Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuhu,
Ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Toko Buku An-Naajiyah. Kunjungi toko kami di jln. Bangka Raya no D3-4, Perumnas 3 Bekasi. Dapatkan discount-discountnya. Atau dapat dipesan dengan mengontak kami di +6281219112152, +622170736246, E-mail gwsantri@gmail.com, maka barang akan dikirim ketempat tujuan setelah dikurangi discount dan ditambahkan ongkos kirim yang ditanggung oleh si pemesan. Kunjungi juga toko online kami di www.tb-an-naajiyah.dinomarket.com.

Pembayaran:
1. Bank Syariah Mandiri cabang Bekasi, no 7000739248, kode ATM Bersama 451, a.n Gusti Wijaya Santri.
2. Bank Muamalat cabang Kalimas Bekasi, no 0218913136, kode ATM Bersama 147, a.n Gusti Wijaya Santri

Pengiriman pesanan menggunakan JNE/Pos Indonesia/Indah Cargo/Pahala Kencana/jasa pengiriman yang disepakati.

Semoga kehadiran toko dan blog ini dapat memberikan manfa'at untuk Saya khususnya dan semua pengunjung pada umumnya.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuhu

Banner

Senin, 31 Januari 2011

MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI

OlehUstadz Abu Sa'ad Muhammad Nurhuda



Di antara petunjuk al Qur`an, yang memberikan petunjuk jalan yang lurus, yaitu dibolehkannya seorang laki-laki melakukan poligami hingga empat isteri. Meski demikian, bila seorang lelaki merasa khawatir tidak mampu berbuat adil, maka diharuskan baginya cukup mempunyai satu isteri saja atau memiliki budak perempuan, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla dalam surat an-Nisaa ayat 3.

“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [1]

Ada beberapa alasan mengapa seorang laki-laki boleh melakukan poligami, di antaranya ialah untuk kebaikan wanita, disebabkan terhalangnya sebagian wanita dari menikah. Juga untuk kebaikan laki-laki, supaya manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan, yang tidak mungkin optimalisasi itu terlaksana kalau hanya mempunyai satu isteri saja. Alasan lainnya, ialah untuk kebaikan ummat, yakni memperbanyak jumlah kaum Muslimin. Karena dengan banyaknya kaum Muslimin yang terlahir dari perkawinan ini, memungkinkan mereka melawan musuh untuk meninggikan kalimat Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai yang tertinggi.

Poligami merupakan syari'at Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Tidak ada yang mencelanya, kecuali orang yang telah dibutakan oleh Allah Azza wa Jalla mata hatinya dengan kekufuran. Pembatasan poligami dengan empat isteri, juga merupakan pembatasan yang datangnya dari Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Pembatasan jumlah ini bersifat tengah-tengah antara sedikit (monogami), yang menyebabkan terabaikannya sebagian manfaat kaum lelaki, atau banyak (lebih dari empat) yang dikhawatirkan tidak adanya kemampuan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban rumah tangga terhadap seluruh isteri [2]

Pada akhir-akhir ini muncul generasi yang memiliki pemikiran sebagaimana orang-orang barat. Mereka mendapatkan pendidikan barat, baik di negeri sendiri ataupun di negeri orang kafir, dan dicekoki dengan pemikiran-pemikiran orientalis yang memusuhi Islam.

Terkadang sangat jelas kebatilannya dan juga terkadang tampaknya baik, tetapi di balik itu terdapat penyimpangan yang disembunyikan, hingga menimbulkan kerancuan dan kekacauan pemikiran di kalangan kaum Muslimin. Yang pada akhirnya pemikiran mereka berkembang hingga taraf pengingkaran terhadap syari'at. Di antara kerancuan pemikiran mereka, yaitu dalam hal poligami. Menurut mereka, poligami dianggap sebagai perbuatan zhalim, sehingga tidak benar jika diperbolehkan. Sebagian lagi ada yang secara terang-terangan menentang poligami, sebagian lagi dengan cara halus.

Berikut kami contohkan di antara syubhat-syubhat yang mereka lontarkan.

Syubhat Pertama.
Para penentang poligami menyatakan adanya larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahl dan mengumpulkannya dengan Fatimah binti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [3].

Dengan menyandarkan kepada larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali agar tidak mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl, maka sebagian penentang poligami memberikan komentar dan mengatakan, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang Ali untuk menikah dengan anak perempuan Abu Jahl dan dikumpulkan bersama Fatimah. Bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan, maka kami melarang para suami menikahi wanita lain bersama dengan anak-anak perempuan kami, dan kamipun tidak melakukan poligami, karena ini termasuk di antara perkara-perkara yang bisa menyakiti orang-tua maupun isteri-isteri kami.

Jawab:
Syubhat yang mereka lontarkan itu, hakikatnya sudah tertolak dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”.

Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla membolehkan seorang laki-laki untuk menikahi wanita lebih dari satu, dan juga memerintahkan untuk menikahi satu isteri saja bila merasa khawatir tidak mampu berbuat adil. Adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah melarang Ali memadu Fatimah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikah dengan sembilan isteri, maka ucapan beliau adalah hujjah, demikian juga dengan perbuatannya. Bantahan secara detail, di antaranya terdapat di dalam hadist itu sendiri. Pendapat ini lebih utama, sedangkan yang lainnya merupakan kesimpulan dan pendapat dari para ulama. Berikut adalah penjelasannya.

[1]. Bantahan tersebut telah datang dalam nash hadist tersebut sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ تَجْتَمِعُ بِنْتُ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ أَبَدًا

Tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh Allah selama-lamanya.

Dalam riwayat Muslim :

مَكَانًا وَاحِدًا أَبَدًا

Dalam satu tempat selama-lamanya.

Dalam riwayat yang lain disebutkan:

عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا

Pada satu laki-laki selama-selamanya.

Maka ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Demikian pendapat sebagian ulama.

Ibnu Tiin berkata,"Pendapat yang paling benar dalam membawa makna kisah ini adalah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kepada Ali, yaitu tidak mengumpulkan putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan Abu Jahl karena akan menyakiti beliau, dan menyakiti Nabi hukumnya haram, berdasarkan ijma’. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 'Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,' maknanya, dia (anak perempuan Abu Jahl) halal baginya kalau saja Fatimah bukan isterinya. Sedangkan mengumpulkan keduanya yang dapat menyakiti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka tidak boleh".[4]

Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, diharamkan mengumpulkan di antara keduanya dan makna sabda Nabi "Aku tidak mengharamkan perkara yang halal," maksudnya adalah, aku (Nabi) tidak mengatakan sesuatu yang menyelisihi hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan sesuatu, aku tidak akan mengharamkannya. Dan jika Allah mengharamkan sesuatu, aku tidak akan menghalalkannya. Dan aku, juga tidak diam dari pengharaman sesuatu, karena diamku berarti penghalalan sesuatu tersebut. Maka, ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanhu wa Ta’ala.[5]

[2]. Hadits ini menunjukkan di antara kekhususan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu putri-putri beliau tidak boleh dimadu.[6]

[3]. Hal ini khusus bagi Fathimah, karena dia telah kehilangan ibunya dan juga saudara-saudara perempuannya, sehingga tidak tersisa lagi orang yang bisa diajak bertukar pikiran atau meringankan beban pikiran, atau untuk menyampaikan rahasia apabila muncul rasa cemburunya [7]. Berbeda dengan isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , karena jika mereka mendapatkan problem semisal di atas, maka mereka bisa mengadu kepada orang yang bisa menyelesaikan masalah tersebut, yaitu suami mereka, yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ini disebabkan dengan apa yang ada pada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu sifat lemah-lembut, kebaikan hati, menjaga perasaan. Sehingga semua isteri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ridha dengan kebaikan akhlak dan seluruh sikap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga jika muncul kecemburuan, maka bisa segera teratasi dalam waktu cepat.

[4]. Sesungguhnya hal itu bukan berarti larangan, akan tetapi maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sikap percaya dirinya dan keteguhannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau mengetahui bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala –dan ini termasuk karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau- tidak akan mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl. Seperti perkataan Sahabat Anas bin Nadhir tatkala saudara perempuannya mematahkan gigi seri seorang wanita, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menegakkan qishash, akan tetapi Anas bin Nadhir berkata: "Apakah engkau hendak mematahkan gigi Rabi'? Tidak! Demi Allah . Engkau tidak mungkin mematahkan giginya, selama-lamanya. Maka keluarga wanita tersebut akhirnya mau menerima diyat dan gigi seri milik Rabi’tidak dipatahkan, sehingga berkatalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ

“Artinya : Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah, kalau dia bersumpah dengan nama Allah, Allah berkenan mengabulkannya” [8]

Syubhat Kedua.
Para penentang poligami menyatakan, tidak mungkin bagi para suami mampu berbuat adil di antara para isteri, dengan dalih firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Artinya : Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” [An-Nisaa`: 3]

Dan Allah telah berfirman :

“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa`: 129]

Jawab
Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil" dalam ayat ini adalah rasa cinta, kecondongan hati dan hubungan badan. Adapun perkara-perkara yang zhahir, seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang laki-laki yang mempunyai isteri lebih dari satu untuk berbuat adil.

Dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyyah: "Tidak boleh mengutamakan salah satu di antara para isteri dalam pembagian. Akan tetapi, bila dia mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya, atau berhubungan badan lebih banyak dari yang lainnya, maka ini tidak mengapa. Dalam masalah ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan ayat-Nya :

“Artinya : (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian)” [An-Nisaa` : 129]

“Yaitu dalam rasa cinta dan berhubungan badan".

