Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Selasa, 01 Mei 2012

THAWAF DI LANTAI ATAS MASJIDIL HARAM

Hits:

Oleh: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya menunaikan haji pada tahun 1400H. Dan ketika saya kembali pada hari kedua dari hari thasyriq setelah matahari condong ke barat saya langsung thawaf wada', kemudian saya pergi itu dari perkemahan yang terletak di akhir Mina ke tempat melontar adalah dengan jalan kaki. Maka ketika kami sampai di Masjidil Haram, kami dapatkan masjid telah penuh sesak dengan manusia dan orang-orang yang thawaf sampai ke serambi masjid, dan waktu itu adalah dzuhur sedangkan kami dalam keadaan letih karena berjalan, maka kawan saya berkata, mari kita thawaf di lantai atas untuk menghindari berdesak-desakan dan terik matahari. Setelah thawaf kami pulang. Maka ketika kami pergi haji pada tahun ini saya bertanya kepada sebagian Syaikh di Idarat al-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta wa Da'wah wal Irsyad (Lembaga Kajian Ilmiah, Fatwa, Da'wah dan Bimbingan) di Mina, maka diantara mereka mengatakan, bahwa karena padatnya manusia dalam thawaf di bawah teras maka tidak mengapa bila mereka thawaf di lantai atas. Tapi di antara mereka ada yang mengatakan tidak boleh karena tingkat atas lebih tinggi dari Ka'bah. Bagaimana penjelasan dalam hal ini ?

Jawaban
Jika kondisinya sebagaimana disebutkan, maka tiada dosa atas kamu, dan thawaf kamu shahih

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 148-153, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc] 

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/1302/slash/0