanita-wanita kafir, atau menyerupai kaum lelaki. Karena wanita menyerupai lelaki itu haram, bahkan termasuk dosa besar. Demikian juga hukum menyerupai wanita-wanita kafir.”

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Sepengetahuan kami, memangkas rambut wanita tidak dilarang. Yang dilarang ialah menggundul rambut kepala. Seorang wanita tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Tetapi, kalau sekedar memangkasnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, menurut kami, tidaklah mengapa. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik yang disenangi oleh dirinya dan oleh suaminya. Dan pemangkasan itu, tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita, tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit.” [13]

Al Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya tentang wanita yang kepayahan dengan rambutnya dan tidak bisa mengurusnya, seperti tidak bisa mengkramasinya dan banyak kutunya. Bolehkah dia mencukurnya? Imam Ahmad menjawab: Apabila karena darurat, maka saya berharap itu tidak mengapa (boleh).” [14]

Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, menunjukkan secara jelas bahwa memangkas rambut wanita itu boleh-boleh saja, tetapi dengan beberapa syarat.
Pertama : Tidak memangkasnya sampai batas menyerupai kaum lelaki.
Kedua : Ttidak boleh meniru wanita-wanita kafir atau pelacur.
Ketiga : Bila sudah menikah, harus dengan ijin suami.

2. Rambut (Bulu) Kumis Atau Jenggot Bagi Wanita.
Bila seorang wanita tumbuh rambut di atas bibirnya (kumis) atau di bawah bibirnya atau di dagunya (jenggot), maka ia boleh untuk menghilangkannya.[15]

3. Rambut Di Tangan, Di Hidung, Di Kaki, Di Betis Dan Di Dada.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri berkata,”Seorang laki-laki boleh menghilangkan bulu di badannya, seperti bulu di punggungnya, dadanya, betisnya dan pahanya bila tidak memudharatkan dirinya dan tidak bermaksud untuk tasyabbuh (menyerupai) wanita.” [16]

Namun sebaiknya rambut atau bulu di tempat-tempat tersebut dibiarkan saja karena Allah tidak menjadikannya sia-sia, tetapi memiliki hikmah dan manfaat yang terkadang kita tidak mengetahuinya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin, Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I, hlm. 176.
[2]. Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, Shahih Muslim Bi Syarhu An Nawawi, Kairo, Al Mishriyah, Juz 3, hlm. 150-157.
[3]. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Fatwa-Fatwa Terkini, Jakarta, Darul Haq, 1999, Juz I hlm. 172.
[4]. Al Allamah Al Munawi, Faidul Qadir Syarh Al Jami’ush Shagir, Mesir, Mushthafa Muhammad, 1352, Juz 6, hlm. 208.
[5]. Majduddin Abi As Sa’adat yang dikenal dengan Ibnu Al Atsir, An Nihayah Fi Garib Al Hadits Wal Atsar, Daar Ihyaa’ Al Kutub Al Arabiyah, Juz 2, hlm. 203.
[6]. Al Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar Al Asqalani, Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari, Kairo, As Salafiyah, tanpa tahun, Juz 10, hlm. 368.
[7]. Abdul Karim Zaidan, Al Mufashshal Fi Ahkam Al Mar’ah, Beirut, Muassasah Ar Risalah, 1413, Juz 3, hlm. 370.
[8]. Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqa Al Akhbar, Kairo, Utsmaniyah, 1357, Juz 1, hlm. 123-124.
[9]. Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al ‘Adzim Al Abadi, Aunul Ma’buud Syarah Sunan Abi Dawud, Cetakan Kedua, Tahun 1389, Juz 11, hlm. 216.
[10]. Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakar Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud Bi Ahkam Al Maulud, Beirut, Daar Al Jiil, 1988, hlm. 119.
[11]. Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Al Mughni, Mesir, Idaratul Manar, 1367, Juz 1, hlm. 95.
[12]. Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul Maudud, hlm. 117.
[13]. Lihat Fataawa Islamiyah, Beirut, Daar Al Qalam, 1408, Juz 3, hlm. 206.
[14]. Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 1, hlm. 90.
[15]. Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhazzab, Kairo, Al ‘Ashimah, Tanpa tahun, Juz 1, hlm. 349-422.
[16]. Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri, Mukhtashar Al Fiqh Al Islami, Amman, Baitul Afkar Ad Dauliah, 1423, hlm. 823.

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2777/slash/0
read more “SEPUTAR RAMBUT ATAU BULU YANG HARUS DIHILANGKAN DAN TIDAK BOLEH DIBIARKAN (1)”

HUKUM MENUTUP MUKA BAGI WANITA, CADAR?

Sabtu, 5 Juni 2004 17:49:21 WIB

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimana hukum wanita menutup muka (cadar) ?"

Jawaban.
Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari'at. Tidak boleh meajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.

Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab 'Hijabul Mar'aatul Muslimah', untuk membantah orang yang menganggap bahwa menutup wajah wanita adalah bid'ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi wanita.

Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam 'Al-Mushannaf'.

Pendapat kami adalah bahwa hal ini bukanlah hal yang baru. Para ulama dari kalangan 'As Salafus Shalih' dan para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan termasuk aurat tetapi menutupnya lebih utama.

Sebagian dari mereka berdalil tentang wajibnya menutup wajah bagi wanita dengan kaidah.

