Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Sabtu, 05 Februari 2011

Memuliakan Masjid Alloh

Hits:

Oleh: Ustadz Abu Humaid

Teks Atsar, artinya
Dari Sa'ib bin Yazid berkata, " Aku pernah berdiri di dalam masjid. Tiba-tiba ada seseorang yang melempar aku dengan kerikil. Lalu aku menoleh kepadanya, ternyata yang melempar adalah Umar bin Khoththob Rodhiyallahu 'Anhu. Maka beliau berkata, "Pergilah kamu dan bawakan kepadaku dua orang laki-laki itu!" Maka aku mendatangkan keduanya kepada beliau. Maka Umar berkata, "Siapakah kalian berdua ini?"- atau, "Dari manakah kalian berdua?" Maka keduanya berkata, "Kami dari Thoif."Maka Umar berkata, "Kalau seandainya kalian termasuk dari (penduduk) negeri ini, sungguh saya akan menghardik kalian karena kalian berdua mengangkat suara kalian (berisik) di masjidnya Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam."
ATSAR SHOHIH. Dikeluarkan oleh Imam Bukhori dalam Shohih-nya (no. 480).

Fiqih Atsar
1. Mengingatkan orang dengan kerikil itu diperbolehkan.
2. Dalam atsar tersebut sahabat Umar Rodhiyallahu 'Anhu membedakan dalam dalam memberikan peringatan pada seseorang, dari penduduk asli atau bukan, dan yang lainnya. Karena kalau penduduk asli Madinah, tidaklah samar lagi bagi mereka tentang hukum mengangkat suara dan melakukan kekurangajaran di dalam masjidnya Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam dan tentang hukum pengagungan kepada masjid tersebut. Lain halnya orang yang berada di luar kota Madinah, bisa jadi mereka tidak mengetahui permasalahan ini yaitu tentang memuliakan masjid. Umar Rodhiyallahu 'Anhu pun memeafkan mereka berdua disebabkan ketidaktahuannya.

Adapun mengangkat suara di dalam masjid ada dua sisi:
1. Kalau digunakan untuk dzikir kepada Alloh seperti membaca al-Qur'an, memberikan nasihat, belajar dan mengajarkan ilmu kepada manusia, atau hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan manusia secara umum seperti adzan, iqomah, dan suara keras dalam bacaan imam ketika mengimami manusia dalam sholat jama'ah, maka hal semacam itu diperintahkan dan merupakan suatu kebaikan.
Sebagimana Nabi Shollallahu 'Alaihi wa Sallam ketika berkhotbah, beliau mengeraskan suaranya, merah wajahnya dan marah, seakan-akan sedang mengingatkan kepada bala tentaranya. Dan beliau ketika mengimami manusia dalam sholat mengeraskan bacaannya sampai terdengar bacaan tersebut di luar masjid. Dan juga Bilal mengumandangkan adzan, iqomah pada hari Jum'at di hadapan Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa Sallam dengan mengeraskan suaranya.

2. Mengangkat suara di dalam masjid karena debat dan semisalnya dalam perkara dunia, maka inilah yang dilarang oleh shohabat Umar Rodhiyallahu 'Anhu dan yang lainnya dari kalangan para shohabat. Dan yang serupa dalam hal ini adalah mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid. (1) Wallohu A'lam.

(1) Ibnu Rojab Rohimahullah mengatakan dalam Fathul Bari (2/567)

(Disalin dari majalah al-Furqon, diterbitkan oleh Ma'had al-Furqon, Srowo Sidayu, Gresik, Jatim, edisi 06 th. ke-10, Muharrom 1432/Desember 2010)