Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Rabu, 22 Juni 2011

Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan Jahiliyah

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A

Ritual mempersembahkan tumbal atau sesajen kepada makhuk  halus/jin  yang dianggap sebagai penunggu atau penguasa tempat keramat  tertentu  adalah kebiasaan syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk) yang sudah berlangsung turun-temurun di masyarakat   kita. Mereka meyakini makhluk halus tersebut punya kemampuan untuk   memberikan kebaikan atau menimpakan malapetaka kepada siapa saja,   sehingga dengan mempersembahkan tumbal atau sesajen tersebut mereka   berharap dapat meredam kemarahan makhluk halus itu dan agar segala   permohonan mereka dipenuhinya.

Kebiasan ini sudah ada sejak zaman Jahiliyah sebelum Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan tauhid (peribadatan/penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata) dan memerangi syirik dalam segala bentuknya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasannya ada beberapa orang dari (kalangan) manusia   meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Qs. al-Jin: 6).

Artinya, orang-orang di zaman Jahiliyah meminta perlindungan kepada   para jin dengan mempersembahkan ibadah dan penghambaan diri kepada para  jin tersebut, seperti menyembelih hewan kurban (sebagai tumbal),   bernadzar, meminta pertolongan dan lain-lain.[1]

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا  يَا مَعْشَرَ  الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الإنْسِ، وَقَالَ  أَوْلِيَاؤُهُمْ  مِنَ الإنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ  وَبَلَغْنَا  أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا، قَالَ النَّارُ  مَثْوَاكُمْ  خَالِدِينَ فِيهَا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ  حَكِيمٌ عَلِيمٌ

“Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka   semuanya, (dan Dia berfirman), ‘Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia,’ lalu berkatalah teman-teman  dekat mereka dari golongan manusia (para dukun dan tukang sihir), ‘Ya   Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami telah mendapatkan   kesenangan/manfaat dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai   kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami.’ Allah berfirman,   ‘Neraka itulah tempat tinggal kalian, sedang kalian kekal didalamnya,   kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain).’ Sesungguhnya Rabb-mu Maha  Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS al-An’aam:128).

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Jin (syaitan) mendapatkan   kesenangan dengan manusia menaatinya, menyembahnya, mengagungkannya dan  berlindung kepadanya (berbuat syirik dan kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala). Sedangkan manusia mendapatkan kesenangan dengan dipenuhi dan   tercapainya keinginannya dengan sebab bantuan dari para jin untuk   memuaskan keinginannya. Maka, orang yang menghambakan diri pada jin,   (sebagai imbalannya) jin tersebut akan membantunya dalam memenuhi   kebutuhan-kebutuhannya.”[2]

Hukum Tumbal dan Sesajen dalam Islam

Mempersembahkan kurban yang berarti mengeluarkan sebagian harta dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala[3], adalah suatu bentuk ibadah besar dan agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana dalam firman-Nya,

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي  وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ  وَبِذَلِكَ  أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurbanku),   hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku  adalah  orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).’” (Qs. al-An’aam: 162-163).

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka, dirikanlah shalat karena Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berkurbanla.” (Qs. al-Kautsar: 2).

Kedua ayat ini menunjukkan agungnya keutamaan ibadah shalat dan   berkurban, karena melakukan dua ibadah ini merupakan bukti kecintaan   kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pemurnian agama bagi-Nya   semata-mata, serta pendekatan diri kepada-Nya dengan hati, lisan dan   anggota badan, juga dengan menyembelih kurban yang merupakan pengorbanan harta yang dicintai jiwa kepada Dzat yang lebih dicintainya, yaitu   Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]

Oleh karena itu, maka mempersembahkan ibadah ini kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala (baik itu jin, makhluk halus ataupun manusia) dengan tujuan untuk   mengagungkan dan mendekatkan diri kepadanya, yang dikenal dengan istilah tumbal atau sesajen, adalah perbuatan dosa yang sangat besar, bahkan   merupakan perbuatan syirik besar yang bisa menyebabkan pelakunya keluar  dari agama Islam (menjadi kafir).[5]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Artinya, sembelihan yang dipersembahkan kepada sembahan (selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan berhala, yang disebut nama selain-Nya (ketika disembelih), atau diperuntukkan kepada sembahan-sembahan selain-Nya.”[6]

Dalam sebuah hadits shahih, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya.”[7]

Hadits ini menunjukkan ancaman besar bagi orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya, dengan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu dijauhkan dari rahmat-Nya. Karena perbuatan ini termasuk dosa   yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga pelakunya pantas untuk mandapatkan laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijauhkan dari rahmat-Nya.[8]

Penting sekali untuk diingatkan dalam pembahasan ini, bahwa faktor   utama yang menjadikan besarnya keburukan perbuatan ini, bukanlah   semata-mata karena besar atau kecilnya kurban yang dipersembahkan kepada selain-Nya, tetapi karena besarnya pengagungan dan ketakutan dalam  hati  orang yang mempersembahkan kurban tersebut kepada selain-Nya, yang semua ini merupakan ibadah hati yang agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata.

Oleh karena itu, meskipun kurban yang dipersembahkan sangat kecil dan remeh, bahkan seekor lalat sekalipun, jika disertai dengan pengagungan dan ketakutan dalam hati kepada selain-Nya, maka ini juga termasuk   perbuatan syirik besar.[9]

Dalam sebuah atsar dari sahabat Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhubeliau berkata, “Ada orang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat,  ada dua orang yang melewati   (daerah) suatu kaum yang sedang bersemedi (menyembah) berhala mereka dan mereka mengatakan, ‘Tidak ada seorangpun yang boleh melewati (daerah)  kita  hari ini kecuali setelah dia mempersembahkan sesuatu (sebagai   kurban/tumbal untuk berhala kita).’ Maka, mereka berkata kepada orang   yang pertama, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’ Tapi, orang   itu enggan –dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak akan   berkurban kepada siapapun selain Allah Subhanahu wa Ta’ala’–,   maka diapun dibunuh (kemudian dia masuk surga). Lalu, mereka berkata   kepada orang yang kedua, ‘Kurbankanlah sesuatu (untuk berhala kami)!’,   -dalam riwayat lain: orang itu berkata, ‘Aku tidak mempenyai sesuatu   untuk dikurbankan.’ Maka mereka berkata lagi, ‘Kurbankanlah sesuatu   meskipun (hanya) seekor lalat!’, orang itu berkata (dengan meremehkan),  ‘Apalah artinya seekor lalat,’, lalu diapun berkurban dengan seekor   lalat, –dalam riwayat lain: maka merekapun mengizinkannya lewat–   kemudian (di akhirat) dia masuk neraka.’”[10]

Hukum Berpartisipasi dan Membantu dalam Acara Tumbal dan Sesajen

Setelah kita mengetahui bahwa melakukan ritual jahiliyyah  ini adalah dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik   kepada Allah, yang berarti terkena ancaman dalam firman-Nya,

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ  أَنْ يُشْرَكَ  بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ  يُشْرِكْ  بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni (dosa) perbuatan   syirik (menyekutukan-Nya), dan Dia mengampuni segala dosa yang selain   dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang   mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang sangat   besar.” (Qs an-Nisaa’: 48).

Maka, ikut berpartisipasi dan membantu terselenggaranya acara ini   dalam segala bentuknya, adalah termasuk dosa yang sangat besar, karena   termasuk tolong-menolong dalam perbuatan maksiat yang sangat besar   kepada Allah, yaitu perbuatan syirik.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ   وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا   اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs. al-Maaidah: 2).

