Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Rabu, 20 Juli 2011

Berdoa dengan Selain Bahasa Arab Ketika Shalat

shalat
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Barakallahu fik, Ustadz.
Ada pertanyaan yang saya ingin tanyakan. Apakah boleh, jika dalam keadaan sujud dalam shalat dan setelah tasyahud akhir sebelum salam, saya berdoa memakai bahasa Indonesia? Karena saya tidak bisa berbahasa Arab. Apakah bisa membatalkan shalat saya, jika saya berdoa memakai bahasa Indonesia? Jazakallahu khairan atas jawabannya, Ustadz.
Fakhri Noerand (fakhri**@yahoo.***)

Jawaban:
Ulama berselisih pendapat tentang hukum berdoa ketika sujud dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Mazhab Hanafiyah menganggap bahwa berdoa dengan selain bahasa Arab, baik ketika shalat maupun di luar shalat, adalah makruh, karena Umar bin Khattab melarang “rathanatal a’ajim” (berbicara dengan selain bahasa arab).
Sementara, dalam Mazhab Malikiyah diharamkan untuk berdoa dengan selain bahasa Arab yang maknanya jelas. Allah berfirman, yang artinya, “Tidaklah Kami mengutus seorang rasul pun kecuali (mereka berdakwah) dengan bahasa kaumnya.” (Q.S. Ibrahim:4)
Dalam Mazhab Syafi’iyah, masalah ini dirinci. Mereka menjelaskan bahwa berdoa dalam shalat ada dua: doa yang ma’tsur (terdapat dalam Alquran dan hadis) dan doa yang tidak ma’tsur (tidak ada dalam Alquran dan hadis). Doa yang ma’tsur tidak boleh diucapkan dengan bahasa lain, selain bahasa Arab.
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah diperbolehkan berdoa dengan menggunanakan bahasa selain bahasa Arab. Pendapat ini dikuatkan oleh Komite Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa Arab Saudi. Dalam suatu kesempatan, mereka ditanya, “Bolehkah seseorang berdoa dalam shalatnya dengan bahasa apa pun? Apakah ini membatalkan shalat?
Mereka menjawab, “… Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ….” (Fatwa Lajnah Daimah, volume 24, nomor 5782)
Sementara itu, Syekh Abdul Karim Al-Hudhair menyatakan bahwa seseorang boleh berdoa dengan selain bahasa Arab jika dia tidak mampu berbicara dengan bahasa Arab. Setiap muslim dituntut untuk mempelajari bahasa Arab, sekadar sebagai bekal untuk beribadah dengan sempurna. (Fatwa Syekh Abdul Karim Al-Hudhair, no. 4337)

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ustadz Ammi Nur Baits Beliau adalah Mahasiswa Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.
read more “Berdoa dengan Selain Bahasa Arab Ketika Shalat”

Cara Tobat dari Homo dan Lesbi

homo-sex
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz.
Saya sekarang sedang bingung dengan masalah yang saya hadapi dan saya mohon bimbingannya, Ustadz. Begini, saya telah terjerumus ke dalam dunia liwath dan itu sudah terjadi sejak lama. Sampai sekarang, sudah pantas rasanya saya untuk membina rumah tangga karena umur saya sudah kepala tiga. Tapi karena liwath itu, saya sampai saat ini tidak ada semangat untuk menjalani pernikahan karena keraguan dalam diri saya akan kemampuan saya menjalani peran sebagai suami kelak. Saya sangat ingin bisa bebas dari pengaruh liwath ini, Ustadz. Mohon petunjuk, apa yang harus saya lakukan? Terima kasih atas bantuan Ustadz sebelumnya. Saya tunggu jawabannya, Ustadz.
NN (**@yahoo.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Allahu akbar! Perbuatan liwath (homo/lesbi) adalah dosa yang sangat besar. Allah menyebutnya sebagai “al-fahisyah” (kumpulan perbuatan kekejian). Allah berfirman,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.‘” (Q.s. Al-Ankabut:28)
Perbuatan ini tidak mungkin dilakukan oleh orang yang nuraninya masih baik. Saking jeleknya perbuatan ini, Allah menghukum umat Nabi Luth yang melanggar, dengan empat hukuman sekaligus:
1. Dibutakan matanya (Q.s. Al-Qamar:37).
2. Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik (Q.s. Al-Hijr:74).
3. Dihujani dengan batu (Q.s. Al-Hijr:74).
4. Allah kirimkan suara yang sangat keras (Q.s. Al-Hijr:73).
Andaikan hukum Islam ditegakkan, orang yang melakukan liwath akan dihukum dengan hukuman mati. Hanya saja, para sahabat berbeda pendapat tentang cara menghukumnya. Ada yang berpendapat dibakar, ada yang berpendapat dijatuhkan dari tempat yang tinggi kemudian dihujani batu dari atas, dan ada yang berpendapat dipenggal kepalanya. Yang jelas, semua sepakat bahwa pelaku homoseks dihukum mati, baik sudah menikah maupun belum menikah. Dasar masalah ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به
Siapa saja yang berjumpa dengan orang yang melakukan perbuatan seperti tindak-tanduk kaum Luth (homo atau lesbi) maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (H.R. Ahmad; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Karena itu, bagi Anda yang sempat terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, hendaknya serius dalam bertobat kepada Allah. Yang bisa Anda lakukan:
  1. Tinggalkan lingkungan dan semua teman yang menjadi penyebab Anda melakukan kemaksiatan ini.
  2. Banyak memohon ampun kepada Allah, agar Allah menghapuskan dosa dan hukumnya yang menjadi ancaman bagi Anda.
  3. Anda harus bersedih ketika Anda teringat perbuatan ini.
  4. Carilah lingkungan yang baik, yang bisa membimbing Anda untuk melakukan ketaatan.
  5. Penuhi hidup Anda dengan ibadah dan mempelajari agama. Semoga ini bisa menjadi penghalang bagi Anda agar tidak lagi kembali kepada kemaksiatan sebelumnya.
  6. Jangan ceritakan hal ini kepada siapa pun, termasuk orang terdekat Anda, termasuk keluarga, istri, orang tua, atau siapa pun dia. Jika Anda ingin berkonsultasi, Anda bisa konsultasikan kepada orang lain yang tidak mengenal Anda, dengan cara yang disamarkan.
Terkait masalah pernikahan, Anda berhak untuk menikah, karena orang yang sudah bertobat itu dianggap tidak melakukan dosa yang dia sesali.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ustadz Ammi Nur Baits Beliau adalah Mahasiswa Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.
read more “Cara Tobat dari Homo dan Lesbi”

Selasa, 19 Juli 2011

Buah Pala Haram untuk Dikonsumsi?

Pertanyaan:Apakah hukum menggunakan buah pala sebagai bumbu masakan? Dan apakah diperbolehkan menjualnya di toko-toko ataukah tidak? Ataukah tidak diperbolehkan untuk menjual dan mengonsumsinya sebagaimana khamr?

