Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Selasa, 08 Maret 2011

Mau Dinikah Bila Tidak Dimadu

Hits:

Soal:
Assalamu'alaikum. Ustadz, mohon nasihatnya. Bolehkah bertanya kepada calon suami tentang keinginannya menikah lagi? Karena sebagai seorang wanita ana belum siap.

Jawab:
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuhu.
Ukhti, jika calon suami termasuk orang yang paham dien dan amalnya sholih, jujur dan amanah lagi kaya, insya Alloh jika dia menikah lagi tidak akan merugikan istri yang pertama, karena Islam tidaklah mensyariatkan laki-laki berpoligami melainkan pasti ada sisi baiknya buat pasutri. Sebab menurut fitrah dan fakta, istri tidak mampu melayani kebutuhan suami setiap saat, karena istri butuh istirahat ketika hamil muda dan hamil tua, ketika bersalin, datang bulan, sakit dan penyebab lainnya. Padahal laki-laki punya keinginan yang besar terhadap wanita, sementara ia dilarang melampiaskan syahwatnya kecuali kepada istri dan budaknya. Alloh Azza wa Jalla berfirman, artinya:
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. al-Ma'arij [70]: 30)

Jika Istri tidak mampu melayani suami, sedangkan ulama sunnah mengharamkan onani berdasarkan ayat di atas, budak pun tidak ada di negeri ini, apa istri tidak kasihan kepada suami? Ataukah istri senang jika suami berbuat mesum? Apakah hal ini tidak malah mengakibatkan retaknya hubungan pasutri, maksunya bila suami tidak terpenuhi kebutuhannya? Jika istri menolak keinginan suami untuk bersebadan saja malaikat akan marah sampai pagi, maka bagaimana bila istri menolak poligami yang itu haknya suami? Dan bagaimana bila istri merasa berat punya anak banyak sedangkan suami masih ingin punya anak? Sungguh akan banyak problem yang akan bermunculan bila suami dilarang berpoligami. Insya Alloh dengan poligami wanita akan saling menjaga kehormatannya, ramah dengan suami dan terjaga kesehatannya. Tentu semua ini untuk wanita yang mau menyadari kekurangan dirinya dan pasrah menerima syariat Islam.

Namun jika istri tahu bahwa calon suami rezekinya pas-pasan, mak istri boleh menasihati calon suami atau membuat persyaratan. Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam bersabda, artinya: "Orang Islam itu tergantung persyaratannya." (HR. al-Bukhori). Wallohu a'lam.

(Disalin dari majalah al-Mawaddah vol. 38, Robi'ul Awwal 1432H, Februari-Maret 2011, diterbitkan oleh Lajnah Dakwah Ma'had al-Furqon al-Islami, Srowo, Sidayu, Gresik)