Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Kamis, 28 April 2011

Bagaimankan Islam mengatur berpergian jauh (safar) bagi wanita..??

Panji Islami Al-Atsary 27 April jam 21:25
oleh: Amr bin Abdul Mun’im

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah bersabda.

“Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim”. (Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaihi)

Dan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama dua hari melainkan bersamanya seorang muhrim darinya atau suaminya”. (Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaihi)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian menempuh perjalanan satu hari melainkan bersamanya seorang muhrimnya”. (Hadits Riwayat Muttaffaqun ‘alaihi)

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyalahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. “Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian melainkan bersamanya seorang wanita”.

Lalu ada seorang yang berkata. “Wahai Rasulullah, isteriku keluar rumah untuk menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini”.

Beliau pun bertutur. “Pergi dan berhajilah bersama isterimu”. (Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaihi)

Dalam riwayat lain disebutkan.

“Artinya : Janganlah wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya”.

Dalam setiap kondisinya, wanita Muslimah harus selalu mengikuti langkah-langkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berusaha semampunya melaksanakan perintah-perintah beliau dan menjauhi apa yang dilarangnya.

Perkataan beliau, “La Yakhilu”, maksudnya “La Yajuzu”, tidak diperbolehkan. Perkataan beliau, “Bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat”, menurut sebagian ulama, pengertiannya bahwa larangan tersebut hanya dikhususkan bagi wanita Mukminah, tidak termasuk wanita-wanita kafir. Pendapat ini disanggah bahwa imanlah yang terus menerus menjadi seruan pembuat syari’at terhadap orang yang memiliki iman itu, sehingga dia dapat mengambil manfaat darinya dan dapat selamat.

Wahai Ukhti Muslimah …!

Islam yang hanif menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai cara serta sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita tersebut. Dari uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di antaranya.
# Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram atau suaminya. Ini menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan bila disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang mensyaratkan mahram atau suami.
# Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya.

Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan (Syarhu Shahihi Muslim, III/484)

“Yang jelas, segala macam bentuk bepergian dilarang bagi seorang wanita tanpa dibarengi oleh suami atau muhrimnya, baik itu selama satu, dua maupun tiga hari atau bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas”.

Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun’in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.

Sumber Larangan Bepergian Tanpa Adanya Muhrim Yang Mendampinginya : http://assunnah.or.id/
read more “Bagaimankan Islam mengatur berpergian jauh (safar) bagi wanita..??”

Rapatkan dan Luruskan Shaf (Barisan) Sholat

Panji Islami Al-Atsary 29 April jam 11:20

Penulis memperhatikan bahwa pada sebagian besar masjid/musholla yang telah penulis kunjungi untuk melaksanakan sholat, senantiasa terdapat beberapa wanita yang melaksanakan sholat berjama’ah namun antar jama’ah wanita tersebut terdapat jarak/celah yang lebarnya bahkan sampai 1 (satu) meter. Terkadang bila sholat berjama’ah dan penulis bermaksud merapatkan shaf, maka jama’ah disebelah kanan/kiri malah semakin menjauhkan kaki mereka dari kaki penulis.

Kedua kondisi diatas membuat sedih penulis, karena dalam Islam pada saat melaksanakan sholat berjama’ah kita dianjurkan untuk senantiasa meluruskan shaf dan menutup celahnya (merapatkannya).

Hal tersebut berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha, dia bercerita : Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya Allah dan Para Malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang menyambung barisan. Barang siapa menutupi kerenggangan (yang ada dalam barisan), niscaya dengannya Allah akan meninggikannya satu derajat.” (HR. Ibnu Majah,Ahmad, Ibnu Khuzaimah,Al-Hakim, dinilai Shahih oleh Adz-Dzahabi dan al-Albani).

Kemudian,

Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shollallahu’alayhi wa Sallam bersabda : “Hendaklah kamu benar-benar meluruskan shafmu, atau (kalau tidak;maka) Allah akan jadikan perselisihan di antaramu.” (Muttafaq ‘alayhi, Bukhari No. 717 dan Muslim No.436)

Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Abu Dawud No. 552 dan Ahmad (IV:276) dan dishahihkan oleh al Albani dalam ash Shahihah no.32 secara lengkap, setelah membawakan hadits di atas, maka Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu berkata :

“Maka saya (Nu’man bin Basyir) melihat seorang laki-laki (dari para Shahabat) menempelkan bahunya ke bahu yang ada disampingnya, dan lututnya dengan lutut yang ada disampingnya serta mata kakinya dengan mata kaki yang ada disampingnya).”

Pernyataan Nu’man bin Basyir ini juga telah disebutkan oleh Imam Bukhari didalam kitab Shahihnya (II:447-Fat-hul Bari).

Diriwayatkan pula Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah Shollallahu ’alayhi wa Sallam telah bersabda:

“Luruskanlah shaf-shafmu! Sejajarkan antara bahumu (dengan bahu saudaranya yang berada disamping kanan dan kiri), isilah bagian yang masih renggang, berlaku lembutlah terhadap tangan saudaramu (yang hendak mengisi kekosongan atau kelonggaran shaf), dan janganlah kamu biarkan kekosongan yang ada di shaf untuk diisi oleh setan. Dan barangsiapa yang menyambung shaf, pastilah Allah akan menyambungnya, sebaliknya barangsiapa yang memutuskan shaf; pastilah Allah akan memutuskannya.

(Shahih. Abu Dawud no:666, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, al Hakim, Nawawi dan al Albani. Lihat : Fat-hul Bari (II:447) dan Shahihut Targhib Wat Tarbib no:492).

Sehingga bengkoknya shaf akan mengakibatkan permusuhan dan pertentangan hati, kekurangan iman dan hilangnya kekhusyu’an.

Sebagaimana lurusnya sebuah shaf termasuk (sebagian dari) kesempurnaan sholat, yang demikian itu diungkapkan di dalam sabda Rasulullah shollallaahu ‘alayhi wa Sallam,

“Karena lurusnya shaf itu sebagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Muslim).

Di dalam riwayat lain :

“Karena lurusnya shaf itu sebagian dari baiknya sholat”(HR. Al-Bukhari & Muslim).

Ukhty, Para Shahabat Radhiallahu ‘anhum sangatlah memperhatikan masalah merapatkan dan meluruskan shaf ini.

Diriwayatkan dari Umar bahwasanya ia menugasi beberapa orang laki-laki untuk merapikan shaf makmum, dan ia (Umar) tidak bertakbir untuk memulai sholatnya melainkan setelah dilaporkan oleh para petugasnya itu bahwa shaf telah rapi semua, begitulah juga diriwayatkan dari Ali dan ‘Utsman, bahwa keduanya dahulu biasa melakukan hal itu setiap sebelum memulai sholat, dan mereka berdua biasa berkata (sebelum memulai shalat); “Istawu (luruskan shafmu)” bahkan Ali berkata: “Wahai Fulan! Majulah,” (Dan berkata kepada yang lainnya:) ” Wahai fulan, mundurlah. (Lihat pula riwayat-riwayatnya di dalam kitab al Muwaththa’, Imam Malik : no. 234, 375, 376).

Ya Ukhty Muslimah, mari rapatkan dan luruskan shaf kita karena hal itu merupakan sunnah Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam yang agung. Maka marilah kita menghidupkannya.

Merapatkan dan meluruskan shaf dilakukan dengan cara merapatkan bahu, lutut, dan mata kaki.

Semoga dengannya, Allah mengangkat derajat kita, menjauhkan perselisihan dan permusuhan di antara kita. Amiin…

Sumber :

1.Ensiklopedi Shalat menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Dr. Sa’id bin ’Ali bin Wahf al-Qahthani, Pustaka Imam Asy-Syafi’i , Hal 580-581
2.Ensiklopedi Mini Keutamaan Sholat Berjama’ah , Prof. Dr. Fadhl Ilahi , Salwa Press, Hal. 42
3.Pengaruh Shalat terhadap Iman dan Jiwa Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Husain bin ‘Audah al-’Awayisyah, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Hal. 18
4.Apa Kata Imam Syafi’i tentang Meluruskan dan Merapatkan Shaf Shalat, Ibnu Saini bin Muhammad bin Musa, Pustaka Abdullah

dari website: http://jilbab.or.id/archives/890-rapatkan-dan-luruskan-shaf-barisan-sholat/
read more “Rapatkan dan Luruskan Shaf (Barisan) Sholat”

Daftar TV-Radio Sunnah Indonesia

PULAU SUMATERA
1. Kajian Online Medan – Prov. Sumatera Utara (www.KajianOnlineMedan.com) (Live streaming: www.Live.KajianOnlineMedan.com) (Jadwal siaran: www.KajianOnlineMedan.com/2010/06/agar-tidak-kehil...angan-manfaat-yang.html) Pemateri live:  + Ustadz Abu Ihsan al-Atsari + Ustadz Abu Umair + Ustadz al-Bukhori + Ustadz Ali Nur + Ustadz Nurdin 

2. RADIO PASAMAN [FM 101.9 MHz] – Prov. Sumatera Barat Note : Radio Pasaman FM,diawal berdirinya merupakan radio berformat musik, budaya dan tradisi …Alhamdulillah atas hidayah yang Allah Ta’ala berikan,tepat pada hari kamis 5 februari 2009,  format acara berubah menjadi radio dakwah dan diwakafkan untuk kepentingan dakwah Islam…. Setelah berubahnya format acara ternyata antusias dari masyarakat begitu tinggi untuk mendapatkan tausiyah dan nasehat dalam setiap kajian yang disiarkan oleh radio pasaman FM, hal ini merupakan sebuah kabar gembira bagi mereka yang bersemangat dalam mencari jalan kebaikan terhadap pahala dan keberkahan atas harta-harta mereka. Lihat selengkapnya : http://www.radiorodja.com/info/pengembangan-radio-dakwah-pasaman-fm-101-9-mhz/ 

3. RADIO HIDAYAH [FM 103.4] – Kota Pekanbaru, Prov. Riau  (www.HidayahFM.com) (Live streaming: www.Radio.HidayahFM.com) (Jadwal siaran: www.HidayahFM.com/?page_id=97) Pengasuh: + Ustadz Abu Zubair Al-Hawari, Lc. + Ustadz Maududi Abdullah, Lc.
  
