Oleh: Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan
Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi  dari kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’, hlm. 125 s/d 137, karya Syaikh  Shalih Al Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di Masjid  Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su’ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula  1411 H. Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti  dan kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam  melakukan jual beli, seorang muslim harus memperhatikan  ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan  usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah n melarang jual beli,  yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya)  bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang  bathil. Berikut beberapa transaksi perniagaan atau jual beli yang  dilarang. (Redaksi)
1.  Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan  shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq.  Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ  الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ  ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ  فَإِذَا قُضِيَتِ  الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ  وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat  pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan  tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu  mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di  muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak  supaya kamu beruntung. [Al Jumu’ah :9-10].
Dalam ayat lain Allah berfirman : 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا  أَوْلَادُكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ  هُمُ الْخَاسِرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu  melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian  maka mereka itulah orang-orang yang rugi. [Al Munafiqun:9].
Perhatikanlah firman Allah Azza wa Jalla  "maka mereka itulah  orang-orang yang rugi". Allah menyatakan mereka mengalami kerugian,  meskipun mereka kaya, berhasil mengumpulkan banyak harta dan memiliki  banyak anak. Sesungguhnya harta dan anak-anak mereka tidak akan bisa  menggantikan dzikir yang terlewatkan.
Seorang pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih  dua kebaikan, yaitu memadukan antara mencari rezeki dengan ibadah kepada  Allah Azza wa Jalla. Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan  menghadiri shalat pada waktunya. Allah berfirman : 
فَابْتَغُوا عِندَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ 
Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepadaNya. [Al Ankabut :17]
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah. [Al Jumu’ah :10].
Jadi, perniagaan itu ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat.  Perniagaan dunia menggunakan harta dan usaha. Sedangkan perniagaan  akhirat menggunakan amal shalih. Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ  تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ  تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ  وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ۚ  ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ  يَغْفِرْ لَكُمْ  ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ  وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ   وَأُخْرَىٰ تُحِبُّونَهَا ۖ نَصْرٌ مِّنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ ۗ  وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu  perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu)  kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah  dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu  mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan  kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan  (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di surga 'Adn. Itulah  keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai,  (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan  sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman. [Ash Shaf  :10-13].
Inilah perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi dengan  pernigaan dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas  kebaikan. Jika seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia dan  mengabaikan perdagangan di akhirat, inilah orang yang rugi. Sebagaimana  firman Allah, yang artinya mereka itulah orang-orang yang merugi.
Seandainya seseorang melakukan ibadah, shalat, dzikir dan melaksanakan  kewajiban-kewajibannya, niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya.  Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah  kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah  yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi  orang yang bertaqwa. [Thaha :132].
Shalat yang dianggap oleh sebagian orang sebagai penghalang mencari  rezeki, ternyata sebaliknya, ia bisa membuka pintu rezeki, kemudahan dan  barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada Allah Azza wa  Jalla, maka Allah akan memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki  buatmu, dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi rezeki. [Al Jumu’ah :11].
Allah Azza wa Jalla menjelaskan sifat-sifat hambaNya yang beriman: 
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ  يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ  رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ  تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ  وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ  وَالْأَبْصَارُ 
Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk  dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu  petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula)  oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan  zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan  penglihatan menjadi goncang. [An Nur : 36-37].
Ketika menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf mengatakan,  orang-orang mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika salah seorang di  antara mereka mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di  tangannya, maka dia akan menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan  shalat.
Kesimpulannya, jika jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka  hal itu termasuk jual beli yang dilarang, bathil dan hasilnya haram.
2. Di antara jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.
Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil  penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama.  Rasulullah n telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung.  Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak  disembelih dengan cara yang syar’i, ini berarti ia telah menjual bangkai  dan memakan hasil yang haram.
Begitu juga hukum menjual khamr. Khamer, maksudnya segala yang bisa  memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ 
Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.  
إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا  وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا  وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا 
Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan,  penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya,  orang yang minta dibawakan serta penuangnya. [HR Tirmidzi dan Ibnu  Majah].
Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya, yaitu  menjual narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya  yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang  menawarkannya adalah mujrim (pelaku keriminal). Karena narkoba merupakan  senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yag menjual narkoba,  melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah  Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan harta haram.  Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia  termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.