"Artinya : Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan"

Tanggapan saya.
Memang kaidah ini bukan bid'ah tapi sesuatu yang berdasarkan syari'at. Sedangkan orang yang pertama menerima syari'at adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian orang-orang yang menerima syari'at ini dari beliau adalah para shahabat. Para Shahabat tentu sudah memahami kaidah ini, walaupun mereka belum menyusunnya dengan tingkatan ilmu ushul fiqih seperti di atas.

Telah kami sebutkan dalam kitab 'Hijaab Al-Mar'aatul Muslimah' kisah seorang wanita 'Khats'amiyyah' yang dipandangi oleh Fadhl bin 'Abbas ketika Fadhl sedang dibonceng oleh Nabi Shallallahu 'laihi wa sallam, dan wanita itupun melihat Fadhl. Ia adalah seorang yang tampan dan wanita itupun seorang yang cantik. Kecantikan wanita ini tidak mungkin bisa diketahui jika wanita itu menutup wajahnya dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu memalingkan wajah Fadhl ke arah lain. Yang demikian ini menunjukkan bahwa wanita tadi membuka wajahnya.

Sebagian mereka mengatakan bahwa wanita tadi dalam keadaan ber-ihram, sehingga boleh baginya membuka wajah. Padahal tidak ada tanda-tanda sedikitpun bahwa wanita tadi sedang ber-ihram. Dan saya telah mentarjih menguatkan) dalam kitab tersebut bahwa wanita itu berada dalam kondisi setelah melempar jumrah, yaitu setelah 'tahallul' awal.

Dan seandainya benar wanita tadi memang benar sedang ber-ihram, mengapa Rasulullah tidak menerapkan kaidah di atas, yaitu kaidah mencegah kerusakan .?!

Kemudian kami katakan bahwa pandangan seorang lelaki terhadap wajah wanita, tidak ada bedanya dengan pandangan seorang wanita terhadap wajah lelaki dari segi syari'at dan dari segi tabi'at manusia.

Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman. 'Hendaknya mereka menahan pandangannya" [An-Nuur : 30]

Maksudnya dari (memandang) wanita.

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan katakanlah kepada wanita yang beriman. 'Hendaklah mereka menahan pandangannya" [An-Nuur : 31]

Maksudnya yaitu jangan memandangi seorang laki-laki.

Kedua ayat diatas mengandung hukum yang sama. Ayat pertama memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah wanita dan ayat kedua memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah pria.

Sebagaimana kita tahu pada ayat kedua tidak memerintahkan seorang laki-laki untuk menutup. Demikian pula ayat pertama tidak memerintahkan seorang wanita untuk menutup wajah.

Kedua ayat di atas secara jelas mengatakan bahwa di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ada sesuatu yang biasa terbuka dan bisa dilihat yaitu wajah. Maka Allah, Sang Pembuat syari'at dan Yang Maha Bijaksana memerintahkan kepada kedua jenis menusia (laki-laki dan perempuan)untuk menundukkan pandangan masing-masing.

Adapun hadits.

"Artinya : Wanita adalah aurat"

Tidak berlaku secara mutlak. Karena sangat mungkin seseorang boleh menampakkan auratnya di dalam shalat.[1]

Yang berpendapat bahwa wajah wanita itu aurat adalah minoritas ulama. Sedangkan yang berpendapat bahwa wajah bukan aurat adalah mayoritas ulama (Jumhur).

Hadits diatas, yang berbunyi.

"Artinya : Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaithan memperindahnya"

Tidak bisa diartikan secara mutlak. Karena ada kaidah yang berbunyi :

"Dalil umum yang mengandung banyak cabang hukum, dimana cabang-cabang hukum itu tidak bisa diamalkan berdasarkan dalil umum tersebut, maka kita tidak boleh berhujah dengan dalil umum tersebut untuk menentukan cabang-cabang hukum tadi".

Misalnya : Orang-orang yang menganggap bahwa 'bid'ah-bid'ah' itu baik adalah berdasarkan dalil yang sifatnya umum. Contoh : Di negeri-negeri Islam seperti Mesir, Siria, Yordania dan lain-lain.... banyak orang yang membaca shalawat ketika memulai adzan. Mereka melakukan ini berdasarkan dalil yang sangat umum yaitu firman Allah.

"Artinya : Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya" [Al-Ahzaab : 56]

Dan dalil-dalil lain yang menjelaskan keutamaan shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang merupakan dalil-dalil umum (yang tidak bisa daijadikan hujjah dalam adzan yang memakai shalawat, karena ia membutuhkan dalil khusus, wallahu a'lam, -pent-).

Mewajibkan wanita menutup wajah. Berdasarkan hadits : "Wanita adalah aurat", adalah sama dengan kasus di atas. Karena wanita (Shahabiyah) ketika melaksanakan shalat mereka umumnya membuka wajah. Demikian pula ketika mereka pulang dari masjid, sebagian mereka menutupi wajah, dan sebagian yang lain masih membuka wajah.

Jika demikian hadits diatas (wanita adalah aurat), tidak termasuk wajah dan telapak tangan. Prinsip ini tidak pernah bertentangan dengan praktek orang-orang salaf (para shahabat).

[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
_________
Foote Note
[1]. Maksud beliau adalah bahwa orang yang berpendapat tentang wajibnya menutup wajah bagi wanita pun bersepakat tentang bolehnya wanita membuka wajahnya, yang menurut mereka adalah aurat, ketika shalat, maka hal ini menunjukkan bahwa hadits di atas tidaklah berlaku secara mutlak [-pent]

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/780/slash/0
read more “HUKUM MENUTUP MUKA BAGI WANITA, CADAR?”