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan : "Adapun rasa cinta, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai 'Aisyah dibandingkan dengan yang lainnya. Dan kaum Muslimin sepakat, bahwa menyamakan rasa cinta kepada semuanya bukan suatu kewajiban, karena ini diluar kemampuan seseorang kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendakinya. Adapun adil dalam bersikap, maka demikianlah yang diperintahkan".[10]

Imam Ibnu Hajar juga berpendapat senada. Beliau berkata,"Apabila sang suami memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal bagi seluruh isterinya, maka tidak mengapa baginya jika dia melebihkan sebagian lainnya dalam hal kecondongan hati atau pemberian hadiah.[11]

Dalam masalah keadilan ini, Syaikh Musthafa al Adawi memberikan dua peringatan.

[1]. Menyamakan dalam berhubungan badan meskipun ini tidak wajib akan tetapi disunnahkan untuk berbuat adil dalam hal ini, ini lebih baik, lebih sempurna dan jauh dari sikap berlebih-lebihan dalam kecondongan hati, sebagaimana yang dikemukakan oleh sejumlah Ulama’. Imam Ibnu Qudaamah dalam kitab beliau “Mughni” mengatakan : Bila memungkinkan menyamakan dalam berhubungan badan maka ini lebih baik, lebih utama dan lebih sesuai dengan makna adil[12]

Dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab disebutkan, dianjurkan bagi suami untuk menyamakan dalam berhubungan badan, karena ini lebih sempurna dalam berbuat adil. Kalau dia tidak melakukannya, maka tidak mengapa. Karena dorongan untuk melakukan hubungan badan adalah nafsu syahwat dan rasa cinta. Dan tidak mungkin menyamakan di antara para isteri. Oleh sebab itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa`:129]

Menurut 'Abdullah bin 'Abbas, yaitu dalam hal rasa cinta dan hubungan badan. 'Aisyah sendiri menjelaskan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi di antara isteri-isteri beliau dan berbuat adil, kemudian (beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: "Ya, Allah. Inilah pembagianku pada isteri-isteriku yang aku miliki, dan janganlah Engkau cela diriku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki," yaitu hati.[13] Dan di bagian lain dikatakan: "Akan tetapi dianjurkan untuk menyamakan di antara para isteri dalam berhungan badan, karena ini yang menjadi tujuan".

[2]. Seorang suami wajib untuk memenuhi kebutuhan biologis isterinya, tentunya sesuai dengan kemampuannya. Kalau ia tidak melakukannya, maka dia tidak akan merasa aman dari kerusakan, yang mungkin terjadi pada isterinya, bahkan terkadang dapat menyebabkan permusuhan, kebencian dan perselisihan di antara keduanya.[15]

Syubhat Ketiga.
Para penentang poligami berpendapat, bahwa poligami justru akan melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan bangunan mahligai rumah tangga. Sering timbul percekcokan. Belum lagi efek domino bagi perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan poligami. Sering mereka merasa kurang diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya, secara tidak langsung dididik dalam suasana yang kedap perselisihan dan percekcokan tersebut.[16]

Jawab
Pendapat ini dapat kita bantah ini sebagai berikut:
Perselisihan yang muncul di antara para isteri merupakan sesuatu yang wajar, tumbuh dari rasa cemburu yang merupakan tabiat wanita. Untuk mengatasi hal tersebut, tergantung kepada kemampuan suami dalam mengatur urusan rumah tangganya, keadilannya terhadap isteri-isterinya, rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, demikian juga tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala

Apabila ini semua sudah terpenuhi, maka akan tegaklah kehidupan keluarganya, diliputi dengan rasa kasih dan sayang di antara anggota keluarganya. Atau kalau tidak terpenuhi, akan hancurlah keluarga tersebut, baik keluarga yang berpoligami ataupun tidak. Kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga tampak seperti itu, walaupun menikah hanya dengan satu isteri (monogami). Bahkan banyak terjadi pertengkaran, hingga mengantarkan pada perceraian, dan menyebabkan anak-anak menjadi terlantar.

Memang ada benarnya, terkadang pertengkaran menimpa keluarga, orang yang melakukan poligami, tetapi hal ini terjadi karena kurang bertanggung jawabnya sang suami, dan karena ketidak-adilannya terhadap para isterinya. Ini membutuhkan jalan penyelesaian, bukan dengan cara menolak praktek poligami, yang di dalamnya terdapat banyak kebaikan. Perbuatan dan perilaku individu, tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk menolak diperbolehkannya poligami.

Syubhat Keempat.
Para penentang poligami mengatakan, Islam, sebagai agama yang diturunkan untuk menegakkan keadilan, sama sekali tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami. Al-Qur'an surat Annisa ayat 3 kerap kali dijadikan dalih pembenar. Padahal, ulama membaca ayat tersebut tidak seragam. Setidaknya ada 3 pendapat menilai ayat tsb. Pertama, boleh tanpa syarat. Kedua, boleh dengan syarat darurat; dan Ketiga, haram lighairihi. Pendapat ketiga mengisyaratkan bahwa pada esensinya, poligami tidaklah haram. Namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram[17]

Jawab
Subhanallah! Ini merupakan kedustaan besar atas agama Allah dan ayat-ayat-Nya. Bagaimana mungkin dikatakan bahwa Islam sama sekali tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami? Bagaimana dengan ayat yang telah disebutkan Allah Subhanhu wa Ta’ala , yaitu :

“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat” [An-Nisaa` : 3]

Para ulama menjelaskan tentang tafsir ayat ini, bahwasanya hukum asal berpoligami adalah boleh. Bahkan sebagian ulama mengatakan perkara ini dianjurkan bagi yang mampu.

Syaikh Mohammad Amin mengatakan dalam kitab tafsir Adwa’ul-Bayan, bahwasanya Islam membolehkan menikah dengan lebih dari satu isteri, (yaitu) dua, tiga atau empat[18]

Juga Imam Ibnu Katsir, di dalam tafsir beliau tentang ayat ini menyebutkan, nikahilah wanita yang kalian kehendaki selain dari mereka, jika kalian menghendaki dua orang, tiga orang atau empat orang [19]

Demikian juga perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : "Nikahilah wanita yang banyak melahirkan anak dan cinta kepada suami. Sesungguhnya aku membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lainnya".[20]

'Abdullah bin 'Abbas juga mengatakan: "Menikahlah! Sesungguhnya sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak isterinya".[21]

Maknanya, dengan banyaknya menikah akan memperbanyak umat, dan inilah yang menjadi tujuan pernikahan. Para ulama’ menjelaskan, boleh melakukan poligami, dengan syarat harus bersikap adil. Dalam hal ini, adil yang dimaksud adalah dalam perkara yang zhahir; bukan yang batin, seperti rasa cinta, kecondongan hati, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Adapun perkataan "namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram".

Timbul pertanyaan, apakah sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan banyak membawa kebaikan akan menimbulkan kemudharatan? Allah-lah Yang paling mengetahui tentang kebaikan bagi hamba-hamba-Nya, dan yang paling bijaksana dalam menetapkan hukum-Nya. Maka kalau dalam berpoligami terdapat kekurangan yang disebabkan perilaku sebagian individu, maka tidaklah kemudian disama-ratakan hukumnya. Penilaian yang mengeneralisir ini, sungguh suatu penilian yang sangat keliru.

Demikian sebagian di antara pandangan keliru yang dilesatkan para musuh Islam kepada kaum Muslimin tentang poligami. Sehingga bisa jadi menumbuhkan keragu-raguan di kalangan kaum Muslimin pada umumnya. Dengan demikian, setahap demi setahap keraguan ini bisa menyebabkan penolakan terhadap syari'at Allah secara keseluruhan. Kita berlindung dan memohon pertolongan kepada Allah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu membimbing kita pada kebenaran. Tetap berpegang teguh dengan al Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Wallahul-Musta'an.

Maraji’:
1. Fathul-Bari bi Syarhish-Shahih al Imam Abi Abdillah bin Muhammad bin Ismail al Bukhari, al-Imam al Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar al Ashqalani, Darul Fikr.
2. Al Majmu’ Syarh al Muhadzab, al Imam Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Darul-Fikr.
3. Majmu’ Fatawa, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah, Maktabah Ibn Taimiyyah.
4. Fiqhu Ta-addudi az-Zaujat, Musthafa al Adawi, Cetakan 1990, Maktabah Ibn Taimiyyah, Qohiroh.
5. Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim, al Imam Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi, Cet. 2 Th. 1392 H, Dar-Ihya’ut-Turats al-Arabi,.
6. Adwa’ul-Bayan, Muhammad al Amin bin Muhammad bin Mukhtar asy-Syingqity, Cet. 1415 H, Darul-Fikr, Beirut,
7. Al Mughni, 'Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al Maqdisi, Cet. I Th. 1405H, Darul-Fikr, Beirut.
8. Tafsir al Qur`anul-'Azhim. Imam Ibnu Katsir, Cet. I, Th. 411…… H, Maktabah Dar-Fiha’, Maktabah Darus-Salam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
__________
Footnotes
[1]. Adhwa’ul Bayan (3/22) karya Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah
[2]. Ibid (3/24)
[3]. Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari (5/2004) dan Imam Muslim (4/1902) dengan lafazh :

عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُوا فِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ ثُمَّ لَا آذَنُ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا هِيَ بَضْعَةٌ مِنِّي يُرِيبُنِي مَا أَرَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا

