Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Sabtu, 20 September 2014

Hukum Berkurban Secara Khusus Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Hits:

Soal:
Terjadi pula di masyarakat bahwa mereka berkurban secara khusus untuk orang yang sudah meninggal. Bolehkah hal ini dilakukan?

Jawab:
Dalam asy-Syarhul Mumti' disebutkan:
Kurban itu hanya disyariatkan untuk yang hidup, karena tidak terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam maupun dari para shahabat -sejauh yang saya ketahui- bahwa mereka secara khusus berkurban untuk yang telah mati diantara mereka.

Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam masih hidup, beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam memiliki anak-anak yang sudah meninggal, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Ada pula istri beliau  dan kaum kerabatnya yang dicintainya  yang sudah meninggal. Akan tetapi beliau tidak berkurban untuk salah seorang dari mereka yang telah meninggal tersebut. Seandainya hal ini disyari'atkan, niscaya beliau telah menjelaskannya, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan.

Adapun jika tidak secara khusus, [yakni keluarga yang telah meninggal tersebut hanya diikut sertakan pahalanya dengan kurban seorangkepala keluarga], maka hal ini dibolehkan. Dan ini ditunjukan oleh riwayat bahwa, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam berkurban untuk dirinya dan sekaligus untuk keluarganya." (1)

Maka perkataan ahlul bait (keluarga) Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam mencakup istri-istri beliau, yang diantara mereka ada yang telah meninggal dunia, [seperti Khadijah]. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam pun pernah berkurban untuk umatnya, sedangkan di antara mereka  ada yang telah meninggal, dan bahkan termasuk belum lahir ke dunia di saat itu.

Adapun berkurban untuk orang yang telah meninggal secara khusus, yakni tersendiri untuk mereka, maka saya tidak mengetahui dasarnya dalam as-sunnah. Oleh karena itulah maka sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu bid'ah. (2)

Catatan:
(1) HR. Ahmad (VI/291-292) al-Hakim (II/391). Dihasankan oleh al-Haitsami dalam al-Majma' (IV/24). Lihat asy-Syarhul Mumti' (VII/423, asy-Syaamilah).
(2) Lihat asy-Syarhul Mumti' (VII/423, asy-Syaamilah).

Sumber:
Tuntunan Praktis & Syar'i  Berkurban, Abu Muhammad Ibnu shalih Bin Hasbullah, Pustaka Ibnu 'Umar

Toko buku an-Naajiyah, Perumnas 3 Bekasi
20 September 2014