Bagaimana hukum seseorang yang menyembelih hingga leher sembelihannya putus?
Jawab:
Dalam kitab al-Muhallaa disebutkan: Dari jalan 'Abdurrazzaq dari Ma'mar dari az-Zuhri, diriway
atkan bahwa ia ditanya tentang seseorang yang menyembelih dengan pedangnya hingga kepala hewan yang disembelih putus. Maka az-Zuhri menjawab, "Buruk sekali perbuatannya."
Lalu penanya bertanya lagi, "Bolehkah kami memakannya?" Maka az-Zuhri menjawab, "Ya (boleh)."
Abu Muhammad berkomentar, "Seandainya si penyembelih itu tidak disengaja, maka az-Zuhri tidak akan mengatakan (Buruk sekali perbuatannya). Jadi kasus tersebut manakala seseorang sengaja memutuskan memutuskan leher hewan sembelihannya.
Diriwayatkan pula dari jalan 'Abdurrazzaq dari Ma'mar, dari 'Abdullah bin Thawus, dari ayahnya, ia berkata, "Seandainya ada seseorang yang menyembelih anak kambing hingga putus lehernya, maka tidak mengapa memakan daging anak kambing tersebut." (1)
Catatan:
(1) Al-Muhallaa (VII/444, asy-Syaamilah)
Sumber:
Tuntunan Praktis & Syar'i Berkurban, Abu Muhammad Ibnu Shalih Bin Hasbullah, Pustaka Ibnu Umar
Disalin pada tanggal 20 September 2014 di toko buku an-Naajiyah, Perumnas 3 Bekasi
Disalin