Dalam hal ini, shalatnya orang yang tidak menutup kepalanya adalah Makruh, sebab seorang Muslim ketika masuk dalam shalat hendaklah dengan bentuk keislaman yang sempurna, berdasarkan hadits:
فَأِنَّ اللَّهَ أَحَقَّ أَنْ يُتَزَيَّنَ لَهُ
"Sesungguhnya Allah lebih berhak atas berhiasnya seseorang kepadaNya." (HR. ath-Thahawi dalam kitab Syarh al-Ma'aniy I/221). Dan Bukan termasuk bentuk yang baik dalam kebiasaan salaf membiarkan kepala terbuka.Tamaamu al-Minnah hal 164
(Disalin dari kitab Ensiklopedi Fatwah Syaikh Albani, penerbit Pustaka As-Sunnah)