4. RADIO HANG [FM 106] – Kota Batam, Prov. Riau  (www.Hang106.or.id) (Live streaming: www.Hang106.or.id/tag/streaming) (Jadwal siaran: www.Hang106.or.id/about/program-on-air) Hang TV (www.Hang106.or.id/hangtv

5. Radio Rodja Lampung Timur [FM 91.1] melalui PT.Radio Suara Mambau as Sunnah, Bandar Sribawono Lampung Timur


PULAU JAWA 
6. AN-NASH RADIO – DKI Jakarta (Live streaming: www.AnNashRadio.com) (Jadwal siaran: www.AnNashRadio.com/index.php?mod=content&act=static&id=5) Pembimbing: + Ustadz Abu Utsman Ali Basuki, Lc. + Ustadz Abdul Barr Kaisenda + Ustadz Ayub bin Abu Ayub 


7. RADIO AN-NAJIYAH [FM 107.9] – Bandung Timur, Prov. Jawa Barat (www.AnNajiyah.or.id / www.AnNajiyahBandung.wordpress.com) Note : Alhamdulillah kini telah hadir radio dakwah dan tilawah Annajiyah fm yang berlokasi di Komplek Ponpes Annajiyah, Griya Cempaka Arum belakang Polda Jabar Bandung. Karena minimnya dana yang ada untuk sementara radio ini masih berupa radio komunitas sehingga baru dapat ditangkap siarannya sekitar griya cempaka Arum. Mulai hari Selasa kemaren, radio ini telah mengudara dengan frekuensi 107,9 fm. Selengkapnya : http://wahonot.wordpress.com/2008/12/17/launching-radio-dakwah-annajiyah-fm/ 

8. RADIO DAR EL-SALAM – Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat (Live streaming: www.Radio.DaarElSalam.org) Pemateri live: + Ustadz Abu al-Mundzir Jafar Salih al-Jakarti + Ustadz Abu Muawiah Hammad bin Amir al-Atsari + Ustadz Abu Zakaria Rishky Ariesta al-Makassari + Ustadz Imam Arif, Lc. 

8. RADIO RODJA [AM 756 KHz] – Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat  Website www.radiorodja.com Live streaming: http://www.radiorodja.com/live-streaming/ Siaran via Satelit http://www.radiorodja.com/siaran-radio-rodja-via-satelit/ Siaran Via HP FLEXY : Ketik *55*210756 ( Tarif Rp. 5,- menit=> Berarti 1 Jam hanya 300 rupiah ) Pembina: + Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Pemateri live: + Syaikh Prof. Dr. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-Badr + Ustadz Abu Abdil Muhsin as-Soronji, M.A. + Ustadz Abu Qotadah + Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. + Ustadz Mahfudz Umri, Lc. Rodja TV (www.RodjaTV.com) (TV streaming: www.RodjaTV.blogspot.com)

9. RADIO MUSLIM JAKARTA  [AM 837 KHz], http://www.http://radiomuslimjakarta.com/

10. RADIO RODJA BANDUNG  [AM 1476 KHz], http://www.radiorodjabandung.com/

11. RADIO AS-SUNNAH [FM 92.3] – Kota Cirebon, Prov. Jawa Barat http://www.radioassunnah.com/) Pemateri: + Ustadz Muhammad Thoharo, Lc. + Ustadz Tata Abdul Ghoni [Dengarkan via Flexi Radio (Rp 5,-/menit = Rp 300,-/jam): *55*320923]  

12. RADIO SIS [FM 107.8] – Cirebon Timur, Prov. Jawa Barat 


13. RADIO AFIYAH [FM 107.8] – Kab. Majalengka, Prov. Jawa Barat 

14. RADIO SYIAR SUNNAH [AM 981 KHz] – Kab. Bantul, DI Yogyakarta (www.SyiarSunnah.com / www.SyiarSunnah.blogspot.com) (Live streaming: www.Live.SyiarSunnah.com / www.Sunnah.or.id) Penasehat: + Ustadz Nashr Abdul Karim, Lc.

15. RADIO MUSLIM [FM 107.8] – Kab. Sleman, DI Yogyakarta (www.RadioMuslim.com) (Live streaming: www.Live.RadioMuslim.com)

16. RADIO NURUSSUNNAH [FM 107.7] – Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah (www.NurusSunnah.com) Pemateri live: + Ustadz Ariffin + Ustadz Arya Wijaya + Ustadz Faqih + Ustadz Haris Budiatna + Ustadz Nursidin + Ustadz Subkhi + Ustadz Teguh [Dengarkan via Flexi Radio (Rp 5,-/menit = Rp 300,-/jam): *55*411077] 

17. RADIO MUTIARA SUNNAH [FM 90.1] – Kab. Magelang, Prov. Jawa Tengah http://radiomutiarasunnah.wordpress.com/ 

18. RADIO BAHANA AS-SUNNAH ( Radio Bass FM ) [FM 99.9] –Kota Salatiga, Prov. Jawa Tengah http://www.bahanaassunnah.com/  

19. RADIO SUARA QURAN [FM 94.4] – Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah  http://suaraquran.com/   

20. RADIO SAHABAT [107.9] – Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah http://riyadlush-sholihin.or.id/ www.ShahabatTegal.wordpress.com/dukung-radiodakwah 

21. RADIO SUARA AL IMAN [AM 900 KHz] – Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur http://www.alimanradio.or.id/   Pemateri live: + Ustadz Abdurrahman Hadi, Lc. + Ustadz Ali Basher + Ustadz Arif + Ustadz Chusnul Yakin, M.Pd.I. + Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc. + Ustadz Imam Wahyudi, Lc. + Ustadz Mubarak Bamualim, Lc. M.H.I. + Ustadz Sulhan Jauhari, Lc. [Dengarkan via Flexi Radio (Rp 5,-/menit = Rp 300,-/jam): *55*510900]  

22. RADIO AR-ROYYAN [FM 107.2] – Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur http://www.radioarroyyan.com/   Pemateri: + Ustadz Abu Adibah as-Soqoli + Ustadz Abu Ammar + Ustadz Abu Dzar + Ustadz Abu Faiz + Ustadz Abu Fida’ + Ustadz Abu Hafsoh + Ustadz Abu Humaid + Ustadz Abu Ibrohim + Ustadz Abu Ilyas + Ustadz Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi + Ustadz Abu Usamah + Ustadz Abu Zahroh + Ustadz Abdurrohman Thoyyib + Ustadz Ahmad Sabiq + Ustadz Anwari + Ustadz Aunur Rofiq Ghufron + Ustadz Ma’ruf Nus Salam + Ustadz Muhammad Abid Rodhi + Ustadz Muhammad Amin + Ustadz Rohmatul Hadi + Ustadz Zamroni

23. RADIO IHYA AS-SUNNAH [FM 107.2] – Kota Madura, Prov. Jawa Timur  

24. RADIO IDZAATUL KHOIR – Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur http://idzaatulkhoir.blogspot.com/  

PULAU SULAWESI
25. Radio AN-NASHIHAH – Kota Makassar, Prov. Sulawesi Selatan http://www.an-nashihah.net/  

26. RADIO MUADZ [FM 94.3] – Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara (www.RadioMuadz.com) Pembimbing: + Ustadz Abu Amira, Lc. + Ustadz Abu Qudamah, Lc. 

27. RADIO AL BAYAN Alamat Website http:// Alamat Streaming http://albayan.sytes.net:8024/ 

28. RADIO NGAJI ONLINE Alamat Website http://www.ngaji-online.com/ Alamat Streaming http://ngaji-online.sytes.net:8006/ 

TELEVISI DAKWAH ISLAM 
1. DAKWAH TV channel UHF 63 www.dakwahtv.com 
2. SARANA SUNNAH TV {channel UHF 63} http://sss-tv.com/ 
3. AHSAN TV INDONESIA {channel VHF 217,25 Mhz} http://ahsan.tv/ 
4. RODJA TV http://www.rodjatv.com/ 
5. HANG TV http://www.hang106.or.id/hangtv/  
6. Insan TV  {channel UHF 54} Banten 735.25 MHz http://insantv.com/ 

sumber : rohisonline.com
Sumber: Tautan FB al-Akh Abu Hatim Ath Tholiby dan sumber-sumber lainnya
read more “Daftar TV-Radio Sunnah Indonesia”

Rabu, 27 April 2011

Nature 77 Gamat Emas, 70 kapsul, CV Haifa


Produksi                     : CV Haifa
Harga                          : Rp 100.000
Deskripsi Produk       :
Komposisi :
-         Gamat Emas…100%

Kegunaan:
Gamat Emas adalah gamat pilihan yang memiliki reaksi yang lebih cepat dan hasil yang optimal. Dan dapat membantu meningkatkan fungsi regenerasi sel, membantu pengobatan pada penyakit jantung koroner, asam urat, diabetes mellitus, kolesterol, gula darah, hepatitis, hipertensi, lupus, maag (lambung), jerawat, luka-luka, luka baker, radang paru-paru, tipus, tumor, stroke, epilepsy, asma, osteoporosis, osteoarthritis, menyembuhkan patah tulang.

