Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Selasa, 09 Agustus 2011

TUNTUNAN ZAKAT FITHRI

Hits:

Oleh: Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari
http://almanhaj.or.id/content/3147/slash/0

Islam adalah agama agung yang telah diridhai oleh Allah Azza wa Jalla
untuk manusia. Dengan rahmatNya, Allah telah menetapkan dua hari raya
bagi umat ini setiap tahunnya. Dua hari raya tersebut mengiringi dua
rukun Islam yang besar. ‘Idul Adh-ha mengiringi ibadah haji, dan ‘Idul
Fithri mengiringi ibadah puasa Ramadhan.

Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering
melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan
hikmahNya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fithri untuk lebih
menyempurnakan puasanya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita
untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Semoga
pembahasan ringkas ini dapat menjadi sumbangan bagi kaum muslimin
dalam menjalankan ibadah ini.

MAKNA ZAKAT FITHRI
Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat
fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam
hadits-hadits. Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah
yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa
Ramadhan.[1]

HIKMAH ZAKAT FITHRI
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah
zakat fithri, sebagaimana tersebut di dalam hadits :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ
اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ
الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ
الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

"Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang
berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan
bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat
(‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa
menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari
shadaqah-shadaqah".[2]

HUKUM ZAKAT FITHRI
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan,
kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan
tidak shahih dan sharih (jelas).[3]

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya Ijma’ ulama tentang
kewajiban zakat fithri ini. Beliau t berkata,"Telah bersepakat semua
ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib [4].
Maka kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa zakat fithri hukumnya
wajib, tidak mansukh.

SIAPA YANG WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI?
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu
menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri dua: (1) Islam dan
(2) Mampu.

Adapun kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak,
laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, karena hal ini telah
diwajibkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ
وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak
satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum. Kewajiban itu dikenakan
kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua
dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri
itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id)" [5].

Sedangkan syarat kemampuan, karena Allah Azza wa Jalla tidaklah
membebani hambaNya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Azza wa
Jalla berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya".[al Baqarah/2:286].

Ukuran kemampuan, menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syaifi’iyyah, dan
Hanabilah) ialah, seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi
dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu
malam ‘Id dan siangnya. Karena orang yang demikian ini telah memiliki
kecukupan, sebagaimana hadits di bawah ini:

عَنْ سَهْلِ ابْنِ الْحَنْظَلِيَّةِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ
فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ النَّارِ)) -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي
مَوْضِعٍ آخَرَ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ- فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ
وَمَا يُغْنِيهِ -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ وَمَا
الْغِنَى الَّذِي لَا تَنْبَغِي مَعَهُ الْمَسْأَلَةُ- قَالَ: ((قَدْرُ
مَا يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ)) -وَقَالَ النُّفَيْلِيُّ فِي مَوْضِعٍ
آخَرَ أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبْعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ
وَيَوْمٍ-

"Dari Sahl Ibnul Hanzhaliyyah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa
meminta-minta, padahal dia memiliki apa yang mencukupinya, maka
sesungguhnya dia memperbanyak dari api neraka,” –an Nufaili mengatakan
di tempat yang lain “(memperbanyak) dari bara Jahannam”- Maka para
sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang mencukupinya?” –an
Nufaili mengatakan di tempat yang lain “Apakah kecukupan yang dengan
itu tidak pantas meminta-minta?” Beliau bersabda,“Seukuran yang
mencukupinya waktu pagi dan waktu sore,” -an Nufaili mengatakan di
tempat yang lain: “Dia memiliki (makanan) yang mengenyangkan sehari
dan semalam” atau “semalam dan sehari". [HR Abu Dawud, no. 1629.
dishahihkan oleh Syaikh al Albani].[6]

Adapun Hanafiyah berpendapat, ukuran kemampuan itu ialah, memiliki
nishab zakat uang atau senilai dengannya dan lebih dari kebutuhan
tempat tinggalnya. Dengan dalil sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam :

لاَصَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى

"Tidak ada shadaqah kecuali dari kelebihan kebutuhan".[7]

Tetapi pendapat ini lemah, karena:
1. Kewajiban zakat fithri tidak disyaratkan kondisi kaya seperti pada
zakat maal.
2. Zakat fithri tidak bertambah nilainya dengan bertambahnya harta,
seperti kaffarah (penebus kesalahan), sehingga nishab tidak menjadi
ukuran.
3. Hadits mereka (Hanafiyah) tidak dapat dijadikan dalil, karena kita
berpendapat bahwa orang yang tidak mampu, ia tidak wajib mengeluarkan
zakat fithri, dan ukuran kemampuan adalah sebagaimana telah
dijelaskan. Wallahu a’lam.[8]

BAGAIMANA DENGAN JANIN?
Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga
wajib mengeluarkan zakat fithri baginya?