“ Rasulullah bersabda dan beliau di atas mimbar : “Bahwasanya keluarga Bani Hasyim bin Mughirah meminta ijin untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib, maka aku tidak mengijjinkannya, aku tidak mengijinkannya, aku tidak mengijinkannya, kecuali bila Ali menceraikan putriku dan menikahi anak perempaun mereka. Sesungguhnya Fathimah merupakan bagian dariku, meragukanku apa yang meragukannya, menyakitiku apa yang menyakitinya”
[4]. Fathul Bari (9/328)
[5]. Syarhu Muslim (5/313)
[6]. Fathul Bari (9/329)
[7]. Ibid
[8]. Fuqh Ta’adud Az-Zaujat, 127
[9]. Majmu Al-fatawa (32/269)
[10]. Syarah Muslim (5/297)
[11]. Fathul Bari (9/313)
[12]. Al-Mughni (7/235)
[13]. Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab (16/430)
[14]. Ibid (16/433)
[15]. Fiqh Ta’adud Az-Zaujat, hal. 98 dengan beberapa tambahan
[16]. Perkataan Muhammad Abduh seorang tokoh yang controversial dari Mesir, Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar IV, Th. 347-350 dinukil dari situs JIL
[17]. Disampaikan Musdah Mulia, Sekjen ICRP (Indoensian Conference On Religion and Peace), dalam kesempatan tatap muka dengan beberapa wartawan di Jakarta (8/12)
[18]. Adwa’ul Bayan (8/441)
[19]. Tafsir Al-Qur’anul Azhim, Imam Ibnu Katsir (1/598)
[20] Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud no. 2050
[21]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 5069

Sumber: www.almanhaj.or.id
read more “MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI”

KISAH PERJUMPAAN IMAM IBNUL MUBARAK DENGAN SEORANG YANG MEMILIKI RAHASIA

oleh Abu Fahd NegaraTauhid pada 31 Januari 2011 jam 15:34

Abdullah ibn al Mubarak menuturkan, "Aku berada di Mekkah ketika orang2 ditimpa paceklik dan kemarau panjang. Mereka pun keluar ke Masjidil Haram untuk melaksanakan shalat istisqa'. Akan tetapi, hujan tidak segera turun. Disampingku ada seseorang laki2 berkulit hitam yang kurus. Kudengar dia berdoa, 'Ya Allah, sesungguhnya mereka sudah berdoa kepada-Mu, namun Engkau tidak memenuhinya. Sesungguhnya aku bersumpah kepada-Mu agar Engkau menurunkan hujan kepada mereka.' Demi Allah, tak berapa lama kemudian turun hujan kepada kami."

"Orang itu beranjak pergi," lanjut Ibnul Mubarak. "Aku mengikutinya hingga dia masuk sebuah rumah milik seorang penjahit. Keesokan paginya, aku mendatangi rumah itu sambil membawa beberapa dinar. Di depan rumah ada seorang laki2. Aku berkata kepadanya, 'Aku ingin bertemu pemilik rumah ini.'

'Akulah orang yang engkau maksudkan,' jawabnya.

Aku berkata, 'Aku ingin membeli seorang budak darimu.'

'Aku mempunyai empat belas orang budak. Aku akan mengeluarkan mereka semua agar engkau dapat melihat mereka,' katanya.

Pemilik rumah itu pun mengeluarkan keempat belas budaknya. Namun, tak seorang pun diantara mereka yang aku inginkan. Aku bertanya, 'Apakah masih ada yang lain?'

Dia menjawab, 'Aku mempunyai seorang budak lagi yang kini sedang sakit.' Dia lalu mengeluarkan budak yang dimaksud, seorang budak kulit hitam.

'Juallah budak ini kepadaku,' pintaku.

'Dia menjadi milikmu, wahai Abu Abdirrahman,' katanya.

Aku lantas menyerahkan empat belas dinar kepadanya dan membawa budak itu. Di tengah perjalanan, dia bertanya kepadaku, 'Wahai tuanku, apa yang akan engkau perbuat kepadaku sementara aku sedang sakit?'

Aku menjawab, 'Aku mengetahui apa yang engkau lakukan kemarin sore.'

Budak itu bersandar ke dinding sambil berkata, 'Ya Allah, kalau Engkau membuatku terkenal, maka cabutlah nyawaku.'

Seketika itu juga, budak itu jatuh dan meninggal dunia. Penduduk Mekkah mengiringi jenazahnya."

(Shifatush Shafwah, jilid 2, hal. 177)

Ada versi lain dari kejadian ini. Setelah Ibnul Mubarak membelinya, budak itu berkata, "Sesungguhnya aku sakit dan tidak dapat melakukan apa-apa."

Ibnul Mubarak menyahut, "Allah tidak memberiku pilihan untuk mempekerjakanmu. Namun, aku membelimu karena aku sudah menyediakan rumah khusus bagimu dan aku juga akan menikahkanmu, bahkan aku sendiri yang akan membiayaimu."

Budak itu menangis. Ibnul Mubarak pun bertanya, "Apa yang membuatmu menangis?"

Budak menjawab, "Engkau tidak berbuat seperti ini melainkan karena engkau telah melihat hubunganku dengan Allah. Jika tidak, mengapa engkau justru memilih diriku di antara para budak itu?"

"Engkau tidak perlu bicara seperti itu," tukas Ibnul Mubarak.

"Aku memohon kepadamu, Demi Allah, mengapa engkau memilih diriku?" tanya budak.

"Karena doamu yang dikabulkan," jawab Ibnul Mubarak.

"Aku yakin, Insya Allah, engkau adalah orang yang shalih," kata budak, "Sesungguhnya Allah mempunyai makhluk-makhluk pilihan yang keadaan mereka tidak dapat diketahui kecuali oleh orang yang disukai dan yang diridhai-Nya."

Budak itu lalu berkata lagi, "Bagaimana kalau engkau memberiku kesempatan barang sejenak. Sebab, aku merasa masih ada waktu bagiku untuk mengerjakan beberapa rakaat malam ini?"

Ibnul Mubarak berkata, "Itu ada rumah bagus dekat dari sini."

"Tidak. Aku lebih suka di sini, karena ketetapan Allah sudah tidak dapat ditunda-tunda," sahut budak itu.

Budak itu masuk ke dalam masjid, lalu melaksanakan shalat di sana. Usai shalat, dia bertanya, "Wahai Abu Abdirrahman, apakah engkau punya keperluan denganku?"

"Ada apa?" ibnul Mubarak balik bertanya.

"Aku ingin kembali," jawab budak.

"Kemana?" tanya Ibnul Mubarak lagi.

"Ke akhirat," jawab budak.

"Jangan lakukan itu. Biarkan aku menghiburmu," Ibnul Mubarak memohon.

"Kehidupan ini menjadi menyenangkan ketika aku menjalin hubungan dengan Allah. Jika engkau dapat melihatnya, maka orang lain akan melihatnya pula, sehingga aku pun tidak membutuhkannya lagi," kata budak. Setelah itu, dia bersujud sambil berdoa, "Ya Allah, cabutlah nyawaku sekarang juga."

Ibnul Mubarak mendekat. Namun, pada saat yang bersamaan, budak itu juga meninggal dunia. Demi Allah, Ibnul Mubarak tidak mengingat budak itu kecuali hanya akan membuatnya bersedih, dan menjadika dunia terlihat kecil di matanya.

(Shifatush Shafwah, jilid 2 hal. 178. Al Akhfiya, Walid bin Sa'id Bahakam)
read more “KISAH PERJUMPAAN IMAM IBNUL MUBARAK DENGAN SEORANG YANG MEMILIKI RAHASIA”

KIAT-KIAT MENUJU KELUARGA SAKINAH

OlehAl Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (memberi nafkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang.

Selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam Islam, maka rujukan yang paling benar dan sah adalah Al Qur’an dan As Sunnah Ash Shahihah yang sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih. Berdasar rujukan ini, kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan, maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.

Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk menikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Allah Subhanhu wa Ta'ala berfirman:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَ تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ

"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". [Ar Ruum : 30].

Islam Menganjurkan Nikah
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, Allah menyebutkan sebagai ikatan yang kuat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

"... Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". [An Nisaa: 21].

Sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْد،ُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَا بَقِي

"Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". [1]

Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik rahimahullah berkata : “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras.” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

"Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbanggga dengan banyaknya umatku di hadapan umat-umat".[2]

Pernah suatu ketika, tiga orang sahabat g datang bertanya kepada isteri-isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadahan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka berkata: “Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus”. Sahabat yang lain berkata: “Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan nikah selamanya ....”. Ketika hal itu didengar oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau keluar seraya bersabda :

"أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللهِ إنِّي َلأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، وَلَكِنِّي أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي."

"Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu? Sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa kepada Allah diantara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku". [3]

Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk menikah. Dan seandainya mereka fakir, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membantu dengan memberikan rezeki kepada mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang menikah, dalam firmanNya:

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمْ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ."

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan wanita. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui". [An Nuur:32].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah Subhanahu wa Ta'ala itu dengan sabdanya :

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ الاَدَاءَ وَ النَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ

"Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah. Yaitu, mujahid fi sabilillah, budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya". [4]

TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang kotor dan menjijikan, seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Akhlaq Yang Mulia
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِا لصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai, para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya".[5]

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al Qur’an disebutkan, bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat berikut : "Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim". [Al Baqarah:229].

Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari'at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah harus berusaha membina rumah tangga yang Islami. Ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, agar terbentuk rumah tangga yang Islami. Di antara kriteria itu ialah harus kafa'ah dan shalihah.

Kafa'ah Menurut Konsep Islam
Kafa'ah (setaraf, sederajat) menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlaq seseorang, bukan diukur dengan status sosial, keturunan dan lain-lainnya.

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [Al Hujurat:13].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لاِ َرْبَعٍِ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَ لِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Seorang wanita dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya), niscaya kamu akan beruntung".[6]

Memilih Yang Shalihah
Orang yang hendak menikah, harus memilih wanita yang shalihah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Allah berfirman :

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلاَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقُُ كَرِيمُُ

"…Dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula…" [An Nuur:26].

Menurut Al Qur’an, wanita yang shalihah adalah :

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

"Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)". [An Nisaa:34].

Menurut Al Qur’an dan Al Hadits yang shahih, diantara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :

a. Ta'at kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan ta'at kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
b. Ta'at kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak ada, serta menjaga harta suaminya.
c. Menjaga shalat yang lima waktu tepat pada waktunya.
d. Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
e. Banyak shadaqah dengan seizin suaminya.
f. Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al Ahzab:33).
g. Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, karena yang ketiganya adalah syetan.
h. Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya.
i. Ta'at kepada kedua orang tua dalam kebaikan.
j. Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at.
k. Mendidik anak-anaknya dengan pendidikan Islami.

Bila kriteria ini dipenuhi, insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud.

4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

..وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ ؟ قَالَ : أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي الْحَرَامِ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا...

"...Dan di hubungan suami-isteri salah seorang diantara kalian adalah sedekah! Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan dan bertanya: "Wahai, Rasulullah. Apakah salah seorang dari kita memuaskan syahwatnya (kebutuhan biologisnya) terhadap isterinya akan mendapat pahala?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Bagaimana menurut kalian, jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah mereka berdosa?" Jawab para sahabat: "Ya, benar". Beliau bersabda lagi: "Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan isterinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!"[7]

5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih
Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan Bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

"Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ? " [An Nahl:72].

Yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

"… dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu anak)". [Al Baqarah:187].

Yang dimaksud dengan ayat ini, “Hendaklah kalian mencampuri isteri kalian dan berusaha untuk memperoleh anak”.[8]

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1.Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.

2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi :
-. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
-. Adanya ijab qabul.
-. Adanya mahar
-. Adanya wali.
-. Adanya saksi-saksi.

3. Walimah
Walimatul 'urusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

...أَوْلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ

"Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing".[9]

SEBAGIAN PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN (DIHILANGKAN)
1. Pacaran.
2. Tukar cincin.
3. Menuntut mahar yang tinggi.
4. Mengikuti upacara adat.
5. Mencukur jenggot bagi laki-laki dan mencukur alis mata bagi wanita.
6. Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan waktu pernikahan.
7. Mengucapkan ucapan selamat ala kaum jahiliyah.
8. Adanya ikhtilath (bercampurnya, berbaurnya antara laki-laki dan wanita).
9. Musik, nyanyi dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Marilah kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan secara Islami dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita berusaha meninggalkan aturan, tata-cara, upacara dan adat-istiadat yang bertentangan dengan Islam. Jangan meniru cara-cara orang-orang kafir dan orang-orang yang banyak berbuat dosa dan maksiat.

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI
Anjuran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, diantaranya :
1. Dapat menundukkan pandangan,
2. Akan terjaga kehormatan.
3. Terpelihara kemaluan dari beragam maksiat.
4. Akan ditolong dan dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
5. Dapat menjaga syahwat, yang merupakan salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke dalam surga.
5. Mendatangkan ketenangan dalam hidup.
6. Akan terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikanNya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir". [Ar Ruum:21].

7. Akan mendapatkan keturunan yang shalih.
8. Menikah dapat menjadi sebab semakin banyaknya jumlah ummat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ada sebagian kaum muslimin yang telah menikah dan dikaruniai oleh Allah seorang anak atau dua orang anak, kemudian mereka membatasi kelahiran, tidak mau mempunyai anak lagi dengan berbagai alasan yang tidak syar’i. Perbuatan mereka telah melanggar syari’at Islam. Fatwa-fatwa ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah telah menjelaskan dengan tegas, bahwa membatasi kelahiran atau dengan istilah lainnya “keluarga berencana”, hukumnya adalah haram.

Sesungguhnya banyak anak itu banyak manfaatnya. Diantara manfaat dengan banyaknya anak dan keturunan, adalah :
1. Di dunia mereka akan saling menolong dalam kebajikan.
2. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.
3. Do’a mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang tuanya sudah tidak bisa lagi beramal (telah meninggal dunia).
4. Jika ditaqdirkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala anaknya meninggal ketika masih kecil, insya Allah, ia akan menjadi syafa’at (penolong) bagi orang tuanya nanti di akhirat.
5. Anak akan menjadi hijab (pembatas) dirinya dengan api neraka, manakala orang tuanya mampu menjadikan anak-anaknya sebagai anak yang shalih dan shalihah.
6. Dengan banyaknya anak, akan menjadikan salah satu sebab bagi kemenangan kaum muslimin ketika dikumandangkan jihad fi sabilillah, karena jumlahnya yang sangat banyak.
7. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bangga dengan jumlah umatnya yang banyak. Apabila seorang muslim cinta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hendaklah ia mengikuti keinginan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memperbanyak anak, karena Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bangga dengan banyaknya ummatnya pada hari kiamat.

Bila Belum Dikaruniai Anak
Apabila ditaqdirkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sepasang suami-isteri sudah menikah sekian lama, namun belum juga dikaruniai anak, maka janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hendaknya ia terus berdo’a sebagaimana Nabi Ibrahim Alaihissallam dan Zakaria Alaihissallam telah berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sampai Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabulkan do’a mereka. Dan hendaknya bersabar dan ridha dengan qadha’ dan qadar yang Allah tentukan, serta meyakini bahwa semua itu ada hikmahnya.

Do’a mohon dikaruniai keturunan yang baik dan shalih terdapat dalam Al Qur’an, yaitu :

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

"Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih". [Ash Shaafat : 100]
.
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

"Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa". [Al Furqaan : 74].

رَبِّ لاَ تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

"Ya Rabbku, janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah warits yang paling baik". [Al Anbiyaa : 89].

Mudah-mudahan Allah l memberikan keturunan yang shalih kepada pasangan suami-isteri yang belum dikaruniai anak.

HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI
Diantara kewajiban-kewajiban dan hak-hak tersebut adalah seperti yang terdapat di dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari sahabat Muawiyah bin Haidah bin Mu’awiyah bin Ka’ab Al Qusyairy Radhiyallahu 'anhu [10], ia berkata: Saya telah bertanya,”Ya Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan,
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian,
3. Janganlah engkau memukul wajahnya, dan
4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan
5. Janganlah engkau tinggalkan dia melainkan di dalam rumah (jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah). [11]

Mengajarkan Ilmu Agama
Di samping hak di atas harus dipenuhi oleh seorang suami, seorang suami juga wajib mengajarkan ajaran Islam kepada isterinya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لاَ يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya (terbuat dari) manusia dan batu, penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar lagi keras, yang tidak mendurhakai (perintah) Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan". [At Tahrim : 6].

Untuk itulah, kewajiban sang suami untuk membekali dirinya dengan menuntut ilmu syar’i (thalabul ‘ilmi) dengan menghadiri majelis-majelis ilmu yang mengajarkan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih –generasi yang terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah– sehingga dengan bekal tersebut, serang suami mampu mengajarkannya kepada isteri, anak dan keluarganya. Jika ia tidak sanggup mengajarkan mereka, seorang suami harus mengajak isterinya menuntut ilmu syar’i dan menghadiri majelis-majelis taklim yang mengajarkan tentang aqidah, tauhid mengikhlaskan agama kepada Allah, dan mengajarkan tentang bersuci, berwudhu’, shalat, adab dan lainnya.

HAK SUAMI YANG HARUS DIPENUHI ISTERI
Ketaatan Istri Kepada Suaminya.
Setelah wali (orang tua) sang isteri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada sang suami menjadi hak yang tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَِ حَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

"Kalau seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya".[12]

Sang isteri harus taat kepada suaminya, dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam hal agama), misalnya ketika diperintahkan untuk shalat, berpuasa, mengenakan busana muslimah, menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru akan mendatangkan surga bagi dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَةِ شَاءَتْ

"Apabila seorang wanita mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, menjaga kehormatannya dan dia taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk surga dari pintu surga mana saja yang dia kehendaki". [13]

Istri Harus Banyak Bersyukur Dan Tidak Banyak Menuntut.
Perintah ini sangat ditekankan dalam Islam, bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan melihatnya pada hari kiamat, manakala sang isteri banyak menuntut kepada suaminya dan tidak bersyukur kepadanya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أُرِيْتُ النَّارَ، فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ. يَكْفُرْنَ. قِيْلَ : أَيَكْفُرْنَ بِاللهِ ؟ يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئاً، قَالَتْ : مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطٌّ

“Sesungguhnya aku diperlihatkan neraka dan melihat kebanyakan penghuni neraka adalah wanita.” Sahabat bertanya: “Sebab apa yang menjadikan mereka paling banyak menghuni neraka?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Dengan sebab kufur”. Sahabat bertanya: “Apakah dengan sebab mereka kufur kepada Allah?” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “(Tidak), mereka kufur kepada suaminya dan mereka kufur kepada kebaikan. Seandainya seorang suami dari kalian berbuat kebaikan kepada isterinya selama setahun, kemudian isterinya melihat sesuatu yang jelek pada diri suaminya, maka dia mengatakan ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan pada dirimu". [14]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَيَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَتَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ

"Sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan dia selalu menuntut (tidak pernah merasa cukup)".[15]

Isteri Wajib Berbuat Baik Kepada Suaminya
Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syari’at Islam yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya.