Imam Ibnu Katsir berkata, “(Dalam ayat ini) Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling   tolong-menolong dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik, yang ini   adalah al-birr (kebajikan), dan meninggalkan   perbuatan-perbuatan mungkar, yang ini adalah ketakwaan, serta melarang   mereka dari (perbuatan) saling membantu dalam kebatilan dan   tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat.”[11]

Dan dalam hadits shahih tentang haramnya perbuatan riba dan haramnya  ikut membantu serta mendukung perbuatan ini, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang mengusahakannya, orang   yang menulis (transaksinya), dan dua orang yang menjadi saksinya, mereka semua sama (dalam perbuatan dosa).”[12]

Imam an-Nawawi berkata, “Dalam hadits ini (terdapat dalil yang   menunjukkan) diharamkannya menolong/mendukung (terselenggaranya   perbuatan) batil (maksiat).”[13]

Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/Sesajen

Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh   dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.[14] Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,   daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Qs. al-Baqarah: 173).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menafsirkan ayat ini, beliau   berkata, “Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah tidak boleh   dimakan dagingnya.”[15]

Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia  (juga) mengharamkan harganya (diperjual-belikan).”[16]

Adapun jika makanan tersebut selain hewan sembelihan, demikian juga   harta, maka sebagian ulama ada yang mengharamkannya dan menyamakan   hukumnya dengan hewan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala[17]

Akan tetapi pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, insya Allah, adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz yang  membolehkan pemanfaatan makanan dan harta tersebut, selain sembelihan,  karena hukum asal makanan/harta tersebut adalah halal dan telah   ditinggalkan oleh pemiliknya.

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, “(Pendapat yang mengatakan) bahwa uang (harta), makanan, minuman dan hewan yang masih hidup, yang   dipersembahkan oleh pemiliknya kepada (sembahan selain Allah, baik itu)  kepada Nabi, wali maupun (sembahan-sembahan) lainnya, haram untuk   diambil dan dimanfaatkan, pendapat ini tidak benar. Karena semua itu   adalah harta yang bisa dimanfaatkan dan telah ditinggalkan oleh   pemiliknya, serta hukumya tidak sama dengan bangkai (yang haram dan   najis), maka (hukumnya) boleh diambil (dan dimanfaatkan), sama seperti   harta (lainnya) yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk siapa saja yang  menginginkannya, seperti bulir padi dan buah korma yang ditinggalkan   oleh para petani dan pemanen pohon korma untuk orang-orang miskin.

Dalil yang menunjukkan kebolehan ini adalah (perbuatan) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika) beliau mengambil harta (yang dipersembahkan oleh orang-orang musyrik) yang (tersimpan) di perbendaharaan (berhala) al-Laata, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (memanfaatkannya untuk) melunasi utang (sahabat yang bernama) ‘Urwah bin Mas’ud ats-Tsaqafi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) tidak menganggap dipersembahkannya harta tersebut kepada (berhala) al-Laata sebagai (sebab) untuk melarang mengambil (dan memanfaatkan harta tersebut) ketika bisa (diambil).

Akan tetapi, orang yang melihat orang (lain) yang melakukan perbuatan syirik tersebut (mempersembahkan makanan/harta kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala), dari kalangan orang-orang bodoh dan para pelaku syirik, wajib baginya  untuk mengingkari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada pelaku   syirik itu bahwa perbuatan tersebut adalah termasuk syirik, supaya tidak timbul prasangka bahwa sikap diam dan tidak mengingkari (perbuatan   tersebut), atau mengambil seluruh/sebagian dari harta persembahan   tersebut, adalah bukti yang menuinjukkan bolehnya perbuatan tersebut dan bolehnya berkurban dengan harta tersebut kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena perbuatan syirik adalah kemungkaran (kemaksiatan) yang paling   besar (dosanya), maka wajib diingkari/dinasihati orang yang   melakukannya.

Adapun kalau makanan (yang dipersembahkan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala) tersebut terbuat dari daging hewan yang disembelih oleh para pelaku   syirik, maka (hukumnya) haram (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian   juga lemak dan kuahnya, karena (daging) sembelihan para pelaku syirik   hukumnya sama dengan (daging) bangkai, sehingga haram (untuk dimakan)   dan menjadikan najis makanan lain yang tercampur dengannya. Berbeda   dengan (misalnya) roti atau (makanan) lainnya yang tidak tercampur   dengan (daging) sembelihan tersebut, maka ini semua halal bagi orang   yang mengambilnya (untuk dimakan/dimanfaatkan), demikian juga uang dan   harta lainnya (halal untuk diambil), sebagaimana penjelasan yang lalu, wallahu a’lam.”[18]

Penutup

 

Demikianlah tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi semua orang yang membacanya untuk kebaikan dunia dan akhiratnya.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 3 Dzulqa’dah 1431 H

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A

Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir (4/550), Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 890), at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 317) dan kitab Hum Laisu Bisyai (hal. 4).

[2] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 273).

[3] Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 282).

[4] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 228).

[5] Lihat kitab Syarhu Shahiihi Muslim (13/141), al-Qaulul Mufiid ‘Ala Kitaabit Tauhiid (1/215) dan kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).

[6] Kitab Jaami’ul Bayaan Fi Ta’wiilil Quran (3/319).

[7] HSR. Muslim (no. 1978)

[8] Keterangan Syaikh Shalih Alu Syaikh dalam kitab at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid (hal. 146).

[9] Lihat kitab Fathul Majid (hal. 178 dan 179).

[10] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf (no. 33038) dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan dari jalan lain oleh Imam Ahmad dalam kitab az-Zuhd (hal. 15-16), al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman (no. 7343) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’ (1/203).

[11] Kitab Tafsir Ibnu Katsir (2/5).

[12] HSR. Muslim (no. 1598).

[13] Kitab Syarhu Shahiihi Muslim (11/26).

[14] Lihat keterangan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 175).

[15] Kitab Daqa-iqut Tafsiir (2/130).

[16] HR Ahmad (1/293), Ibnu Hibban (no. 4938) dan lain-lain, Dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albani dalam kitab Ghaayatul Maraam (no. 318).

[17] Lihat keterangan Syaikh Muhammad Hamid al-Faqiy dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174).

[18] Catatan kaki Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz terhadap kitab Fathul Majiid (hal. 174-175).

http://muslim.or.id


--
Mari Kembali Kepada Tauhid dan Sunnah, Tinggalkan Syirik dan Bid'ah.
read more “Tumbal dan Sesajen, Tradisi Syirik Warisan Jahiliyah”