Jawaban:
Pohon pala sudah dikenal sejak jaman dahulu kala dan buahnya pun telah lama digunakan sebagai salah satu bumbu rempah untuk menambah aroma dan citarasa masakan. Bangsa Mesir kuno juga menggunakan pala sebagai obat sakit perut dan untuk mengeluarkan angin.
Pohon pala mampu tumbuh hingga mencapai ketinggian sekitar 10 meter dan selalu berdaun hijau. Buahnya memiliki bentuk mirip seperti buah pir, namun ketika sudah matang, buah tersebut akan diselimuti oleh cangkang/kulit yang keras dan inilah yang dikatakan buah pala. Pohon ini tumbuh di daerah tropis seperti India, Indonesia dan Sri Lanka.
Pengaruh (efek) yang dihasilkan buah ini ialah seperti halnya pengaruh ganja. Jika dikonsumsi dalam jumlah besar maka seseorang akan mengalami gangguan pada pendengarannya (berdenging), sembelit (susah buang air besar), kesulitan untuk buang air kecil, diliputi kecemasan dan tegang (mengalami stress), terganggunya sistem syaraf pusat, dan bahkan mampu menyebabkan kematian.
Adapun berkenaan dengan hukumnya, maka para ulama berbeda pendapat dan terbagi kepada dua pendapat:
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat haramnya menggunakan buah pala baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Sedangkan ulama yang lain berpendapat bolehnya menggunakan buah pala dalam jumlah sedikit bila dicampurkan dengan bahan-bahan yang lain.
Ibnu Hajar al-Haytami (wafat 974 H) berpendapat:
Ketika terjadi perselisihan antara ulama Haramain (Mekah dan Madinah) dan ulama Mesir mengenai kehalalan dan keharaman buah pala, maka muncul pertanyaan: adakah di antara para imam atau para pengikutnya yang menyatakan haramnya mengonsumsi buah pala?
Dan jawaban ringkasnya adalah seperti yang dinyatakan secara jelas oleh Syaikhul Islam Ibnu Daqiq al-‘Ied, bahwasanya ia merupakan sesuatu yang memabukkan.
Ibnu al-‘Imad berpendapat lebih jauh dan memandang bahwa ia sebanding dengan ganja (hasyisy).
Para pengikut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali bersepakat, bahwa buah pala tersebut merupakan sesuatu yang memabukkan dan sebagaimana disebutkan dalam kaidah umum:
كل مسكر خمر ، وكل خمر حرام
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”
Adapun pengikut mazhab Hanafi, mereka memandang bahwa pala ini bisa digolongkan semacam khamr ataupun seperti narkotika. Dan semuanya bisa menganggu atau merusak akal, sehingga hukumnya haram {akhir kutipan}.
Lihat kitab Az-Zawaajir ‘an Iqtiraab al-Kabaa’ir (1/212) dan Al-Mukhaddiraat oleh Muhammad Abdul Maqshud (halaman 90).
Dalam konferensi Lembaga Fiqih Kedokteran (An-Nadwah Al-Fiqhiyyah Al-Thibbiyyah) yang ke-8 mengenai “Pandangan Islam dalam Beberapa Masalah-masalah Kesehatan” dengan sub-bahasan “Bahan-bahan yang Haram dan Najis dalam Makanan dan Obat-obatan” yang di adakan di Kuwait, 22-24 Dzulhijjah 1415H (22-24 Mei 1995), mereka berpendapat:
Bahan-bahan narkotika adalah terlarang (haram) dan tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsinya kecuali untuk tujuan pengobatan tertentu dimana takaran pemakaiannya berdasarkan ketentuan dokter dan murni tanpa adanya campuran bahan (kimia) lainnya.
Tidaklah mengapa menggunakan buah pala sebagai penyedap rasa suatu masakan, selama dalam jumlah yang sedikit, dan tidak memabukkan atau menghilangkan kesadaran akal.
Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhaili berkata,
“Tidak terlarang menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada makanan, kue dan sejenisnya namun menjadi terlarang (haram) bila banyak jumlahnya, karena akan menjadikan orang tersebut mabuk. Namun yang lebih selamat adalah pendapat yang melarangnya walaupun dicampur dengan bahan yang lain dan meskipun jumlahnya sedikit, karena 'setiap yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka yang sedikitnya pun haram'.”
Sebagai informasi bahwa buah pala –baik dalam bentuk biji ataupun bubuk- terlarang untuk diimpor atau dibawa ke negara Arab Saudi dan hanya diperbolehkan untuk mengimpor bubuk pala bila telah dicampur dengan bahan rempah-rempah lainnya dalam prosentasi yang diijinkan, tidak lebih dari 20% saja. Allahu A’lam.

Islam Q&A
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
(Diambil dari http://www.islamqa.com/en/​ref/39408)
Artikel www.pengusahamuslim.com
read more “Buah Pala Haram untuk Dikonsumsi?”

Kamis, 07 Juli 2011

Shalat Tasbih, Bid’ah atau Sunnah?

Pertanyaan:
Mohon penjelasan riwayat shalat tasbih yang tercantum dalam kitab I’anatuth Thalibin, hal. 259 dan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 115

Jawaban:
Tentang shalat tasbih yang ditanyakan, nash haditsnya adalah sebagai berikut,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلاَ أُعطِيْكُ أَلاَ أَمْنَحُكَ أَلاَ أَحَبُوِكَ أَلاَ أَفَعَلُ بِـكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْـتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوْلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمـَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِـيْرَهُ سِـرَّهُ وَعَلاَنِيَـتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبـَعَ رَكَعَاتٍ تَكْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَائَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُلِ لِلَّهِ وَلاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَـاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَـاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْـجُدُ فَتَقُولُهَا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ بُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَـنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُركَ مَرَّةً
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib, “Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku kasih? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)? Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu: dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat (al-Quran). Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca, ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar’ sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu rakaat. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu.

Takhrij Hadits
Hadits riwayat Abu Dawud 1297; Ibnu Majah, 1387; Ibnu Khuzaimah, 1216; al-Hakim dalam Mustadrak, 1233; Baihaqi dalam Sunan Kubra, 3/51-52, dan lainnya dari jalan Abdurrahman bin Bisyr bin Hakam, dari Abu Syu’aib Musa bin Abdul Aziz, dari Hakam bin Abban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Sanad ini berderajat hasan.
Hadits ini juga memiliki banyak jalan yang menguatkan, sehingga sangat banyak ulama Ahli Hadits yang menguatkannya. Dalam riwayat lain disebutkan,
عَنْ أَبِي الْجَوْزَاءِ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُل كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ يَرَوْنَ أَنَّهُ عَنَّهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْتِنِي غَدًا اَحءبُوكَ وَأُثِـيْبُكَ وَأَعْطِيْكَ حَتَّى ظَنَنءتُ أَنَّهُ يُعْطِينِي عَطِيَّة قَالَ إِذَا زَالَ النَّهَارُ فَقثمْ فَصَلّ أَرْبَـعَ رَكَعَاتٍ فَذَكَرَ نَحَوَهُ قَالَ ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَـكَ يَعْنِي مِنْ السَّجْدَةِ الثَّالِيَةِ فَاسْتَوِ جَالِسًا وَلاَ تَقثمْ حَتَّى تُسَبِّحَ عَشْرًا وَتَحْمَدَ عَشْرًا وَتُكَبِّرَ عَشْرًا وَتُهَلِّلَ عَشْرًا ثُمَّ تَصْنَعَ ذَلِكَ فِي الأَرْبَعِ الرَّكَعَاتِ قَالَ فَإِنَّكَ لَوْكُنْتَ أَعُظَمُ أَهْلِ الْـأَرْضِ ذَنْبًا غُفِرَ لَكَ بِذَلِكَ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ أُصَلِّيَهَا تِلْكَ الـسَّـاعَةَ قَالَ صَلِّهَا مِنْ اللَّيْـلِ وَالنَّهَار
Dari Abul Jauza’, dia berkata, ‘Telah bercerita kepadaku seorang laki-laki yang termasuk sahabat Nabi. Orang-orang berpendapat, dia adalah Abdullah bin Amr, dia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Datanglah kepadaku besok pagi. Aku akan memberimu hadiah, aku akan memberimu kebaikan, aku akan memberimu.’ Sehingga aku menyangka, bahwa beliau akan memberiku suatu pemberian. Beliau bersabda, ‘Jika siang telah hilang, berdirilah, kemudian shalatlah empat rakaat’ (Kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas) Beliau bersabda, ‘Kemudian engkau angkat kepalamu –yaitu dari sujud kedua-, lalu duduklah dengan sempurna, dan janganlah kamu berdiri sampai engkau bertasbih sepuluh kali, bertahmid sepuluh kali, bertakbir sepuluh kali, dan bertahlil sepuluh kali. Kemudian engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Sesungguhnya, jika engkau adalah penduduk bumi yang paling besar dosanya, engkau diampuni dengan sabab itu.’ Aku (sahabat itu) berkata, ‘Jika aku tidak mampu melakukannya pada saat itu?’ Beliau menjawab, ‘Shalatlah di waktu malam dan siang.’” (HR. Abu Dawud, no. 1298).
Juga diriwayatkan Thabarani dan Ibnu Majah, no. 1386, pada akhir hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَلَوْ كَانَتْ ذُنُوْبُكَ مِثْلَ رَمْلِ عَالِجٍ غَفَرَهَا اللهُ لَكَ
Seandainya dosa-dosamu semisal buih lautan atau pasir yang bertumpuk-tumpuk, Allah mengampunimu.” (Dishahihlan al-Albani dalam Shahih at-Targhib Wat Tarhib, 1/282).

