Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- menjawab sebagai berikut:
Nyamuk tidak boleh dibunuh dengan cara dibakar, tetapi dibunuh dengan selain itu dari macam-macam obat nyamuk.
Pertanyaan 95:
Saya menemukan hadits tentang larangan sering bersisir. Apakah larangan ini menunjukkan pengharaman? Dan apakah hadits itu mencakup laki-laki dan perempuan? Bagaimana dengan perempuan yang telah menikah?
Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullah- menjawab sebagai berikut:
Hadits tersebut umum, mencakup laki-laki dan perempuan. Ia masuk dalam kategori makruh bukan haram.
Catatan.
Kedua fatwa di atas adalah sebagian fatwa yang dimuat di majalah “An-Nashihah” volume 4 tahun 1429 H / 2008 M pada halaman 4 dan 7. Pertanyaan pembaca ini dijawab langsung –secara tertulis- oleh salah seorang anggota Dewan Ulama Besar dan anggota Lajnah Da’imah, Saudi Arabia, yaitu Asy-Syaikh al-‘Allamah Dr. Shalih bin Abdillah bin Fauzan al-Fauzan –semoga Allah menjaga beliau-. Jawaban dari beliau diterima oleh redaksi melalui koresponden “An-Nashihah” di kota Riyadh, KSA, yaitu al-Ustadz Abdul Malik –semoga Allah melipatgandakan pahala untuk beliau-.
Sumber: http://kautsarku.wordpress.com/2009/11/14/apakah-boleh-membunuh-nyamuk-dengan-raket-listrik/
Sumber: http://hanifatunnisaa.wordpress.com/2012/03/29/bolehkah-membunuh-nyamuk-dengan-menggunakan-raket/
Membunuh Lalat dengan Raket Listrik
فضيلة الشيخ: ما حكم قتل الذباب بالصاعق الكهربائي، علما أن أجهزة الصعق منتشرة بكثير من المساجد؟Pertanyaan, “Apa hukum membunuh lalat dengan raket listrik? Perlu diketahui bahwa alat ini tersebar di banyak masjid (di Saudi)”
الأولى ألا يقتلها بالكهرباء؛ لأن هذا نوع من النار، لقول النبي: لا يعذب بالنار إلا رب النار يكون قتلها بشيء آخر بفليت أو ما أشبه ذلك.
Jawaban Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi, “Yang lebih baik adalah tidak membunuh lalat dengan menggunakan listrik karena listrik itu sejenis dengan api. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali pemilik api (baca: Allah)”.
Hendaknya lalat dibunuh dengan alat yang lain”.
Sumber:
http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=542
Artikel www.ustadzaris.com