Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Senin, 16 Juli 2012

Bolehkah seorang suami dionanikan istrinya?

Hits:


Tanya Bolehkah seorang suami dionanikan istrinya, ketika istrinya haid?

Jawab
Dijawab oleh Al Ustadz Abdul Barr
Boleh, hukum asalnya boleh, tidak ada dalil yang mengharamkannya. Ini termasuk keumuman hadits Anas bin Malik ketika Rasulullah [alaihishshalatu wassalam] ditanya, “apa yang sebaiknya dilakukan ketika istri haid?”, beliau bersabda :
“Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (penetrasi),” (HR. Muslim)

Allaahu a’lam

Ditranskrip dari rekaman tanya jawab dengan Al Ustadz Abdul Bar
http://www.4shared.com/get/D9yHKJ93/Bolehkah_seorang_suami_dionani.html

Sumber: http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2012/02/05/bolehkah-seorang-suami-dionanikan-istrinya/