Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Selasa, 04 Oktober 2011

Hukum Kuis Sms Berhadiah

Hits:

Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh, Ustadz, apakah hukum Kuis-kuis berhadiah lewat SMS yang banyak ditayangkan di stasiun-stasiun televisi termasuk judi atau bukan? mohon dijelaskan dengan dalil-dalil syar’i. Syukron wa jazakumullah khoiron.
Abdul Wahab al-Jawi di Sukoharjo

JAWABAN:

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim, Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya serta orang-orang yang berpegang teguh dengan ajarannya hingga akhir zaman.
Tidak dipungkiri lagi, belakangan ini kuis-kuis SMS berhadiah di televisi telah menggila. Kebanyakan atau hampir semua stasiun televisi yang ada di dalam dan luar negeri ini ikut menyelenggarakan dan menyiarkannya secara live. Program tersebut banyak diminati para pemirsa, meskipun tarifnya mencapai Rp2.000 per SMS atau jauh lebih mahal dari tarif normal yang hanya Rp.100 per sms atau bahkan jauh lebih murah lagi karena menjanjikan hadiah yang menggiurkan. Siapa tidak ngiler, hanya dengan kirim SMS bertarif Rp. 2000,- orang bisa berharap hadiah bernilai puluhan atau ratusan juta.
Untuk menjawab, apakah KUIS SMS BERHADIAH tersebut termasuk judi atau bukan, maka terlebih dahulu kita mengetahui makna judi dan unsur-unsur yang ada di dalamnya.
Makna dan Unsur-unsur Judi
Imam Al-Mawardi Asy-Syafi’i menjelaskan makna Al-Maisir (judi) dengan mengatakan, “Permainan yang mana para pesertanya mengambil (hadiah/taruhan, pent) jika ia menang, dan memberikan (hadiah/taruhan, pent) bila ia kalah.” (Al-Hawy al-Kabir XIX/225).
Sedangkan Ibnu Abil Fath Al-Hanbali mengatakan bahwa Al-Maisir (judi) ialah “Suatu permainan untuk memperebutkan sebuah harta yang akan diambil oleh sang pemenang dari siapa pun orangnya yang kalah.” (Al-Mathla’ hal. 256-257, dinukil dari Al-Hawafiz at-Tijariyyah at-Taswiqiyyah wa Ahkamuha fil Fiqhil Islami, karya syaikh Khalid Al-Mushlih hal.53).

Adapun unsur-unsur judi ialah sebagaimana berikut:
- Ada bandar atau pengelola
- Ada pemain
- Ada sarana atau media
- Ada taruhan
- Ada imbalan atas taruhan jika pemain menang
- Ada pengundian/pengacakan
- Ada sifat gambling atau untung-untungan
- Adanya penyerahan taruhan dari pemain yang kalah ke pemain yang menang.
Setiap aktifitas yang memiliki semua unsur tersebut di atas bisa dikatagorikan PERJUDIAN. Islam secara jelas dan tegas telah mengharamkan perjudian karena kegiatan ini banyak membawa keburukan dan kerusakan, baik kepada bandar dan pemain dan juga orang di sekitar mereka (teman, keluarga dan masyarakat).
Dalil-dalil Diharamkannya Perjudian

Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ منتهون
“Hai orang-orang mukmin! Sesungguhnya arak dan judi dan berhala dan azlam adalah kotor berasal dari perbuatan setan; oleh karena itu jauhilah supaya kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud akan menjatuhkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui arak dan permainan judi serta akan menghalangi kamu dari ingat kepada Allah dan shalat; oleh karena itu apakah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Maa-idah: 90-91)
Kedua ayat ini menunjukkan secara jelas akan keharaman judi, yang mana Allah ta’ala mensifatinya dengan sifat kotor yang berasal dari setan, dan dia memerintahkan agar menjauhinya. (Al-Hawafiz at-tijariyyah at-taswiqiyyah wa ahkamuha fil fiqhil islami, karya syaikh Khalid Al-Mushlih hal.55).
Dan firman-Nya pula:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)
Memakan harta dengan jalan yang bathil itu ada dua cara;
Pertama: Mengambil harta orang lain tanpa kerelaan si empunya, bahkan dengan cara zhalim, mencuri, korupsi, khianat dan sejenisnya.
Kedua; Mengambil harta orang lain atas kerelaan si empunya, tetapi dengan cara yang tidak syar’i, seperti judi dan riba.
Dan Rasulullah bersabda:
وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
“Barangsiapa berkata kepada saudaranya, mari bermain judi, maka hendaklah ia bershodaqoh.” (HR. Bukhari III/299 no.4860, dan Muslim III/1267 no.1647, dari Abu Hurairah).
Di dalam hadits ini, Nabi menjadikan seruan kepada perjudian sebagai sebab diperintahkannya mengeluarkan kaffarah (tebusan dosa) berupa shodaqoh. Maka hal ini menunjukkan atas haramnya perjudian, baik di dalam bab muamalah maupun perlombaan. Kaum muslimin pun telah sepakat akan keharaman judi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Apa saja yang dilarang di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, pada umumnya bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan mencegah kezhaliman, seperti memakan (mengambil) harta dengan cara yang batil dan sejenisnya, seperti riba dan judi.” (Majmu’ Al-Fatawa, XXVIII/385).
Kuis SMS Berhadiah Bentuk Perjudian Modern?
Dalam perjudian tradisional, umumnya bandar dan pemain bertemu secara langsung dalam suatu tempat. Alat yang digunakan bisa bermacam-macam, mulai dari kartu sampai dadu. Pada model perjudian ini, pemain biasanya menetapkan taruhan terlebih dahulu sebelum permainan dimulai. Model perjudian tradisional ini mudah sekali diidentifikasi sebagai perjudian.
Namun, akhir-akhir ini muncul bentuk-bentuk perjudian baru yang jika kita (Umat Islam) tidak waspada kita bisa terjebak di dalamnya. Model perjudian ini biasanya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dimana bandar/pengelola dan pemain tidak bertemu secara langsung. Contoh yang mudah kita temukan dalam kehidupan sehari-hari adalah KUIS SMS BERHADIAH.
Dalam kuis tersebut, calon peserta diminta untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengirimkan SMS yang berisi kode-kode tertentu, misal REG [spasi] HADIAH dan dikirim ke nomor layanan SMS premium. Calon peserta biasanya akan dikenakan biaya Rp. 2000 + PPN yang dibebankan melalui pulsa. Setelah calon peserta melakukan registrasi, peserta akan mendapatkan nomor PIN tertentu yang nantinya akan diundi selama kuis berlangsung.
Sekilas memang kuis tersebut tidak terkesain sebagai suatu perjudian. Namun, jika diteliti lebih mendalam, KUIS SMS BERHADIAH tersebut mengandung semua unsur perjudian sebagaimana disebutkan di atas.
Bandar atau pengelola, dalam hal ini adalah pengelola SMS PREMIUM.
Pemain, adalah orang-orang yang melakukan registrasi
Sarana atau media yang digunakan dalam hal ini adalah media elektronik, HP dan provider SMS Premium
Taruhan, yang dijadikan taruhan dalam SMS BERHADIAN ini memang bukan uang tetapi bisa disamakan dengan uang. PULSA yang digunakan untuk registrasi (Rp 2000 + PPN) bisa disamakan dengan uang karena pada hakekatnya pulsa dibeli dengan uang.
Imbalan atas taruhan jika peserta menang bisa berupa uang tunai atau hadiah-hadiah menarik lainnya, misal sepeda motor, mobil, dll.
Pengundian/pengacakan dilakukan oleh pengelola SMS PREMIUM.
Adanya gambling atau untung-untung
Adanya penyerah taruhan dari pemain yang kalah ke pemain yang menang. Pemain yang kalah memang tidak menyerahkan langsung kepada pemain yang menang, tetapi melalui perantara pengelola SMS PREMIUM.
Dengan demikian, dapat disimpulkan secara tegas dan jelas bahwa KUIS SMS BERHADIAH seperti di atas adalah salah satu bentuk perjudian karena memenuhi semua unsur-unsur perjudian sebagaimana disebutkan di atas.
oleh karenanya, dihimbau kepada semua umat ISLAM untuk tidak mengikuti KUIS SMS BERHADIAH seperti yang telah dijelaskan di atas. Selanjutnya, untuk pihak-pihak yang berkepentingan, mohon kiranya model-model kuis semacam itu untuk dilarang sehingga dikemudian hari tidak muncul model-model perjudian baru.
Demikian jawaban atas pertanyaan ini, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan peringatan bagi kita semua. Wallahu a’lam bish-showab. (Majalah PENGUSAHA MUSLIM Edisi 4 Volume 1 tanggal 15 April)

Ustadz Muhammad Wasitho. Lc