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al
Atsari mengatakan: “Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fithri
atas janin, tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin,
menurut bahasa dan kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak
kecil”.[9]

Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan -Dosen Universitas Imam Muhammad
bin Su’ud- berkata: “Zakat fithri wajib atas setiap muslim, baik orang
merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang
tua, dari kelebihan makanan pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai
mengeluarkan zakat fithri bagi janin yang berada di dalam perut
ibunya”.[10]

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata : “Yang
nampak bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fithri
bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah
ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah
empat bulan”.

Beliau juga berkata: “Dalil disukainya mengeluarkan zakat fithri bagi
janin, diriwayatkan dari ‘Utsman Radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau
mengeluarkan zakat fithri bagi janin [11]. Jika tidak, maka tentang
hal ini tidak ada Sunnah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Tetapi wajib kita ketahui, ‘Utsman adalah salah satu dari
Khulafaur-Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk mengikuti Sunnah
mereka”.[12]

Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk
membayar zakat fithri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam
kandungan, wallahu a’lam.

SUAMI MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DARI DIRINYA DAN ORANG-ORANG YANG MENJADI
TANGGUNGANNYA
Para ulama berbeda pendapat, apakah setiap orang wajib membayar zakat
fithri dari dirinya sendiri, sehingga seorang isteri juga wajib
membayar zakat bagi dirinya sendiri, atau seorang suami menanggung
seluruh anggota keluarganya?[13]

Pendapat Pertama.
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang
dia tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil,
bahwa suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia
juga membayarkan zakat fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ
الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari
anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang
yang kamu tanggung”. [Hadits hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no.
835].[14]

Pendapat Kedua.
Sebagian ulama (Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mundzir, Ibnu
Hazm, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin) berpendapat, seorang
isteri membayar zakat fithri sendiri, dengan dalil:

1. Hadits Ibnu Umar :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ
وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak
satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum. Kewajiban itu dikenakan
kepada budak, orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil, dan orang tua
dari kalangan umat Islam”. [HR Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984].

Ini menunjukkan, bahwa zakat fithri merupakan kewajiban tiap-tiap
orang pada dirinya. Dan dalam hadits ini disebutkan “wanita”, sehingga
dia wajib membayar zakat fithri bagi dirinya, baik sudah bersuami
ataupun belum bersuami.

Tetapi pendapat ini dibantah : Bahwa disebutkan “wanita”, tidak
berarti dia wajib membayar zakat fithrah bagi dirinya. Karena di dalam
hadits itu, juga disebutkan budak dan anak kecil. Dalam masalah ini
sudah dimaklumi, jika keduanya ditanggung oleh tuannya dan orang
tuanya. Demikian juga para sahabat membayar zakat fithri untuk janin
di dalam perut ibunya. Apalagi sudah ada hadits yang menjelaskan,
bahwa suami membayar zakat fithri bagi orang-orang yang dia tanggung.

2. Yang asal, kewajiban ibadah itu atas tiap-tiap orang, tidak
ditanggung orang lain. Allah berfirman:

"Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain". [al An’aam/6 : 164].

Maka seandainya zakat fithri wajib atas diri seseorang dan orang-orang
yang dia tanggung, berarti seorang yang memikul beban (berdosa) akan
memikul beban (dosa) orang lain.

Tetapi pendapat ini dibantah : Ini seperti seorang suami yang
menanggung nafkah orang-orang yang dia tanggung. Dan setelah hadits
yang memberitakan hal itu sah, maka wajib diterima, tidak boleh
dipertentangkan dengan ayat al Qur`an ini, atau yang lainnya. Dari
keterangan ini jelaslah, bahwa pendapat jumhur lebih kuat. Wallahu
a’lam.