Nasihat Untuk Suami-Isteri
1. Bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam keadaan bersama maupun sendiri, di rumahnya maupun di luar rumah.
2. Wajib menegakkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjaga batas-batas Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam keluarga.
3. Melaksanakan kewajiban terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala dan minta tolong kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Laki-laki wajib mengerjakan shalat lima waktu di masjid secara berjama’ah. Dan perintahkan anak-anak untuk shalat pada waktunya.
4. Menegakan shalat-shalat sunnah, terutama shalat malam.
5. Perbanyak berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bacalah Al Qur’an setiap hari, terutama surat Al Baqarah. Bacalah pula do’a dan dzikir yang telah diajarkan oleh Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ingatlah, bahwa syetan tidak senang kepada keutuhan rumah tangga dan syetan selalu berusaha mencerai-beraikan suamiisteri. Dan ajarkan anak-anak untuk membaca Al Qur’an dan dzikir.
6. Bersabar atas musibah yang menimpa dan bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas segala nikmatNya.
7. Terus-menerus berintropeksi antara suami-isteri. Saling menasihati, tolong menolong dan mema’afkan serta mendo’akan. Jangan egois dan gengsi.
8. Berbakti kepada kedua orang tua.
9. Mendidik anak-anak agar menjadi anak-anak yang shalih, ajarkan tentang aqidah, ibadah dan akhlak yang benar dan mulia.
10. Jagalah anak-anak dari media yang merusak aqidah dan akhlak.

NASIHAT KHUSUS UNTUK SUAMI
Wahai para Suami!!
1. Apa yang memberatkanmu –wahai hamba Allah– untuk tersenyum di hadapan isterimu ketika engkau masuk menemuinya, agar engkau memperoleh ganjaran dari Allah Subhanahu wa Ta'ala ?!!
2. Apa yang membebanimu untuk bermuka cerah ketika engkau melihat isteri dan anak-anakmu?!! Engkau akan dapat pahala?!!
3. Apa sulitnya apabila engkau masuk ke rumah sambil mengucapkan salam secara sempurna: “Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh” agar engkau memperoleh tiga puluh kebaikan?!!
4. Apa yang kira-kira akan menimpamu jika engkau berkata kepada isterimu dengan perkataan yang baik, sehingga dia meridhaimu, sekalipun dalam perkataanmu tersebut agak sedikit dipaksakan?!!
5. Apakah menyusahkanmu -wahai hamba Allah- jika engkau berdo’a: ”Ya Allah!! Perbaikilah isteriku, dan curahkan keberkahan padanya.”
6. Tahukah engkau bahwa ucapan yang lembut merupakan shadaqah?!!

NASIHAT UNTUK ISTERI
Wahai para isteri !!
1. Apakah menyulitkanmu, jika engkau menemui suamimu ketika dia masuk ke rumahmu dengan wajah yang cerah sambil tersenyum manis?!!
2. Berhiaslah untuk suamimu dan raihlah pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala, sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan, gunakanlah wangi-wangian! Bercelaklah! Berpakaianlah dengan busana terindah yang kau miliki untuk menyambut kedatangan suamimu. Ingat, janganlah sekali-kali engkau bermuka muram dan cemberut di hadapannya.
3. Jadilah engkau seorang isteri yang memiliki sifat lapang dada, tenang dan selalu ingat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam segala keadaan.
4. Didiklah anak-anakmu dengan baik, penuhilah rumahmu dengan tasbih, takbir, tahmid dan tahlil serta perbanyaklah membaca Al Qur’an, khususnya surat Al Baqarah, karena surat tersebut dapat mengusir syetan
5. Bangunkanlah suamimu untuk mengerjakan shalat malam, anjurkanlah dia untuk berpuasa sunnah dan ingatkanlah dia kembali tentang keutamaan berinfak, serta janganlah melarangnya untuk bersilaturahim.
6. Perbanyaklah istighfar untuk dirimu, suamimu, orang tuamu, dan semua kaum muslimin, dan berdo’alah selalu agar diberikan keturunan yang shalih dan memperoleh kebaikan dunia dan akhirat, dan ketahuilah bahwasannya Rabb-mu Maha Mendengar do’a. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَقَالَ رَبُّكُمْ ادعُوْنِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

"Dan Rabb kalian berfirman: ”Berdo’alah kepadaKu, niscaya Aku akan mengabulkan untuk kalian”. [Al Mu’min:60].

Kepemimpinan Laki-laki Atas Wanita
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar". [An Nisaa:34].

KEWAJIBAN MENDIDIK ANAK
Sang suami sebagai kepala rumah tangga haruslah memberikan teladan yang baik dalam mengemban tanggung-jawabnya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mempertanyakannya di hari kelak Akhir.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالأَمِيْرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian bertanggung-jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (Raja) adalah pemimpin, laki-laki pun pemimpin atas keluarganya, dan perempuan juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya, ingatlah bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggung-jawabannya atas kepemimpinannya".[17]

Seorang suami harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi suami yang shalih, dengan mengkaji ilmu-ilmu agama, memahaminya serta melaksanakan dan mengamalkan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menjauhkan diri dari setiap yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian dia mengajak dan membimbing sang isteri untuk berbuat demikian juga, sehingga anak-anaknya akan meneladani kedua orang tuanya, karena tabiat anak memang cenderung untuk meniru apa-apa yang ada di sekitarnya.

1. Mendidik anak dengan cara-cara yang baik dan sabar, agar mereka mengenal dan mencintai Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang menciptakannya dan seluruh alam semesta, mengenal dan mencintai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang pada diri Beliau terdapat suri tauladan yang mulia, serta agar mereka mengenal dan memahami Islam untuk diamalkan.

2. Pada usia dini (sekitar 2-3 tahun), kita ajarkan kepada mereka kalimat-kalimat yang baik serta bacaan Al Qur’an, sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat dan generasi tabi’in dan tabi’ut tabi’in, sehingga banyak dari mereka yang sudah hafal Al Qur’an pada usia sangat belia.

3. Perhatian terhadap shalat juga harus menjadi prioritas utama bagi orang tua kepada anaknya.

4. Perhatian orang tua kepada anaknya juga dalam hal akhlaqnya, dan yang harus menjadi penekanan utama adalah akhlaq (berbakti) kepada orang tua.

5. Juga perlu diperhatikan teman pergaulan anaknya, karena sangat bisa jadi pengaruh jelek temannya akan berimbas pada perilaku dan akhlaq anaknya.

6. Disamping ikhtiar yang dilakukan untuk menjadikan isterinya menjadi isteri yang shalihah, hendaknya sang suami juga memanjatkan do’a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala pada waktu-waktu yang mustajab (waktu terkabulkannya do’a), seperti sepertiga malam yang terakhir, agar keluarganya dijadikan keluarga yang shalih, dan rumah tangganya diberikan sakinah, mawaddah wa rahmah, seperti do’a yang tercantum di dalam Al Qur’an :

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

"Dan orang-orang yang berdo’a : ”Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami, keturunan-keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa". [Al Furqan:74].

Paling tidak, seorang suami hendaknya bisa menjadi teladan dalam keluarganya, dihormati oleh sang isteri dan anak-anaknya, kemudian mereka menjadi hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala yang shalih dan shalihah, bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Inilah kiat-kiat yang hendaknya seorang muslim dan muslimah lakukan untuk mewujudkan keluarga sakinah. Wallaahu a’lam bish shawab.