Selasa, 21 Juni 2011

Hukum Hormat Bendera Merah Putih

Posted: 15 Jun 2011 05:00 PM PDT

السؤال : ما حكم الوقوف لتحية العلم ؟
Pertanyaan, “Apa hukum berdiri untuk hormat bendera?”
الجواب : لا حرج, ولا علاقة له بالدين ولا يعارض الإسلام في الشيء وليس هذا تعبدا, أنت لا تقف للعلم عبادة له, إنما هذا رمز يجب على الناس احترامه, وهذا من أمور الدنيا وليس مرادا لذاته. إنما يمثل شيئا يعني هذه القطعة من القماش لا تعظم لذاتها
Jawaban Syaikh Usamah al Qushi [salah seorang ulama ahli sunnah di kota Kairo Mesir], “Tidak masalah. Hormat bendera itu tidak berkaitan dengan agama dan sedikit pun tidak bertentangan dengan Islam. Hormat bendera bukanlah perkara ibadah. Anda tidaklah berdiri dalam hormat bendera karena beribadah kepada bendera. Bendera hanyalah simbol yang wajib dihormati oleh warna negara. Hormat bendera adalah bagian dari perkara dunia. Hormat bendera itu bukanlah hormat kepada selembar kain. Kain di sini hanyalah mewakili sesuatu. Artinya selembar kain bendera itu tidaklah dihormati karena kainnya.
وكانت الراية موجودة على عهد رسولنا صلى الله عليه وسلم و كان لها احترام
Bendera itu sudah ada di masa Rasulullah dan juga dihormati.
نعم لم يكن احترام بنفس الصورة التي نحن نفعلها اليوم لأن الدنيا, مظاهر الحياة الدنيوية تختلف من عصر إلى عصر ومن مكان إلى مكان. التعظيم والاحترام كان له طريقة مختلفة
Memang, bendera tidaklah dihormati dengan cara penghormatan yang kita lakukan saat ini karena perkara dunia itu berbeda antara satu zaman dengan zaman berikutnya, antara satu tempat dengan tempat yang lain. Jadi cara menghormati sesuatu itu wajar saja jika berbeda.
فكانت الراية فقط في حالة الحرب وكانت ترفع كرمز للعزة ورمز للإباء والصمود يعني طال ما هذه الراية مرفوعة فمعنى أن الجيش صامد وثابت, سقوط الراية كان يعني انهيار الحالة الروح المعنوية يعني لو استطعنا أن نسقط راية العدو أو نسقط أو نقتل شخص الذي يحمل الراية هذا يبث روح الهزيمة في جوش الآخر ونفس شيء في جيشنا فكانت الراية يحرص الجيش على أن تبقى هذه الراية مرفوعة و خفاقة طوال المعركة والعدو يحرص على قتل حامل الراية كما يحرص على قتل قائد الجيش يعني هذا مراد هدف
Di masa silam bendera hanya dikibarkan saat perang saja. Ketika itu bendera dikibarkan sebagai simbol kemuliaan, kemuliaan dan ketidaktundukan terhadap musuh. Artinya selama bendera berkibar tinggi berarti pasukan masih eksis dan gagah. Jatuhnya bendera berarti hancurnya spirit pasukan. Sehingga jika kita mampu menjatuhkan bendera musuh, menjatuhkan atau membunuh orang yang memegang bendera musuh maka spirit kekalahan akan menyebar di tengah-tengah pasukan musuh. Hal yang sama juga akan dialami oleh pasukan kaum muslimin. Oleh karena itu pihak musuh berupaya agar bendera tetap berkibar tinggi selama peperangan berlangsung. Musuh sangat antusias untuk membunuh orang yang membawa bendera sebagaimana berantusias untuk membunuh panglima perang. Dengan kata lain, bendera adalah salah satu target dan sasaran musuh.
وبالتالي احترام الراية ورفعها وكونها تخفق هذا أمر له أصول حتى في زمان النبي الكريم صلى الله عليه وسلم. فتحية العلم ليست محرمة.
Jadi hormat bendera, mengerek dan mengibarkannya adalah perkara yang memiliki landasan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kesimpulannya, hormat bendera bukanlah hal yang haram.
يقول السائل : ما حكم الوقوف لتحية العلم حيث إن بعض الشيوخ الجزائريين امتنعوا من هذا الأمر فكانت مشكلة في الجزائر ؟
Pertanyaan, “Apa hukum berdiri untuk hormat bendera karena sebagian ulama di Al Jazair menolak untuk menghormati bendera dan ini menyebabkan mereka mendapatkan masalah?
الجواب : كلنا قلنا نحرم تحية العلم في مرحلة من المراحل في حياتنا الدينية, نظرا لقصر فهمنا وقلة علمنا.
Jawaban Syaikh Usamah al Qushi, “Semua kita pernah mengharamkan hormat bendera pada salah satu fase kehidupan beragama kita mengingat kedangkalan pemahaman dan terbatasnya ilmu kita.
فقلنا نقول إنما الوقوف خشوعا يكون لله وحده لا شريك له وهذا صحيح, الوقوف خشوعا تدينا عبادة, هذا لا يكون لله إلا لله رب العالمين
Kami katakan bahwa berdiri dengan penuh penghinaan diri hanya boleh untuk Allah semata, tanpa selainnya. Ini adalah keyakinan yang benar. Berdiri dengan penuh penghinaan diri, dalam rangka beribadah dan menghambakan diri hanya boleh untuk Allah rabb semesta alam.
لا يصح أن نقف خاشعين تعبدا ولا حتى لرسولنا صلى الله عليه وسلم ولا لمشايخنا ولا لآبائنا تعبدا
Kita tidak diperbolehkan untuk berdiri dengan penuh penghinaan diri dan dalam rangka menghambakan diri bahkan untuk Rasulullah, apalagi sekedar guru ataupun orang tua. Ingat yang tidak boleh adalah berdiri dalam rangka menghambakan diri.
أما احتراما لا، فهذا أمر من أمر الدنيا لا دخل له بالدين لا من قريب ولا من بعيد ولا يعتبر عبادة ولا يعتبر تدينا وبالتالي مثل هذا هو من العادات وليس من العبادات وعليه لا شيء فيه إن شاء الله
Sedangkan berdiri menghormat itu lain. Berdiri menghormat itu termasuk urusan dunia dan sama sekali tidak terkait dengan agama, tidak dinilai sebagai ibadah dan agama. Sehingga perkara semacam ini termasuk perkara non ibadah [yang pada dasarnya diperbolehkan, pent], bukan termasuk perkara ibadah mahdhah. Berdasarkan hal itu maka berdiri hormat bendera insya Allah tidaklah mengapa”.
Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=BoVCX2iRJ2Q
NB:
Terima kasih yang tulus kami ucapkan kepada saudara kami, Yahya Ainain salah seorang pembaca
www.ustadzaris.com yang sukarela mentranskrip fatwa Syaikh Usamah al Qushi untuk kami terjemahkan dan kami terbitan di web ini. Jazahullahu ahsanal jaza’.
read more “Hukum Hormat Bendera Merah Putih”

Jumat, 17 Juni 2011

Kajian Rutin Area Bekasi

Masjid At-Taqwa
Rawalumbu Jembatan 11, Bekasi
Setiap Sabtu Ba'da Maghrib Minggu 1,2,5
Ustadz : Mahfudz Umri LC
Materi : Syarah Hadist Arbain

Setiap Sabtu Ba'da Maghrib Minggu 3 & 4
Ustadz : Abu Qotadah
Materi : Kitab Tauhid

Setiap Minggu Ba'da Maghrib
Ustadz : Muhammad Dahri Qomaruddin
Materi : Ahkamul Janaiz

Senin s/d Jum'at Ba'da Shubuh
Ustadz : Subakir Ahmad
Materi : Tafsir Karimir Rohman karya Syaikh Abdurrohman As-Sa'di

Khusus Akhwat (Perempuan)
Setiap Jum'at 08.30 s/d 10.30
Pemateri :Umi Yunengsih
Minggu 1&3, Materi : 76 Dosa Besar
Minggu 2&4, Materi : Pandualan amalan sehari semalam

Masjid Nurul Haq
Jembatan 7 Rawalumbu Bekasi
Setiap Sabtu Ba'da Maghrib Minggu 2,4 & 5
Ustad : Muhammad Dahri Qomaruddin
Materi : Pengobatan ala Nabi

Masjid Amar Ma'ruf
Bekasi Timur depan gedung Depsos atau dekat BTC.
Setiap Minggu Ba'da Ashar
Ustadz :Abu Ahmad Zainal Abidin, Lc
Materi : Kajian Tafsir Ibnu Katsir

Masjid Al-Ikhlas
Perumahan Dukuh Bima
Setiap Sabtu, Minggu ke 3
Jam 08.00 s/d 10.00
Ustadz : Mahfudz Umri LC
Materi : menyusul

Masjid Al-Iman
Perumahan Dukuh Zamrud, Blok S
Setiap Minggu, Minggu ke 3
Jam 08.00 s/d 10.00
Ustadz : Mahfudz Umri LC
Materi : menyusul

Masjid Al-Mukmin
Perumahan Dukuh Zamrud, Blok T
Setiap Sabtu, Minggu ke 3
Ba'da Ashar
Ustadz : Abu Ahmad Zainal Abidin, Lc
Materi : menyusul
Pantia : 08151818057