Kandungan:
Mengandung Golden Sea Cucumbar (Tripang Emas), Kolagen (bahan perekat tulang), Mucopolysaccharide (pengencer darah), Glucosamine (perangsang pertumbuhan tulang), Chondroitin Sulfat, Holoturin (bahan anti virus & kanker), Omega 3, 6 & 9, Chromium, Asam Amino, dll

Aturan Pakai
-         3 x 1 – 2 kapsul/hari sebelum makan, perbanyaklah minum air putih setelah menkonsumsi Gamat.

Perhatian
Simpan di tempat sejuk (< 30°C) dan kering

Dinkes. RI P IRT No. 228/IKOT/P2/JATIM/IX/2004
read more “Nature 77 Gamat Emas, 70 kapsul, CV Haifa”

Lika-Liku Korupsi Waktu


02 Juni 2010 

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ. الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ. وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
Allah berfirman, yang artinya, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Qs. Al-Muthaffifin: 1-3)
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Muthaffifin adalah orang yang meminta hak mereka secara utuh namun mengurangi hak orang lain. Artinya, mereka mengumpulkan dua sifat, yaitu 'syuhh' dan bakhil. Syuhh adalah menuntut hak secara penuh tanpa ada tawar-menawar, sedangkan bakhil adalah tidak mau melaksanakan kewajiban, yang dalam hal ini adalah menyempurnakan takaran dan timbangan.

Contoh yang Allah berikan dalam ayat ini terkait dengan takaran dan timbangan adalah sekadar contoh, sehingga bisa dianalogkan dengan hal-hal yang serupa. Sehingga setiap orang yang menuntut haknya secara utuh namun tidak mau menunaikan kewajiban dengan baik termasuk dalam ayat di atas.

Semisal seorang suami yang menuntut agar istrinya memberikan hak-hak suami secara utuh dan dengan penuh perhatian, namun giliran hak istri, dia tidak mau menunaikan dan memperhatikannya.

Demikian pula, kita jumpai sebagian orangtua yang menginginkan agar anak-anaknya memberikan hak orangtua dengan utuh, yaitu berbakti kepada orangtuanya dengan harta, badan, dan semua bentuk bakti. Akan tetapi, mereka menyia-nyiakan hak anak mereka dan  mereka tidak mau melaksanakan kewajiban sebagai orangtua. Kami katakana bahwa orangtua ini adalah muthaffif, sebagaimana suami model pertama juga muthaffif.” (Tafsir Juz ‘Amma, hal. 93-95)

Demikian pula, seorang pekerja atau pegawai yang menuntut agar mendapatkan gaji yang utuh, namun datang dan perginya sangat tidak tepat waktu juga termasuk muthaffif yang Allah tegur dengan teguran keras dalam ayat di atas.
عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ
Dari al-Mughirah bin Syu’bah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan mendurhakai ibu, membunuh anak perempuan, dan mana’a wahat.” (HR. Bukhari no. 2408, dan Muslim no 4580)

Yang dimaksud “mana’a wahat” adalah tidak mau melaksanakan kewajiban, atau meminta hal yang bukan haknya.

Seorang pegawai yang tidak menunaikan kewajibannya dengan baik, semisal dalam hal disiplin waktu, namun menuntut kompensasi yang lebih tinggi daripada pekerjaan yang dilakukan, dikhawatirkan termasuk dalam hadits di atas.

Syekh Abdul Muhsin al-Abbad, pakar hadits dari kota Madinah saat ini, mengatakan, “Setiap pegawai dan pekerja wajib menggunakan jam kerjanya hanya untuk mengerjakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Tidak diperbolehkan menggunakan jam kerja untuk urusan lain selain pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Tidak boleh memanfaatkan seluruh jam kerja atau sebagian jam kerja untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain, jika tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya. Sesungguhnya, jam kerja tidak lagi menjadi milik pegawai atau pekerja tersebut, namun milik pekerjaan dengan kompensasi gaji yang didapatkan dari pekerjaan tersebut.” (Kaifa Yu`addi al-Muwazhzhaf  al-Amanah, hal. 4)

Al Mu`ammar bin Ali bin al Mu`ammar al-Baghdadi pernah menasihati Nizhamul Mulk, seorang menteri di masanya di Mesjid Jami’ al-Mahdi. Di antara nasihat beliau, “Telah dimaklumi bersama, wahai pemuka Islam, bahwa setiap orang memiliki pilihan tentang apa yang diinginkan dan apa yang akan dilakukan. Jika mau maka dilanjutkan, dan jika tidak mau maka berhenti di tengah jalan.

Adapun orang, dia memiliki jabatan tertentu, sehingga dia tidak memiliki hak pilihan dalam keinginan dan tindakan yang akan dilakukannya, karena orang yang memiliki jabatan di pemerintahan itu, pada hakikatnya adalah buruh yang telah menjual waktunya dengan kompensasi gaji yang diterima.

Oleh karena itu, waktu siang hari (jam kerja) tidak bisa dipergunakan seenaknya sendiri. Dia tidak boleh melakukan shalat sunnah dan beri’tikaf sunnah (pada waktu jam kerja, pent) sehingga dia tidak memikirkan dan mengatur hal-hal yang menjadi kewajibannya. Hal itu dikarenakan, amal-amal tersebut bernilai sunnah sedangkan pekerjaan adalah kewajiban yang harus dikerjakan.

Engkau, wahai pemuka Islam, meski engkau berstatus sebagai menteri namun hakikatnya engkau adalah pelayan masyarakat. Negara telah menggajimu dengan gaji yang besar supaya engkau menggantikan tugas negara di dunia dan di akhirat.

Di dunia untuk mewujudkan kebaikan bagi kaum muslimin, sedangkan di akhirat untuk menjawab pertanyaan Allah. Engkau akan berdiri di hadapan Allah, lalu Allah akan berkata kepadamu, “Telah kuberikan kekuasaan kepadamu untuk mengatur negeri dan rakyat, lalu apa saja yang telah kau lakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan?” (Dzail Thabaqat al-Hanabilah, karya Ibnu Rajab:, 1/43)

Sungguh sangat menyedihkan, banyak kaum muslimin yang melalaikan kewajiban ini. Seorang pegawai atau pekerja dengan santainya seakan tidak merasa berdosa pulang sebelum jam kerja berakhir dan terlambat tiba di tempat kerja, tanpa alasan yang jelas. Demikian pula, seorang guru namun jarang masuk kelas untuk menunaikan kewajibannya sebagai pengajar.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel PengusahaMuslim.Com
read more “Lika-Liku Korupsi Waktu”

Rematik & Asam Urat 60 kapsul, Izin Produksi: 503/4683/2, CV Griya Herba


Produksi                     : CV Griya Herba, Semarang
Harga                          : Rp 35.000
Deskripsi Produk       :
Komposisi :
-         Phaleria macrocarpa
-         Tridax procumbens
-         Pluchea indica

Kegunaan:
-         Menghilangkan rasa nyeri Rheumatic pada tulang dan pinggang
-         Menurunkan kadar asam urat
-         Peluruh kencing
-         Penghilang rasa sakit
-         Anti radang
-         Anti biotic
-         dll

Aturan Pakai
-         Penyembuhan               : 3 x 3 kapsul
-         Menjaga Kesehatan      : 3 x 1 kapsul
read more “Rematik & Asam Urat 60 kapsul, Izin Produksi: 503/4683/2, CV Griya Herba”

Keputihan 80 kapsul, Izin Produksi: 503/4481/2009/2, CV Griya Herba


Produksi                      : CV Griya Herba, Semarang
Harga                          : Rp 35.000
Deskripsi Produk       :
Komposisi :
-         Rhizoma curcuma
-         Folia piper

Khasiat:
-         Mengobati penyakit Keputihan

Aturan Pakai
-         3 x 1 kapsul/hari
read more “Keputihan 80 kapsul, Izin Produksi: 503/4481/2009/2, CV Griya Herba”

Selasa, 26 April 2011

KETIKA BERAMAL TANPA ILMU

Selasa, 19 April 2011 16:11:02 WIB

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro

Sebagai seorang muslim tentu setiap kali mendirikan shalat lima waktu, atau shalat-shalat yang lainnya. Dia selalu meminta ditunjukan shirathul mustaqim. Yaitu jalan lurus yang telah lama dilalui oleh orang-orang yang telah diberi nikmat, dan dijauhkan dari jalan orang-orang maghdhubi `alaihim (orang-orang yang Engkau murkai), juga jalan orang-orang dhallin (orang-orang yang sesat). Dalam tafsiran, dua kelompok diatas disebutkan [1], bahwa orang-orang mahgdhubi ‘alaihim adalah Yahudi, sedangkan orang dhallin adalah Nashara.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah,”Dan perbedaan antara dua jalan -yaitu agar dijauhi jalan keduanya-, karena jalan orang yang beriman menggabungkan antara ilmu dan amal. Adalah orang Yahudi kehilangan amal, sedangkan orang Nashrani kehilangan ilmu. Oleh karenanya, orang Yahudi memperoleh kemurkaan dan orang Nashrani memperoleh kesesatan. Barangsiapa mengetahui, kemudian tidak mengamalkannya, layak mendapat kemurkaan. Berbeda dengan orang yang tidak mengetahui. Orang-orang Nashrani, ketika mempunyai maksud tertentu, tetapi mereka tidak memperoleh jalannya, karena mereka tidak masuk sesuai dengan pintunya. Yaitu mengikuti kebenaran. Maka, jatuhlah mereka ke dalam kesesatan.”[2]

Banyak orang yang menyangka, bahwa banyak amal dan ibadah sudah mendapat jaminan untuk hari akhiratnya, sekurang-kurangnya merupakan tanda kebenaran dan bukti keshalihan. Begitulah sering kita dengar, dan itulah fenomena yang terjadi di kalangan kaum muslimin. Kalaulah kita mencoba untuk mengingat surat yang telah sering kita dengar ini, maka semua sangkaan dan dugaan kita selama ini, akan bisa kita ubah untuk hari besoknya. Dapat dibayangkan, seseorang yang mempunyai amalan sebanyak pepasiran di pantai, akan tetapi setelah ditimbang, dia bagaikan debu yang beterbangan, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. [Al Furqan:23].