MARAJI’
1. ‘Isyratun Nisaa’, Imam Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin ‘Ali An Nasa-i, tahqiq dan ta’liq ‘Amir ‘Ali ‘Umar, Cet. Maktabah As Sunnah, Kairo, Th. 1408 H.
2. Adabuz Zifaf Fis Sunnah Al Muthahharah, ta’lif (karya) Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cet. Daarus Salam, Th. 1423 H.
3. Irwaa-ul Ghaliil Fii Takhriji Ahaadits Manaaris Sabil, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Cet. Al Maktab Al Islami.
4. Al Insyirah Fii Adaabin Nikah, ta’lif Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari, Cet. II, Darul Kitab Al ‘Arabi, Th. 1408 H.
5. Fiqhut Ta’aamul Baina Az Zaujaini Wa Qabasat Min Baitin Nubuwwah, ta’lif Syaikh Abu Abdillah Mushthafa bin Al ‘Adawi, Cet. I, Darul Qasim, 1417 H.
6. Tuhfatul ‘Arus, Syaikh Mahmud Mahdi Al Istanbuli.
7. Adaabul Khitbah Wa Zifaaf Fis Sunnah Al Muthahharah, ta’lif ‘Amr ‘Abdul Mun’im Salim, Cet. I, Daarudh Dhiyaa’, Th. 1421 H.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_______
Footnote
[1]. HR Ath-Thabrani di kitab Mu’jamul Ausath dan Syaikh Al Albani rahimahullah menghasankannya. Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 625.
[2]. HR Abu Dawud, no. 2.050, An Nasa-i (VI/65-66), Al Hakim (II/162), Al Baihaqi (VII/81) dari Ma’qil bin Yasar dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah di dalam Irwaa-ul Ghaliil, no. 1.784.
[3]. HR Bukhari no. 5.063, Muslim no. 1.401, Ahmad (III/241, 259, 285), An Nasa-i (IV/60) dan Al Baihaqi (VII/77) dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu.
[4]. HR Ahmad (II/251 dan 437), An Nasa-i (VI/61), At Tirmidzi no. 1.655, Ibnu Majah no. 2.518 dan Al Hakim (II/160-161) dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Lafazh ini milik At Tirmidzi, ia berkata: “Hadits ini hasan”.
[5]. HR Ahmad (I/424, 425, 432), Bukhari no. 1905, 5065, 5066, Muslim (IV/128), At Tirmidzi no. 1.081, An Nasa-i (VI/56-58), Ad Darimi (II/132) dan Al Baihaqi (VII/77) dari sahabat Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'anhu.
[5]. HR Bukhari no. 5.090, Muslim no. 1.466, Abu Dawud no. 2.047, Nasa’i (6/68), Ibnu Majah 1.858, Ahmad (2/428) dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
[6]. HR Bukhari no. 5.090, Muslim no. 1.466, Abu Dawud no. 2.047, Nasa’i (6/68), Ibnu Majah 1.858, Ahmad (2/428) dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
[7]. HR Muslim no. 1.006, dan Ahmad (5/167-168), Ibnu Hibban no. 1.298 (Mawarid) dari sahabat Abu Dzar z . Lafazh ini milik Muslim.
[8]. Tafsir Ibnu Katsir (I/236), Cet. Daarus Salam.
[9]. HR Bukhari no. 5.155, Muslim no. 1.427, Abu Dawud no. 2.109, At Tirmidzi no. 1.094, An Nasa-i (VI/119-120), Ad Darimi (II/143), Ahmad (III/190, 271) dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu.
[10]. Taqribut Tahdzib (II/195 no. 6.779).
[11]. HR Abu Dawud no. 2.142, Ibnu Majah no. 1.850 dan Ahmad (IV/447, V/3,5), Ibnu Hibban (no. 1.286-Mawarid), Al Baihaqi (VII/295, 305, 466, 467), Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah (IX/159-160) no. 2.330, An Nasa-i dalam Isyratun Nisaa’ no. 289 dengan sanad yang shahih, Irwaa-ul Ghalil no. 2.033. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim, Adz Dzahabi dan Ibnu Hibban.
[12]. HR Tirmidzi 1.159, Ibnu Hibban 1.291-Al Mawarid dan Al Baihaqi (7/291) dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Ini adalah lafazh milik At Tirmidzi, ia berkata,”Hadits ini hasan shahih.” Hadits ini diriwayatkan dari beberapa sahabat. Lihat Irwaul Ghalil no. 1.998.
[13]. HR Ibnu Hibban no. 1.296-Mawarid, Shahih Mawaridu Zham’an, no. 1.081 dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. Hadits ini hasan shahih. Lihat Adabuz Zifaf, hlm. 286.
[14]. HR Bukhari no. 29, 1.052, 5.197 dan Muslim no. 907(17), Abu ‘Awanah (II/379-380), Malik (I/166-167) no. 2, An Nasa-i (III/146, 147, 148) serta Al Baihaqi (VII/294), dari sahabat Ibnu ‘Abbas dan diriwayatkan pula dari beberapa sahabat Radhiyallahu 'anhum.
[15]. HR An Nasa-i dalam kitab Isyratin Nisaa’ no. 249 , Al Hakim (II/190) dan Al Baihaqi (VII/294) dari sahabat Abdullah bin Amr Radhiyallahu 'anhu. Al Hakim berkata,”Hadits ini sanadnya shahih,” dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi.
[16]. Diringkas dari Fiqhut Ta’aamul Baina Az Zaujaini Wa Qabasat Min Baitin Nubuwwah (hlm. 107-112) ta’lif Abu Abdillah Mushthafa bin Al ‘Adawi, Cet. I, Darul Qasim.
[17]. HR Bukhari no. 893, 5.188, Muslim no. 1829, Ahmad (II/5, 54, 111) dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma.
[18]. Untuk mengetahui lebih jelas tentang Kiat-Kiat Menuju Keluarga Sakinah, silahkan baca buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, oleh Penulis.

Sumber
read more “KIAT-KIAT MENUJU KELUARGA SAKINAH”

Mengapa & Bagaimana RAMALAN Seorang DUKUN / Orang PINTAR / PARANORMAL dlsjn, Kok Terkadang BENAR?

Seseorang bercerita, ada orang yang mengaku bahwasa jin muslim mendatanginya di dalam tidurnya, dan jin itu membawanya thowaf di Makkah Al Mukarromah, memberinya minum dari air Zamzam dan membawanya menziarahi kuburan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama. Ia mengatakan bahwa semua itu terjadi dalam satu malam. Orang ini menceritakan kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa depan dan sebagiannya ada terbukti. Sehingga tidak sedikit manusia yang terfitnah oleh oleh seperti ini, sehingga mempercayai apa yang dikatakannya.
Sebenarnya cerita bahwa dia bermimpi ada jin muslim yang membawanya thowaf di Makkah dan menziarahi kuburan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama bukan hal aneh dan luar biasa. Namanya saja mimpi, terkadang seseorang bisa saja bermimpi seperti itu bahkan lebih besar dari itu, seperti bermimpi melihat dirinya di dalam surga atau naik kelangit kemudian turun lagi atau lainnya yang tidak mungkin terjadi pada seseorang di alam nyata. Ini jika ia benar-benar bermimpi seperti itu. Masalahnya, sebagian pendusta menipu manusia dengan cerita dan pengakuan dusta bahwa ia bermimpi begini dan begitu padahal ia tidak pernah melihat atau bermimpi seperti itu.
Adapun masalah dia menceritakan kejadian-kejadian di masa depan yang belum terjadi, ini menunjukkan dia sama seperti dukun atau peramal dan ahli nujum, yang bekerja sama dengan jin untuk mengetahui sebagian perkara-perkara ghaib. Sebagaimana di jelaskan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama di dalam haditsnya,
إِذَا قَضَى اللَّهُ الأَمْرَ فِي السَّمَاءِ ضَرَبَتْ الْمَلائِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خُضْعَانًا لِقَوْلِهِ كَالسِّلْسِلَةِ عَلَى صَفْوَانٍ يَنْفُذُهُمْ ذَلِكَ فَإِذَا فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا لِلَّذِي قَالَ الْحَقَّ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ فَيَسْمَعُهَا مُسْتَرِقُو السَّمْعِ وَمُسْتَرِقُو السَّمْعِ هَكَذَا وَاحِدٌ فَوْقَ آخَرَ وَوَصَفَ سُفْيَانُ  أحد رواة الحديث بِيَدِهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِ يَدِهِ الْيُمْنَى نَصَبَهَا بَعْضَهَا فَوْقَ بَعْضٍ فَرُبَّمَا أَدْرَكَ الشِّهَابُ الْمُسْتَمِعَ قَبْلَ أَنْ يَرْمِيَ بِهَا إِلَى صَاحِبِهِ فَيُحْرِقَهُ وَرُبَّمَا لَمْ يُدْرِكْهُ حَتَّى يَرْمِيَ بِهَا إِلَى الَّذِي يَلِيهِ إِلَى الَّذِي هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ حَتَّى يُلْقُوهَا إِلَى الأَرْضِ وَرُبَّمَا قَالَ سُفْيَانُ حَتَّى تَنْتَهِيَ إِلَى الأَرْضِ فَتُلْقَى عَلَى فَمْ السَّاحِرِ فَيَكْذِبُ مَعَهَا مِائَةَ كَذْبَةٍ فَيُصَدَّقُ فَيَقُولُونَ أَلَمْ يُخْبِرْنَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا يَكُونُ كَذَا وَكَذَا فَوَجَدْنَاهُ حَقًّا لِلْكَلِمَةِ الَّتِي سُمِعَتْ مِنْ السَّمَاءِ ).
“Apabila Allah menetapkan satu perkara di langit, malaikat mengepakan sayap-sayapnya karena tunduk kepada firman-Nya bagaikan gemerincing rantai di atas batu maka apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka, mereka berkata “Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhan-mu?” mereka menjawab: (perkataan) yang benar”, dan Dia-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”. Maka (jin-jin) yang mencuri berita mendengarnya (dan jin-jin pencuri berita itu seperti ini yang satu di atas yang lainnya, dan sufyan salah seorang perawi hadits menggambarkan dengan tangannya, ia merenggangkan di antara jari-jemari kanannya, ia menyusun jarinya satu di atas yang lainnya). Maka kadang bintang yang menyala mengenai pencuri itu sebelum ia menyampaikan kepada temannya sehingga ia terbakar. Dan kadang bintang tidak mengenainya sehingga ia menyampaikannya kepada jin yang dibawahnya sampai mereka membawanya ke bumi. Lalu diletakkan di atas mulut tukang sihir, maka ia mencampurnya dengan seratus kebohongan. Lalu ia dipercayai, maka manusia berkata, “Bukankah ia telah memberitakan kepada kita pada hari ini ternyata kita dapatkan benar”. Karena kalimat yang di dengar (jin) dari langit”.[1]
Dan dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha ia menuturkan orang-orang bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama tentang dukun, maka beliau bersabda,
إِنَّهُمْ لَيْسُوا بِشَيْءٍ . فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَإِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ بِالشَّيْءِ يَكُونُ حَقًّا . فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تِلْكَ الْكَلِمَةُ مِنْ الْحَقِّ يَخْطَفُهَا الْجِنِّيُّ فَيُقَرْقِرُهَا فِي أُذُنِ وَلِيِّهِ كَقَرْقَرَةِ الدَّجَاجَةِ ، فَيَخْلِطُونَ فِيهِ أَكْثَرَ مِنْ مِائَةِ كَذْبَةٍ
“Sesungguhnya mereka itu tidak benar”. Mereka berkata, “Hai Rasulullah, sesungguhnya mereka menceritakan sesuatu dan ternyata benar”. Nabi shollallahu ‘alalihi wa sallama bersabda, “Itu adalah kalimat hak yang dicuri  jin lalu ia sebarkan di telinga wali-nya seperti kotek ayam betina, lalu mereka mencampurkan padanya lebih dari seratus kedustaan”.[2]
Orang ini apabila ia mengaku mengetahui yang ghaib maka ia bisa kafir. Tidak boleh mendatanginya, karenadatang kepadanya dan mempercayainya adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallama,
من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa yang mendatangi dukun, atau peramal lalu ia membenarkan ucapannya sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhamad shollallahu ‘alaihi wasallama”.[3]
Ini jika orang yang datang ke dukun percaya ucapan dukun, jika tidak percaya maka ancamannya adalah sebagaimana di dalam hadits,
من أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi peramal lalu ia bertanya kepadanya tentang sesuatu tidak diterima sholatnya selama empat puluh hari”.[4]
Kesimpulannya, haram mendatangi dukun dan semisalnya serta mempercayai ucapan mereka, wajib bagi kita menjauhi perbuatan tersebut dan menasehati saudara-saudari kita agar tidak terpedaya oleh perbuatan mereka, semoga Allah menjaga kita semua dari segala keburukan dan fitnah.


