Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Kamis, 29 September 2011

HUKUM BERTA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR

Hits:

Berkaitan dengan masalah ini, Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: Aku tidak tahu.[16] Sedangkan Ibnu Qudamah rahimahullah dan al Munbiji rahimahullah menjelaskan bahwa ada dua riwayat yang bertentangan dari beliau.[17] Oleh karena itu, akan dinukilkan disini dua fatwa yang berkaitan dengan masalah ini.

1. Penjelasan Syaikh al Utsaimin
Syaikh al Utsaimin rahimahullah berkata, “Berta’ziyah kepada orang kafir, apabila dia mati padahal dia memiliki kerabat atau teman yang dapat khilaf antara para ulama: Di antara ulama ada yang mengatakan: Ta’ziyah kepadanya (orang kafir) hukumnya adalah haram. Sebagian yang lain mengatakan: Hal itu boleh. Sebagian lagi ada yang merinci masalah ini dengan mengatakan: Apabila ada mashlahatnya – seperti diharapkan akan masuk Islam dan menahan kejahatannya yang tidak mungkin kecuali dengan berta’ziyah kepadanya, maka hal itu dibolehkan. Apabila tidak demikian, maka hukumnya haram.
Pendapat yang rojih (kuat) adalah apabila dipahami dengan taziyahnya itu bahwa ia (orang muslim itu) memuliakan orang kafir tersebut, maka haram. Dan apabila tidak demikian, maka dilihat mashlahatnya.”[18]
2. Penjelasan Lajnah Da’imah
Ada orang yang bertanya dengan pertanyaan sebagai berikut: “Apakah dibolehkan bagi seorang muslim untuk berta’ziyah kepada orang kafir apabila dia adalah bapaknya atau ibunya atau diantara kerabatnya, yang mana dia khawatir apabila mati dan dia tidak mendatangi mereka, maka mereka akan mengganggunya atau menyebabkan jauhnya dari Islam?”
Lajnah menjawab, “Apabila tujuan dari berta’ziyah itu adalah agar membuat mereka senang dengan Islam, maka hal itu dibolehkan, ini adalah diantara tujuan syariat ini. Demikian pula (dibolehkan berta’ziyah) apabila dengan ta’ziyah tersebut akan menolak gangguan mereka kepadanya atau dari kaum muslimin. Hal itu karena mudharat-mudharat yang juziyyah yang terdapat dalam mashalah-mashlahat islamiyyah yang umum dapat dimaafkan.”[19]
Adapun ucapan yang ditujukan kepada orang kafir yang dita’ziyahi, sedangkan yang meninggal adalah muslim, maka contohnya adalah seperti mengatakan: “Tidaklah ada yang menimpamu melainkan kebaikan”.[20]
Demikianlah uraian singkat tentang ta’ziyah ini.

Semoga dapat bermanfaat  Allahu A’lam.

Diketik ulang dari Majalah adz Dzakhiirah Vol.8 No.1, Edisi 55, Th.1430/2009, hal.46-51
Sumber: Alqiyamah.wordpress.com Dipublikasikan kembali oleh : ibnuabbaskendari.wordpress.com

[1] HR.al Bukhari, no.5645
[2] Syarh as Sunnah, Jilid 5, hal.232
[3] Taj al ‘Arus, Jilid 39, Hal.39, al Mu’jam al Wasith, Jilid 1, Hal.629
[4] al Mausu’ah al Fiqhiyyah, Jilid 12, Hal.287
[5] Tasliyah ahli al Masha’ib, hal.155
[6] HR.Ibnu Majah, no.1601 dan dihasankan oleh Syaikh al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibn Majah, no.1311, Irwa’ al Ghalil, no.764, ash Shahihah, no.195. Al-I’lam bi Akhiri Ahkam al-Albani al-Imam, hal.154 no.209
[7] Shahih Targhib wa Tarhib, no.2090, hadits hasan
[8] HR.al Bukhari, no.1284 dan Muslim, no.923
[9] asy Syarah al Mumti’ jilid 5 hal.487
[10] HR.Nasa’i no.1869 dan dishahihkan oleh al Albani rahimahullah dalam Shahih an Nasa-i
[11] HR.Hakim dan dishahihkan al-Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi dan al Albani dalam Ahkam al Jana’iz, hal.208
[12] HR.Ahmad dan Hakim dan dishahihkan oleh al Albani rahimahullah dalam Ahkam al Jana’iz, hal.209
[13] Lihat Ahkam al Jana’iz hal.209 dan Shalah al Mukmin Jilid 3, hal.1353-1355
[14] Lihat penjelasan Imam an Nawawi dalam al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab, jilid 5 hal.260, al Mughni jilid 4 hal.485, asy-Syarh al Mumti’ jilid 5 hal.487, al Mausu’ah al Fiqhiyyah jilid 12 hal.487
[15] Ahkam al Jana’iz hal.208, Fatawa Lajnah Da’imah, Jilid 9 hal.131, Shalah al Mu’min jilid 3 hal.1353, al Fatawa asy Syar’iyyah hal.776-777, Fatwa Syaikh Fauzan
[16] Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, jilid 1 hal.438-439
[17] al Mughni, jilid III hl.486, Tasliyah ahli al Masha-ib, karya al Munbiji hal.158
[18] Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Syaikh al Utsaimin, jilid 2 hal.304, dikumpulkan oleh Fahd bin Nashir as Sulaiman
[19] Fatwa Lajnah Da’imah, jilid 9, hal.132
[20] Ahkam ahli Dzimmah, jilid I hal.439 dari perkataan al Hasan
Sumber: millis.assunnah