Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Selasa, 18 Oktober 2011

Selingkuh dengan Ipar

Hits:

selingkuh dengan ipar


Rizqi (rXXXXX@ymail.com)

Berzina dengan adik ipar, bolehkah dinikahi?

Wa ‘alaikumus salam.
Allahu akbar…
Keluarga Anda di zona carut marut, rusak berkeping-keping… Anda dan istri Anda melakukan dosa yang sangat besar. Andaikan di negara kita ditegakkan hukum islam maka Anda berdua akan dihukum rajam, dilempari batu, dengan dikubur setengah badan sampai mati. Itu penebus dosa pelaku zina yang sudah menikah. Dosanya bisa ditebus dengan hukuman, bukan dengan menikahi pasangan selingkuhannya. Karena itu, segeralah bertaubat semampu Anda dan istri Anda. Segera bersimpuh kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya. Jika Anda tidak mendapatkan hukuman tersebut di dunia, tidak ada jaminan Anda akan selamat dari hukuman di akhirat.
Selanjutnya,
1. Anda HARAM menikahi adik istri Anda. Karena seorang lelaki TIDAK boleh menikahi dua orang wanita kakak-beradik. Allah menyebutkan beberapa orang yang tidak boleh dinikahi dalam surat an-Nisa, salah satunya Allah menyatakan,
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْن الْأُخْتَيْنِ
“(Kalian tidak boleh) menggabungkan dua perempuan bersaudara…” (QS. an-Nisa: 23)
Maksudnya, tidak boleh menikahi dua wanita bersaudara, baik saudara kandung maupun sepersusuan.
Anda hanya bisa menikahi adik ipar Anda, jika: (a). Anda telah menceraikan istri Anda dan telah selesai masa iddah atau (b). Istri Anda telah meninggal dunia.

2. Saudara ipar bukanlah mahram. Karena itu, saudara ipar tidak boleh berdua-duaan dalam satu tempat dengan suami kakaknya atau istri kakaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما.
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan adalah orang yang ketiga.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban 1/436, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Anda jangan merasa aman dalam posisi semacam ini. Karena setan akan berupaya keras, agar anda berdua bisa berzina. Waspadalah…

3. Adik ipar Anda tidak boleh tinggal bersama dengan keluarga Anda. Ada banyak madharat, ketika saudara ipar, tinggal bersama saudara iparnya. Diantara,
a. Memperbesar peluang terjadinya perselingkuhan.
b. Membuka kesempatan berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. padahal jauh-jauh hari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
إياكم والدخول على النساء
“Janganlah kalian memasuki tempat kediaman wanita”
Kamudian ada sahabat anshar yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar? Beliau menjawab,
الحمو الموت
“Saudara ipar itu kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut saudara ipar dengan kematian, karena masyarakat luar tidak akan berburuk sangka ketika ada saudara ipar yang tinggal bersama istri kakaknya atau suami kakaknya. Sementara mereka sangat berpeluang utk melakukan zina. Sehingga kewaspadaan mereka untuk berzina sangat longgar. Allahu a’lam.

4. Segeralah untuk memperbaiki keluarga Anda. menjaga kehormatan masing-masing. Karena bisa jadi, seseorang yang melakukan selingkuh, dia akan mendapatkan hukuman dengan perlakuan yang sama dari pasangannya (istri atau suaminya). Suami yang main selingkuh, bisa jadi dia dihukum dengan perselingkuhan istrinya, dan sebaliknya. Karena itu, sebagian ulama mengatakan,
عفتك عفت زوجتك
“Sikapmu yang menjaga kehormatan akan dibalas dengan sikap istrimu yang juga menjaga kehormatan.”

5. Jika ini belum menyebar, buat kesepakatan agar masing-masing tidak menceritakan kepada orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)
Dengan masing-masing berusaha bertaubat dan memperbaiki diri, semoga Allah segera memperbaikinya.

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com