Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Senin, 31 Maret 2014

Hukum Makanan Perayaan Non Muslim

Hits:


Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Bolehkah seorang muslim memakan makanan
yang disajikan ahli kitab atau orang-orang musyrik dalam hari raya
mereka atau menerima pemberian mereka dalam rangka acara hari raya
mereka?”

Jawaban para ulama Al Lajnah Ad Daimah:

Tidak boleh bagi seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang
Yahudi, Nashrani atau orang-orang musyrik dalam rangka acara hari raya
mereka. Tidak boleh pula bagi seorang muslim menerima hadiah pemberian
mereka dalam rangka acara hari raya mereka. Hal ini terlarang karena
hal itu berarti memuliakan mereka dan menolong mereka dalam rangka
syi’ar keagamaan mereka serta menyebar bid’ah mereka. Hal ini pun
berarti berserikat dalam kegembiraan ketika hari raya mereka. Ini pun
berarti menjadikan hari raya mereka menjadi hari raya kita. Atau
minimalnya, hal ini dapat menjadikan saling bertukar memberi makan
atau hadiah pada hari raya kita dan hari raya mereka. Ini sungguh
bagian dari bencana agama dan bagian dari bid’ah dalam agama. Padahal
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa yang membuat amalan baru dalam urusan agama kami, maka
amalan tersebut tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim). Saling memberi
makanan atau hadiah ini terlarang (dalam rangka perayaan hari raya
mereka) sebagaimana pula kita dilarang memberi hadiah pada mereka
dalam event perayaan hari raya mereka.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin
Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua;
Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

[Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 22/398, no. 2882 pertanyaan kedua]