Ulama yang Melemahkan Hadits Shalat Tasbih
Sebagian ulama melemahkan hadits shalat tasbih. Di bawah ini di antara ulama yang melemahkan tersebut:
1.    Ketika mengomentari hadits shalat tasbih yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Abu Bakar Ibnul A’rabi berkata, “Hadits Abu Rafi’ ini dha’if, tidak memiliki asal di dalam (hadits) yang shahih dan yang hasan. Imam Tirmidzi menyebutkannya hanyalah untuk memberitahukannya agar orang tidak terpedaya dengannya.” (Tuhfzatul Ahwadzi Syarh Tirmidzi, al-Adzkar karya an-Nawawi, hal. 168).
2.    Abul Faraj Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan hadits-hadits shalat tasbih dan jalan-jalannya, di dalam kitab beliau al-Maudhu’at, kemudian men-dha’if-kan semuanya dan menjelaskan kelemahannya.
3.    Imam adz-Dzahabi rahimahullah menganggapnya termasuk hadits munkar (Mizanul I’tidal, 4/213. Dinukil dari Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 32, tahqiq Syaikh Abdullah al-Laitsi al-Anshari).

Ulama yang Menguatkan
Namun, sejumlah ulama besar Ahli Hadits telah menguatkan menshahihkan hadits shalat tasbih, di antaranya:
1.    Ar-Ruyani rahimahullah berkata dalam kitab al-Bahr, di akhir kitab al-Janaiz, “Ketahuilah, bahwa shalat tasbih dianjurkan, disukai untuk dilakukan dengan rutin setiap waktu, dan janganlah seseorang lalai darinya.”
2.    Ibnul Mubarak. Beliau ditanya, “Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakah dia bertasbih dalam dua sujud sahwi 10, 10 (sepuluh, sepuluh)?” Beliau menjawab, “Tidak, Shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih.” Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih, yang menunjukkan bila beliau membenarkannya (Al-Adzkar, hal. 169). Imam Tirmidzi rahimahullah berkata, “Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat (disyariatkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan kautamaannya.” (Al-Adzkar, hal. 167).
3.    Al-Hafizh al-Mundziri (wafat 656 H) berkata, “Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik ialah hadits Ikrimah ini. Dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, di antaranya al-Hafizh Abu Bakar al-Aajuri, Syaikh kami al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi, semoga Allah merahmati mereka. Abu Bakar bin Abu Dawud berkata, “Aku mendengar bapakku berkata, ‘Tidak ada hadits shahih dalam shalat tasbih, kecuali ini’.” Muslim bin al-Hajjaj berkata, “Tidaklah diriwayatkan di dalam hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas).” (Shahih at-Targhib wat Targhib, 1/281, karya al-Mundziri, tahqiq al-Albani).
4.    Imam Nawawi rahimahullah (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir Shalat Tasbih, di dalam kitabnya al-Adzkar, hal. 166. Beliau juga menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih, dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyariatkannya shalat tasbih.
5.    Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 689 H) berkata, “Disukai untuk melakukan shalat tasbih.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).
6.    Syaikh as-Sindi (wafat 1138 H) berkata, “Hadits ini (shalat tasbih) telah dibicarakan oleh huffazh (para ulama ahli hadits). Yang benar, bahwa hadits ini hadits tsabit (kuat). Sepantasnya orang-orang mengamalkannya. Orang-orang telah menyebutkannya panjang lebar, dan aku telah menyebutkan sebagian darinya dalam catatan pinggir kitab (Sunan) Abu Dawud dan catatan pinggir kitab al-Adzkar karya an-Nawawi.” (Ta’liq dalam Sunan Ibnu Majah, 1/442).
7.    Syaikh al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam kitab Shahih at-Targhib Wat Targhib, 1/281.
8.    Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari berkata mengomentari perkataan Ibnu Qudamah di atas, “Banyak ulama telah menshahihkan isnad hadits shalat tasbih, dan lihatlah (kitab al-Atsar al-Marfu’ah Fil Akhbar al-Maudhu’ah, hal. 123-143, karya al-Laknawi rahimahullah. Beliau telah mengumpulkan hal itu dengan sangat banyak.” (Catatan kaki Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).
9.    Syaikh Salim al-Hilali menshahihkan hadits shalat tasbih dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub.
10.    Syaikh Abu Ashim Abdullah ‘Athaullah berkata, “Riwayat Abu Dawud; Timidzi; Ibnu Majah; Abdur Razzaq di dalam al-Mushannaf; al-Baihaqi dalam as-Sunan; dan al-Hakim di dalam al-Mustadrak; (derajat hadits) shahih li ghairihi.” (I’lamul Baraya Bi Mukaffiratil Khathaya., hal. 40, taqdim: Syaikh Mushthafa al-Adawi).
11.    Selain para ulama di atas, yang juga termasuk menshahihkan hadits shalat tasbih ini ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, al-Khathib al-Baghdadi, Ibnu shalah, Ibnu Hajar al-Asqalani, as-Suyuthi, Syaikh Ahmad Syakir, dan lainnya.

Kesimpulan
1.    Derajat hadits shalat tasbih adalah shahih li ghairihi, sehingga dapat diamalkan. Adapun para ulama men-dha’if-kannya atau menyatakan bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena tidak mendapatkan hadits yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti seluruh sanad hadits shalat tasbih tidak shahih. Karena sebagiannya yang berderajat hasan, kemudian dikuatkan jalan lainnya, sehingga meningkat menjadi shahih li ghairihi. Wallahu a’lam.
2.    Shalat tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian orang.
3.    Cara shalat tasbih sebagaimana hadits di atas.
4.    Shalat tasbih dilakukan 4 rakaat dengan satu salam, sesuai dengan zhahir hadits. Ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua salam. Wallahu a’lam.
5.    Waktunya boleh siang ataupun malam.

Bid’ah Seputar Shalat Tasbih
Syaikh Salim al-Hilali dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub, menyebutkan tiga bid’ah berkaitan dengan shalat tasbih ini, yaitu:
1.    Mengkhususkan pada bulan Ramadhan, atau mengkhususkannya pada tanggal 27 Ramadhan.
2.    Melakukan secara berjama’ah.
3.    Melakukan sehari lebih dari sekali. (Selain bid’ah di atas, ada juga bid’ah lainnya, seperti:)
4.    Sebagian kaum muslimin ada yang melakukan setiap selapan (istilah Jawa, yaitu 35 hari) sekali.

Tambahan
Apa yang disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 115, bahwa surat yang paling utama dibaca dalam shalat tasbih adalah permulaan surat al-Hadid, al-Hasyr, ash-Shaf, dan ath-Thaghabun. Jika tidak, maka surat al-Zalzalah, al-‘Adiyat, al-Haakum, dan al-Ikhlas, maka kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Wallahu a’lam.
Demikian juga apa yang dinukil di dalam I’anathuth Thalibin, hal. 259 dari perkataan Imam Suyuthi, bahwa surat yang dibaca adalah al-Haakum, al-‘Ashr, al-Kafirun dan al-Ikhlas, kami tidak mengetahui  dalil yang jelas tentang hal ini. Sedangkan di dalam hadits di atas, Rasulullah tidaklah mengkhususkan dengan surat tertentu. Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11 Tahun VII, 1424 H – 2003 M
Dipublikasikan dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi www.konsultasiSyariat.com
read more “Shalat Tasbih, Bid’ah atau Sunnah?”