Masjid Muhammad Ramadhan
Perumahan Galaxy, (Samping Kecamatan)
Jl. Pulo Ribung Raya)
Setiap Sabtu, Minggu ke 2 & 4
Jam 08.00 s/d 10.00
Ustadz : Mahfudz Umri LC
Materi : Tafsir Mishbahul Munir
Panitia:08129573868

Khusus Akhwat (Perempuan)
Mushola Taliful Qulub
Perumahan Bumiagara
Bumi Rinjani
Setiap Rabu
Jam 09.00 s/d selesai
Minggu 1, Pemateri :Umi Yunengsih
Minggu 2, Pemateri :Ustadz Abu Haidar
Minggu 3, Pemateri :Ustadz Tamu
Minggu 4, Pemateri :Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Masjid Al-Ihsan
Setiap Sabtu Minggu 2 dan ke 4 (konfirmasi dengan pantia : 0811179759)
Jam 09.00 s/d Selesai
Pemateri: Ust. Abu Haidar as-Sundawy
Materi: Zikrul Maut - Tanda-tanda Kiamat Besar
Komplek Pondok Timur Mas & Vila Jaka Setia, Bekasi Selatan
(Kalo dari kalimalang, Masuk Galaxy, lewatin jembatan Tol,
(Sebelum Gapura Perum Galaxy , belok kiri lurus, ketemu pos satpam, belok kiri mentok ketemu dah Masjidnya)

Kajian Rutin di Masjid Izzatul Islam Perumahan Grand Wisata - Bekasi :
Ahad 1 dan 2 ba'da Subuh: Ustadz Abu Islamah, bahas kitab Hadist Arba'in AnNawawi
Ahad 2 dan 4 Ba'da Maghrib: Ustadz Mahfudz Umri, bahas kitab Fathul Madjid
Ahad 4 pagi jam 10: Ustadz Ilham Tabrani bahas kitab Riyadusholihin
Info : 0816-1112250

Masjid Baitul Makmur
Perumahan Telaga Sakinah Cibitung, setiap Sabtu jam 19.30 s.d 21.00
Pekan I,  Hadist Arba'in Nawawi, Ustadz Abu Islama Imanuddin Lc
Pekan II, Syarah Ushulussunnah Imam Ahmad, Ustadz Abu Qotadah
Pekan III, Syarah Qowa'id Arba', Ustadz Fakhruddin Nu'man Lc
Pekan IV, Fiqih Wanita (Minhajus Salikin), Ustadz Muhammad Nuzul Zikri Lc (Kajian rutin Muslimah)
Pekan V, Tafsir as-Sa'di, Ustadz Ade Hermansyah Lc
Info: 0812-9398392
Sumber: e-mail dari akhi Abu Farras Haidar

Masjid At-Taqwa - Kajian Ikhwan
Kantor BPN - Lippo Cikarang
Kitab Riadhus Sholihin
Ba'da Maghrib s/d 20:30
Setiap Jumat Malam

Masjid Al-Hidayah
Lembah Hijau - Lippo Cikarang
Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri
Tafsir Al-Quran - ayat2 pilihan
Ba'da Isya s/d 21:00
Setiap Ahad ke-3 [ Ba'da Lebaran, menjadi setiap pekan ke-1 dan ke-3,Insya Alloh ]

Masjid Syifa Budi
Dekat Pintu Masuk Kawasan Hyundai, Lippo Cikarang (Data akan segera dilengkapi)

Masjid Ar-Rahman
Jln. DMC Raya no 16 RT 004/007, Jati Waringin Pondok Gede, Bekasi. Telp. 021-70635674
Kajian bulanan:
Pemateri      : Ustadz Sulam Lc.
Hari, tanggal: Senin, 23 Januari 2012
Waktu           : 09.00 s.d selesai
Materi          : Cinta dan Benci Karena Allah

Pemateri      : Ustadz Abu Yahya Badrussalam Lc.
Hari, tanggal: Ahad, 26 Februari 2012
Waktu           : 09.00 s.d selesai
Materi          : Keutamaan Melangkahkan Kaki Kita ke Masjid

Pemateri      : Ustadz Abu Ahmad Zainal Abidin Lc.
Hari, tanggal: Ahad, 04 Maret 2012
Waktu           : 09.00 s.d selesai
Materi          : Mengais Bekal Kebaikan Menuju Kematian

Pemateri      : Ustadz Firdaus Sanusi MHi

Hari, tanggal: Jum'at, 06 April 2012
Waktu           : 15.10 (ba'da Ashar) s.d selesai

Materi          : Anak Shalih Aset Orang Tua Yang Paling Berharga

Pemateri      : Ustadz Mahfudz Umri Lc.
Hari, tanggal: Ahad, 13 Mei 2012
Waktu           : 09.00 s.d selesai
Materi          : Sudah Terujikah Iman Kita

Pemateri      : Ustadz Muhammad Nuzul Lc.
Hari, tanggal: Ahad, 10 Juni 2012
Waktu           : 09.00 s.d selesai
Materi          : Menjaga Diri dan Keluarga dari Api Neraka

Info: Bpk H. Darman, 08161932681

sumber :
http://makam204.blogspot.com/ dan sumber-sumber lainnya
read more “Kajian Rutin Area Bekasi”

Palembang Tempo Dulu


Benteng

Pasar Tengkuruk


Dempo

Kantor Pos

Sungai Sekanak 

Masjid Agung & Air Mancur ( 0 KM)

Ampera Bridge (masih bisa diangkat)

Sumber: http://nandodwi.blogspot.com
read more “Palembang Tempo Dulu”

[Renungan Motivasi Diri] Sebuah Kisah Nyata Tentang Perjalanan Menuntut Ilmu Seorang Pemuda di Zaman Ini.

Sebuah renungan agar kita semangat menuntut ilmu 
 
Bismillaahirrahmaanirrahiim…….. 
Cerita ini saya (penulis) tulis adalah untuk memberikan ibrah kepada kita semua khususnya saya sendiri, bahwa penderitaan dan kesusahahpayahan kita dalam menempuh jalan yang haq ini tidaklah seberapa, bahkan jika kita bandingkan dengan para salafush shalih. 
Cerita yang saya ambil ini adalah kisah manusia di masa ini, di mana sangat langka dan sulit ditemui orang-orang yang memiliki ghirah yang sama sepertinya dalam menuntut ilmu agama. 
Saya menuliskan cerita ini adalah berdasarkan sebuah kisah nyata, di mana kisah tersebut saya dengar sendiri oleh salah satu sumber terpercaya yang mengetahui kisah tersebut… Wallahu a’lam. 
Semoga kisah ini dapat memotivasi dan menginspirasi kita untuk lebih dapat bersemangat dalam menuntut ilmu syar’i…Barakallahu fikum. 
 
Di suatu daerah terpencil, terdapat sepasang suami istri yang sangat zuhud…. 
Mereka belum dikaruniai seorang putra, karena masih dikategorikan pengantin yang masih baru. Perlu diketahui, sang suami adalah seorang yang sangat rajin menuntut ilmu, ia adalah seseorang yang memiliki semangat yang sangat luar biasa untuk memperoleh ilmu. Bahkan, dahulu ketika ia ingin menikah, ia tidak mempunyai sepeser uang yang cukup untuk meminang seorang akhawat, dan akhirnya ia menghadap kepada salah seorang ustadz di ma’had yang saat itu ia belajar di sana, hanya untuk meminta nasihat bagaimana ia dapat menikah. Ia sangat sadar bahwa dirinya tak tampan dan tidak mapan dalam pekerjaan, karena hampir masa mudanya dihabiskan di ma’had. Sang ustadz pun menghargai tekadnya dan pada akhirnya membiayai pernikahan lelaki tersebut. 
 
Sang suami di masa mudanya adalah salah seorang murid yang diakui kepandaiannya di ma’hadnya. Beberapa rekan dan ustadz memujinya dalam hal keilmuannya. 
 