BENTUKNYA
Yang dikeluarkan untuk zakat fithri adalah keumuman makanan pokok di
daerah yang ditempati orang yang berzakat. Tidak terbatas pada jenis
makanan yang disebutkan di dalam hadits-hadits. Demikian pendapat yang
paling benar dari para ulama, insya Allah. Pendapat ini dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Beliau rahimahullah ditanya tentang zakat fithri : “Apakah dikeluarkan
dalam bentuk kurma kering, anggur kering, bur (sejenis gandum), sya’ir
(sejenis gandum), atau tepung?”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab: “Al-Hamdulillah.
Jika penduduk suatu kota menggunakan salah satu dari jenis ini sebagai
makanan pokok, maka tidak diragukan, mereka boleh mengeluarkan zakat
fithri dari (jenis) makanan pokok (tersebut). Bolehkah mereka
mengeluarkan makanan pokok dari selain itu? Seperti jika makanan pokok
mereka padi dan dukhn (sejenis gandum), apakah mereka wajib
mengeluarkan hinthah (sejenis gandum) atau sya’ir (sejenis gandum),
ataukah cukup bagi mereka (mengeluarkan) padi, dukhn, atau semacamnya?
(Dalam permasalahan ini), telah masyhur dikenal terjadinya
perselisihan, dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad :

Pertama. Tidak mengeluarkan (untuk zakat fithri) kecuali (dengan
jenis) yang disebutkan di dalam hadits.

Kedua. Mengeluarkan makanan pokoknya walaupun tidak termasuk dari
jenis-jenis ini (yang disebutkan di dalam hadits). Ini merupakan
pendapat mayoritas ulama –seperti Imam Syafi’i dan lainnya- dan inilah
yang lebih benar dari pendapat-pendapat (ulama). Karena yang asal,
dalam semua shadaqah adalah, diwajibkan untuk menolong orang-orang
miskin, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu. –al Maidah/5 ayat 89-".[15]

UKURANNYA
Ukuran zakat fithrah setiap orang adalah satu sha’ kurma kering, atau
anggur kering, atau gandum, atau keju, atau makanan pokok yang
menggantikannya, seperti beras, jagung, atau lainnya.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا
نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ
طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ

"Dari Abu Sa’id Radhiyalahu 'anhu, dia berkata : “Kami dahulu di zaman
Rasulullah n pada hari fithri mengeluarkan satu sha’ makanan”. Abu
Sa’id berkata,"Makanan kami dahulu adalah gandum, anggur kering, keju,
dan kurma kering.” [HR Bukhari, no. 1510.

Para ulama berbeda pendapat tentang hinthah [16], apakah satu sha’
seperti lainnya, atau setengah sha’? Dan pendapat yang benar adalah
yang kedua, yaitu setengah sha'.

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ ثَعْلَبَةَ بْنُ صُعَيْرٍ الْعُذْرِيُّ خَطَبَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ قَبْلَ
الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ فَقَالَ أَدُّوا صَاعًا مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ
بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
عَلَى كُلِّ حُرٍّ وَعَبْدٍ وَصَغِيرٍ وَكَبِيرٍ

"Abdullah bin Tsa’labah bin Shu’air al ‘Udzri berkata : Dua hari
sebelum (‘Idul) fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
berkhutbah kepada orang banyak, Beliau bersabda: “Tunaikan satu sha’
burr atau qumh (gandum jenis yang bagus) untuk dua orang, atau satu
sha’ kurma kering, atau satu sha’ sya’ir (gandum jenis biasa), atas
setiap satu orang merdeka, budak, anak kecil, dan orang tua "[17].

Ukuran sha’ yang berlaku adalah sha’ penduduk Madinah zaman Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Satu sha’ adalah empat mud. Satu mud
adalah sepenuh dua telapak tangan biasa. Adapun untuk ukuran berat,
maka ada perbedaan, karena memang asal sha’ adalah takaran untuk
menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat
dengan perkiraan dan perhitungan. Ada beberapa keterangan mengenai
masalah ini, sebagai berikut:

1. Satu sha’ = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).
2. Satu sha’ = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74).
3. Satu sha’ = 2,40 gr gandum yang bagus. (Syarhul Mumti’, 6/176).

Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,"Para ulama telah mencoba
dengan gandum yang bagus. Mereka telah melakukan penelitian secara
sempurna. Dan aku telah menelitinya, satu sha’ mencapai 2 kg 40 gr
gandum yang bagus. Telah dimaklumi bahwa benda-benda itu berbeda-beda
ringan dan beratnya. Jika benda itu berat, kita berhati-hati dan
menambah timbangannya. Jika benda itu ringan, maka kita (boleh)
menyedikitkan”. [Syarhul Mumti’, 6/176-177].