Bukan saja amalannya tidak dianggap sebagai amalan yang diterima, bahkan dialah penyebab masuknya ke dalam api neraka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً

Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan? Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas (neraka). [Al Ghasyiah:1- 4].

Berkata Ibnu Abbas,”Khusyu`, akan tetapi tidak bermanfaat amalannya,” diterangkan oleh Ibnu Katsir, yaitu dia telah beramal banyak dan berletih-letih, akan tetapi yang diperolehnya neraka yang apinya yang sangat panas [3]. Oleh sebab itu, Imam Bukhari membuat bab di dalam kitab Shahih Beliau, Bab: Berilmu sebelum berucap dan beramal.”

KEUTAMAAN ILMU DALAM AL QURAN
Ayat yang menerangkan tentang keutamaan ilmu dan celaan terhadap orang yang beramal tanpa ilmu sangatlah banyak [4]. Allah Subhanahu wa Ta'ala membedakan antara orang yang berilmu dengan orang yang bodoh, bagaikan orang yang melihat dengan si buta.

أَفَمَنْ يَعْلَمُ أَنَّمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ الْحَقُّ كَمَنْ هُوَ أَعْمَى

Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang yang buta? [Ar Ra`ad:19].

Bahkan tidak sekedar buta, akan tetapi juga tuli dan bisu .

Di berbagai tempat dalam Al Qur’an Allah l mencela orang-orang yang bodoh, yaitu:

وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. [Al Araf:187].

وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ

Dan kebanyakan mereka tidak berakal. [Al Maidah:103].

Bahkan mereka disamakan dengan binatang, dan lebih dungu daripada binatang:

إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الصُّمُّ الْبُكْمُ الَّذِينَ لَا يَعْقِلُونَ

Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah, ialah orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apa. [Al Anfal: 22].

Allah Subhanahu wa Ta'ala memberitahukan, bahwa orang-orang bodoh lebih buruk dari binatang dengan segala bentuk dan macamnya. Dimulai dari keledai, anjing, serangga, dan mereka lebih buruk dari binatang-bintang tersebut. Tidak ada yang lebih berbahaya terhadap agama para rasul dari mereka, bahkan merekalah musuh agama yang sebenarnya.

Lebih dari itu, bahwa syariat membolehkan sesuatu yang pada asalnya haram, karena yang satu berilmu dan yang satu lagi tidak berilmu. Yaitu dihalalkannya memakan daging hasil buruan anjing yang diajarkan berburu, berbeda dengan anjing biasa yang menangkap mangsanya.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Mereka menanyakan kepadamu,"Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah,"Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya." [Al Maidah:4] [5]

Sedangkan sunnah dan atsar Salaf sangat banyak sekali yang menerangkan permasalahan ini.

Setelah ini semua, ketika seorang muslim mengarahkan pandangannya kepada jamaah-jamaah yang menisbatkan diri kepada Islam, maka didapatkan bahwa dakwah mereka bermuara kepada suatu persamaan. Yaitu tidak mempedulikan ilmu syariat dan tenggelam ke dalam lumpur kebodohan. Inilah yang menyebabkan banyaknya terjadi penyelewengan terhadap pemahaman Islam.

Ini sebelum mereka, satu kelompok yang disebut Khawarij, sampai-sampai Nabi menyebutkan, bahwa amalan para sahabatnya jika dibandingkan dengan amalan mereka tidak ada apa-apanya. Shalat mereka, jika dibandingkan shalat kita tidak apa-apanya. Mereka orang-orang yang ahli ibadah. Siang harinya bagaikan singa yang bertempur, dan pada malam harinya bagaikan rahib ... Akan tetapi, apa akhir dari cerita mereka? Nabi telah mengabarkan kepada kita, bahwa Islam mereka hanya sebatas kerongkongan saja ... Mereka keluar dari Islam, sebagaimana keluarnya anak panah dari buruannya; mereka dikatakan anjing-anjing neraka. Barangsiapa yang berhasil membunuh mereka, akan mendapat ganjaran di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berazam, jika Beliau bertemu dengan zaman mereka, maka Beliau akan memeranginya, sebagaimana diperanginya kaum `Ad ...

Pada masa sekarang, tumbuh berkembang suatu jamaah. Yaitu jamaah yang didirikan di atas bid`ah dan khurafat, dan syirik. Didirikan dengan aqidah As`ariyyah Maturidiyyah. Membaiat para pengikutnya dengan empat tharikat tasawuf: Jistiyyah, Qadiriyyah, Sahruwardiyyah dan thariqat Naqsyabandiyyah.

Sedangkan pada masalah aqidah dan tauhid. Mereka tidak lebih mengerti tentang tauhid bila dibandingakan dengan orang-orang musyrik Arab pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka hanya mengakui tauhid Rububiyyah dengan tafsiran syahadat tauhid tersebut. Dan tidak mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan tauhid Uluhiyyah. Adapun pada tauhid Asma` wa Shifat, maka mereka berada diantara aqidah Asyariyyah dan Maturidiyyah. Sebagaimana diketahui, bahwa kedua mazhab tersebut terkhusus dalam tauhid ini, telah melenceng dari mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Adapun tentang ibadah dan suluk mereka; maka mereka dibaiat dengan empat thariqat dan mengamalkan dzikir-dzikir serta shalawat yang dipenuhi bid`ah dan khurafat. Seperti membaca (la ilaha) empat ratus kali, dan (Allah, Allah) enam ratus kali setiap hari. Buku shalawat yang sering dibaca oleh mereka, ialah kitab shalawat yang masyhur bid`ah dan ghuluw kepada Nabi. Yaitu kitab Dala-ilul Khairat, Burdah.

Adapun kitab yang paling berarti bagi mereka, apa yang disebut dengan Tablighi Nishab. Dikarang oleh salah seorang pendiri mereka. Kitab ini nyaris dimiliki dan dibaca oleh setiap jamaah, melebihi membaca kitab Shahih Bukhari. Kitab ini dipenuhi dengan khurafat, syirik, bid`ah, dan hadits-hadist palsu, serta hadist-hadist lemah. Begitu juga dengan kitab Hayat Ash Shahabah, yang dinamalkan mereka, dipenuhi dengan khurafat serta kisah-kisah yang tidak benar, dan begitu seterusnya ...

Kesimpulan tentang jama’ah ini ialah, bahwa mereka merupakan jama’ah yang tidak peduli terhadap ilmu dan ulama, berdakwah di atas kebodohan [6], dengan bukti hadist yang selalu mereka dendangkan yaitu, “sampaikan dariku sekalipun satu ayat”. Hadits ini sekalipun shahih, akan tetapi yang tidak shahih ialah cara pemahaman mereka terhadap hadits ini. Setiap orang yang masuk ke jemaah ini sudah layak menjadi juru dakwah dari rumah ke rumah yaitu untuk mengajak kepada jemaah mereka dengan alasan hadist di atas. Atau mereka membaca buku fadhilah di masjid ...dan mereka permisalkan bahwa umat Islam sekarang bagaikan (orang yang sedang tenggelam yang harus diselamatkan). Tidak tahu mereka bahwa belajar berenang tidak bisa dalam satu hari atau dua, sehingga dia dapat menyelamatkan yang mau tenggelam tadi, atau malah yang awalnya hendak menolong karena tidak bisa berenang sama-sama tenggelam kedalam lautan dosa dan kesalahan.

Bukankah pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika salah seorang sahabat terluka, kemudian junub ketika musim dingin, dan dia bertanya kepada salah seorang diantara mereka. Apakah ada rukhsah untuk tidak mandi? Yang ditanya menjawab: tidak! Maka, mandilah sahabat tadi yang menyebabkannya meninggal. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar cerita ini, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam marah besar, dan berkata,”Sungguh kalian telah membunuhnya. Semoga kalian diberi balasan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Mengapa kalian tidak bertanya jika tidak mengetahui? Karena obat dari tidak tahu ialah bertanya.”

Yang lebih menarik untuk mengkaji jama’ah ini ialah, karena mereka jama’ah bunglon. Berubah setiap hinggap, dan bertukar warna sesuai dengan lingkungannya. Apakah mereka ini tidak mempunyai pendirian yang kuat dan tidak mempunyai pondasi yang kokoh? Ataukah demikian metode dakwah mereka, yaitu mengumpulkan semua warna dan kelompok di bawah naungan kelompok mereka?

Oleh sebab itu, jama’ah ini yang berada di tempat pembaca, berbeda dengan mereka yang berada di tempat penulis. Bisa saja, di satu tempat mereka mempelajari suatu pelajaran yang benar bukan karena ajaran tersebut, akan tetapi karena lingkungan yang membuatnya terpaksa memulainya dari sana. Dan bisa saja sebaliknya, menjadi pembawa bendera bid`ah serta sebagai penyebarnya.

Jama’ah ini paling mudah terpengaruh oleh suasana, karena permasalahan tadi. Yaitu, mereka tidak dididik di atas ilmu yang shahih. Maka, anda akan melihat mereka bagaikan baling-baling di atas bukit. Bak sebuah bulu ayam di padang pasir, mengikuti apa yang dikehendaki oleh angin.

Kalaulah mereka tidak diikat dengan pertemuan-pertemuan di masjid-masjid dan tamasya-tamasya ke negeri-negeri kesayangan mereka -sekalipun negeri tersebut adalah tempat sarang berhala terbanyak di dunia-, maka penulis yakin, mereka akan berantakan. Dan jama’ah mereka akan terpengaruh oleh jama’ah lain, atau kembali kepada kepada asal mereka.