Suatu hari sang suami berniat ingin mendatangi suatu daurah di luar kota. Karena ia belum memiliki pekerjaan yang tetap (masih serabutan -pen.), maka ia dan istrinya memikirkan bagaimana caranya agar sang suami dapat pergi untuk mendatangi daurah tersebut walau ekonomi mereka sangat pas-pasan. Jarak yang harus ditempuh sangatlah jauh, sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan penghasilan mereka untuk makan sehari-hari saja masih belum cukup. Sang suami bukanlah seorang yang malas dalam mencari nafkah, namun qadarallah…. Allah telah menetapkan rezekinya hanya sedemikian. Walau demikian, ia tetap bersemangat dalam menjalani hidupnya. Suatu hari, istrinya yang walhamdulillah sangat qana’ah dan juga zuhud, berinisiatif membongkar tabungan yang beberapa bulan ia kumpulkan di kotak penyimpanannya. Qaddarallah…..uang yang terkumpul hanya Rp 10.000,-. Bayangkan wahai pembaca -bahkan, mata ini ingin menangis ketika saya mengetik kisah ini- dalam sehari, kita bisa memegang uang puluhan ribu, ratusan ribu, bahkan mungkin hingga ada yang mencapai nominal jutaan. Dengan keistiqamahan dan kezuhudan, sang istri tidak pernah mengeluh untuk mengumpulkan 100 perak (Rp 100,-) setiap keuntungan yang diperoleh suaminya yang tidak setiap hari ia dapatkan. 
Sang istri segera mengumpulkan uang tersebut dan berinisiatif untuk membuatkan bekal arem-arem (bahasa Jawa), yaitu sejenis nasi kepal yang dibungkus daun pisang untuk bekal perjalanan suaminya. Hanya itu yang dapat sang istri berikan kepada suaminya sebagai wujud cinta dan kasih sayangnya. 
 
Sang suami pun kemudian berangkat dengan membawa bekal dan doa dari istrinya untuk menuntut ilmu. Ia pergi dengan berjalan kaki!! Yah, hanya berjalan kaki untuk menepuh jarak puluhan kilometer!!! (Wallahua’lam). Karena, ia tak membawa uang sepeserpun untuk bepergian, hanya beberapa buah arem-arem dan pakaian yang melekat di badannya yang ia bawa ke luar kota. Subhanallah….. Perjalanan ia tempuh tiga hari tiga malam dengan kedua kakinya tanpa kendaraan satupun. 
 
Akhirnya, ia pun sampai di tempat daurah dilaksanakan, hanya dengan berjalan kaki dan berteduh di tempat seadanya selama perjalanan. Dauroh akhirnya dimulai. Selama daurah, ia sangat antusias untuk mengambil ilmu yang diterimanya, ia mengambil shaf paling depan dan dekat dengan ustadz pemateri. Namun beberapa saat kemudian, ia mendapat teguran oleh seseorang di sampingnya, karena setiap beberapa menit ia selalu meluruskan kakinya ketika materi berlangsung. Hal itu tidak ia lakukan sekali-dua kali, namun hingga beberapa kali, hingga akhirnya orang di sampingnya pun menegurnya karena menganggapnya tidak sopan. Hal itu ia lakukan (meluruskan kaki ke depan -ed.), karena kakinya terasa pegal (sebab -ed.) selama tiga hari tiga malam berjalan kaki. Masya Allah! 
 
Saat istirahat pun tiba. Ia berkumpul dengan ikhwan-ikhwan lain di dapur untuk membantu berbenah. Ia pun akhirnya menceritakan kisah tiga hari tiga malamnya itu kepada salah seorang ikhwan di tempat tersebut dan seketika membuat tercengang orang-orang yang mendengarnya. Akhirnya, cerita itu sampai ke telinga ustadz pemateri daurah…Ustadz pun tercengang dengan kisah itu! 
Akhirnya, ustadz beserta ikhwan-ikhwan mengumpulkan dana sukarela untuk memberikan sumbangan kepadanya dan terkumpulah uang Rp 300.000,- sebagai dana bantuan untuk kepulangannya. 
 
Subhanallah, sebuah kisah yang mungkin sempat kita ragukan kebenarannya, tapi Insya Allah ini kisah nyata. Semoga kita dapat mengambil ibrah (pelajaran -ed.) dari kisah ini. Terakhir, mari kita simak hadits berikut ini, “Barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu agama, pasti Allah membuat mudah baginya jalan menuju surga.” (H.R. Muslim). 
Yahya bin Abi Katsir rahimahullahu ta’ala berkata, “Ilmu tidak akan diperoleh dengan tubuh yang dimanjakan (dengan santai/tidak bersungguh-sungguh).” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi I/385, no. 554) 
 
Semoga cerita ini dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua terkhususnya saya sebagai penulis. Wallahu a’lam bishawab…. 
 
NB: Jika ada kekurangan penulisan maupun kekurangtepatan alur cerita dalam kisah ini, semua kesalahan dari penulis semata dan mohon untuk dimaklumi karena keterbatasan ingatan dan lain sebagaianya, karena kebenaran semuanya dari Allah ‘Azza wa Jalla semata. Barakallahu fikum (Menuntut Ilmu Dien (Syar’ie)’s blog) 
Yogyakarta, 9 Juni 2011 Sumber: Sebuah kisah nyata yang dikirimkan kepada redaksi.
Artikel www.salafiyunpad.wordpress.com dengan sedikit penyuntingan bahasa oleh redaksi melalui:www.situs.assunah.com
read more “[Renungan Motivasi Diri] Sebuah Kisah Nyata Tentang Perjalanan Menuntut Ilmu Seorang Pemuda di Zaman Ini.”

Rabu, 08 Juni 2011

Mengenal Lebih Dekat Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.

(Pengasuh Situs Tunasilmu.com)

Mei 31 2011

Nama : Abdullah Zaen, Lc., M.A. bin Zaeni Muhajjat, BA, M.S.

Tempat/Tanggal Lahir : Purwokerto, 1 Juli 1980

Pekerjaan : Pengasuh Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga dan dosen Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah “Imam Syafi’i” Jember

Alamat : Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Rt. 8 Rw. 2 Kedungwuluh Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah

Riwayat Pendidikan:

- Formal:

1985                : TK Pertiwi Banyumas Jawa Tengah

1986-1992       : SD Kejawar I Banyumas Jawa Tengah

1993                : Pondok Modern ar-Risalah Slahung Ponorogo Jawa Timur

1994-1998       : Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur

1999                : Fakultas Syari’ah Institut Studi Islam Darussalam Gontor

2000                : Ma’had Lughah Islamic University of Medina (IUM) KSA

2001-2004       : S1 Fakultas Hadits dan Dirasat Islamiyah IUM (Cumlaude)

2005-2009       : S2 Jurusan Aqidah IUM (Cumlaude)

- Non Formal :

2000-2009       : Belajar berbagai kitab pada:
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbâd: kitab Sunan Abi Dâwûd, sebagian dari Sunan at-Tirmidzi, al-Arba’în an-Nawawiyyah dan sebagian dari Sunan Ibn Mâjah
.
Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Âmir ar-Ruhaili: kitab: al-Ushûl ats-Tsalâtsah, Kasyf asy-Syubuhât, al-Qawâ’id al-Arba’,
Kitab at-Tauhîd, Kitab al-Îmân li Abi ‘Ubaid al-Qâsim bin Sallâm, sebagian dari Kitab al-Qadar li Ibn Wahb, sebagian dari  Kitab as-Sunnah li al-Khallâl, Kitab al-I’tiqâd li Ibn Abi Ya’la, Syarh as-Sunnah li al-Muzani, Mauqif Ahl as-Sunnah min Ahl al-Ahwâ’
wa al-Bida’, sebagian dari Riyâdh ash-Shâlihîn, Ushûl as-Sunnah li al-Imam Ahmad, sebagian dari at-Tadmuriah dan sebagian dari al-Hamawiyah.