Dari penjelasan ini, maka keterangan Syaikh al ’Utsaimin ini
selayaknya dijadikan acuan. Karena makanan pokok di negara kita
-umumnya- adalah padi, maka kita mengeluarkan zakat fithri dengan
beras sebanyak 2 ½ kg, wallahu a’lam.

TIDAK BOLEH DIGANTI DENGAN JENIS LAINNYA
Telah dijelaskan, zakat fithri dikeluarkan dalam wujud makanan pokok
ditempat orang yang berzakat tersebut tinggal. Oleh karena itu, tidak
boleh diganti dengan barang lainnya yang senilai dengannya, ataupun
dengan uang!

Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Kebanyakan ahli fiqih tidak
membolehkan mengeluarkan dengan nilai, tetapi Abu Hanifah
membolehkannya”. [Syarah Muslim].

Syaikh Abdul ‘Azhim al Badawi berkata: “Pendapat Abu Hanifah
rahimahullah ini tertolak karena sesungguhnya “Dan tidaklah Tuhanmu
lupa” - Maryam/18 ayat 64-, maka seandainya nilai itu mencukupi, tentu
telah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Maka yang wajib ialah
berhenti pada zhahir nash-nash dengan tanpa merubah dan mengartikan
dengan makna lainnya”. [al Wajiiz, 230-231].[18]

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,"Zakat fithri wajib
dikeluarkan dari jenis-jenis makanan (pokok, Pen), dan tidak
menggantinya dengan uang, kecuali karena darurat (terpaksa). Karena,
tidak ada dalil (yang menunjukkan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
menggantikan zakat fithri dengan uang. Bahkan juga tidak dinukilkan
walaupun dari para sahabat, mengeluarkannya dengan uang” [19].

WAKTU MENGELUARKAN
Waktu mengeluarkan zakat fithri, terbagi dalam beberapa macam:
1. Waktu wajib. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan,
atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat
fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar
zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya
adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun
Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar 'Idul
Fithri.[20]

2. Waktu afdhal. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat
fithri, yaitu fajar hari 'Id, dengan kesepakatan empat madzhab.[21]

3. Waktu boleh. Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan bayi
membayar zakat fithri. Tentang waktu terakhirnya, para ulama
bersepakat, bahwa zakat fithri yang dibayarkan setelah shalat ‘Id,
dianggap tidak berniali sebagai zakat fithri, sebagaimana disebutkan
dalam sebuah hadits :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ
اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ
الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ
الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

"Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk
menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan
keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa
menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang
diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu
adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah". [HR Abu Dawud, no. 1609;
Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].

Apakah boleh dibayar sebelum hari ‘Id? Dalam masalah ini, terdapat
beberapa pendapat : [22]
- Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : "Boleh maju setahun atau dua tahun".
- Malik rahimahullah berpendapat : "Tidak boleh maju".
- Syafi’iyah berpendapat : "Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan".
- Hanabilah : "Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id".

Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan
perbuatan Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, sedangkan beliau adalah
termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fithri dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallm . Nafi’ berkata:

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ
يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ
يَوْمَيْنِ

"Dan Ibnu 'Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang
menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri".
[HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].

YANG BERHAK MENERIMA
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang berhak menerima zakat fithri.
1. Delapan golongan sebagaimana zakat maal.
Ini merupakan pendapat Hanafiyah, pendapat Syafi’iyyah yang masyhur,
dan pendapat Hanabilah.[23]

2. Delapan golongan penerima zakat maal, tetapi diutamakan orang-orang miskin.
Asy Syaukani rahimahullah berkata,"Adapun tempat pembagian shadaqah
fithri adalah tempat pembagian zakat (maal), karena Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam menamakannya dengan zakat. Seperti sabda beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam 'Barangsiapa membayarnya sebelum shalat,
maka itu merupakan zakat yang diterima,' dan perkataan Ibnu Umar,
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan zakat
fithri. Kedua hadits itu telah dijelaskan. Tetapi sepantasnya
didahulukan orang-orang faqir, karena perintah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam untuk mencukupi mereka pada hari (raya) tersebut.
Kemudian jika masih lebih, dibagikan kepada yang lain." [24]

Perkataan asy Syaukani rahimahullah ini, juga dikatakan oleh Shiqdiq
Hasan Khan al Qinauji rahimahullah.