Senin, 04 Juli 2011

Peralatan Kantor untuk Kepentingan Pribadi

16 Mei 2011
 

Pertanyaan
“Kami adalah karyawan di sebuah perusahaan. Kami memanfaatkan beberapa peralatan milik kantor untuk mengkopi beberapa artikel keislaman untuk kami bagikan kepada orang lain. Kami juga mendengarkan rekaman pengajian dan lantunan ayat-ayat Alquran melalui komputer kantor. Hal ini kami lakukan di waktu longgar, setelah selesai bekerja. Apakah perbuatan kami ini diperbolehkan? Berkaitan dengan perbuatan yang dahulu telah kami lakukan, apakah cukup hanya dengan bertobat?”

Jawaban
“Menggunakan peralatan kantor adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan, meski dengan tujuan ingin membagikan artikel-artikel keislaman kepada orang lain. Seorang pegawai--alias karyawan--adalah seseorang yang diberi amanah berupa alat-alat kantor yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaannya dan dia diberi amanah berupa rincian pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu, seorang karyawan tidak boleh memanfaatkan barang yang diamanahkan kepadanya untuk selain kepentingan pekerjaan dan kantor.
Akan tetapi, jika perusahaan itu adalah perusahaan perseorangan yang jelas pemiliknya, lalu pemilik perusahaan memperbolehkan pemanfaatan barang-barang kantor maka hukum pemanfaatan barang-barang milik kantor adalah diperbolehkan. Izin dari pemilik perusahaan bermakna "pemilik perusahaan memberi sumbangan atau hadiah dari harta miliknya kepada karyawannya".
Namun, jika peralatan tersebut adalah milik kantor atau instansi pemerintah maka memakainya bukan untuk kepentingan kantor adalah suatu hal yang terlarang, meski kepala kantor memperbolehkannya, karena kepala kantor tidaklah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan peralatan tersebut untuk kepentingan pribadinya, sehingga bagaimana mungkin dia memberikan izin kepada orang lain?
Semisal dengan hal di atas adalah mempergunakan komputer kantor untuk mendengarkan kajian keislaman atau pun lantunan ayat-ayat Alquran. Terlebih lagi, jika hal tersebut dengan menggunakan jaringan internet atau semisalnya, yang menyebabkan adanya tambahan beban biaya kepada kantor atau perusahaan.
Jika pemanfaatan komputer kantor tersebut tidak menyebabkan adanya biaya tambahan yang terbebankan kepada kantor maka penggunakan komputer kantor--dalam hal ini--kehalalannya belumlah jelas karena komputer kantor--dalam hal ini--tidaklah dipergunakan untuk kepentingan kantor.
Walhasil, hal-hal di atas tidak boleh dilakukan. Anda berkewajiban untuk bertobat kepada Allah dan mengembalikan barang milik kantor yang Anda manfaatkan.
Jika Anda mengambil kertas kantor untuk keperluan foto kopi maka Anda berkewajiban mengembalikan kertas ke kantor sebanyak jumlah kertas yang Anda pergunakan untuk keperluan foto kopi. Demikian pula dengan mesin foto kopi milik kantor yang Anda gunakan; Anda wajib menyerahkan--kepada kantor--uang biaya pemanfaatan mesin foto kopi kantor. Misalnya, untuk mengopi selembar kertas, biayanya adalah seratus rupiah, maka uang yang wajib diserahkan ke kantor adalah seratus rupiah dikalikan jumlah kertas foto kopi.
Jika Anda tidak bisa memastikan nilai yang harus Anda serahkan ke kantor maka serahkan sejumlah uang kepada pihak kantor Anda, yang dengannya Anda yakin bahwa seluruh kewajiban Anda sudah terbayarkan.
Anda tidak harus menyerahkan uang ke kantor. Anda bisa mewujudkannya dalam bentuk kertas atau hal lainnya yang diperlukan oleh kantor.

Memanfaatkan mobil plat merah
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas (baca: plat merah) untuk kepentingan pribadi.
Jawaban beliau, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.
Jika ada seorang PNS yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.
Dalilnya adalah bahwa Nabi melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan, untuk keperluan pribadinya, sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum, seluruh tentara yang ikut perang.
Kewajiban setiap oramg yang melihat adanya PNS yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati PNS tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram.
Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan PNS tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan.
Melaporkan ulah PNS tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.
عَنْ أَنَسٍ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »
Dari Anas radhiallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zalim atau dizalimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizalimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?” Jawaban Nabi, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezaliman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zalim.” (H.R. Bukhari, no. 6552)

Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizinkan?
Ibnu Utsaimin ditanya, “Jika kepala kantor mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?”
Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya, karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” (Liqa` Al-Bab Al-Maftuh, pertanyaan no. 238)

Referensi: http://www.islam-qa.com/ar/ref/47067

Artikel www.PengusahaMuslim.com
Oleh: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.
Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa dan website PengusahaMuslim.com
read more “Peralatan Kantor untuk Kepentingan Pribadi”

Pemanfatan Barang Milik Kantor untuk Kepentingan Pribadi, Bolehkah?

02 Juli 2011
 

Pemanfaatan alat kantor atau alat kerja untuk kepentingan pribadi itu ada dua macam.
Pertama, pemanfaatan yang tidak menyebabkan rusak dan habisnya barang kantor yang dimanfaatkan. Contohnya, memanfaatkan penggaris, jangka, dan benda-benda semisal yang tidak habis dan tidak rusak jika dipakai. Pemanfaatan semacam ini boleh, selama dalam batas pemakaian yang wajar, dan tentu saja tidak boleh jika pemakaiannya tidak wajar sehingga menyebabkan gangguan dan kerusakan pada alat yang dipakai. Demikian pula, diperbolehkan memanfaatkan koneksi internet kantor untuk kepentingan pribadi, asalkan pemanfaatan tersebut tidak menyebabkan bertambahnya biaya yang harus ditanggung kantor untuk membayar koneksi internet serta tidak menyebabkan lambatnya koneksi internet.
Kedua, pemanfaatan yang menyebabkan habis dan rusaknya peralatan kantor dan kerja, seperti: kertas, tinta, dan pena milik kantor serta barang-barang semisal. Peralatan semacam ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pegawai untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan barang semisal ini adalah bentuk tidak amanah atau khianat terhadap pekerjaan dan peralatan kerja.
Referensi: http://islamqa.com/ar/ref/106505

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Oleh: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.
Beliau adalah pengasuh milis syariah Komunitas Pengusaha Muslim PM-Fatwa dan website PengusahaMuslim.com
read more “Pemanfatan Barang Milik Kantor untuk Kepentingan Pribadi, Bolehkah?”

Situs Marketplace, Tempat Membuat Toko Online Gratis

05 Juli 2011 


Untuk membuat toko online tidak melulu harus berurusan dengan domain, hosting, CMS, atau hal-hal teknis semacam itu. Anda bisa membuat toko online dengan mudah, gratis, dan "langsung pakai" dengan memanfaatkan layanan situs marketplace. Apa itu situs marketplace?
Bayangkanlah sebuah mal, yang terdiri dari 8 lantai, di dalamnya terdapat banyak toko dengan namanya masing-masing. Toko di masing-masing lantai menjual dengan kategori produk yang berbeda. Nah, demikianlah situs marketplace, yaitu situs yang mengumpulkan para pedagang online di satu tempat untuk menjual produk-produk mereka. Pedagang online dapat membuat toko online di situs marketplace. Biasanya, alamat toko online yang dibuat adalah subdomain dari situs marketplace-nya. Misalnya, Anda membuat toko “Hanif” di situs marketplace bursamuslim.com, Anda bisa mendapat toko online gratis dengan alamat “hanif.bursamuslim.com”.