Syaikh. Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-‘Abbâd: kitab Fâ’idah Jalîlah fî Qawâ’id al-Asmâ’ al-Husna, sebagian dari al-Adab al-Mufrad, sebagian dari Tharîq al-Wushûl, sebagian dari al-Qawâ’id al-Mutsla, dan sebagian dari al-’Aqîdah al-Wâsithiyah.

Syaikh. Dr. Shalih bin Sa’ad as-Suhaimy: kitab Kasyf asy-Syubuhât.

Syaikh. Dr. Sulaiman bin Salîmullah ar-Ruhaily: sebagian dari kitab Manâr as-Sabîl, sebagian dari al-Waraqât, sebagian dari Manzhûmah al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah li as-Sa’dy.

Syaikh ‘Ubaid al-Jâbiry: sebagian dari kitab Syarh as-Sunnah li al-Barbahâry.

Syaikh Prof. Dr. Muhammad bin Khalîfah at-Tamîmi: sebagian dari kitab al-Hamawiyah.

Syaikh Dr Abdullah bin Abdurrahîm al-Bukhâry: sebagian dari kitab al-Bâ’its al-Hatsîts.

Syaikh Abdurrahman ar-Raddâdy: sebagian dari Matan Abi Syuja’.

Keorganisasian:

-       Sekertaris Pimpinan Pondok Modern Gontor (tahun 1999).

-       Ketua Mahasiswa Indonesia Islamic University of Medina (tahun 2003).

-       Pembina Yayasan ar-Raudloh Jogjakarta (tahun 2006 hingga sekarang).

-       Pembina Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga (tahun 2010 hingga sekarang)

-       Takmir Masjid Agung Darussalam Purbalingga – Bagian Imarah (tahun 2010 hingga sekarang)

Pengalaman Kerja:

-       Guru Kulliyyatul Mu’allimin al-Islamiyah Pondok Modern Gontor (1999-2000)

-       Penerjemah di Badan Penyuluhan Haji Kementrian Agama Arab Saudi, hampir pada setiap musim haji, sejak tahun 2003 hingga 2009.

Karya Ilmiah:

- Buku berbahasa Indonesia:
Imam Syafi’i Menggugat Syirik, Pembelaan Imam Syafi’i dan Para Pengikutnya terhadap Tauhid (diterbitkan oleh Maktabah al-Hanif Jogjakarta tahun 2007).

14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah (diterbitkan oleh Pustaka Muslim Jogjakarta tahun 2007).

- Buku terjemahan dan editan:
Untaian Mutiara Khutbah dan Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Haji Wada’. (Terjemahan dari Khuthab wa Mawâ’izh min Hajjah al-Wadâ’ karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-’Abbâd al-Badr (diterbitkan diMadinah).
Ulama Mekah dan Nejd Bersatu Padu Membela Tauhid dan Memerangi Kesyirikan,– Dokumen Nota Kesepakatan Ulama Mekah dan Ulama Nejd dalam Masalah Tauhid. Terjemahan dari al-Bayân al-Mufîd fî mât tafaqa ‘alaihi ‘Ulama Mekkah wa Najd min ‘Aqâ’id at-Tauhîd (diterbitkan oleh Islamic Centre Hauthah Sudair Riyadh).

Biarkan Syi’ah Bercerita tentang Agamanya. Terjemahan dan ringkasan dari kaset Waqafât ma’a Du’ât at-Taqrîb oleh Syaikh Abdullah as-Salafy (diterbitkan oleh Pustaka Muslim Jogjakarta).

Pancaran Nilai-nilai Keimanan dalam Ibadah Haji – Studi tentang Keterkaitan Ibadah Haji dengan Aqidah Seorang Muslim. Terjemahan dan ringkasan dari buku Durûs ‘Aqadiyyah Mustafâdah min al-Hajj karya Syaikh Prof Dr. Abdurrazzâq bin Abdul Muhsin al-’Abbâd al-Badr.

Penjatuhan Vonis Kafir dan Aturannya. Terjemahan dari at-Takfîr wa Dhawâbithuh karya Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily (diterbitkan Darus Sunnah Jakarta).

- Makalah:
Upaya Menjaga Kemurnian Islam – Menyoal Tahdzîr dan Norma-normanya.
Perpustakaan Pak Ustadz – Daftar Buku-buku Primer bagi Para Da’i.
Penggugur Dosa.
Agama adalah Nasehat.
Indahnya Islam
Berdakwah dengan Akhlak Mulia
Berdakwah dengan Hati
Beberapa Kaidah Penting Tafsir
Beberapa Pembahasan Penting tentang Isti’adzah
Beberapa Pembahasan Penting tentang Basmalah
Tafsir Surat al-Fatihah
Tafsir Surat an-Nas

dan lain-lain.

- Karya Tulis Berbahasa Arab (belum diterbitkan):

Tahrîk al-Ushbu’ fi at-Tasyahhud.
Manzilah ash-Shahâbah Bain al-Ghulâh wa al-Jufâh.
Ta’rîf Tauhîd al-Asmâ’ wa ash-Shifât wa ‘Alâqatuh bi Aqsâm at-Tauhîd al-Ukhrâ.
Nawâqidh Tauhîd ar-Rubûbiyyah.
Tahqîq al-Qaul fî mâ Nusiba ilâ al-Imâm Mâlik fî anna al-Îmân Yazîd wa Tawaqqufuh ‘an an-Nuqshân.
Mazhâhirul Inhirâf fî Tauhîd al-’Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islâm minhâ (tesis).

Sumber: www.tunasilmu.com
read more “Mengenal Lebih Dekat Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.”

Minggu, 05 Juni 2011

Bau Busuk Syiah Akhirnya Tercium Juga

simbol yahudiPepatah kita mengatakan : "Sepandai-pandainya menutup barang busuk akhirnya tercium juga"
Seorang penyair Arab berkata :
ومَهما تكُنْ عندَ امرىء ٍ من خليقةٍ  وإنْ خالَها تَخفَى على النّاسِ تُعلَمِ
"Bagaimanapun perangai buruk seseorang meskipun ia menyangka perangainya tersebut tidak nampak oleh manusia maka akan terbongkar juga" (Diwan Zuhair bin Abi Salma hal 6)
"Aku bersumpah demi Allah Aisyah sekarang di neraka !!!", "Aisyah wanita pezina…!!!", "Saat ini Aisyah diadzab di neraka, dimasukkan ke dalam tannur dalam tergantung dengan kaki yang terikat…!!!", "Sekarang Aisyah di neraka sedang makan daging bangkai…!!!", "Semoga Allah melaknat Aisyah dan ayahnya…!!!" Demikialah kata-kata kotor yang keluar dari mulut seorang syaikh Syiah yang bernama Yasir Al-Habiib dalam acara perayaan kematian Aisyah bulan Ramadan yang lalu (tahun 1431 H atau 2010 M). Bahkan ia berkata, "Maka hari ini kita bersyukur kepada Allah, karena dengan matinya Aisyah telah memindahkan Aisyah dari bumi ke dalam adzab di neraka…!!!. Semua vonis-vonis kotor tersebut dilontarkannya dalam satu pengajian yang berdurasi sekitar setengah jam. Bahkan di akhir pengajian ia mengajak para hadirin tatkala pulang ke rumah masing-masing untuk sholat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah atas wafatnya Aisyah dan menjadikan sholat dua rakaat tersebut sebagai wasilah untuk berdoa kepada Allah maka niscaya hajat mereka akan dikabulkan oleh Allah. (lihat video ceramah ini di (http://www.youtube.com/watch?v=KY7ax6k3q6w&feature=player_embedded)
Bagaimanapun syi'ah berusaha untuk bertaqiyyah dan menyembunyikan aqidah busuk mereka akhirnya ada diantara mereka yang terang-terangan untuk mengungkap kebencian mereka yang terpendam kepada para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahkan kepada istri Nabi Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakr –radhiallahu 'anhuma-.

