Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Minggu, 09 Oktober 2011

Khimar dan Cadar, hukumnya ??

Hits:

oleh Sucipto Hadi Saputro pada 08 Oktober 2011 jam 11:34
 
Seorang bertanya kepada asy-Syaikh Akram bin Muhammad Ziyadah :

Pertanyaan :
Apakah khimar (kerudung penutup ) itu wajib ataukah sunnah ?


 Jawaban :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسوله الكريم

Jika yang anda maksudkan dengan khimar adalah (pakaian -pen) yang menutupi kepala, leher sampai dada (secara sempurna -pen), dan inilah yang dikenal dengan burnus / kerudung (kalau di Negara kita disebut jilbab -pen), maka tidaklah diragukan bahwasanya (memakai) kerudung / khimar ini hukumnya WAJIB. Sebab Allah ta'ala berfirman :

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan sepantasnya mereka menutupkan kain kerudung hingga ke dadanya” (an-nur 31)

Namun jika yang dimaksudkan dengan khimar disini adalah (pakain –pen) yang menutupi wajah maka ini adalah suatu perkara yang SUNNAH dan dianjurkan. Dan adapun bila yang memerintahkan untuk menutupi wajah yakni waliyul ‘amr baik itu dari ayah, saudara laki-laki, suami atau hakim (pemerintah) maka hukumnya berubah menjadi WAJIB, karena sesungguhnya mereka memerintahkan kepada yang ma’ruf (yang baik), dan mentaati mereka dalam perkara yang baik adalah suatu kewajiban, karena Rosulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

«إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ»

“Hanyalah ketaatan itu di dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari, no. 7145 dan yang selainnya, dari ‘Ali bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhu)
Wallahu a’lam.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Sumber : http://olama.almenhaj.net/page.php?linkid=8534 atau http://ziyadeh.com

NB :
1. Beliau adalah seorang ulama yang banyak bermulazamah langsung kepada syaikh ibnu baz, syaikh al-albani, syaikh ibnu utsaimin, syaikh muqbil bin hadi, dan yang lainnya.

2. Hukum Memakai Jilbab adalah WAJIB