Begitu juga menjual rokok dan tembakau. Rokok benda yang jelek dan dapat  menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali  tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang  paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat  adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di  kendaraan, lalu bernapas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau  napasnya. Apalagi kalau ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di  hadapanmu, tentu ini lebih berat lagi.
Merokok juga berarti membuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan,  mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit  yang disebabkan oleh rokok.
Jadi ditinjau dari berbagai sudut, rokok itu jelek dan tidak ada  manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok itu  haram.
Masalah ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkannya.  Kadang ada di antara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka  dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang  menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui,  bahwa jual-beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu  hasil penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha  lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang diusahakannya secara  halal.
3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat musik.
Seperti seruling, kecapi, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat  yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi  istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum muslim  untuk menjual semua alat dan perangkat-perangkat itu. Seharusnya  alat-alat tersebut dimusnahkan dari negeri kaum muslimin agar tidak  tersisa. 
4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.
Nabi n melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar. Pada dasarnya  ashnam itu adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung, binatang  ternak atau manusia.
Semua gambar makhluk yang bernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil  penjualannya juga haram. Rasulullah n melaknat para pelukis dan  memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada  hari Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang  bergambar, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar, disamping  diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia, jika  melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian  kecantikan atau sebagian anggota tubuhnya, biasanya akan membangkitkan  syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan  tindakan kriminal.
Begitulah yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan  menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini. Apatah lagi menjual film  porno atau video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta  berperilaku bejat dan keji.
Gambar-gambar inilah yang telah menfitnah (menipu) banyak wanita dan  para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji. Film-film  seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim untuk  mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum  muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno (cabul),  berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta  haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka  tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan.
5. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi  lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita  tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.
Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkam, dijual. Hasil penjualannya  termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah n .  Karena lagu-lagu ini menebarkan kerusakan, perbuatan nista, merusak  akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan agar sampai ke rumah-rumah  kaum muslimin.
6. Termasuk jual beli yang dilarang ialah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan  menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka  akad jual beli ini hukumnya haram dan bathil. Jual beli seperti ini  termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Azza  wa Jalla berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan  jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al Maidah  :2].
Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr,  membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada  perampok, para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga  hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya  untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengunakan barang  itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak  boleh dilayani.
7.  Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang  tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang  itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan  akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti,  sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual.  Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan  kepada si pembeli.
Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu  yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum  menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan  termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak  jelas harganya dibayar di belakang.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual  beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim  bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu  'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia  ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada  padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”.  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].
Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang  tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik  dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang  yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya dia menjamin  keberadaan barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show  roomnya atau di toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau  membelinya, dia bisa menjualnya cash atau tempo.
8. Termasuk jual beli yang dilarang ialah, jual beli secara‘inah.
Apakah maksud jual beli dengan inah itu? Yaitu engkau menjual suatu  barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang),  kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga  yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan  kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia  membayar penuh (sesuai dengan harga yang kita berikan saat dia membeli  barang pada kita, Pent.).
Ini disebut jual beli ‘inah (benda), karena benda yang dijual kembali  lagi kepada si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena hanya bersifat  untuk menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan  beberapa dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang  tadi sebagai alat untuk menyiasati riba.
Jika engkau memberikan hutang kepada seseorang dengan menyerahkan barang  dagangan dengan pembayaran tempo, seharusnya engkau membiarkan orang  tadi menjual barang tersebut kepada orang selain engkau, atau membiarkan  dia berbuat apa saja atas barang tersebut, disimpan atau dijual kepada  orang lain jika dia memang membutuhkan uang.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ  وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ  حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ 
Jika kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah  memegang ekor sapi, dan kalin rela dengan bercocok tanam, Allah akan  menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah k tidak akan mengangkatnya  sampai kalian kembali kepada agama kalian. [HR Abu Dawud dan memiliki  beberapa penguat].
9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya).
Misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas  suatu barang dengan harga tertentu, kemudian ada seseorang yang  menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya. Dia  hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan  untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual  ataupun tidak.
Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berminat untuk membelinya  telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,  sebagaimana dalam sabdanya :
لاَ تَنَاجَشُوْا
Janganlah kalian melakukan jual beli najasy
Orang yang tidak berminat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang,  hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para  pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai  harga yang diinginkan.
Mungkin ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia  bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya,  sehingga ia menambahkan harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan  menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan  beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya, agar pembeli  yang datang menawar dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk  najasy dan juga haram, mengandung unsur penipuan  dan mengambil harta  dengan cara bathil.