Setelah sekian lama banyak kaum muslimin yang terpedaya dengan tipuan orang-orang Syia'h maka semoga dengan kejadian ini bisa membuka mata mereka dan sadar bahwasanya selama ini mereka hanyalah terpedaya oleh tipuan dan taqiyyahnya orang-orang Syi'ah.
Bagi orang yang biasa menelaah buku-buku pegangan karangan para ulama Syi'ah maka cacian dan makian seperti di atas merupakan hal yang biasa dalam buku-buku mereka. Akan tetapi sebagian kaum muslimin masih berbaik sangka terhadap mereka dengan berdalih, "Syi'ah yang dulu tidak seperti syi'ah yang sekarang. Syi'ah yang mengkafirkan para sahabat adalah syi'ah zaman dulu, adapun sekarang mereka lebih moderat".
Anggapan seperti ini adalah anggapan orang yang tidak tahu fiqhul waqi' (kondisi kenyataan sekarang), maka pernyataan Yasir Al-Habib diatas membantah dengan jelas persangkaan yang keliru ini.

Oleh karenanya kejadian ini merupakan peringatan keras kepada sebagian harokah dakwah yang semangat mempersatukan kaum muslimin dengan mengorbankan aqidah tauhid mereka…
Slogan mereka : Kita saling toleransi dalam hal-hal yang saling khilaf diantara kita…
Slogan yang manis akan tetapi hakekatnya sangatlah pahit…
Dakwah tauhid mereka tinggalkan…
Bahkan mereka memusuhi orang-orang yang menyeru kepada tauhid…
Bahkan mereka berangan-angan untuk menyatukan Ahlus Sunnah dengan Syi'ah…
Bagaimana Sunnah dan Syi'ah bisa bersatu..??!!,
Apakah kita rela Abu Bakar dan Umar dikafirkan…???
Apakah kita ridho dengan hari bergembira mereka tatkala menyambut kematian Umar bin Al-Khottob??!!
Apakah kita ridho mereka mengagungkan Abu Lu'lu Al-Majusi pembunuh Umar, hingga kuburannya ditinggikan dan diziarohi terus menerus…???!!, bahkan sang pembunuh yang beragama majusi ini dijuluki sang pemberani?
(lihat : http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)
Apakah kita rela Ibu kita Aisyah dikatakan pezina…??
Apakah kita rela Ibu kita divonis masuk neraka jahannam dalam kondisi yang mengenaskan…???
Apakah kita mau bersatu dengan syi'ah yang memiliki ka'bah di Karbalaa'? (lihat http://www.slalah.com/t12102.html)
Apakah kita mau bersatu dengan syi'ah yang meyakini bahwa karbala lebih suci dari pada kota Mekah dan kota Madinah??!! (http://www.youtube.com/watch?v=E-sUJ1oswbg&feature=related)
Belum lagi fatwa-fatwa aneh mereka yang berhubungan dengan masalah jimak, diantaranya :
-    Bolehnya berhubungan lewat dubur (http://www.youtube.com/watch?v=Kf9o7uDZ7Cs&feature=related)
-    Bolehnya berjimak dengan hewan (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=122064)
-    Bolehnya nikah kontrak secara berjama'ah??? (http://forums.ibb7.com/ibb28454.html)
-    Bolehnya mut'ah dengan anak yang masih menyusui??!! (http://www.sudanforum.net/showthread.php?t=51310)
Apakah kita mau mengorbankan aqidah kita sehingga toleransi dengan aqidah Syia'h yang busuk ini…???!!!

Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 M

Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

Artikel: www.firanda.com
read more “Bau Busuk Syiah Akhirnya Tercium Juga”

Jumat, 03 Juni 2011

Amalan di Bulan Rajab

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan  salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para  pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan  haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa  saja amalan di dalamnya? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini,  kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk  menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.  

Rajab di Antara Bulan Haram

Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban.  Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah  Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ  شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ  مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا  فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas  bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,  di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus,  maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)

Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak  penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan  berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang  lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ  muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.

Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan  munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari  sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ  السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا  أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو  الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى  وَشَعْبَانَ

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan  langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada  empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang  terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)

Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2)  Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.

Di Balik Bulan Haram

Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu  Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena  dua makna.

Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai  pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.

Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan  perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena  mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik  untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir  surat At Taubah ayat 36)

Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan  ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa  pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut  sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang  dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al  Ma’arif, 207)

Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?

Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan  haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang  lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh  sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar  Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada  yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram,  sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini  dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin  Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).

Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan Rajab

Hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa  hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih  pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam  ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan  haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan  ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap  bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak  diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang  pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)

Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah  dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah  hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan  ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya  dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu  Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ

“Tidak ada lagi faro’ dan  ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473  dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing,  lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.

Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam.  ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya  berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan  tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai  ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang  untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas  sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.

‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi  ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan)  kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam.  Ada sebuah riwayat,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada  seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.”  (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan  pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’,  yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah  dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied  selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu  Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya  dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at.  Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka  itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)

Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.

Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat Roghoib di bulan  Rajab

Tidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga  tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut.

Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah  shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat  Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib  (hari kamis pertama  bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa  sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap  raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali,  surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut  dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.

Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan  akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun  hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).

Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang  yang  telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan  sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu  panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak.  Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan  dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib,  bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh  orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di  bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di  kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir  shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil  Jauziy, 2/125-126)

Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis,  setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan  shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini.  Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah  pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Mengkhususkan Berpuasa di Bulan Rajab

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan  Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf  pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai  hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan  Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun  tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari  bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.

Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu  semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan  maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya  adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)

Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang  berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama  dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan  oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa  seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,

لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ

“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab)  dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam  Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau  mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya  shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk  berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan  tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab  saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)

Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada  bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku  tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu  bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya  sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan  Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)

Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut:

  1. Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti  bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
  2. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang  dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib).
  3. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan  pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al  Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al  Hawliyah, 235-236)

Perayaan Isro’ Mi’roj

Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah  Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?

Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas  yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya  para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa  menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada  kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal  tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan  bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang  menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan  bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”

Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’  Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil  (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu  kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)

Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih  diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang  dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan  dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula  para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak  pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan  mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui  tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan  tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian  malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at  dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang  yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini  semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang  merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah  melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)

Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada  tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)

Catatan penting:

Banyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari  Anas bin Malik. Beliau mengatakan, “Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan,

“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa  Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban dan  perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]“.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang  bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits  (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk  hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij  Musnad Imam Ahmad.

Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan di bulan Rajab dan  beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga  Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma  sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 H