Mungkin ada terbetik pertanyaan. Bukankah keberhasilan mereka mengeluarkan orang-orang dari tempat-tempat maksiat, dan membuatnya bertaubat ini sebagai salah satu dari kebaikan dan kesuksesan jama’ah ini dalam berdakwah?!

Maka, kita perhatikan jawaban Syaikh Aman Ali Al Jami rahimahullah, ketika Beliau menjawab tentang sebagian dakwah moderen yang mempunyai persamaan dakwah dengan permasalahan di atas:

... Benar, ia telah mengeluarkan orang-orang dari tempat-tempat diskotik dan bioskop. Ini tidak ada yang mengingkarinya. Akan tetapi, setelah ia mengeluarkan mereka dari tempat-tempat tersebut, apa yang dilakukannya? Apakah kemudian mendakwahi mereka dengan dakwah, dan dengan metode para anbia` (nabi)? Atau sebaliknya, mengajarkan mereka dan mengumpulkannya, sehingga mereka terpecah-pecah ke dalam berbagai macam thariqat tasawuf? Benar ... Akan tetapi, ia telah mengeluarkan mereka dari jahiliyah kepada jahiliyah. “

Dia tidak memindahkan mereka kepada pemahaman yang benar tentang Islam. Buktinya, ia sendiri menganut salah satu thariqat shufi. Adapun orang-orang yang telah dikeluarkannya dari tempat-tempat diskotik itu, kalau tidak mengambil thariqat yang dianut olehnya, tentu mengambil thariqat tasawwuf lainnya. Dan apakah dakwahnya juga membasmi peribadatan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang secara jelas nampak ada di negerinya? Apakah dia telah mengeluarkan manusia dari thawaf di sekeliling kuburan, seperti kuburan Husain, Zainab dan Badawi?! Apakah dia telah mengeluarkan manusia dari berhukum dengan hukum demokrasi kepada berhukum dengan hukum Allah? Inilah yang seharusnya dilakukannya. Jika begini dakwahnya, tentu dakwah yang dibawanya merupakan dakwah yang benar. Akan tetapi sebagaimana kata syair:

إِذَا كَانَ رَبُّ الْبَيْتِ بِالدُّفَّ ضَارِباً
فَشِيْمَةُ أَهْلِ اْلبَيْتِ كُلِّهِمِ الرَّقْصُ

Jika seandainya tuan rumah berdendang dengan rebana
Tentu semua yang di rumah menari kegemaran mereka

Jika tidak sampai kepadanya ilmu dan makrifah tentang Islam yang benar, bagaimana mungkin ia akan meninggalkan kuburan-kuburan tersebut dan memerangi orang yang thawaf disekelilingnya. Apa yang dapat dilakukannya terhadap orang-orang yang jatuh ke dalam maksiat tersebut? [7]

Terakhir. Marilah menuntut ilmu, wahai para pemuda. Sesungguhnya dialah pintu kejayaan dan keselamatan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VII/1420H/1999M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh `Adi bin Hatim dan Abu Dzar serta yang lainnya. Dikeluarkan oleh Abu Dawud , Thayalisi di Musnadnya, dan Tirmidzi di Jami`nya. Lihat Ibnu Katsir, Tafsir Qur’anil `Adhim, 1/28, Maktabah `Ulum Wal Hikam, Madinah, 1993 dan Al Qurthubi, Al Jami` Li Ahkamil Qur`an, 1/104, Darul Kutub `Ilmiah, Beirut, 1993.
[2]. Ibnu Katsir, Ibid.
[3]. Ibnu Katsir, Ibid. hal. 4/503.
[4]. Ibnul Qayyim menyebutkan permasalahan ini dalam kitab Beliau yang masyhur, Miftah Darus Sa`adah. Cobalah untuk menelaahnya. Sungguh untuk memperolehnya, para ulama kita berjalan kaki yang tidak sanggup ditempuh oleh kuda.
[5]. Lihat Miftah Darus Sa`adah, hal. 1/48-126, Darul Fikri, Beirut.
[6]. Lihat Kitab Al Qaulul Baligh …, Syaikh Hamud Al Tuwaijiri, hal. 7-18, Dar As Shuma`I, Riyadh, Cet. II/ 1997.
[7]. Dari kaset 27 Sualan Haula Ad Dakwah As Salafiah (Duapuluh Tujuh Permasalahan Seputar Dakwah Salafiah).

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/3043/slash/0
read more “KETIKA BERAMAL TANPA ILMU”

Penurun Kolesterol 70 kapsul, Izin Produksi: 503/4683/2, CV Griya Herba


Produksi                     : CV Griya Herba, Semarang
Harga                          : Rp 30.000
Deskripsi Produk       :
Komposisi :
-         Curcuma xanthorizza
-         Curcuma domestica
-         Gynura segetum

Khasiat:
Mengobati dan mencegah penyakit Kolesterol (Kolesterol LDL). Merangsang sirkulasi darah sehingga mengurangi terjadinya pengendapan lemak pada pembuluh darah. Merangsang sekresi cairan empedu sehingga kolesterol akan keluar bersama cairan empedu menuju usus dan kemudian selanjutnya dibuang

Aturan Pakai
-         3 x 1 – 2 kapsul/hari
read more “Penurun Kolesterol 70 kapsul, Izin Produksi: 503/4683/2, CV Griya Herba”

HUKUM SHALAT JAMA’AH

Jumat, 15 April 2011 16:49:40 WIB

Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi

Tidak disangsikan lagi permasalahan ibadah merupakan inti ajaran Islam. Syari’at sangat memperhatikan permasalahan ini, karena merupakan perwujudan aqidah seseorang. Dan Allah l menjadikannya sebagai tujuan penciptaan manusia dalam firmanNya,

وَمَاخَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنسَ إِلاَّلِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidaklah menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu. [Adz Dzariyat:56].

Diantara ibadah yang agung dan penting ialah shalat. Karena merupakan amalan terbaik seorang hamba. Rasulullah n bersabda,

اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمْ الصَّلَاةَ وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ

Istiqamahlah, dan kalian tidak akan mampu ber-istiqamah dengan sempurna. Ketahuilah, sebaik-baik amalan kalian ialah shalat. Dan tidaklah menjaga wudhu, kecuali seorang mukmin.[1]

Terlebih lagi, shalat telah diwajibkan Allah terhadap kaum mukminin. Sehingga sudah selayaknya kita memperhatikan masalah ini. Dengan berharap dapat menunaikannya secara sempurna.

KEDUDUKAN SHALAT DALAM ISLAM
Shalat menempati kedudukan tinggi dalam Islam. Adalah rukun kedua dan berfungsi sebagai tiang agama. Rasulullah bersabda,

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ

Pemimpin segala perkara (agama) ialah Islam (syahadatain), dan tiangnya ialah shalat.[2]

Seluruh syariat para rasul menganjurkan dan memotivasi umatnya untuk menunaikannya, sebagaimana Allah berfirman menjelaskan do’a Nabi Ibrohim Alaihissallam :

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ

Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak-cucuku, orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Rabb kami, perkenankan do'aku. [Ibrahim:40].

Dan mengisahkan Nabi Ismail Alaihissallam :

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بَالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. [Maryam :55].

Demikian juga menyampaikan berita kepada Nabi Musa Alaihissallam :

إِنَّنِى أَنَا اللهُ لآإِلَهَ إِلآأَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي

Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Ilah (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. [Thaha :14].

Nabi Isa Alaihissallam menceritakan nikmat yang diperolehnya dalam Al Qur’an:

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَاكُنتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ مَادُمْتُ حَيًّا

Dan Dia menjadikan aku seorang yang berbakti di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup. [Maryam :31].

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengambil perjanjian Bani Israil untuk menegakkan shalat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِى إِسْرَاءِيلَ لاَ تَعْبُدُونَ إِلاَّ اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُو الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلاَّ قَلِيلاً مِّنكُمْ وَأَنتُم مُّعْرِضُونَ

Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu):Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. [Al Baqarah :83].

Demikian juga Allah memerintahkan hal itu kepada Nabi Muhamad Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam firmanNya:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لاَنَسْئَلُكَ رِزْقًا نَّحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa. [Thaha:132].

Demikian tinggi kedudukan shalat dalam Islam, sampai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikannya sebagai pembeda antara mukmin dan kafir. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara aku dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka telah berbuat kekafiran.[3]

Memang, seseorang yang meninggalkan shalat, akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya. Kemudian terputuslah hubungannya dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Abu Bakar Ash Shidiq menyatakan dalam surat Beliau kepada Umar,“Ketahuilah, perkara yang paling penting padaku ialah shalat. Karena seseorang yang meninggalkannya, akan lebih mudah meninggalkan yang lainnya. Dan ketahuilah, Alah Subhanahu wa Ta'ala memiliki satu hak pada malam hari yang tidak diterimaNya pada siang hari. Dan satu hak pada siang hari yang tidak diterimaNya pada malam hari. Allah tidak menerima amalan sunnah, sampai (seseorang) menunaikan kewajiban.” [4]

HUKUM SHOLAT BERJAMA’AH
Shalat jama’ah disyari’atkan dalam Islam. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Terpilah menjadi empat pendapat.

Pertama : Hukumnya Fardhu Kifayah.
Demikian ini pendapat Imam Syafi’i, Abu Hanifah, jumhur ulama Syafi’iyah mutaqaddimin (terdahulu, peny.), dan banyak ulama Hanafiyah maupun Malikiyah.

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata,“Dzahir nash (perkataan) Syafi’i, shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Inilah pendapat jumhur mutaqaddimin dari ulama Syafi’iyah dan banyak ulama Hanafiyah serta Malikiyah.” [5]

Dalil-Dalilnya.
Hadits Pertama.

