Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Selasa, 28 Januari 2014

Wajibnya Menutup al-'Atiq (Pundak) Bagi Laki-Laki (Dalam Shalat), Jika Ada Yang Digunakan Untuk Menutup

Hits:

Pendapat Syaikh al-Albani:
Bahwasanya wajib bagi orang yang shalat untuk menutup bagian badannya yang bukan aurat yaitu bagian badan yang atas, hal ini jika ada yang digunakan untuk menutupinya. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
لَايُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الثَّوْبِ الوَاحِدِلَيْسَ عَلَىعَاتِقِهِ, وَفِىرِوَايَةٍمَنْكِبَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ. رواةالشيخان
"Janganlah salah satu di antara kalian shalat dengan satu baju tanpa ada satupun di atas pundaknya." (dan dalam sebuah riwayat: kedua pundaknya). (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan sebuah riwayat dari Ahmad, kalaupun tidak tertutup bagian atas badannya, shalatnya sah, tapi dia telah berdosa karena tidak menutupnya. Dan Insya Allah pendapat inilah yang benar.

Tamaamu al-Minnah hal 163 ats-Tsamaru al-Mustathab (I/292)

(Disalin dari kitab Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, penerbit Pustaka As-Sunnah)