Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Minggu, 06 Februari 2011

Waktu Mandi Jum'at

Hits:

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mandi Jum’at dan berhias pada hari itu, apakah umum untuk lelaki dan wanita? Bagaimana hukum mandi sebelumnya, yaitu sehari atau dua hari sebelumnya?

Jawaban
Hukum ini hanya khusus bagi lelaki karena ialah yang menghadiri Jum’at, dan ialah yang diminta untuk berhias ketika keluar. Sedangkan wanita tidak diminta untuk itu. Tetapi setiap orang jika pada tubuhnya terdapat kotoran sudah sewajarnya untuk membersihkannya. Karena hal itu termasuk perkara terpuji yang tidak layak untuk ditinggalkan.

Adapun melakukan mandi Jum’at sehari atau dua hari sebelumnya maka hal ini tidak berfaedah, karena hadits yang menerangkan hal ini menyebutkan bahwa mandi Jum’at khusus dikerjakan pada hari Jum’at mulai terbit fajar sampai menjelang shalat jum’at. Inilah waktu mandi Jum’at, sedangkan melakukannya sehari atau dua hari sebelumnya, maka hal itu tidak berpahala sebagai mandi Jum’at. Dan Allah lah yang member taufiq


[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2771/slash/0