Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Kamis, 24 Februari 2011

Beberapa Faedah Tentang Jual Beli

Hits:

Oleh: Ustadz Aris Munandar Hafizhahullah

- Sudah Jual Beli Padahal Belum Mengaji
Diriwayatkan bahwa sesungguhnya Khalifah Umar bin Khaththab Radhiyallahu'anhu sering berkeliling di pasar lantas memukuli sebagian pedagang dengan tongkatnya sambil mengatakan, "Tidak boleh berdagang di pasar kami kecuali orang yang sudah mengaji fiqih jual beli. Jika tidak maka mau tidak mau dia pasti akan memakan riba." (Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq jilid 3 halaman 125, terbitan Dar al-Fikr, Beirut, cetakan keempat, 1403 H, al-Minzhor fi Bayan Katsir min al-Akhtho' asy-Syai'ah karya Syaikh Sholih alu Syaikh, halaman 72, cetakan pertama 1427 H terbitan Maktab Jaliyah, al-Badi'ah, Riyadh)

 - Pasar Dunia dan Pasar Akhirat
Khalifah Umar bin Khaththab Radhiyallahu'anhu melihat laki-laki bernama al-Qashir mengadakan transaksi jual beli di masjid. Melihat hal tersebut beliau berkata kepadanya, "Hai penjual, masjid adalah pasar akhirat. Jika engkau berjual beli, pergilah ke pasar dunia." (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz 17 halaman 179, terbitan Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu'un al-Islamiyyah, Kuwait, cetakan keempat,1427H)

Imam Malik menceritakan bahwa ada kabar yang sampai kepada beliau, bahwa Atho' bin Yasar jika melewati orang yang mengadakan transaksi jual beli di masjid maka beliau memenggilnya lantas menanyainya, "Apa yang Anda bawa dan apa yang Anda inginkan?" Jika orang tersebut mengatakan bahwa dia ingin menjual barang yang dia bawa maka beliau akan mengatakan, "Pergilah ke pasar dunia karena masjid adalah pasar akhirat." (al-Muwatha' no 601, jilid 2 halaman 244 terbitan Mu'assasah Zayid bin Sulthan, cetakan pertama, 1425 H)


- Anjuran Berdagang
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Hendaklah kalian berdagang karena dalam perdagangan terdapat sembilan persepuluh rezeki."

al-Hafizh al-'Iraqi Rohimahullah mengatakan, "Diriwayatkan oleh Ibrahim al-Harbi dalam Gharib al-Hadist dari Nu'aim bin Abdurrahman dan para perawinya adalah orang-orang yang tsiqah. Nu'aim ini dikomentari oleh Ibnu Mandah, 'Namanya disebut dalam barisan para Shahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam namun itu tidak benar.' Abu Hatim ar-Rozi dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa dia adlah tabi'in. Sebab itu hadist diatas adalah hadist yang mursal." (Catatan kaki Ihya' Ulumuddin juz 2 halaman 71)

Hadist mursal tergolong hadist yang lemah. Ibnu Abdil Barr mengisyaratkan lemahnya hadist ini dalam al-Istidzkar: 8/619, cetakan pertama, 1421 H dan al-Albani dalam Silsilah Dha'ifah no 3402

- Makan Padahal Belum Tahu Harganya
Kebanyakan orang yang masuk ke sebuah warung makan, mereka langsung memesan makanan kemudian menikmati pesanannya tersebut tanpa mengetahui harga makanan yang dipesan. Mereka mengandalkan kepercayaan bahwa penjual hanya akan pasang tarif sesuai dengan umumnya harga makanan tersebut di daerah setempat. Bolehkah bentuk jual beli semisal ini? Apakah jual beli semacam ini termasuk jahalah tsaman (tidak diketahui harganya) yang merupakan bagian dari jual beli gharar yang terlarang?
Syaikh Ibnu Utsaimin cenderung menguatkan pendapat bolehnya transaksi jual beli seperti ini. (lihat Manzhuma Ushul Fiqh wa Qawa'iduhu karya Ibnu Utsaimin halaman 265, terbitan Dar Ibnul Riyadh, cetakan kedua, 1430H H)

Sumber: Majalah al-Furqon edisi 07 tahun ke 10, Shofar 1432/Januari 2011, diterbitkan oleh Ma'had al-Furqon, Srowo Sidayu, Gresik Jatim