Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Senin, 16 Juli 2012

Bolehkah Membunuh Nyamuk dengan Menggunakan Raket Listrik?

Hits:

Pertanyaan 90: Apakah hukum membunuh nyamuk dengan raket listrik?
Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- menjawab sebagai berikut:
Nyamuk tidak boleh dibunuh dengan cara dibakar, tetapi dibunuh dengan selain itu dari macam-macam obat nyamuk.
Pertanyaan 95:
Saya menemukan hadits tentang larangan sering bersisir. Apakah larangan ini menunjukkan pengharaman? Dan apakah hadits itu mencakup laki-laki dan perempuan? Bagaimana dengan perempuan yang telah menikah?
Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- menjawab sebagai berikut:
Hadits tersebut umum, mencakup laki-laki dan perempuan. Ia masuk dalam kategori makruh bukan haram.

Catatan.
Kedua fatwa di atas adalah sebagian fatwa yang dimuat di majalah “An-Nashihah” volume 4 tahun 1429 H / 2008 M pada halaman 4 dan 7. Pertanyaan pembaca ini dijawab langsung –secara tertulis- oleh salah seorang anggota Dewan Ulama Besar dan anggota Lajnah Da’imah, Saudi Arabia, yaitu Asy-Syaikh al-‘Allamah Dr. Shalih bin Abdillah bin Fauzan al-Fauzan –semoga Allah menjaga beliau-. Jawaban dari beliau diterima oleh redaksi melalui koresponden “An-Nashihah” di kota Riyadh, KSA, yaitu al-Ustadz Abdul Malik –semoga Allah melipatgandakan pahala untuk beliau-.

Sumber: http://kautsarku.wordpress.com/2009/11/14/apakah-boleh-membunuh-nyamuk-dengan-raket-listrik/
Sumber: http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2012/03/29/bolehkah-membunuh-nyamuk-dengan-menggunakan-raket/


Membunuh Lalat dengan Raket Listrik

فضيلة الشيخ: ما حكم قتل الذباب بالصاعق الكهربائي، علما أن أجهزة الصعق منتشرة بكثير من المساجد؟
Pertanyaan, “Apa hukum membunuh lalat dengan raket listrik? Perlu diketahui bahwa alat ini tersebar di banyak masjid (di Saudi)”
الأولى ألا يقتلها بالكهرباء؛ لأن هذا نوع من النار، لقول النبي: لا يعذب بالنار إلا رب النار يكون قتلها بشيء آخر بفليت أو ما أشبه ذلك.

Jawaban Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi, “Yang lebih baik adalah tidak membunuh lalat dengan menggunakan listrik karena listrik itu sejenis dengan api. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali pemilik api (baca: Allah)”.
Hendaknya lalat dibunuh dengan alat yang lain”.
Sumber:
http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=542

Artikel www.ustadzaris.com