[1] HR. Bukhari( 4701) dan Muslim (2228). [2] HR. Bukhari (7561) dan Muslim (2228).
[3] HR. Ahmad (9532) dan Al Hakim (15) dan dishohihkan oleh Al Albany di Shohih Al Jami’.
[4] HR. Muslim (2230).
http://abuzubair.net
Judul Asli : MENGAKU TAHU KEJADIAN DI MASA DEPAN
read more “Mengapa & Bagaimana RAMALAN Seorang DUKUN / Orang PINTAR / PARANORMAL dlsjn, Kok Terkadang BENAR?”

Minggu, 30 Januari 2011

Etika Bertamu ( 2 ) - Etika Memenuhi Undangan

Diantara etika memenuhi undangan adalah sebagai berikut:
1. Tamu yang diundang harus memenuhi undangan, dan tidak terlambat memenuhinya kecuali karena udzur misalnya khawatir undangan tersebut merusak agama dan badannya karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa sallam, artinya:
"Barangsiapa diundang, hendaklah ia memenuhinya." (Diriwayatkan Muslim)

Sabda Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa sallam, artinya:
"Jika aku diundang kepada jamuan kaki kambing, aku pasti memenuhinya. Jika aku dihadiahi lengan, aku pasti menerimanya."

2. Tidak membeda-bedakan antara undangan orang miskin dan undangan orang kaya, karena tidak menghadiri undangan orang miskin itu merusak perasaannya dan merupakan kesombongan padahal kesombongan itu tercela.
Tentang undangan orang miskin, diriwayatkan bahwa al-Hasan bin Ali Rodhiyallahu Anhuma berjalan melewati orang-orang miskin yang menebarkan remukan makanan di jalan ketika mereka sedang makan. Mereka berkata, "Mari makan siang bersama kami hai cucu Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa sallam." Al-Hasan bin Ali berkata, "Ya boleh, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong." Usai berkata seperti itu, al-Hasan bin Ali turun dari keledainya dan makan bersama orang-orang miskin tersebut.

3. Tidak membedahkan undangan yang jauh dengan undangan yang dekat. Jika seorang Muslim mendapatkan dua undangan, maka ia mendahulukan undangan yang lebih dahulu dan meminta ma'af kepada pengundang kedua.

4. Tidak boleh absen menghadiri undangan karena ia berpuasa, namun ia tetap harus hadir. Jika tuan rumah senang jika ia makan, maka ia membatalkan puasanya (puasa sunnah) karena memasukan kebahagiaan ke dalam hati seorang Mukmin itu ibadah. Jika ia mau tidak membatalkan puasanya, ia berkata baik kepada tuan rumah, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa sallam, artinya:
"Jika salah seorang dari kalian diundang, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika ia sedang berpuasa (sunnah), hendaklah ia mendoakan pihak pengundang. Jika ia tidak berpuasa, hendaklah ia memakan (jamuan makan)." (Diriwayatkan Muslim)

Sabda Rosulullah Shollallahu 'Alaihi wa sallam, artinya:
"Saudaramu memberatkanmu dan hendaklah kamu berkata, 'Aku sedang puasa'."

5. Dengan memenuhi undangan, seorang Muslim harus berniat memuliakan saudaranya agar ia diberi pahala karenanya sebab semua amal perbuatan itu harus dengan niat, dan bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan dan sebab dengan niat baik itu hal-hal mubah berubah menjadi ketaatan dimana seorang Muslim diberi pahala karenanya.

(Disalin dari kitab Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakr Jabir al-Jazairi terbitan Darul Falah) 
read more “Etika Bertamu ( 2 ) - Etika Memenuhi Undangan”