Layanan di situs marketplace ini biasanya gratis. Juga, tentu saja mudah. Setelah mendaftar, Anda hanya perlu mengunggah (upload) gambar produk-produk Anda lalu memberi bandrol serta deskripsinya. Lalu, Anda pun memiliki sebuah toko online dengan segudang fitur yang ditawarkan.
Berikut ini daftar beberapa situs marketplace yang populer dan eksis di negeri kita.
BursaMuslim.comBursamuslim.com

Situs marketplace usungan pengusahamuslim.com ini masih ditunggu-tunggu kehadirannya. Namun, melihat solidnya tim pengusahamuslim.com dalam menelurkan produk-produk Islami di internet, bursamuslim.com yang juga berbasis Islam adalah pemain yang diperhitungkan dalam kancah dunia e-commerce di Indonesia. Bursamuslim.com menjanjikan fitur manajemen toko, pengaturan produk, laporan penjualan, dan berbagai fitur lainnya.

Dinomarket.com
Dinomarket.com sudah cukup lama bercokol di dunia e-commerce Indonesia. Tidak heran jika saat ini memiliki ratusan ribu pengunjung setiap harinya dan memiliki jutaan produk yang dipasarkan di sana. Situs dinomarket cepat diakses. Dinomarket juga menjanjikan produk Anda yang dijual disana akan terdeteksi cepat oleh Google hanya dalam waktu 15 menit. Satu fitur yang sangat diminati oleh para pedagang online, tentunya.

Tokopedia.com
Marketplace yang satu ini masih mencapai total nilai transaksi sebesar 1 milyar pada tanggal 17 Agustus 2009. Situs ini juga masuk dalam nominasi Best Local Startup 2010. Dengan suntikan dana $7 juta dari CyberAgent Ventures Jepang, tokopedia terus berinovasi meningkatkan fitur dan pelayanannya. Terbukti, sekarang tokopedia sudah menjadi salah satu langganan bagi para online-buyers.

KrazyMarket.com
Situs e-commerce yang bermarkas di Cipete ini mulai beroperasi tahun 2008 sempat beberapa kali melakukan perubahan layout situsnya. Meski dikabarkan sempat mengalami kendala biaya di awal kemunculannya, krazymarket ternyata selalu mencoba berbenah dan semakin diminati. Ia bahkan menjadi pemenang di ajang kompetisi SparxUp Award 2010 untuk kategori Best E-Commerce. Krazymarket saat ini menekankan layanannya pada penjualan barang-barang unik, sebagaimana tagline situsnya: “Specialty Goods, Krazy Deals”.

Dvers.com
Situs marketplace ini dahulunya bernama DesaVirtual. Situs ini mencoba mendobrak kemonotonan toko online dengan konsep baru. Konsepnya, marketplace digambarkan seperti sebuah desa yang di dalamnya ada beberapa desa-desa kecil, desa-desa kecil ini berisi rumah-rumah yang tentunya berjualan produk. Grafis yang unik berbau kartun dan bersuasana "desa" ini tentu menciptakan suasana belanja yang baru dan menarik. Mungkin, keunikan ini sudah cukup menjadi sebuah keunggulan DesaVirtual dibanding situs marketplace yang lain. Situs yang sekarang menjadi dvers.com ini juga menggabungkan konsep toko online dengan jejaring sosial. Jadi, selain dapat belanja, lihat-lihat, Anda juga bisa sekadar update status atau mengomentari status user lain.
Plasa.com
Situs milik PT. Telkom ini dahulunya adalah portal multi-layanan. Dengan kucuran dana 4 juta US dollar, Plasa.com dirancang untuk menjadi raksasa e-commerce di Indonesia. Para praktisi e-commerce sempat meragukan taji Plasa.com di awal-awal kemunculannya. Namun, sejalan dengan itu Plasa.com terus berbenah diri, dan dengan "modal" yang luar biasa itu bukan tidak mungkin ia akan mencari ikon toko online di Indonesia.

DuniaVirtual.com
Situs ini adalah pemain e-commerce baru di Indonesia, baru meluncur tahun 2011 ini. DuniaVirtual menjanjikan kecepatan akses dan kemudahan bagi user, baik penjual dan pembelinya. Menurut para buyer-nya, keamanan transaksi di DuniaVirtual.com juga menjadi poin plus tersendiri.

BukaLapak.com
Bukalapak, sejatinya, ingin menggabungkan konsep pasar tradisional dan mall online. Penjual bisa memperbesar pasar dan menaikkan penawaran terhadap calon pembeli lain, sementara pembeli bisa mendapatkan banyak pilihan barang. Lewat mekanisme inilah tercipta pasar yang akan menentukan harga. Anda yang akrab dengan FJB di Kaskus tentunya sudah familiar dengan model seperti ini. Hanya saja, BukaLapak bukanlah forum, melainkan marketplace yang memiliki fitur-fitur shopping-cart, checkout, rekening bersama.

Rakuten.co.id
Rakuten adalah perusahaan e-commerce Jepang yang sedang "membuka lahan" di Indonesia dengan menggaet MNC Group sebagai mitra lokal. Sebagai pemain senior, tentunya Rakuten menjadi pesain tangguh bagi situs-situs marketplace lokal. Rakuten di awal launching-nya sudah merangkul beberapa merek lokal seperti Mustika Ratu, Sarinah, Martha Tilaar, Kinokuniya, dan Top Golf sebagai strategi untuk membangun nama di negeri kita. Situs marketplace ini baru saja launching awal Juni lalu.
Demikian beberapa situs marketplace di Indonesia. Jika Anda baru memiliki satu buah toko offline, dan akan berpikir ulang untuk membuka cabang, tidak demikian halnya pada toko online. Sah-sah saja jika Anda membuka "cabang" di setiap situs marketplace yang ada di atas, namun tentu saja, setiap toko online perlu manajemen yang baik.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Oleh: Yulian Purnama, S.Kom
Penulis adalah lulusan S1 Ilmu Komputer UGM dan Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta. Saat ini aktif menulis berbagai artikel Islami di beberapa website dakwah, serta menjadi programmer dengan spesifikasi keahlian pada bidang web programming, web design, dan desktop application berbasis Python.
read more “Situs Marketplace, Tempat Membuat Toko Online Gratis”

Jumat, 01 Juli 2011

CANDA DI PANGGUNG HIBURAN

Rabu, 29 Juni 2011 22:42:27 WIB

Oleh
Ustadz Abu Ahmad Zainal Abidin

Segala puji hanya milik Allah Rabb Azza wa Jalla semesta alam, yang menurunkan al-Qur’anul-Karim sebagai petunjuk dan peringatan bagi seluruh makhluk dari kalangan jin dan manusia. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai utusan Allah dan menjadi manusia sempurna rohani dan akalnya, tinggi kedudukannya, luhur budi pekertinya, dan mulia akhlaknya, sehingga ucapan dan tindakan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi panutan dan suri tauladan.

Dengan dalih Islamisasi dan dakwah lewat media, akhir-akhir ini banyak bermunculan kesenian bernuasa Islam, hingga para pengamen jalananpun ikut-ikutan menyajikan lagu-lagu bernafaskan Islam. Bahkan dangdut, ketoprak dan wayang kulit bercorakkan Islam tumbuh subur dimana-mana, sampai pentas kesenian lawak yang berbau Islam pun merebak, hingga semakin sulit dibedakan antara kesenian Islam dengan kesenian jahiliyah.

Bagaimanakah tinjauan Islam dalam masalah ini? Benarkah mereka sedang memainkan peran Islam, atau justru sedang mempermainkan peranan Islam? Waspadalah, jangan gampang silau dan tertipu dengan segala pentas seni dan musik yang bernuansa religi atau bernafaskan Islam.

