Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Sabtu, 20 September 2014

Hukum Menyembelih Hingga Putus Leher Sembelihannya

Hits:

Soal:
Bagaimana hukum seseorang yang menyembelih hingga leher sembelihannya putus?

Jawab:
Dalam kitab al-Muhallaa disebutkan: Dari jalan 'Abdurrazzaq dari Ma'mar dari az-Zuhri, diriway
atkan bahwa ia ditanya tentang seseorang yang menyembelih dengan pedangnya hingga kepala hewan yang disembelih putus. Maka az-Zuhri menjawab, "Buruk sekali perbuatannya."
Lalu penanya bertanya lagi, "Bolehkah kami memakannya?" Maka az-Zuhri menjawab, "Ya (boleh)."

Abu Muhammad berkomentar, "Seandainya si penyembelih itu tidak disengaja, maka az-Zuhri tidak akan mengatakan (Buruk sekali perbuatannya). Jadi kasus tersebut manakala  seseorang sengaja memutuskan memutuskan leher hewan sembelihannya.

Diriwayatkan pula dari jalan 'Abdurrazzaq dari Ma'mar, dari 'Abdullah bin Thawus, dari ayahnya, ia berkata, "Seandainya ada seseorang yang menyembelih anak kambing hingga putus lehernya, maka tidak mengapa memakan daging anak kambing tersebut." (1)

Catatan:
(1) Al-Muhallaa (VII/444, asy-Syaamilah)

Sumber:
Tuntunan Praktis & Syar'i Berkurban, Abu Muhammad Ibnu Shalih Bin Hasbullah, Pustaka Ibnu Umar

Disalin pada tanggal 20 September 2014 di toko buku an-Naajiyah, Perumnas 3 Bekasi
Disalin