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali Syaithan akan menguasainya. Berjama’ahlah kalian, karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian.[6]

As Saib berkata,”Yang dimaksud berjama’ah ialah jama’ah dalam shalat.[7]

Hadits Kedua.

ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

Kembalilah kepada ahli kalian, lalu tegakkanlah shalat pada mereka, serta ajari dan perintahkan mereka (untuk shalat). Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Jika telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan dan yang paling tua menjadi imam. [8]

Hadits Ketiga.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Shalat berjama’ah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” [9]

Kedua. Hukumnya syarat, tidak sah shalat tanpa berjama’ah, kecuali dengan udzur.

Demikian ini pendapat Dzahiriyah dan sebagian ulama hadits. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama, diantaranya: Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa.

Diantara Dalil-Dalinya, ialah:

Hadits Pertama.

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak datang, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur. [10]

Hadits Kedua.

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Demi Dzat yang jiwaku ada ditanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar. Lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat, dan aku tidak berjama’ah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka. [11]

Hadits Ketiga.

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Seorang buta mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata,“Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid,” lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga dibolehkan shalat di rumah. Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, langsung Rasulullah memanggilnya dan bertanya,“Apakah engkau mendengar panggilan adzan shalat?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu Beliau berkata,“Penuhilah!” [12]

Ketiga : Hukumnya Sunnah Muakkad.
Demikian ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Imam Ibnu Abdil Barr menisbatkannya kepada kebanyakan ahli fiqih Iraq, Syam dan Hijaj.

Dalil-Dalilnya.

Hadits Pertama.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah n bersabda,”Shalat berjama’ah mengungguli shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.”[13]

Hadits Kedua.

إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ فِي جَمَاعَةٍ

Sesungguhnya, orang yang mendapat pahala paling besar dalam shalat ialah yang paling jauh jalannya, kemudian yang lebih jauh. Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam, lebih besar pahalanya dari orang yang shalat, kemudian tidur. Dalam riwayat Abu Kuraib, (disebutkan): sampai shalat bersama imam dalam jama’ah. [14]

Imam Asy Syaukani menyatakan setelah membantah pendapat yang mewajibkannya,“Pendapat yang tepat dan mendekati kebenaran, (bahwa) shalat jama’ah termasuk sunah-sunah yang muakkad… Adapun hukum shalat jama’ah adalah fardhu ‘ain atau kifayah atau syarat sah shalat maka tidak”.

Hal ini dikuatkan oleh Shidiq Hasan Khan dengan pernyataan Beliau, “Adapun hukumnya fardhu, maka dalil-dalilnya masih dipertentangkan. Akan tetapi terdapat cara ushul fiqh yang mengkompromikan dalil-dalil tersebut. Yaitu, hadits-hadits keutamaan shalat jama’ah menunjukkan keabsahan shalat secara sendirian. Hadits-hadits ini cukup banyak. Diantaranya :

وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّي وَحْدَهُ ثُمَّ يَنَامُ

Orang yang menunggu shalat sampai shalat bersama imam, lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. Hadits ini dalam kitab shahih. Juga, diantaranya hadits tentang seseorang yang shalatnya salah. Kemudian Rasulullah n memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya, sendirian. Kemudian hadits أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا (seandainya ada seorang yang bersedekah kepadanya) [15]. Ketika melihat seseorang shalat sendirian.

Diantara hadits-hadits yang menguatkannya ialah hadits yang mengajarkan rukun Islam. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan orang yang diajarinya untuk tidak shalat, kecuali berjama’ah. Padahal Beliau mengatakan kepada orang yang menyatakan saya tidak menambah dan menguranginya: أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ (telah beruntung jika benar) dan dalil-dalil lainnya. Semua ini dapat menjadi pemaling sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam فَلاَ صَلاَةَ لَهُ yang ada pada hadits-hadits yang menunjukan kewajiban berjama’ah kepada peniadaan kesempurnaan, bukan keabsahannya.” [16]

Pendapat ini dirajihkan oleh Asy Syaukani dan Shidiq Hasan Khan serta Sayyid Sabiq.[17]

Keempat : Hukumnya Wajib ‘Ain (Fardhu ‘Ain) Dan Bukan Syarat.
Demikian ini pendapat Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al Asy’ariy, Atha’ bin Abi Rabbah, Al Auza’i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, sebagian besar ulama Hanafiyah dan madzhab Hambali.

Dalilnya.
- Dalil-dalil dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَى أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan se-raka'at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap-siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. [An Nisa’:102].

Dalam ayat ini terdapat dalil yang tegas mengenai kewajiban shalat berjama’ah. Yakni tidak boleh ditinggalkan, kecuali ada udzur, seperti: ketakutan atau sakit.

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'. [Al Baqarah:43).

Ayat di atas merupakan perintah. Kata perintah menunjukkan maksud kewajiban shalat berjama’ah.

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ رِجَالُُ لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَارُ

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. [An Nur:36-37].

قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ كَمَابَدَأَكُمْ تَعُودُونَ

Katakanlah,"Rabbku menyuruh menjalankan keadilan." Dan (katakanlah),"Luruskan muka (diri)mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan keta'atanmu kepadaNya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah) kamu akan kembali kepadaNya." [Al A’raf:29].

Kedua ayat di atas, terdapat kata perintah yang menunjukkan kewajiban shalat berjama’ah.

يَوْمَ يُكْشَفُ عَن سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلاَيَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ

Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera. [Al Qalam:42-43].

Ibnul Qayyim berkata,“Sisi pendalilannya, adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala menghukum mereka pada hari kiamat dengan memberikan penghalang antara mereka dengan sujud, ketika diperintahkan untuk sujud. Mereka diperintahkan sujud di dunia dan enggan menerimanya. Jika demikian, maka menjawab panggilan mendatangi masjid untuk menghadiri jama’ah shalat, bukan sekedar melaksanakannya di rumahnya saja.”

- Dalil dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar, lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku tidak berjama’ah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah). Lalu aku bakar rumah-rumah mereka.[18]

Ibnu Hajar dalam menafsirkan hadits ini menyatakan,“Adapun hadits bab (hadits di atas), maka dhahirnya menunjukkan, (bahwa) shalat berjama’ah fardhu ‘ain. Karena, seandainya hanya sunah, tentu tidak mengancam yang meninggalkannya dengan (ancaman) pembakaran tersebut. Juga tidak mungkin terjadi, atas orang yang meninggalkan fardhu kifayah, seperti pensyari’atan memerangi orang-orang yang meninggalkan fardhu kifayah.”[19]

Demikian juga Ibnu Daqiqil ‘Ied menyatakan,“Ulama yang berpendapat, bahwa shalat berjama’ah hukumnya fardhu ‘ain berhujah dengan hadits ini. Karena jika dikatakan fardhu kifayah, kewajiban itu dilaksanakan oleh Rasulullah dan orang yang bersamanya dan jika dikatakan sunnah, tentu tidaklah dibunuh orang yang meninggalkan sunah. Dengan demikian jelaslah, shalat jama’ah hukumnya fardhu ‘ain.” [20]

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Seorang buta mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata,“Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang yang menuntunku ke masjid,” lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga dibolehkan shalat di rumah. Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika ia meninggalkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, langsung Rasulullah memanggilnya dan bertanya,“Apakah engkau mendengar panggilan adzan shalat?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu Beliau berkata,“Penuhilah!” [21]

Setelah menyampaikan hujjahnya dengan hadits ini, Ibnu Qudamah berkata,“Jika orang buta yang tidak memiliki orang untuk mengantarnya, tidak diberi keringanan, maka, (yang) selainnya lebih lagi.” [22]

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali syaithan akan menguasainya. Berjama’ahlah kalian, karena serigala hanya memangsa kambing yang sendirian.[23]

Nash-nash ini menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah. Pendapat ini dirajihkan oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts wal Ifta’ (Komite Tetap Untuk Riset dan Fatwa Saudi Arabia) [24] dan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan dalam kitabnya Shalat Al Jama’ah [25]. Demikian juga sejumlah ulama lainnya. Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VII/1420H/1999M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, kitab Thoharoh Wa Sunanuha, bab Al Muhafadzoh Alal Wudhu No. 253, Ahmad dalam musnadnya No. 21400 dan 21344 dan Addarimiy dalam sunannya, kitab Thaharoh, bab Ma Ja’a fith Thuhur No.653.
[2]. Diriwayatkan oleh Attirmidziy dalam sunannya, kitab Al Iman bir Rasulillah n no. 3541 dan Ahmad dalam musnadnya no. 21054, Attirmidziy berkata: “Ini hadits hasan shohih”.

