Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Jumat, 04 Februari 2011

Sahkah Transaksi Jual Beli Dengan Anak Kecil?

Hits:

Oleh: Ustadz Aris Munandar

Pertama:
Anak kecil yang belum tamyiz (baca: kurang dari tujuh tahun), transaksi jual beli yang ia lakukan tidak sah, sebagimana menurut ulama Syafi'iyyah dan Hanafiyyah.

Kedua:
Anak kecil yang sudah tamyiz, ada perselisihan diantara para ulama, apakah transaksi yang ia lakukan sah atau tidak;
Pendapat pertama:
Transaksi jual beli yang ia lakukan tidak sah baik walinya mengizinkan dia melukan transaksi jual beli ataupun tidak. Alasanya, anak tersebut belum mukallaf sehingga statusnya serupa dengan anak kecil yang belum tamyiz. Inilah pendapat Syafi'iyyah dan Abu Tsaur.

Pendapat kedua:
Jual beli yang dilkukan oleh anak kecil yang sudah tamyiz sah asalkan walinya mengizinkannya untuk melakukan transaksi. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq bin Rohawaih, Abu Hanifah, dan Sufyan ats-Tsauri.

Pendapat ketiga:
Boleh mengadakan transaksi tanpa izin wali, namun sah tidaknya transaksi tergantung dari apakah wali mengizinkanya ataukah tidak. Inilah salah satu pendapat Imam Abu Hanifah. (Shohih Fiqh as-Sunnah karya Abu Malik Kamal jilid 4 hlm. 261-262, Maktabah Taufiqiyah, Kairo)

Ringkasannya transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil sesudah usia tamyiz sah jika wali (orang tua)nya mengizinkannya untuk mengadakan transaksi.

(Disalin dari majalah al-Furqon edisi 07 th. ke 10, Shofar 1432/Januari 2011, Ma'had al-Furqon, Srowo Sidayu, Gresik, Jatim)