***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
read more “Amalan di Bulan Rajab”

Sekelumit Kisah Pencekalan Syaikh Albani

Dalam  sebuah kaset ceramah milik Syaikh Abu Ishaq Al Huwainy yang berjudul “Ainal Ulama Ar Rabbaniyun?”, beliau menceritakan tentang ujian yang pernah menimpa guru beliau Syaikh Albani rahimahullah.Inilah cerita beliau :
Para ulama Rabbani dalam mengubah masyarakat itu sungguh berat,karena mereka memiliki dua tanggung jawab besar,yakni  :
  • (1) Membersihkan khurafat yang tertanam di jiwa-jiwa manusia dan
  • (2)Menancapkan Islam yag shahih pada jiwa mereka.
Dan tatkala para Alim Rabbani memikul tanggung jawab yang berat sekali itu, merekapun juga diuji oleh berbagai tuduhan yang disebabkan dari pemelintiran ucapan mereka serta penyebaran berbagai berita dusta. Hampir-hampir tidak selamat seorangpun dari Alim Rabbani dari hal seperti ini sebagaimana dicatat dalam sejarah.
Cukup sebagai contoh adalah Syaikh Nashiruddin Al Albani,seorang ahli hadist abad ini rahimahullah ta’ala.
Syaikh Albani adalah orang yang sangat banyak sekali dinisbatkan kedustaan padanya, padahal tidak pernah beliau katakan.Karena sebab kedustaan-kedustaan itulah beliau pernah dicekal di sejumlah negara. Maka tidaklah engkau lihat beliau memiliki suatu negeri ataupun tempat tinggal.Hidup beliau diakhir masa hidupnya sengsara sekali.Seorang alim semisal beliau terpaksa mengungsi.Karena beliau berpendapat haramnya safar ke negeri kafir,maka beliau tidak pergi ke Amerika atau Perancis atau yang lainnya.Dan kalau tidak berpendapat demikian,mungkin beliau akan mendapatkan kebebasan besar dinegara-negara tersebut.
Selama 6 bulan terkatung-katung nasibnya di perbatasan UEA! Beliau dilarang masuk kesana!Juga dilarang memasuki Kuwait! Dan juga memasuki Saudi! Dilarang memasuki Suriyah…..Lantas bagaimana beliau akan tinggal?
Dan tidaklah beliau bisa tinggal di Yordania saat itu kecuali dengan tazkiyah (rekomendasi) khusus dari salah seorang murid beliau,yakni Syaikh Muhammad bin Ibrahim Syaqrah ,wakil kementrian waqaf  sekaligus Imam Masjid Dar Ash Shofwah.
Syaikh Ibrahim Syaqrah ini kemudian menemui Raja Husain secara pribadi memintanya membolehkan Syaikh Nashiruddin Al Albani tinggal di negeri Yordan.Itupun dengan kesepakatan agar beliau tidak ditemui seorangpun saat itu.Dan juga mereka kemudian memaksa menulis di pintu rumah (vila) Syaikh Albani dengan tulisan “ Dilarang didatangi lebih dari  dua orang!”.Jika ingin berjumpa harus melalui perjanjian melalui telepon.
Dan dihari-hari pertama mereka sangat mempersempit sekali kepada Syaikh Albani,akan tetapi dihari-hari belakangan mereka melupakannya hingga tidak ketat lagi dengan aturan-aturan ini.
Tatkala aku menemui Syaikh Albani di kota Amman , beliau mengundang sejumlah relasi untuk makan dan kebetulan aku disana.Kami saat itu berjumlah 25 orang ,dan kukatakan pada Syaikh :”Wahai Syaikh,bukankah ada semacam banner peringatan bahwa dilarang masuk lebih dari dua orang?” .Syaikh Albani berkata dengan cepat:Mereka masuk dua orang dua orang saja!
Beliau yang Alim ini tidak mendapatkan baginya tempat yang nyaman.Sebelumnya mereka pun melarang durus beliau di Masjib Umar di Zurqa,hingga beliau tidak memiliki tempat untuk memberi pelajaran kepada thalabul ilmi kecuali dirumah salah seorang mereka setelah sholat isya.
Saat diselenggarakan Mu’tamar Assunnah dan Sirah Nabawiyah di Mesir, mereka tidak mengundang Syaikh Nashiruddin Albani ,padahal beliau lah orang paling besar saat itu jasa nya kepada kaum muslimin di abad ini bagi sunnah dan sirah nabawiyah.Dan mereka tidak mengundang  Syaikh Albani misalnya dengan mengaakan:”Kemarilah akan kami muliakan engkau” ,tidak ada salahsatu anggota pertemuan itu yang berbicara demikian.
Adalah semisal mereka para ulama Rabbani ini, lihatlah muamalah kepada mereka! Bagaimana mungkin kaum muslimin bisa mendapatkan manfaat dengan ilmu mereka sedang mereka diusir diberbagai negeri.!?. Bahkan yang lebih aneh lagi,sejumlah kitab-kitab ulama diberbagai perpustakaan di larang,buku Tahdzir As Sajid, buku Hurmatut Tashwir ,karya Syaikh Albani dan Syaikh Bin Baz dan sejumlah ulama ,Tahqiq Syarh Ath Thahawiyah,mengapa wahai saudara-saudara kami? Mereka mengatakan bahwa ini kitab terlarang, Al Azhar telah memutuskan bahwa kitab-kitab tersebut terlarang! Bagaimana bisa terlarang?Apakah karena karya dan peneliian dari Albani? Beginikah bermuamalah dengan ulama-ulama Rabbani ?
Sumber Kaset :Aina Al Ulama Ar Rabbaniyun menit ke 01:06:00 sampai 01:11:10 (Transkrip didapat dari http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=9266 )

Sumber:  Artikel di http://www.direktori-islam.com
read more “Sekelumit Kisah Pencekalan Syaikh Albani”

Foto Dokumenter Syaikh Albani

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah seorang pakar hadist yang sangat terkenal diabad ini,seorang da’i yang sabar dalam menyebarkan ilmu dan berdakwah mengajak manusia kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salafush shalih.

Belum lama ini beredar di negeri arab film dokumenter  jejak kehidupan Syaikh Albani.Sejumlah  gambar cuplikan dari film tersebut dipotong dan diedarkan di beberapa forum internet.Inilah gambar-gambar tersebut,mudah-mudahan  ada pelajaran yang bisa diambil bagi para tholabul ilmi dari kehidupan beliau yang tercermin dari gambar-gambar dibawah ini.
———————————————————————————————————————————————————————————————————————– 1.Dirumah inilah,Albani kecil tumbuh besar bersama kedua orangtua beliau…..
rumah

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..…….…. 2.Di rumah inilah,Syaikh Albani tinggal bersama keluarganya setelah hijrah dari Albania…
hijrah_albania
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………h 3.Madrasah Nidzamiyah,di madrasah ini  Syaikh Albani dimasukkan oleh Ayahnya untuk belajar…


awal madrasah
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. 4.Tidak lama,Ayahnya mengeluarkan lagi Syaikh Albani dari Madrasah ini untuk membimbing Syaikh  Albani menghapal Qur’an secara khusus dibawah bimbingan Ayahnya sendiri


madrasah2
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….. 5.Toko Jam dimana Syaikh Albani  bekerja bersama Ayahnya…..(Gambar orang yang terlihat adalah Adik Syaikh Albani paling kecil)


toko2
———————————————————————————————————————————————————————————————————————————————- 6.Syaikh Albani mulai membuka toko sendiri terpisah dari Ayahnya….Dijalan inilah terletak toko beliau…
jalantoko
—————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————– 7.Inilah toko usaha servis jam Syaikh Albani
toko3
——————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————– 8.Perpustakaan Adz Dzahiriyah dimana Syaikh Albani banyak menghabiskan waktunya untuk menelaah buku…terkadang di meja khususnya diantara pengunjung dan terkadang membaca buku di tangga-tangga perpustakaan.Dan menurut putra beliau,Abdul Lathif, beliau sering lupa makan dihari itu..

maktabah2
maktabah3
maktabah4
maktabah5

———————————————————————————————————————————————————————————————————————— 9.Majalah pertama dimana Syaikh Albani menulis pertama kalinya.Majalah ini yang terbit di Dimasyq
majalahpertama
———————————————————————————————————————————————————————————————————————————- 10.Ini adalah buku Ats Tsamar Mustathob Fi Fiqhis Sunnah wal Kitab,adalah kitab pertama Syaikh dalam memulai dirasah hadist-hadist


tsamar
——————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————- 11.Silsilah Adh Dhaifah ,salah satu kitab karya Syaikh Albani yang terkenal
silsilahdoifah
———————————————————————————————————————————————————————————————————————————– 12.Manuskrip Shahih Abu Daud karya Syaikh Albani
shahihabudaud

shahihabudaud2

—————————————————————————————————————————————————————————————-- 13.Shahih “As Sirah An Nabawiyah” karya Syaikh Albani
sirah2




sirah1


Sumber: http://www.direktori-islam.com/?p=420&cpage=1#comment-3338

read more “Foto Dokumenter Syaikh Albani”