Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Rabu, 10 Agustus 2011

Hukum Nyogok untuk Dapat Kerja

Hits:

hukum_menyogok_uang_untuk_mendapat_kerja_1.jpg

Pertanyaan, “Aku menjumpai adanya tiga pendapat mengenai boleh/tidaknya memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan, baik di instansi swasta maupun instansi negeri. Pertama, boleh. Kedua, boleh dengan syarat memiliki kapabilitas untuk bekerja di bidang tersebut, tidak menyebabkan orang lain tergusur, pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang halal, dan adanya kebutuhan mendesak atau kondisi darurat untuk bekerja di bidang tersebut. Ketiga, boleh untuk instansi swasta dengan memenuhi syarat-syarat di atas, namun tidak boleh untuk instansi negeri. Manakah pendapat yang paling kuat dari tiga pendapat di atas?”

Jawaban, “Pendapat kedua, yang membolehkan menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan kerja dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di teks pertanyaan, adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan pendapat yang lebih tepat, baik untuk instansi negeri atau pun swasta. Dengan terpenuhinya persyaratan di atas, jelaslah bahwa orang tersebut berhak dan layak untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.
Dengan demikian, uang yang diserahkan adalah uang haram untuk yang mengambilnya namun tidak haram untuk pihak yang memberikan, karena uang tersebut diberikan dalam rangka mendapatkan hak yang dibuktikan dengan kelayakan orang tersebut untuk mendapatkan suatu pekerjaan dan uang sogok ini tidak menyebabkan adanya pihak yang dizalimi. Memberikan sejumlah uang kepada seorang pejabat untuk menghilangkan hak orang lain --dengan didasari kepentingan pihak yang memberikan sejumlah uang-- adalah tindakan yang haram, mengingat firman Allah,
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
'Janganlah kalian memakan harta di antara sesama kalian dengan cara-cara yang tidak benar, dan janganlah kalian bawa urusan harta tersebut kepada penguasa supaya kalian dapat memakan sebagian harta milik orang lain dengan jalan berbuat dosa padahal kalian mengetahuinya.' (Q.s. Al-Baqarah:188)
Inilah alasan adanya hadis-hadis yang melarang memberikan hadiah kepada para pejabat karena hadiah semacam itu hanya akan membuahkan tindakan kezaliman dan pelanggaran terhadap hak orang lain.
Tolong-menolong dalam kezaliman adalah perbuatan yang haram dalam hukum agama, sebagaimana firman Allah,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالعُدْوَانِ
'Dan tolong-menolonglah untuk melakukan kebaikan serta takwa, dan janganlah kalian tolong-menolong untuk melakukan dosa dan kezaliman.' (Q.s. Al-Maidah:2)."

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bi54.php
Artikel www.PengusahaMuslim.com