Termasuk jual beli najasy –sebagaimana disebutkan oleh ulama ahli fikih-  yaitu perkataan seorang penjual “aku telah membeli barang ini dengan  harga sekian”, padahal dia berbohong. Tujuannya untuk menipu para  pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual “aku  berikan barang ini dengan harga sekian”, atau perkataan “barang ini  dihargai sekian”, padahal dia berbohong. Dia hendak menipu para  pengunjung agar menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang  dilontarkannya. Ini juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah  Shallallahu 'alaihi wa sallam. Termasuk perbuatan khianat, menipu dan  perbuatan bohong yang akan dihisab di hadapan Allah Azza wa Jalla.
Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh  pembeli “anda membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan harga yang  sebenarnya. Jangan dijawab “barang ini dijual kepada saya dengan harga  sekian”, padahal dia berbohong.
Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau  pemilik toko sepakat tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual  yang datang menawarkan barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan  harga murah. Dalam hal ini, mereka melakukan kerjasama. Ini juga  termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan cara haram.
10. Diantara jual beli yang dilarang ialah, seorang muslim melakukan akad jual beli di atas akad saudaranya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ 
Janganlah sebagian di antara kalian berjualan di atas jualan sebagian.
Misalnya, seseorang mencari barang, dan dia membelinya dari seorang  pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak)  kepada si pembeli dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada  masa-masa ini, tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan  kepada si pembeli tadi “tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan  barang sejenis dengan kwalitas yang lebih baik dan harga lebih murah”.   Penawaran seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di  atas akad jual beli saudaranya.
Selama penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka  biarkanlah calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon  pembeli mau, ia bisa melanjutkan akad jual beli atau membatalkan akad.  Jika akadnya sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan  barang kepadanya.
Begitu juga membeli di atas pembelian saudaranya, hukumnya haram.  Misalnya, jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu  barang dengan harga tertentu, lalu dia memberikan hak pilih kepada  pedagang (jadi dijual atau tidak) selama beberapa waktu. Maka selama  masa memilih ini, tidak boleh ada orang lain ikut campur, pergi ke  pedagang seraya mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan  harga yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”. Demikian ini merupakan  perbuatan haram. Karena dalam perbuatan ini tersimpan banyak madharat  bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum muslimin, menyakitkan hati  mereka. Karena jika orang ini mengetahui bahwa engkau ikut campur dan  merusak akad antara dia dengan pembeli atau penjual, dia akan merasa  marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin dia mendoakan keburukkan  bagimu, karena engkau telah menzhaliminya.
11. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.
Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui  cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya. Jual beli seperti ini tidak  boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual  seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak dijual  tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia  terkena ancaman Rasulullah n dalam sabdanya :
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا  وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا  مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika  keduanya jujur, niscaya keduanya akan diberikan barakah pada jual beli  mereka.Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang),  niscaya barakah jual beli mereka dihapus.
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang  pedagang di pasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok  makanan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memasukkan tangannya yang  mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam  merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah  Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada pedagang: “Apa ini, wahai  pedagang?” Orang itu menjawab: “Makanan itu terkena air hujan, wahai  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam !” kemudian Rasulullah  bersabda: “Mengapa engkau tidak menaruhnya di atas, agar bisa diketahui  oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk  golongan kami”.
Hadits yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jual beli  dengan sesama muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim  menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan,  sehingga si pembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang dengan harga  yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan harga barang  bagus.
Betapa banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat sekarang. Betapa  banyak orang yang menyembunyikan aib suatu barang dengan menaruhnya di  bagian bawah, dan menaruh yang baik di bagian atas, baik sayur mayur  atau makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja. Ini adalah perbuatan  khianat.
Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan  keselamatan kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita  halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita.
أَللَّهُمَّ اغْنِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ  سِوَاكَ وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَاوَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ  التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ 
Wahai, Allah Azza wa Jalla. Cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal,  bukan dari yang haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari yang  lain. Ampunilah kami dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami.  Sesungguhnya Engkau Maha penerima taubat lagi Maha penyayang.
Washallallahu ‘ala nabiyina Muhammadin wa-alihi wa shahbihi wa sallam. 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun IX/1426H/2005M  Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.  8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0
 read more “JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM”