Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging tupai? Ana minta dalilnya ustadz. Jazakumullah khairan. Penanya: BoXXXXXXgmail.com
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Khalil dalam at-Taudhih, dan Al-Mardawi dalam al-Inshaf.
Allahu a’lam
Disadur dari: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=50280
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com