Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Jumat, 19 September 2014

Hukum Arisan Kurban

Hits:

Soal:
Bagaimana hukum mengadakan arisan kurban?

Jawab:
Mengadakan arisan dalam rangka berkurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk kurban. Karena hakikat arisan adalah hutang. Sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diserahkan kepada yang berhak dengan cara diundi. Orang yang mendapatkan jatah giliran uang ini, hakikatnya dia telah berhutang kepada seluruh teman-temannya yang ikut arisan.

Mengenai hukum berkurban dengan berhutang, sebagian ulama ada yang menganjurkankannya meskipun harus berhutang. Diantaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dari Sufyan ats-Tsauri (Tafsir Ibnu Katsir, surat al-Hajj: 36). Sufyan ats-Tsauri mengatakan, "Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya, "Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?" Beliau menjawab,"Saya mendengar Allah berfirman (artinya), "Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).""
(QS. al-Hajj: 36)

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada berkurban. Diantaranya adalah Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan ulama-ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih (Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 dan 28826). Syaikh Ibnu 'Utsaimin mengatakan, "Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban." (Syarhul Mumti' VII/455)

Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika kurban adalah untuk orang yang keadaannya mudah dalam melunasi hutang atau untuk hutang yang jatuh temponya masih panjang.

Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi hutang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan kurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berkurban dengan arisan adalah salah satu hal yang baik. Wallahu a'lam. (1)

Catatan:
(1) Diringkas dari www. konsultasisyariah.com/arisan-kurban/

Sumber:
Tuntunan Praktis & Syar'i Berkurban, Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah, Pustaka Ibnu 'Umar

Disalin pada tanggal 20 September 2014 di toko buku an-Naajiyah, Perumnas 3 Bekasi