[3]. Diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Jami’nya (Sunannya), kitab Iman bir Rasulillah n , Bab Ma Ja’a Fi Tarki Shalat, no. 2545 dan An Nasa’i dalam Sunannya kitab Shalat, Bab Al Hukmu Fi Tarikis Shalat, no. 459 dengan sanad yang shahih.
[4]. Dinukil oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, 22/40.
[5]. Fathul Bari, 2/26.
[6]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya, kitab Ash Shalat, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no. 460, An Nasa’i dalam Sunannya, kitab Al Imamah, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no.738 dan Ahmad dalam Musnadnya, no. 26242.
[7]. Lihat penukilan Abu Dawud setelah menyampaikan hadits diatas.
[8]. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Al Adzan Lil Musafir Idza Kanu Jama’atan wal Iqamah Kadzalik, no. 595 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Ash Shalat, Bab Man Ahaqu bil Imamah, no. 1080.
[9]. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Fadhlu Shalatul Jama’ah, no. 609.
[10]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, kitab Al Masajid wal Jama’ah, Bab At Taghlidz Fi At Takhalluf ‘Anil Jama’ah, no. 785. Hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 631.
[11]. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Wujubu Shalatil Jama’ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Sholat, Bab Fadhlu Shalatil Jama’ah wa Bayani At Tasydid Fit Takhalluf ‘Anha, no. 1041.
[12]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Yajibu Ityanul Masjid ‘Ala Man Sami’a An Nida’ no. 1044.
[13]. Diriwayatkan oleh Bukhoriy dalam shohihnya kitab Al Adzaan, Bab Fadhlu sholatul jama’ah no. 609.
[14]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam shohihnya kitab Al Masaajid Wa Mawaadhi’ Sholat, bab Fadhlu Katsrotil Khutha Ilal Masaajid, no.1064. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya no. 11380.
[15]. Raudhatun Nadiyah Syarah Durarul Bahiyah, 1/306.
[16]. Fiqih Sunnah, 1/248.
[18]. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya kitab Al Adzan, Bab Wujubu Shalatil Jama’ah, no. 608 dan Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Fadhlu Shalatil Jama’ah wa Bayani At Tasydid Fit Takhalluf ‘Anha, no. 1041.
[19]. Fathul Bari, 2/125.
[20]. Ihkamul Ahkam, 1/124.
[21]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Sholat, Bab Yajibu Ityanul Masjid ‘Ala Man Sami’a An Nida’ no. 1044.
[22]. Al Mughni, 3/6.
[23]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya, kitab Ash Shalat, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no.460, An Nasa’i dalam Sunannya, kitab Al Imamah, Bab At Tasydid Fi Tarkil Jama’ah, no.738 dan Ahmad dalam Musnadnya, no. 26242.
[24]. Fatawa Lajnah Daimah, 7/283.
[25]. Ibid. hal. 72.

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/3039/slash/0
read more “HUKUM SHALAT JAMA’AH”

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SHALAT BERJAMA’AH

Kamis, 14 April 2011 22:35:07 WIB

Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi

Shalat berjama’ah memiliki adab dan hukum-hukum yang terkait. Semua ini karena kedudukannya memiliki arti penting dalam Islam. Sementara itu, banyak kaum muslimin yang belum mengetahui hal ini. Banyak dijumpai dalam shalat berjama’ah, mereka kurang memperhatikan adab dan hukum yang terkait. Menyebabkan mereka terjerumus ke dalam kesalahan dan dosa, bahkan kebid’ahan.

BATASAN MINIMAL PESERTA SHALAT BERJAMA’AH
Batasan minimal untuk shalat jama’ah ialah dua orang. Seorang imam dan seorang makmum. Jumlah ini telah disepakati para ulama.

Ibnu Qudamah menyatakan,“Shalat jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kami belum menemukan perbedaan pendapat dalam masalah ini.”[1]

Demikian juga Ibnu Hubairoh menyatakan,“Para ulama bersepakat, batasan minimal shalat jama’ah ialah dua orang. Yaitu imam dan seorang makmum yang berdiri di sebelah kanannya.” [2]

Shalat jama’ah dianggap sah, walaupun makmumnya seorang anak kecil atau wanita. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi:

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ

Aku tidur di rumah bibiku, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bangun mengerjakan shalat malam. Lalu aku turut shalat bersamanya dan berdiri disamping kirinya. Kemudian beliau meraih kepalaku dan memindahkanku ke samping kanannya. [3]

Demikian juga hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا

Sesungguhnya Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat mengimami dia dan ibunya. Anas berkata, “Beliau menempatkanku di sebelah kanannya dan wanita (ibunya) di belakang kami.” [4]

Semakin banyak jumlah makmum, maka semakin besar pahalanya dan semakin disukai Allah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Shalat bersama orang lain lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat bersama dua orang lebih baik daripada shalat bersama seorang. Semakin banyak (yang shalat) semakim disukai Allah Azza wa Jalla. [5]

Hadits ini jelas menunjukkan, bahwa semakin banyak jumlah jama’ahnya semakin lebih utama dan lebih disukai Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Demikian juga seorang anak kecil yang telah mumayiz, boleh menjadi imam menurut pendapat yang rajih. Hal ini berdasarkan hadits Amru bin Salamah Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi:

فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَقَالَ صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

Ketika terjadi penaklukan kota Makkah, setiap kaum datang menyatakan keislaman mereka. Bapakku datang menyatakan keislaman kaumku. Ketika pulang beliau berkata,“Demi Allah, aku membawakan kepada kalian kebenaran dari sisi Rasulullah,” lalu berkata,“Shalatlah kalian, shalat ini pada waktu ini dan shalatlah ini pada waktu ini. Jika telah masuk waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan dan orang yang paling banyak hafalan Qur’annya yang menjadi imam.” Lalu mereka mencari (imam). Ternyata tidak ada seorangpun yang lebih banyak dariku hafalan Al Qur’annya. Lalu mereka menunjukku sebagai imam dan aku pada waktu itu berusia enam atau tujuh tahun.[6]

KAPAN DIKATAKAN MENDAPATI SHALAT BERJAMA’AH?
Gambaran permasalahan ini ialah seseorang datang ke masjid untuk shalat berjama’ah. Kemudian mendapati imam bertasyahud akhir, lalu bertakbiratul ihram. Apakah masbuq tersebut dikatakan mendapatkan pahala berjama’ah bersama imam, ataukah dianggap sebagai shalat sendirian (munfarid)?

Dalam permasalahan ini, para ulama terbagi dalam tiga pendapat yang berbeda.

Pertama : Shalat Jama’ah Didapatkan Dengan Takbir Sebelum Imam Salam.
Ini pendapat madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
J
ika shalat telah iqamat, maka janganlah mendatanginya dengan berlari. Datangilah dengan berjalan. Kalian harus tenang. Apa yang kalian dapati, maka shalatlah dan yang terlewatkan sempurnakanlah.[7]

Dalam hadits ini dinyatakan, orang yang mendapatkan imam dalam keadaan sujud atau duduk tasyahud akhir sebagai orang yang mendapatkan shalat jama’ah, lalu menyempurnakan yang terlewatkan. Sehingga orang yang bertakbir ihram sebelum imam salam, dikatakan mendapatkan shalat jama’ah.

Kedua : Membedakan Antara Jum’at Dan jama’ah. Jika Shalat Jum’at, Melihat Kepada Raka’at Dan Jama’ah Melihat Kepada Takbir.
Bermakna, dalam shalat Jum’at, seseorang dikatakan mendapatkan shalat Jum’at bersama imam, bila mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dikatakan mendapatkan jama’ah, bila bertakbir sebelum imam mengucapkan salam. Ini pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’i.[8]

Ketiga : Dikatakan Mendapatkan Shalat Berjama’ah, Bila Mendapatkan Satu Raka’at Bersama Imam.
Demikian ini pendapat madzhab Malikiyah, Imam Ghazali dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Muhammad bin Abdil Wahab dan Abdurrahman bin Nashir Assa’di telah merajihkannya.[9]

Berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata.

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Siapa yang mendapatkan raka’at dari shalat, maka telah mendapatkan shalat.[10]

Dan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Rasulullah bersabda,“Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum’at atau selainnya, maka telah mendapatkan shalat.” [11]

Sedangkan raka’at dilihat dari ruku’nya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah yang marfu’ :

إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Jika kalian berangkat shalat dan menemukan kami sedang sujud, maka bersujudlah dan jangan dihitung sebagai rakaat. Barangsiapa yang mendapatkan raka’at, maka telah mendapatkan shalat.[12]

Mereka menyatakan, “Orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at atau selainnya, maka (dianggap) mendapatkan shalat. Demikian juga shalat jama’ah, tidak dianggap mendapatkannya, kecuali dengan mendapat satu raka’at.” [13]

Pendapat ini dirajihkan Syaikhul Islam dalam pernyataan beliau: Yang benar ialah pendapat ini, karena hal berikut:
1. Menurut syari’at, -dalam hal ini- takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun. Tidak berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan Jum’at atau jama’ah atau yang lainnya. Takbir disini, adalah sifat yang tidak terkait dengan hukum apapun (washfun mulgha) dalam tinjauan syari’at. Maka dari itu, tidak boleh menggunakannya sebagai hujjah.

2. Syari’at hanya mengaitkan status mengenai bisa-tidaknya shalat berjama’ah dengan mendapati raka’at. Kaitannya dengan takbir akan meniadakannya … …

3. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengaitkan tentang dapatnya shalat berjama’ah bersama imam dengan raka’at. Ini adalah nash permasalahan.

4. Jum’at tidak bisa didapatkan oleh seseorang, kecuali bila mendapatkan raka’at. Demikianlah fatwa sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, diantaranya: Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Anas dan yang lainnya. dalam hal ini, tidak diketahui ada sahabat yang menyelisihi mereka. Bahkan sebagian ulama menyatakan, hal ini merupakan ijma’ sahabat. Pemisahan hukum Jum’at dengan jama’ah disini tidak benar. Oleh karena itu, Abu Hanifah meninggalkan ushul-nya dan membedakan keduanya. Tapi hadits dan atsar sahabat membatalkan pendapat beliau.

5. Bila tidak mendapatkan satu raka’atpun bersama imam, maka tidaklah dianggap mendapatkan jama’ah. Karena ia menyelesaikan seluruh bagian shalatnya dengan sendirian. Ia tidak terhitung mendapatkan satupun bagian shalat bersama imam. Seluruh bagian shalat dikerjakannya sendirian.[14]

Pendapat ini adalah pendapat yang rajih. Wallahu a’lam bish shawab.

HUKUM BERJAMA’AH DALAM SHALAT NAFILAH[15]
Shalat nafilah (shalat tathawu’) sangat penting bagi seorang muslim. Bahkan merupakan pelengkap dan penyempurna shalat fardhu. Melihat pentingnya permasalahan ini, maka perlu diketahui secara jelas hukum seputar berjama’ah dalam shalat nafilah.