Sabtu, 29 Januari 2011

Mengenal Komunitas Salafi

Mengenal Komunitas Salafi

OPINI | 25 November 2010 | 09:56 2016 27 1 dari 2 Kompasianer menilai Menarik

Oleh Rimbun Natamarga
Menjadi salafi berarti memilih sesuatu yang lain. Seorang peneliti antropologi, sayangnya, belum jeli melihat kenyataan ini. Sampai sekarang, belum ada kajian antropologi yang concern mengkaji kehidupan komunitas Salafi. Belum ada karya antropolog yang berwibawa, sewibawa karya-karya Clifford Geertz tentang masyarakat Jawa, mengangkat komunitas Salafi sebagai bahan penelitian.
Yang patut dicatat, Salafi bukan teroris. Selama ini, publik selalu saja menggambarkan bahwa teroris adalah Salafi dan Salafi adalah teroris. Padahal, yang sebenarnya, orang-orang yang melakukan aksi terorisme berkedok Islam dan jihad melawan pemerintah serta mengafirkan orang-orang banyak, termasuk juga meledakkan bom di sana-sini, adalah gerombolan pencatut label Salafi dalam landasan aksi-aksi mereka.
Kalau kita mau jeli, dan meneliti secara jujur dan berani, kita akan menemukan bahwa teroris adalah teroris dan Salafi adalah Salafi. Sepertinya, tahun-tahun sekarang bakal membutuhkan banyak tenaga antropolog untuk meneliti tentang subjek ini. Jika tidak, bias istilah akan semakin merajalela.
Mengapa antropolog? Justru karena mereka yang mau dan mampu melihat dari dalam. Salafi itu komunitas aneh, jauh berbeda dari orang-orang kebanyakan. Bahkan, dapat dikatakan, mereka ada sebagai sebuah subkultur yang eksis dan ada di tengah-tengah masyarakat kita. Hanya tinggal kita: apakah kita mau dan jeli melihatnya?
Salaf, Salafi, Komunitas Salafi
Di Indonesia, menyebut istilah salaf, asosiasi banyak orang akan terarah pada sebuah pesantren tradisional yang tak berijazah, tak berkurikulum sebagaimana sekolah umum dan madrasah-madrasah modern, santri-santri yang bersarung dan berkopiah menenteng Al-Qur’an untuk mengaji di masjid pesantren. Mereka diasuh oleh seorang kiai bersarung yang jelas bukan PNS bukan pula pegawai perusahaan swasta tapi punya penghasilan lewat tanah-tanah sawah yang digarap atau kebun yang dipanen.
Asosiasi itu akan semakin lengkap dengan bentuk pesantren yang sungguh-sungguh apa-adanya. Ada masjid, bangunan sederhana untuk asrama ala kadarnya, bangunan mck untuk santri yang menginap, dan sudah tentu bangunan rumah kiai yang memimpin pesantren itu. Lokasi pesantren itu pun akan berada di suatu desa, bukan di kota. Masyarakat desa menghormati keberadaan pesantren itu, sebagaimana mereka menghormati kiai yang memimpinnya.
Dan akan semakin lengkap dengan gambaran tentang kegiatan mereka yang mengkaji kitab-kitab Arab gundul. Mereka duduk melingkari kiai itu mendengarkan penjelasannya. Belajar bagi mereka adalah menghafal isi kitab-kitab gundul itu. Satu-satunya kitab yang tidak gundul untuk mereka hanya kitab suci Al-Qur’an.
Tapi, bukan itu yang dimaksud dengan istilah salaf yang ada di sini. Bahkan santri-santri dalam asosiasi kita itu hanya akan disebut dengan istilah santri salaf. Pesantrennya, pesantren salaf. Bukan Salafi.
Terkait dengan tulisan ini, Salaf dimaksud sebagai istilah untuk generasi pertama dari kalangan sahabat Nabi Muhammad (murid-murid Nabi langsung), tabiin (murid-murid sahabat nabi itu), dan tabiut tabiin (murid-murid para tabiin itu). Dilihat dari segi waktu, tiga generasi itu terentang dalam kurang lebih dua ratus tahun pertama sejak ayat-ayat Al-Qur’an pertama kali turun.
Dalam praktek agama, mereka diyakini sebagai orang-orang yang masih berada di atas fitrah dan ajaran Islam yang masih murni dan selamat. Mereka menyaksikan wahyu turun dan melihat langsung praktek-praktek Nabi atas wahyu itu. Mereka kemudian ikut mempraktekkan dan meneruskan kepada murid-murid mereka (para tabiin). Murid-murid mereka pun mengajarkan kepada murid-murid mereka lagi (tabiut tabiin).
Praktek agama mereka, baik itu dalam cara memahami Qur’an dan Hadis ataupun dalam cara melaksanakannya, disebut dengan istilah mazhab kaum Salaf. Dan setiap orang setelah mereka, siapa pun dan di mana pun itu, yang mempraktekkan pemahaman dan cara-cara ibadah mereka disebut dengan Salafi atau pengikut Salaf.
Dengan pengertian seperti itu, dari sejak zaman Imam Safei sampai hari Kiamat nanti, orang-orang yang disebut Salafi akan terus ada selama ada yang mempraktekkan pemahaman dan praktek ibadah generasi Salaf. Dan itu tidak terbatas pada wilayah Timur Tengah saja, tetapi merentang jauh menembus sampai ke New York, Toronto, London, Paris, Lyon, Amsterdam.
Tentu saja, juga di daratan Cina, belahan Afrika Utara, Somalia, Pakistan, India, Semenanjung Malaya, dan Indonesia. Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya adalah kota-kota besar di Jawa yang banyak dihuni oleh komunitas Salafi. Aceh, Medan, Pekan Baru, Padang, Jambi, Palembang, Bengkulu, Bandar Lampung, Balikpapan, Bontang, Makassar, Ambon, Jayapura, dan kota-kota kabupaten yang lain sudah pasti ada. Orang-orang yang sejatinya disebut Salafi ada di sekitar kita.
Eksistensi Salafi di Sekitar Kita
Komunitas mereka tetap eksis sampai sekarang, baik di kehidupan nyata kita sehari-hari ataupun di dunia maya. Situs-situs mereka terus diakses. Blog-blog Salafi terus memberikan informasi seputar dakwah mereka. Mereka pun mengeluarkan majalah-majalah dakwah mereka. Tiap Jum’at, di kota-kota di Indonesia, buletin-buletin Jum’at mereka ditebar. Di sejumlah kota, bahkan, stasiun-stasiun radio mereka mengudarakan acara-acara kajian dakwah mereka. Dan sudah pasti: dai-dai Salafi terkadang mengisi khutbah-khutbah Jum’at di masjid-masjid sekitar kita.
Satu-satunya yang belum mereka rambah adalah televisi. Akan tetapi, ini terkait dengan prinsip yang masih mereka pegang teguh dalam berdakwah. Kita pasti tidak akan habis pikir mendengar alasan mereka tentang itu. Menghormati pendapat mereka, kita pasti bisa memahami dan menerima alasan mereka yang dipakai mereka.
Istilah yang tepat untuk melukiskan hakikat sebenarnya tentang komunitas Salafi adalah komunitas belajar kitab gundul. Sebab aktivitas mereka tampaknya berporos pada pengajian kitab-kitab gundul yang menjadi bagian khazanah Islam.
Mereka secara rutin—baik itu harian, mingguan, bulanan atau pun tahunan—mengkaji kitab-kitab tersebut dan menerapkannya dalam aktivitas harian mereka, mulai dari aktivitas sosial kemasyarakatan, aktivitas beribadah kepada Allah, sampai kepada aktivitas pribadi dengan pasangan hidup masing-masing mereka di atas ranjang. Bagi sebagian pengamat Islam, komunitas Salafi itu akan digolongkan ke dalam kelompok muslim literalis.
Menariknya, komunitas mereka adalah komunitas yang terbuka (open community). Kebanyakan orang di luar mereka justru menilai mereka sebagai komunitas yang eksklusif, serba tertutup dan tersendiri, hanya dari melihat penampilan luar mereka. Padahal, nyatanya tidak. Mereka terbuka terhadap siapa pun di luar mereka yang ingin tahu tentang mereka. Mulai dari seorang pejalan kaki yang kebetulan mampir sampai intel-intel yang bekerja untuk Densus 88 Polri boleh menghadiri pengajian-pengajian kitab mereka. Asal saja tidak mengganggu dan menyakiti mereka.
Selain itu, tidak ada baiat atau sumpah keanggotaan untuk bergaul atau bergabung dengan komunitas mereka. Demikian pula, siapa pun yang ikut mengaji kitab-kitab gundul dengan mereka dapat keluar dan pergi kapan pun dan di mana pun dari lingkaran komunitas mereka. Tidak ada istilah akan dikejar atau diintimidasi oleh mereka akibat tindakan seperti itu bagi siapa pun yang melakukannya. Sekali lagi, komunitas Salafi bukan sekumpulan jaring klandestin yang susah untuk dilacak.[]
read more “Mengenal Komunitas Salafi”

Jumat, 28 Januari 2011

Shahih Fiqih Sunnah 5 jilid, Pustaka at-Tazkia


Penulis            : Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim
Penerbit          : Pustaka at-Tazkia
Harga              : Rp 85.000, Rp 71.000, Rp 90.000, Rp 104.000, Rp 99.000 (jilid 1-5)
Deskripsi        : Hard Cover
Ilmu fiqih punya kursi tersendiri dalam khazanah keilmuan Islam. Dari generasi ke generasi, ilmu ini diwariskan untuk menjelaskan ajaran Islam tentang alif-ba-ta kehidupan. Mulai dari bagaimana seorang Muslim menata hubungannya dengan Allah dan Rasul-Nya, hingga bagaimana bermuamalah secara tepat kepada sesame Muslim maupun sesame manusia. Ilmu fiqih menjadi bukti nyata betapa lengkap dan sempurnanya Islam sebagai manhaj hidup bagi manusia.

Tapi dalam perkembangannya, fiqih juga mengalami kemerosotan. Itu terjadi ketika taklid buta dan fanatisme madzhab berkecambah dan pendapat lebih dikedepankan ketimbang dalil dari al_qur’an dan as-Sunnah. Tak ayal, silang pendapatpun berubah menjadi sengketa. Ikhtilif tidak lagi menyuburkan khazanah intelektual umat ataupun menghiasi keanekaragaman pandangan, tapi menjadi amunisi untuk saling berseteru dan berselisih.

Buku yang berjudul asli Shahih Fiqh as-Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib al-Aimmah merupakan salah satu dari upaya besar ini. Penulis berupaya mengumpulkan berbagai  dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in dan pendapat para ulama tentang berbagai masalah hokum Islam. Penulis juga merangkum pelbagai kesepakatan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Selanjutnya, Penulis memilih pendapat yang dipandang rajah (kuat), disertai seperangkap argument. Langkah ini bukan hanya memperluas wawasan pembaca tentang berbagai sudut pandang dalam fiqih, tapi juga menenteramkan pembaca dalam mengamalkan ibadah dan muamalah dalam Islam.

Keistimewaan lain buku ini terdapat pada pencantuman sumber rujukan rinci, khususnya terkait dengan kutipan hadist. Komentar dari tiga ulama besar, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin turut menambah gizi dan bobot buku ini.

Jilid 1   :Thaharah dan Shalat
Jilid 2   : Shalat Sunnah, Shalat Berjama’ah, Shalat Jum’at dan Kitab Jenazah
Jilid 3   : Zakat, Puasa, Haji dan Umrah, Sumpah dan Nadzar, Makanan dan Minuman
Jilid 4   : Pakaian dan Perhiasan, Nikah, Talak, Warisan
Jilid 5   : Hudud, Jinayat dan Diyat, Jual-Beli
read more “Shahih Fiqih Sunnah 5 jilid, Pustaka at-Tazkia”

Syarah Adabul Mufrad 2 jilid, Griya Ilmu


Penulis            : Abu Abdillah Muhammad Luqman Muhammad As-Salafi
Penerbit          : Griya Ilmu
Harga              : Rp 100.000/jilid
Deskripsi        : Hard Cover
Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah seorang tokoh paling berpengaruh sepanjang masa. Bisa dibayangkan, betapa banyak manusia di muka bumi ini yang mencontoh, misalnya sebagi contoh sederhana, model bersin beliau, sejak lima belas abad yang lalu hingga sekarang? Berapa kali nama beliau disebutkan dalam shalawat, doa dan keseharian setiap Muslim? Belum lagi cara hidup yang beliau ajarkan, sehingga beliau mendapatkan sambutan, loyalitas dan penghormatan tulus sedemikian rupa! Ini menegaskan kebenaran pernyataan beliau dalam satu sabdanya, “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”

Kesempurnaan akhlak yang ada pada beliau tentu merupakan penjelmaan konkrit dari ajaran yang beliau bawa kepada umat manusia. Dengan demikian dapat dimaklumi jika dari sisi kehidupan, ucapan, sikap dan perbuatan kemudian secara khusus diangkat masalah etika yang unik yang dirumuskan dalam judul kitab ini. Kitab monumental karya ulama hadist al-Imam al-Bukhari ini demikian lengkap membahas tentang adab Islam. Dari aspek isi, tidak dipungkiri bahwa para ustadz, khatib dan siapapun yang hendak menyampaikan ajaran Islam kepada orang lain selayaknya membaca kitab ini dan menjadikannya sebagai rujukan penting.
read more “Syarah Adabul Mufrad 2 jilid, Griya Ilmu”