Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Selasa, 26 April 2011

HUKUM MENCUKUR BULU KETIAK ATAU MEMOTONGNYA

Hits:

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah hukum mencukur bulu kedua ketiak atau memotongnya bagi orang yang tidak kuat (menahan rasa sakit ketik ,-penj) mencabutnya? Tolong berikan kami fatwa mengenai hal itu, semoga Allah mengganjar pahala bagi anda.

Jawaban
Tidak apa-apa melakukan hal itu, sebab tujuan utama adalah menghilangkannya sehingga keringat dan kotoran tidak menempel lalu menimbulkan pembusukan dan nanah yang mengganggu orang yang menciumnya karena baunya yang tidak sedap.

Karena ia tumbuh di tempat yang tipis, maka pada asalnya harus dicabut dan hal ini memudahkan dan biasa (alami), tidak menyusahkan apalagi menyulitkan. Namun , bila dia tidak kuat mencabutnya, boleh memotonnya dengan gunting, menghilangkannya dengan tawas dan mencukurnya dengan piasu cukur, atau semisalnya. Wallahu a’lam

[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
__________
Foote Note
[1]. Shahih Muslim, Kitab Ath-Tharah 9258)
[2]. Shahih Al-bukhari, kitab Asy-Syirkah (2507), Shahih Muslim, kitab Al-Adhay (1968)

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/987/slash/0