Ditinjau dari pensyari’atan berjama’ah pada shalat nafilah, maka terbagi menjadi dua.

Pertama. Shalat nafilah yang disyari’atkan mengamalkannya dengan berjama’ah. Terdiri dari:
1. Shalat Kusuf (shalat gerhana matahari). Shalat ini disunnahkan berjama’ah berdasarkan kesepakatan para fuqaha’. Sedangkan shalat gerhana bulan, terdapat perselisihan para ulama tentangnya. Imam Abu Hanifah dan Malik menyatakan, tidak disunnahkan. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad menyatakan, sunnahnya.
2. Shalat Istisqa’(shalat minta hujan), disunnahkan berjama’ah. Demikian menurut madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah dan dua murid Abu Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhamamd bin Hasan. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat tidak disunnahkan berjama’ah.
3. Shalat Ied, disunnahkan berjama’ah secara ijma’ kaum muslimin.
4. Shalat Tarawih

Kedua : Shalat nafilah yang tidak disyari’atkan berjama’ah.
Shalat yang disyari’atkan melakukannya secara sendirian (tidak berjama’ah) sangat banyak sekali. Diantaranya ialah: shalat rawatib, shalat sunnah mutlaqah dan yang disunnahkan pada setiap malam dan siang.

Tentang hukum melakukan shalat-shalat tersebut secara berjama’ah, terjdapat peselisihan diantara para ulama. Madzhab Syafi’iyah dan Hambaliyah memperbolehkan berjama’ah. Madzhab Hanafiyah memakruhkannya; dan madzhab Malikiyah membolehkan berjama’ah, kecuali sunnah rawatib sebelum subuh. Mereka menyatakan hal itu, menyelisihi yang lebih utama, selebihnya boleh dengan syarat jama’ahnya tidak banyak dan tidak di tempat yang terkenal, karena takut terjadi riya’ dan munculnya anggapan bahwa hak itu wajib.

Akan tetapi, yang benar ialah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau pernah melakukan kedua-duanya. Pernah melakukan shalat sunnah tersebut dengan berjama’ah dan sendirian. Sebagaimana riwayat berikut ini:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, beliau menyatakan, bahwa neneknya yang bernama Mualikah mengundang Rasulullah makan-makan yang dibuatnya. Lalu Rasulullah memakannya dan berkata, “Bangkitlah kalian, aku akan shalat berjama’ah bersama kalian.” Anas berkata,”Aku mengambil tikar kami yang telah berwarna hitam karena lamanya pemakaian, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit. Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, sedangkan orang-orang tua wanita berdiri di belakang kami. Rasulullah shalat dua raka’at kemudian pergi.”[16]

عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَقَالَ أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ لَكَ مِنْ بَيْتِكَ قَالَ فَأَشَرْتُ لَهُ إِلَى مَكَانٍ فَكَبَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْنَا خَلْفَهُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Dari ‘Utban bin Malik, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatanginya di rumahnya, lalu berkata,“Dimana dari rumahmu ini yang engkau suka aku shalat untukmu?” Lalu aku tunjukkan satu tempat. Kemudian beliau bertakbir dan kami membuat shaf di belakangnya. Beliau shalat dua raka’at.[17]

Demikian juga Syaikh Shalih As Sadlan merajihkan pendapat dibolehkannya dengan syarat, sebagaimana pernyataan beliau,“Yang benar dari yang telah kami sampaikan, nafilah boleh dilakukan dengan berjama’ah. Baik nafilahnya merupakan sunnah rawatib atau sunnah mustahabbah atau tathawu’ mutlaq. Tapi dengan syarat, tidak menjadikannya sebagi satu kebiasaan, tidak ditampakkan secara terang-terangan, dan dilakukan karena satu sebab. Seperti diminta tuan rumah atau kerena bersamaan dalam menunaikan sunah. Misalnya, tamu ketika bertamu. Seandainya dia dan tuan rumahnya shalat witir berjama’ah, dengan syarat tidak timbul kebid’ahan atau perkara yang tidak dibolehkan oleh syari’at. (Tetapi), jika satu dari yang telah disebutkan itu terjadi, maka tidak disyari’atkan berjama’ah.” [18]

Kesimpulannya, dibolehkan melaksanakan shalat sunnah dengan berjama’ah, selama tidak menimbulkan kebid’ahan atau pelanggaran syari’at serta dibutuhkan untuk hal itu. Wallahu a’lam.

UDZUR YANG MEMPERBOLEHKAN TIDAK MENGHADIRI SHALAT BERJAMA’AH
Diperbolehkan tidak menghadiri shalat berjama’ah dengan sebab-sebab tertentu. Diantara sebab-sebab tersebut ialah sebagai berikut:

1. Dingin dan hujan.
Berdasarkan hadits dari Nafi’, beliau berkata.

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ

Sesungguhnya Ibnu Umar beradzan untuk shalat pada malam yang dingin dan berangin kencang, kemudian berkata, “Ala shallu fi rihalikum (Shalatlah kalian di rumah kalian).” Lalu beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan muadzin, jika malam dingin dan berhujan mengatakan, ‘Ala shallu fi rihal’.” [Mutafaqun ‘alaihi].

2. Sakit yang memberatkan penderitanya menghadiri jama’ah.
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu. [Al Hajj:78].

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika sakit dan tidak bisa mengimami shalat beberapa hari:

مُرُوْا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ

Perintahkanlah Abu Bakr agar mengimami manusia. [19]

Ibnu Hazm berkata,“Ini tidak diperselisihkan.” [20]

3. Kondisi tidak aman yang dapat membahayakan diri, harta dan kehormatannya.
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al Baqarah:286].

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak datang, maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena udzur [21]. Dalam riwayat Al Baihaqi ada tambahan tafsir udzur disini, dengan sakit atau rasa takut (situasi tidak aman).[22]

4. Saat makanan telah dihidangkan dan menahan hajat kecil atau besar.
Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Tidak boleh shalat saat makanan dihidangkan dan tidak pula ketika menahan buang hajat kecil dan besar. [23]

5. Ketiduran.
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا

Bukanlah ketiduran tafrith (tercela), akan tetapi tafrith hanya pada orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat yang lainnya. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka hendaklah shalat ketika sadar.[24]

Demikianlah sebagian perkara penting yang berkaitan dengan shalat jama’ah. Semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VII/1420H/1999M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Al Mughni 3/7.
[2]. Al Ifshah An Ma’anish Shihah, 1/155. Dinukil dari Shalatul Jama’ah, karya Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan, hal. 47. Lihat juga pernyataan kesepakatan ini dalam Raudhatun Nadiyah, karya Shidiq Hasan Khan, 1/308.
[3]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab: Ma Ja’a Fil Witri, no. 937.
[4]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi’ Shalat, Bab: Jawazu Al Jama’ah Fin Nafilah Wash Shalat Ala Hashir Wa Khamrah, no. 1056.
[5]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, Bab: Fi Fadhli Shalatul Jama’ah, no.467, An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Imamah, Bab: Al Jama’ah Idza Kana Itsnaini, no.834, Ahmad dalam Musnad-nya no.20312 dan Al Hakim dalam Mustadrak-nya, 3/269. Hadits ini dishahihkan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, 2/366-367 no. 1477.
[6]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Maghazi, no. 3963.
[7]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya.
[8]. Lihat Majmu’ Fatawa 23/331.
[9]. Lihat Shalatul Jama’ah, hal. 50. Tentang tarjih mereka ini dapat dilihat dalam kitab Adab Al Masyi Ila Shalat, hal. 29 dan Al Mukhtarat Al Jaliyah Fil Masail Al Fiqhiyah (dalam Al Majmu’ah Al Kamilah Li Mualafat, Syaikh Abdurrahman bin Nashir Assa’di, 2/109.
[10]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Mawaqitus Shalat, Bab: Man Adraka Minas Shalat Raka’at, no. 546 dan Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi’ Shalat, Bab: Man Adraka Minas Shalat Raka’at Faqad Adraka Shalat, no. 954.
[11]. Diriwayatkan oleh An Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al Mawaqit, Bab: Man Adraka Rak’atan Minas Shalat, no. 554; Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Iqamatush Shalat Was Sunnah Fiha, Bab: Ma Ja’a Fiman Adraka Minal Jum’at Rak’atan, no.1113 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya 3/173.
[12]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash Shalat, Bab: Fi Rajuli Yudrikul Imam Sajidan Kaifa Yasna’, no. 759.
[13]. Lihat Shalatul Jama’ah, hal. 51.
[14]. Majmu’ Fatawa 23/331-332 dengan sedikit pemotongan.
[15]. Diringkas dari Shalatul Jama’ah, karya Syaikh Shalih As Sadlan, hal. 74-78 dengan beberapa perubahan
[16]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi’ Shalat, Bab: Jawazu Al Jama’ah Fin Nafilah Was Shalat Ala Hashir Wa Khamrah, no. 1053.
[17].Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Ash Shalat, Bab: Idza Dahala Baitan Haitsu Sya, no. 406.
[18]. Shalatul Jama’ah, hal. 77-78.
[19]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya.
[20] Muhalla, 4/351.
[21]Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Al Masajid Wal Jama’ah, Bab: At Taghlidz Fi At Takhalluf ‘Anil Jama’ah, no. 785. Hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 631.
[22]. Dibawakan oleh penulis kitab Shalat Jama’ah, hal. 199 dan dinisbatkan kepada Sunan Kubra Baihaqi 1/185.
[23]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi Shalat, Bab: Karahatus Shalat Bi Hadhratith Tha’am, no. 869.
[24]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Masajid Wa Mawadhi Shalat, Bab: Qadha’ Shalat Fawait, no. 1099.

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/3038/slash/0
read more “HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SHALAT BERJAMA’AH”