ADAKAH HIBURAN DAN KESENIAN DALAM ISLAM?
Jenuhnya suasana dan penatnya pikiran akibat dari kesibukan harian, telah memunculkan banyak gagasan untuk menghilangkannya, misalnya dengan menghadirkan hiburan. Maka didesainlah inovasi berbagai hiburan, mulai dari kelas bergensi hingga tingkat ecek-ecek. Bahkan peluang ini banyak dilirik para investor media, baik asing maupun lokal.

Tidak bisa ditampik, saat-saat tertentu hidup memang membutuhkan suasana rilek dan santai untuk mengendurkan urat saraf, memulihkan gairah dan semangat baru, mengusir gundah dan gelisah, menghasung kondisi penat dan letih, dan menghilangkan rasa pegal dan capek. Sehingga badan kembali segar, mental menjadi stabil, gairah kerja tumbuh lestari, dan produktifitas semakin meningkat, serta kehidupan manusia semakin maju dan sejahtera. Tetapi semuanya harus seirama dengan Islam dan dalam rangka beribadah kepada Allah, bukan hanya sekedar mencari kepuasan syahwat.

Allah berfirman:

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانصَبْ وَإِلَىٰ رَبِّكَ فَارْغَب

"Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain. [Alam Nasyrah/94:7-8]

Dalam Tafsir Ma’alimut-Tanzil disebutkan bahwa Imam Mujahid berkata, jika kamu telah selesai dari urusan duniamu, maka kerjakanlah dengan sungguh-sungguh ibadah kepada Allah dan shalatlah. [1]

Dunia kesenian dan panggung hiburan zaman sekarang sangat bervariasi. Mulai dari tayangan sinetron religi, pentas dangdut, konser nasyid marawis, pertunjukan ketoprak, film komedi, festival gambus hingga manggungnya para pelawak. Semuanya bertujuan untuk menghibur para pemirsa atau penonton yang sedang mengalami letih batin, capek pikiran dan lelah badan. Bahkan maraknya tayangan entertainment (pertunjukan) di layar televise bertujuan menghibur para pemirsa, akhirnya para ustadz setengah artis dengan tampilan nyentrik dan ganteng, ikut ambil bagian.

Ironisnya, muatan hiburan jarang ditakar dengan norma Islam, hingga hiburan yang disebut islamipun banyak yang melenceng dari aturan agama, bahkan lebih cenderung bebas dan bias, jauh dari kendali syariat. Apalagi kepentingan materi menjadi dominan, target keuntungan menjadi pertimbangan utama, dan kepuasan penonton sebagai prioritas. Sehingga bisa dipastikan, hiburan jenis apapun tidak sepi dari kebatilan dan kemungkaran. Sementara penonton, rata-rata tertarik dengan segala yang berbau syahwat, semua yang bersifat hura-hura, dan tayangan beraroma pornografi.

Selingan hidup untuk mengusir bosan dan capek dengan canda dan tawa merupakan sifat bawaan manusia, sebagai bumbu pergaulan dan garam kehidupan, karena semua orang kurang betah dengan suasana tegang dan hidup tanpa sisipan humor. Bercanda dan tertawa bolehboleh saja, asal masih dalam bingkai syariat, tidak mengandung muatan dusta, memuat pelecehan dan pamer penghinaan. Karena Nabipun kadang bercanda dengan sebagian sahabatnya.

Dikisahkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa ada seorang laki-laki berasal dari daerah pedalaman bernama Zahir bin Haram. Dia sering memberi hadiah kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam barang-barang dari pedalaman. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu memberi bekal saat ia ingin kembali ke kampungnya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Zahir adalah orang pedalaman kita, dan kita orang perkotaannya”.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat mencintai Zahir bin Haram, meskipun orang ini bermuka sangat buruk. Pernah, suatu hari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menghampirinya ketika ia sedang berjualan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memeluknya dari arah belakang, sehingga Zahir bin Haram tidak bisa melihatnya. Maka ia pun berseru: “Lepaskan aku. Siapakah ini?”

Maka Rasulullah berkata: “Siapa yang mau membeli budak ini?”
Zahir bin Haram menyahut: “Engkau akan mendapati aku tidak mungkin laku dijual, wahai Rasulullah,” maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menimpali:

لَكِنْ عِنْدَ اللَّه لَسْتَ بِكاَ سِدٍ (أوْ قَا لَ) لَكِنْ عِنْدَ ا للَّهِ أنْتَ غَا لٍ

“Tetapi engkau di sisi Allah bukan barang yang tidak laku,” atau beliau bersabda: “Tetapi engkau di sisi Allah sangat mahal”. [2]

Demikianlah gaya canda beliau, berkelakar tapi serius, bercanda bersih dari kedustaan, tertawa tetapi jauh dari kehinaan, berhumor ria namun tidak sampai menghilangkan muru’ah dan wibawa. Bahkan canda dan humor beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berbalas surga dan menebar keutamaan. Bukankah dengan canda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ini Zahir bin Haram menunai keutamaan dan kemuliaan di sisi Allah dengan ucapan beliau, “tetapi engkau di sisi Allah sangat mahal”.

PENTAS KESENIAN LAWAK DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Kecenderungan ingin menjadi orang tenar dan populer merupakan watak dasar manusia, sehingga apapun yang mampu mengantarnya kepada popularitas dikejar dan menjadi rebutan. Tidak perduli, untuk meraihnya harus melanggar norma agama dan aturan sosial. Jago-jago panggung dan pahlawan hiburan bermunculan.

Di antara acara hiburan dan pentas kesenian yang paling banyak diminati para pemirsa, yaitu yang dikemas dengan humor. Atau lebih dekat dengan dunia canda, dalam hal ini lawak. Sehingga para humoris (pelawak) pun menjadi idola, banyak mendapat sorotan mata publik, menjadi tayangan yang banyak menyedot pemirsa dan menarik perhatian. Acara apapun selalu dibumbui dengan canda (lawakan), hingga para kyai dan ustadz pun beradu kepandaian dalam bercanda dan mencari sensasi dengan bergaya seperti pelawak.

Begitu pula dengan orang kebanyakan, siapakah yang kemudian tidak tertarik menjadi jago bercanda atau melawak? Dengan imbalan jutaan rupiah dalam setiap aktingnya, menjadi bintang iklan dengan bayaran mahal, dan menyandang gelar, menjadi populer di semua kalangan dari anakanak hingga para pejabat negara.

Inilah yang membuat banyak orang kemudian ikut hijrah ke dunia pentas penuh humor. Karena setiap acara hiburan dan kesenian selalu diselingi dengan acara lawakan. Bahkan ustadz yang digemari umat, ialah mereka yang pintar meniru gaya para pelawak. Memang, hampir setiap orang suka bercanda dan senang dengan suasana humoris. Bakat seni lawak pun digali, dan dunia akting pun digeluti. Banyak orang kemudian berpacu untuk berlaga di dunia humoris ini, dari orang-orang gedongan hingga para gelandangan, bahkan terkadang sebagian orang terhormat ikut menjadi ambil bagian. Padahal, jika mengetahui resiko dan ancamannya, pasti akan lebih banyak yang menangis daripada tertawa.

Adapun Islam tidak melarang hal tersebut, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga kadang bercanda dan menghidupkan suasana humoris ketika bergaul dengan sebagaian sahabatnya. Namun Islam juga membenci kedustaan dan kemunafikan dalam bergaya. Sehingga barang siapa yang memancing suasana agar semua tertawa walaupun dengan cara berdusta, maka ia terkena ancaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu kalimat; tidak diucapkan kecuali untuk membuat orang lain tertawa, maka ia terhempas ke dalam jurang jahannam sedalam antara langit dan bumi. Dan sungguh terpelesetnya lisan, lebih berat daripada seseorang terpeleset kakinya”.[3]

Dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ويْلٌ لِلَّذِ ي يُحَدِّ ثُ بِا لْحَدِ يْثِ لِيُضحِكَ بِهِ الْقَوْمَ فَيَكْذِبُ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Celakalah bagi seseorang yang bercerita dengan suatu cerita, agar orang lain tertawa maka ia berdusta, maka kecelakaan baginya, kecelakaan baginya. [4]

MENIMBANG DAMPAK DUNIA LAWAK
Kebanyakan tema yang diangkat para pelawak ialah kosong dari kenyataan, cenderung bombastis dan tidak mendidik. Yang penting, target opini dari para pemirsa tercapai, rating acara menanjak dan dukungan dari kalangan umum melonjak.

