Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Senin, 16 Juli 2012

Hukum Menggunakan dan Memperjualbelikan Obat Kuat

Hits:


Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan obat penambah stamina (jamu kuat) dan bagaimana hukum memperjualbelikannya?
(Abdurrahman, Yogyakarta)

Jawaban:
Pada jawaban pertanyaan no. 3 [1], telah berlalu penjelasan tentang pembolehan obat yang bermanfaat dan halal serta tidak membahayakan seseorang, demikian pula halnya obat penambah stamina.

Adapun memperjualbelikan obat tersebut, hal ini diperbolehkan selama obat itu halal dan bermanfaat. Wallahu a’lam.
Catatan kaki:
[1] Silakan baca, Hukum Daging Penyu atau Kura-kura sebagai Obat
Sumber: Jurnal Asy-Syifa edisi 02/1432/2011, hal. 57-58.

Sumber: http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2012/02/04/hukum-menggunakan-dan-memperjualbelikan-obat-kuat/