Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Kamis, 26 Mei 2011

IJTIHAD DAN PEMBERIAN FATWA

Hits:

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah pintu ijtihad dalam menetapkan hukum-hukum Islam masih terbuka untuk setiap orang, ataukah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid (yang melakukan ijtihad)? Apakah boleh seseorang memberi fatwa berdasarkan pandangannya tanpa mengetahui dalilnya dengan pasti. Dan apa derajat hadits “Yang paling berani di antara kalian dalam memberi fatwa, berarti ia yang paling berani di antara kalian masuk ke dalam neraka." dan apa maksudnya?

Jawaban:
Pintu ijtihad untuk mengetahui hukum-hukum syari' at masih tetap terbuka bagi yang berkompeten melakukannya, yaitu hendaknya ia mengetahui hujjah-hujjah dalam masalah yang diijtihadkannya yang berupa ayat-ayat dan hadits-hadits, mampu memahami dalil-dalil tersebut dan menggunakannya sebagai dalih perkaranya, mengetahui derajat hadits-hadits yang digunakan sebagai dalilnya, mengetahui ijma' (konsesus para imam kaum muslimin) dalam masalah yang sedang dibahasnya sehingga tidak keluar dari ijma' kaum muslimin dalam masalah tersebut, menguasai bahasa Arab yang memungkinkannya memahami nash-nash sehingga bisa menggunakannya sebagai dalilnya dan mengambil kesimpulan darinya. Hendaknya seseorang tidak mengungkapkan pendapat dalam perkara agama hanya berdasarkan pandangannya belaka, atau memberi fatwa kepada orang lain tanpa berdasarkan ilmu, bahkan seharusnya ia mencari petunjuk dengan dalil-dalil syari'at, lalu dengan pendapat-pendapat para ulama dan pandangan mereka terhadap dalil-dalilnya serta metode mereka dalam menggunakan dalil-dalil tersebut dan dalam mengambil kesimpulan, kemudian barulah berbicara atau memberi fatwa dengan apa yang diyakini dan diridhai untuk dirinya sebagai bagian dari agama.

Adapun hadits.

“Yang paling berani di antara kalian dalam memberi fatwa, berarti ia yang paling berani di antara kalian masuk ke dalam neraka."[1]

Adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abdurrahman Ad-Darimi dalam kitab Sunannya dari Abdullah bin Abi Ja'far Al-Mishri secara mursal. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad serta keluarganya.

[Fatwa Hai'ah Kibaril Ulama, Syaikh Ibnu Baz]


Sumber: http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1083