Kadang antara pelawak saling melempar hinaan, ledekan dan ejekan untuk menciptakan suasana segar. Kadang pula bentuk tubuh atau raut muka pelawak yang kurang sempurna dijadikan sebagai bahan canda untuk menciptakan suasana humoris. Bahkan kondisi cacat atau kelainan orang menjadi bumbu dan komoditi lawakan, sehingga kadang sebagian pelawak meniru gaya bicara, cara berjalan, dan prilaku aneh seseorang untuk menggelitik tawa penonton. Lebih parah, terkadang simbol agama menjadi sarana pelecehan para pelawak yang hanya ingin populer. Padahal setiap kalimat dari lisan kita pasti akan dihisab Allah Subahnahu wa Ta'ala dengan mudah, dan tercatat secara akurat dalam catatan malaikat, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

Ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. [Qaaf/50:17-18]

Imam Ibnu Rajab berkata: “Para ulama salaf sepakat, bahwa malaikat yang berada di sebelah kanannya mencatat semua kebaikan, dan malaikat di sebelah kirinya mencatat semua keburukan”. [5]

Adapun lisan, ia merupakan anggota tubuh sangat mungil, tetapi paling menentukan surge dan nerakanya seseorang. Bahkan kepribadian seseorang bisa ditangkap dari lisannya. Sehingga lisan lebih tajam dari pisau, dan lebih bahaya dibandingkan dengan semua kejahatan, karena kebanyakan perbuatan jahat berawal dari mulut, atau kurang kontrol terhadap mulut. Oleh karena itu, Islam sangat perhatian terhadap bahaya lisan, dan menyuruh untuk menjaganya.

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يَضْمَنْ لِيْ مَا بَيْنَ لِحْبَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

Barang siapa yang menjaminku mampu menjaga apa yang ada diantara dua bibirnya dan di antara kakinya, maka aku akan jamin surga.[6]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إَنْ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّم بِا لْكلِمةِ مِنْ رِ ضْوَانِ اللّه لاَ يُلقِي لَهاَ بَالاً يَرفَعُ اللَّه بِهَا دَ رَجَا تو و إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَمَلَّمُ بِا اكَاِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللّّه لاَيُلقِي لَهَا بَاَلاً يَهوِِ ي بِهاَ فِي جَهَنَّم

Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan satu kalimat tentang sesuatu yang diridhai Allah, yang tidak ia sadari, maka Allah mengangkat dengannya beberapa derajat. Dan sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan satu kalimat tentang sesuatu yang dimurkai Allah, yang tidak ia sadari, ternyata menghempaskan dirinya dengannya ke dalam jahannam.[7]

Ketika seorang muslim berbicara, ia hanya mempunyai dua pilihan. Yaitu berbicara tentang suatu kebaikan yang mendatangkan ridha Allah, atau diam karena takut terhadap murka Allah. Dan berbicara mengenai apapun harus berdasarkan ilmu, karena setiap kalimat yang keluar dari mulut kita pasti dimintai pertanggungjawabannya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertanggunganjawabnya. [al-Isrâ‘/17:36].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَاَنَ يُؤْ مِنُ بِا للَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أوِلْيَسْكُتْ

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.[8]

WASPADAI PENGHINAAN SIMBOL ISLAM DALAM PENTAS LAWAK
Tema obrolan para pelawak pada umumnya kurang berfaidah dan sia-sia belaka. Padahal, termasuk tanda kebaikan Islam seseorang, yaitu meninggalkan sesuatu yang kurang berguna dan tidak bermanfaat, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan, yang artinya: Di antara pertanda kebaikan Islam seseorang, ialah meninggalkan apa yang tidak penting baginya.[9]. Apalagi berbicara dusta dan bohong untuk mengundang gelak tawa manusia, maka yang demikian itu merupakan perkataan yang melebihi kesiasiaan. Seandainya mereka mengetahui akibatnya, sungguh mereka akan banyak menangis daripada tertawa.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ تَغْلَمُوْنَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَشِيْرًا

Jika kalian mengetahui apa yang aku ketahui, maka kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis. [10]

Adakalanya seorang pelawak dengan seenaknya membuat guyonan yang melecehkan simbol dan syiar Islam. Bahkan pernah ada seorang pelawak dengan enteng membuat lelucon dengan ucapan “syukur (maksudnya, cukur) al-Hamdulillah” kepada temannya yangberperan sebagai tukang cukur botak sebelah. Padahal mengolok-olok agama dan menggunakan ayat-ayat al-Qur`an untuk bercanda hukumnya haram. Karena mengolok-olok Allah atau Rasul-Nya atau Sunnah merupakan kekufuran dan riddah (keluar dari Islam). Yaitu mengeluarkan pelakunya dari keislaman, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan.

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [at-Taubah/9:65-66]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan, bahwa Dia bisa memaafkan segolongan di antara mereka hanya dengan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari kekufuran mereka, yang disebabkan oleh sikap mengolokolok mereka terhadap Allah, ayat-Nya dan Rasul-Nya.

HUKUM MENGOLOK-OLOK SIMBOL AGAMA UNTUK MEMBUAT ORANG LAIN TERTAWA
Berkaitan dengan masalah ini, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahiahullah pernah ditanya: Ada sebagian orang yang bercanda dengan perkataan yang mengandung ejekan dan hinaan terhadap Allah atau Rasul-Nya atau agama-Nya.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullam memberikan jawaban: Perbuatan mengolok-ngolok Allah, Rasul-Nya dan agama Islam untuk membuat orang lain tertawa, walaupun hanya sekedar bercanda, merupakan kekufuran dan kemunafikan. Perbuatan ini seperti pernah terjadi pada jaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka yang mengatakan,”Kami belum penah melihat seperti para pembaca (al-Qur‘aan) di antara kami, yang lebih buncit perutnya, lebih berdusta lisannya, dan pengecut saat berhadapan dengan musuh”. Maksudnya, ialah Rasulullah dan para sahabatnya. Lalu turunlah ayat tentang mereka, yang artinya: Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. [at-Taubah/9:65].

Lantas mereka datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: “Sesungguhnya kami berbicara tentang hal itu ketika kami dalam perjalanan, hanya bertujuan untuk menghilangkan jenuhnya perjalanan,” namun Rasulullah n berkata kepada mereka sebagaimana yang diperintahkan Allah, Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. [at-Taubah/9:65-66].

Jadi, bahasan materi Rububiyah, kerasulan, wahyu dan agama merupakan materi agama yang terhormat. Seorang pun tidak boleh bermain-main dengan itu. Seorangpun tidak boleh menjadikannya sebagai bahan ejekan dan banyolan, agar membuat orang lain tertawa ataupun menghina. Barangsiapa berbuat demikian, maka ia telah kafir, karena perbuatan tersebut sebagai bukti penghinaan terhadap Allah, para rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan syariat-syariat-Nya. Maka barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, hendaknya bertaubat kepada Allah, karena perbuaan itu termasuk kemunafikan, dan hendaklah harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan memperbaiki perbuatannya, serta menumbuhkan di dalam hatinya rasa takut, pengagungan dan cinta terhadap-Nya. Hanya Allahlah yang kuasa memberi taufik.[11]

PENGHINAAN TERHADAP ORANG SHALIH DALAM PENTAS LAWAK
Terkadang seorang pelawak berakting (berperan) menjadi sosok seorang tokoh agama atau ustadz, namun sosok tersebut menjadi bahan ledekan dan guyonan. Bahkan mereka menirukan gaya, gerakan dan mimik sang ustadz, tetapi muatan bicara dan perkataannya jauh dari norma kepantasan, sehingga menjatuhkan kredibilitas sosok dan figur agama.

Ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullah : Apa hukum mengolok-olok orang-orang yang konsisten dalam menjalankan perintah-perintah Allah?

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullah memberikan jawaban: Mengolok-olok orang-orang yang konsisten dan istiqamah dalam menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya, dikarenakan konsistensi mereka merupakan perbuatan haram dan sangat membahayakan pelakunya. Karena dikhawatirkan, ejekan tersebut berangkat dari sikap ketidaksukaannya terhadap keistiqamahan mereka dalam menjalankan agama Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka ia serupa dengan yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya, yang artinya: Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang
apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. [at-Taubah/9:65-66].

Kami belum penah melihat seperti para pembaca (Al Qur’an) di antara kami, yang lebih buncit perutnya, lebih berdusta lisannya dan pengecut saat berhadapan dengan musuh. Maksudnya, ialah Rasulullah dan para sahabatnya. Lalu turunlah ayat tentang mereka, yang artinya: Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. [at-Taubah/9:65].

Oleh karena itu, orang yang suka mengolokolok komunitas atau kelompok yang menebarkan kebenaran hendaklah berhati-hati, karena mereka yang diejek dan diolok-olok adalah termasuk para ahli agama yang dimaksudkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya: Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: “Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat”, padahal orang-orang yang berdosa itu tidak dikirim untuk penjaga bagi orangorang mukmin. Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir, mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. [al-Muthaffifin/83:29-36]. [12]

MUSIK, WANITA SEKSI, DAN WARIA SERONOK DALAM PENTAS LAWAK
Suatu pemandangan yang dianggap lumrah dan biasa, setiap pentas lawakan selalu dibumbui dengan selingan musik dan tampilnya wanita setengah bugil serta waria jalang yang berdandan seronok, mengubar aurat dan bergaya sensual. Otomatis, tampilan demikian itu cukup menjadi candu sangat membius dan menebar benih kerusakan sangat dahsyat di tengah kamunitas masyarakat yang lemah iman dan kurang memiliki daya counter terhadap keburukan. Bukankah haram bagi kaum laki-laki berdandan seperti wanita, atau sebaliknya? Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki, seperti telah ditegaskan Ibnu ‘Abbas. [13]

Ditanyakan kepada Syaikh ‘Abdul-Azis bin Baz rahimahullah, bagaimana hukum mendengarkan musik dan nyanyian? Bagaimana pula hukum menonton drama atau panggung hiburan yang menampilkan wanitawanita yang bertabarruj?

Jawaban Syaikh ‘Abdul-Azis bin Baz rahimahullah : Hukumnya terlarang dan haram, karena hal itu bisa menghalangi seseorang dari jalan Allah, menimbulkan penyakit hati, dan menjerumuskan seseorang ke dalam bahaya dan perbuatan kotor yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ وَإِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّىٰ مُسْتَكْبِرًا كَأَن لَّمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا ۖ فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan perkataan yang tak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, (maka) dia berpaling dengan menyombongkan diri seolaholah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih. [Luqman/31:6-7]

Dalam dua ayat di atas, terdapat petunjuk bahwa mendengarkan musik dan nyanyian merupakan sebagian dari penyebab kesesatan dan menyesatkan, memperolok-olokkan ayatayat Allah Subahnahu wa Ta'ala, dan enggan serta takabur mendengarkannya. Allah Azza wa Jalla mengancam tindakan-tindakan tersebut dengan adzab yang menghinakan dan pedih. Kebanyakan ulama menafsirkan “perkataan yang tidak berguna (lahwul-hadîts)” dalam ayat tersebut, dengan nyanyian dan musik, serta segala bentuk yang menghalang-halangi manusia dari jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Diriwayatkan pula dalam Sahih al-Bukhâri, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang bersabda:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْ نَ ا لْحِرَ وَ الْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَا زِفَ

Sungguh akan ada di antara ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan musik.”

ا لْحِر dalam hadits tersebut, artinya kemaluan yang haram atau zina. Adapun الْحَرِيْرَ sutera), telah diketahui diharamkan bagi kaum pria. Sedangkan الْخَمْرَ juga telah dikenal, yaitu segala sesuatu yang memabukkan, diharamkan bagi pria maupun wanita. Dan الْمَعَا زِفَ ialah alat-alat musik, misalnya kecapi, gendang, mandolin, dan sebagainya, seperti telah dijelaskan dalam an-Nihayah dan al-Qamus. الْعَزْفُ artinya bermain alat-alat musik, sedangkan العَازِفُ adalah pemain musik atau penyanyi.

Oleh karena itu, patut diperhatikan peringatan yang disebutkan dalam Fatawa an-Nadzar wal- Khalwah wal-Ikhtilath, [14] bahwa setiap muslim dan muslimah wajib menjauhi dan mewaspadai kemungkaran-kemungkaran ini, termasuk dalam hal menonton sinetron dan panggung hiburan yang menampilkan wanitawanita bertabarruj. Demikian itu merupakan perbuatan yang diharamkan, karena mengandung bahaya besar, yaitu timbulnya berbagai macam penyakit hati, hilangnya kecemburuan, dan terkadang juga menjerumuskan penontonnya ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah, baik penonton tersebut seorang pria maupun wanita. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufiq kepada kita, untuk melaksanakan apa yang membawa kepada Ridha-Nya dan kepada keselamatan dari sebab-sebab kemurkaan-Nya.
Wallahul-Muwafiq


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Tafsir Ma’alimut-Tanzil, al-Baghawi (8/466).
[2]. Shahîh, diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dan lihat al-Fathur Rabbani, Ahmad ‘Abdur-Rahman al-Bana (22/239) dan Imam Muhammad at-Tibrizi dalam Miskatul-Masabih, Bab: Mizah (4889), (3/1370). Dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni.
[3]. Shahîh, diriwayatkan Imam Muhammad at-Tibrizi dalam Miskâtul- Mashâbih, Bab: Mizah (4835), (3/1360).
[4]. Shahîh, diriwayatkan Imam at-Tirmdzi dalam Sunan-nya (2315) dan Imam at-Tibrizi dalam Miskâtul- Mashâbih, Bab: Hifzul-Lisan (4834), dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni.
[5]. Lihat Jami’ul Ulum wal-Hikam, Ibnu Rajab (1/336).
[6]. Shahîh, diriwayatkan Imam al-Bukhâri dalam Shahîh-nya (6474) dan Imam Muhammad at-Tibrizi dalam Miskatul-Masabih, Bab: Mizah (4889), (3/1370).
[7]. Shahîh, diriwayatkan Imam al-Bukhâri dalam Shahîh-nya (6478) dan Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (3970).
[8]. Shahîh, diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (2/267), Imam al-Bukhari dalam Shahîh-nya (6018), (6136) dan (6475), Imam Muslim dalam Shahîh-nya ((47), Abu Dawud dalam Sunan-nya (5154), dan Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (2500), serta Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (506).
[9]. Shahîh, diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (2317), Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (3976), dan Ibnu Hibban dalam Shahîh-nya (229).
[10]. Shahih, diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (2313), dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni.
[11]. Majmu’ Fatâwâ wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin (2/ 156-157).
[12]. Majmu’ Fatâwâ wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin (2/ 157-158).
[13]. Shahîh, diriwayatkan Imam al-Bukhâri dalam Shahîh-nya (5885), Abu Dawud dalam Sunan-nya (4097), Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (2785), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1904).
[14]. Fatâwâ an-Nadzar wal-Khalwah wal-Ikhtilath, Syaikh ‘Abdul-’Azis
bin Bâz, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin, Syaikh
Jibrin dan al-Lajnatud-Dâimah lil Buhûtsil-’Ilmiyah wal-Iftâ`,
hlm. 55-56.

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/3107/slash/0
read more “CANDA DI PANGGUNG HIBURAN”