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,"Tempat pembagian shadaqah
fithri adalah, seperti tempat pembagian zakat-zakat yang umum. Tetapi,
orang-orang faqir dan miskin lebih berhak terhadapnya daripada
bagian-bagian yang lain. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam 'Cukupilah mereka dari minta-minta pada hari (raya) ini!' Maka
zakat fithri tidaklah diberikan kepada selain orang-orang faqir,
kecuali jika mereka tidak ada, atau kefaikran mereka ringan, atau
besarnya kebutuhan bagian-bagian yang berhak menerima zakat selain
mereka".[26]

3. Hanya orang miskin.
Malikiyah berpendapat, shadaqah fithri diberikan kepada orang merdeka,
muslim, yang faqir. Adapun selainnya, (seperti) orang yang
mengurusinya, atau menjaganya, maka tidak diberi. Juga tidak diberikan
kepada mujahid (orang yang berperang), tidak dibelikan alat (perang)
untuknya, tidak diberikan kepada para mu’allaf, tidak diberikan kepada
ibnu sabil, kecuali jika dia miskin di tempatnya, maka ia diberi
karena sifatnya miskin, tetapi dia tidak diberi apa yang
menyampaikannya menuju kotanya, tidak dibelikan budak dari zakat
fithri itu, dan tidak diberikan kepada orang gharim.[27]

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah sebagaimana tersebut dalam Majmu Fatawa (25/71-78), Ibnul
Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/44), Syaikh Abdul 'Azhim bin Badawi dalam
al Wajiz (halaman 231), dan Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali serta
Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari di dalam Sifat Shaum Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam fi Ramadhan [halaman 105-106].

Yang rajih (kuat), insya Allah pendapat yang terakhir ini, dengan
alasan-alasan sebagai berikut:

1. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang zakat fithri:

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin". [HR Abu Dawud, no.
1609; Ibnu Majah, no. 1827; dan lain-lain].

2. Zakat fithri termasuk jenis kaffarah (penebus kesalahan, dosa),
sehingga wujudnya makanan yang diberikan kepada orang yang berhak,
yaitu orang miskin, wallahu a’lam.
3. Adapun pendapat yang menyatakan zakat fitrah untuk delapan golongan
sebagaimana zakat mal, karena zakat fithri atau shadaqah fithri
termasuk keumuman firman Allah Azza wa Jalla :

"(Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan. -at Taubah/9 ayat 60-), maka pendapat ini dibantah, bahwa
ayat ini khusus untuk zakat mal, dilihat dari rangkaian ayat
sebelumnya dan sesudahnya.[28]

Kemudian juga, tidak ada ulama yang berpegang dengan keumuman ayat
ini, sehingga seluruh jenis shadaqah hanyalah hak delapan golongan
ini. Jika pembagian zakat fithri seperti zakat mal, boleh dibagi untuk
delapan golongan, maka bagian tiap-tiap golongan akan menjadi sedikit.
Tidak akan mencukupi bagi gharim (orang yang menanggung hutang), atau
musafir, atau fii sabilillah, atau lainnya. Sehingga tidak sesuai
dengan hikmah disyari’atkannya zakat. Wallahu ‘alam.

PANITIA ZAKAT FITHRI?
Termasuk Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu adanya
orang-orang yang mengurusi zakat fithri. Berikut adalah penjelasan di
antara keterangan yang menunjukkan hal ini.[30]
1. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan Abu Hurairah
menjaga zakat fithri. [HR Bukhari, no. 3275].
2. Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu biasa memberikan zakat fithri kepada
orang-orang yang menerimanya [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].
Mereka adalah para pegawai yang ditunjuk oleh imam atau pemimpin.
Tetapi mereka tidak mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab
mengurus ini, kecuali sebagai orang miskin, sebagaimana telah kami
jelaskan di atas.

Demikian sedikit pembahasan seputar zakat fithri. Semoga bermanfaat
untuk kita. Wallahu a'lam.

