Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Jumat, 19 September 2014

Hukum Bergantian Berkurban dalam Satu Keluarga

Hits:

Soal:
Yang terjadi di masyarakat adalah seseorang berkurban dengan seekor kambing khusus untuk kepala keluarga, kemudian tahun depan untuk isterinya, kemudian tahun depan berikutnya untuk anaknya dan seterusnya. Apakah hal tersebut dibenarkan?

Jawab:
Hal tersebut termasuk bermegah-megahan, dan tidak sesuai dengan praktek di zaman salafush-shalih. Ketika Abu Musa al-Anshari Radhiyallahu 'anhu ditanya tentang kurban di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, ia berkata, "Seseorang berkurban dengan seekor domba (kambing) untuk diri dan keluarganya. Mereka makan darinya dan meberi makan orang lain. Kemudian setelah berlalu, orang-orang bermegah-megah seperti yang engkau lihat." (1)

Satu ekor kambing sudah cukup untuk seorang kepala keluarga, dan pahalanya mencakup pula keluarganya. Hal ini karena diriwayatkan bahwa, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam berkurban untuk dirinya dan sekaligus untuk keluarganya." (2)

Catatan:
(1) HR. at-Tirmidzi (no. 1505), Ibnu Majah (no. 3147). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 1142)
(2) HR. Ahmad (VI/291-292), al-Hakim (II/391). Dihasankan oleh al-Haitsami dalam al-Majma' (IV/24). Lihat asy-Syarhul Mumti' (VII/423, Asy-Syaamilah)

Sumber:
Tuntunan Praktis dan Syar'i Berkurban, Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah, Pustaka Ibnu Umar

Disalin pada tanggal 20 September 2014 di toko buku an-Naajiyah, Perumnas 3 Bekasi