Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Jumat, 23 Maret 2012

Pegawai Dilarang Kerja Sampingan

Hits:

PengusahaMuslim.com - Akhir-akhir ini muncul aturan untu melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berwira usaha atau berbisnis, tentunya hal ini sedikit menganggu pikiran bagi sebagian PNS. Apalagi mereka PNS yang berpenghasilan rendah dan sangat timpang dengan kebutuhan keluarga mereka.
Aturan ini sebenarnya telah lama dibekukan, akan tetapi akhir-akhir ini wacana tersebut kembali dimunculkan sebagai respon terhadap pemberantasan korupsi dan produktivitas kerja di kalangan PNS yang dinilai kurang.

Menurut pandangan syariat, bagaimana status penghasilan PNS yang berwira usaha. Apakah halal ataukah haram? Pembahasan selengkapnya sebagai berikut.

Pada dasarnya boleh saja bagi PNS ataupun karyawan swasta untuk memiliki pekerjaan sampingan disamping pekerjaan pokoknya. Majikan tidak boleh melarang karyawannya untuk memiliki pekerjaan sampingan selama karyawan tersebut bisa tetap bekerja dengan baik dalam pekerjaan pokoknya.
Syaikh Abdullah bin Jibrin pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, "Bolehkan seorang pegawai memiliki pekerjaan sampingan yang dijalankan pada hari libur atau di malam hari setelah pekerjaan pokoknya selesai?"

Jawaban beliau, "Seorang pegawai atau karyawan boleh memiliki pekerjaan sampingan yang dijalankan di malam hari, sore hari atau pada hari libur, dengan syarat pekerjaan sampingan tersebut tidak membuat badannya terlalu kecapekan sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana semestinya atau pekerjaan sampingan tersebut menyebabkan dia bosan dengan pekerjaan pokoknya sehingga produktivitas kerjanya menurun.
Selama tidak ada hal di atas, boleh bagi karyawan untuk bekerja dan upah yang dia terima karena pekerjaan sampingan tersebut halal baginya. Majikan tidak boleh melarang karyawannya memiliki pekerjaan sampingan.

Demikian pula seorang PNS, tidak boleh dilarang untuk memiliki pekerjaan sampingan yang dia kerjakan di rumah dalam bidang pekerjaan yang dia kuasai dan upah yang dia dapatkan karena pekerjaan sampingan tersebut adalah haknya karena upah tersebut dia dapatkan dengan jerih payahnya." (Fatawa Ulama al Balad al Haram, Hal. 377, terbitan Dar Ibnul Haitsam Mesir).

Artikel www.PengusahaMuslim.com