Maraji’:
1. Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fi Ramadhan, hlm:
101-107, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al
Halabi al Atsari.
2. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/79-85, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim.
3. Ta’liqat Radhiyyah ‘ala ar Raudhah an Nadiyah,1/548-555, Imam
Shidiq Hasan Khan, ta’liq: Syaikh al Albani.
4. Al Wajiz fii Fiqhis-Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, halaman 229-231.
5. Minhajul Muslim, 230-232, Syaikh Abu Bakar al Jazairi.
6. Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/169-170, Syaikh Musthafa al ’Adawi.
7. Syarhul Mumti’, 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin,
Penerbit Muassasah Aasaam, Cet. I, Th. 1416H/1996M.
8. Majmu’ Fatawa, 25/68-69, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
9. Taisirul Fiqh al Jami’ lil Ikhtiyarat al Fiqhiyyah li Syaikhil
Islam Ibni Taimiyah, halaman 408-414, Syaikh Dr. Ahmad al Muwafi.
10. Minhajus Salikin, 107, Syaikh Abdurrahman as Sa’di.
11. Dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (07-08)/Tahun X/1427/2006M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Shahih Fiqhis Sunnah, 2/79.
[2]. HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al Albani.
[3]. Lihat Fat-hul Bari, 2/214, al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani; Ma’alimus Sunan, 2/214, Imam al Khaththabi; Sifat Shaum Nabi n fii Ramadhan, halaman 101, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari.
[4]. Ijma', karya Ibnul Mundzir, halaman 49. Dinukil dari Shahih Fiqhis Sunnah, 2/80.
[5]. HR Bukhari, no. 1503; Muslim, no. 984.
[6]. Lihat Ta’liqat Radhiyah, 1/55-554; al Wajiz, 230; Minhajul Muslim, 299.
[7]. HR Bukhari, no. 1426; Ahmad, no. 7116; dan lain-lain. Lafazh ini milik Imam Ahmad.
[8]. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah, 2/80-81.
[9]. Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhan, halaman 102.
[10]. Taisirul Fiqh, 74, karya beliau]???
[11]. Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 3/419; dan 'Abdullah bin Ahmad dalam al Masail, no 644. Bahkan hal ini nampaknya merupakan kebiasaan Salafush-Shalih, sebagaimana dikatakan oleh Abu Qilabah rahimahullah : “Mereka biasa memberikan shadaqah fithri, termasuk memberikan dari bayi di dalam kandungan”. (Riwayat Abdurrazaq, no. 5788).
[12]. Syarhul Mumti’, 6/162-163.
[13]. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’, 5/179-170, Syaikh Musthafa al ’Adawi; Syarhul Mumti’, 6/155-156, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin.
[14]. Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan : “Diriwayatkan oleh Daruquthni (2/141), al Baihaqi (4/161), dari Ibnu 'Umar dengan sanad yang dha’if (lemah). Juga diriwayatkan oleh al Baihaqi (4/161) dengan sanad lain dari Ali, tetapi sanadnya munqathi’ (terputus). Hadits ini juga memiliki jalan yang lain mauquf (berhenti) pada Ibnu 'Umar (yakni ucapan sahabat, bukan sabda Nabi, Pen) diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al Mushannaf (4/37) dengan sanad yang shahih. Dengan jalan-jalan periwayatan ini, maka hadits ini merupakan (hadits) hasan”. (Lihat catatan kaki kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhan, hlm. 105).
[15]. Majmu’ Fatawa 25/68-69. Lihat juga Ikhtiyarat, 2/408; Minhajus Salikin, 107.
[16]. Hinthah atau qumh, yaitu sejenis gandum yang berkwalitas bagus.
[17]. HR Ahmad, 5/432. Semua perawinya terpercaya. Juga memiliki penguat pada riwayat Daruquthni, 2/151 dari Jabir dengan sanad shahih. Lihat catatan kaki kitab Sifat Shaum Nabi n fii Ramadhan, hlm. 105.
[18]. Lihat Fatawa Ramadhan, 918-928, Ibnu Baaz, Ibnu 'Utsaimin, al Fauzan, 'Abdullah al Jibrin.
[19]. Minhajul Muslim, halaman 231.
[20]. Taudhihul Ahkam Syarh Bulughul Maram, 3/76.
[21]. Ibid, 3/80.
[22]. Ibid, 3/75.
[23]. Ikhtiyarat, 2/412-413.
[24]. Dararil Mudhiyyah, halaman 140. Penerbit Muassasah ar Rayyan, Cet. II, Th. 1418H/1997M.
[25]. At Ta’liq t ar R dhiyyah, 1/555.
[26]. Minhajul Muslim, 231. Penerbit Makatabatul 'Ulum wal Hikam & Darul Hadits, tanpa tahun; Taisirul Fiqh, 74.
[27]. Lihat asy Syarhul Kabir, 1/508; al Khurasyi 2/233. Dinukil dari Ikhtiyarat, 2/412-413.
[28]. Lihat Majmu Fatawa, 25/71-78.
[29]. Bahkan sebagian ulama berpendapat wajib dibagi untuk delapan golongan. Lihat Majmu Fatawa 25/71-78.
[30]. Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam fii Ramadhan, halaman 106.